Selasa, 13 Desember 2011

Hukum Sunat Bagi Wanita

From: Amryani Amry
To: "nashihah@yahoogroups.com"
Sent: Sunday, November 20, 2011 7:59 AM
Subject: [nashihah] (unknown)


bismillah...
baarokallohu fiik...
1. bagaimana hukum sunnat bagi wanita?
2. bolehkan 1 niat antara sholat dhuha dengan sholat lail yang diganti di pagi hari karena tertidur ketika malamnya?
3. apakah berdosa bagi wanita yang tidak mengganti hutang puasanya karena belum sempat pada tahun ini (karena hamil lagi)?

Dijawab Oleh Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

1. Hukum khitan/sunnat bagi perempuan adalah sunnah menurut kebanyakan ulama. Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa nash-nash tentang khitan berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.

2. Tidak boleh menjamak antara shalat dhuha dengan shalat lail yang diqadha, karena salah satu syarat kebolehan menjamak dua ibadah yang sunnah adalah salah satu dari dua ibadah itu bukan ibadah yang diqadha.

3. Perempuan yang belum bisa mengganti tunggakan puasanya karena udzur hingga masuk ramadhan berikutnya tidaklah berdosa. Kewajibannya adalah menyegerakan penunain qadha puasa saat ada kemampuan.

Wallahu A'lam.

Makassar, 28 Dzulhijjah 1432H/25 November 2011
Sumber Milis An-Nashihah

0 komentar:

Posting Komentar