Pertanyaan
Apakah boleh seorang lelaki merujuk mantan istri yang meminta rujuk dalam keadaan istri pernah selingkuh hingga mengaku telah terjadi zina, kemudian sekarang dia sadar dan ingin memperbaiki kesalahannya??
Jawaban
Jika mantan suaminya mau menikahinya kembali, boleh dengan dua syarat :
1. Wanita itu telat bertaubat
2. Dipastikan bahwa wanita itu tidak hamil dengan sebab zina tersebut, yaitu dengan menanti sampai haid satu kali.
Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini, sumber majalah Asy-Syariah, vol.VII/No. 74/1432H/2011 hal. 29)
Selasa, 10 Januari 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 1/10/2012 12:34:00 PM with No comments
Posted in Akhlaq, Nasehat, Pernikahan, Sakinah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar