Selasa, 10 Januari 2012

Merujuk Istri Yang Mengaku Pernah Berzina

Pertanyaan
Apakah boleh seorang lelaki merujuk mantan istri yang meminta rujuk dalam keadaan istri pernah selingkuh hingga mengaku telah terjadi zina, kemudian sekarang dia sadar dan ingin memperbaiki kesalahannya??

Jawaban

Jika mantan suaminya mau menikahinya kembali, boleh dengan dua syarat :
1. Wanita itu telat bertaubat
2. Dipastikan bahwa wanita itu tidak hamil dengan sebab zina tersebut, yaitu dengan menanti sampai haid satu kali.
Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini, sumber majalah Asy-Syariah, vol.VII/No. 74/1432H/2011 hal. 29)

0 komentar:

Posting Komentar