Pertanyaan
Cairan keluar dari kemaluan wanita beberapa menit setelah jima’, padahal si wanita sudah mandi junub. Apakah si wanita harus mandi junub lagi untuk melaksankan shalat?
Dijawab oleh al-Ustadz Sarbini
Jika keluar tanpa disertai syahwat (nikmat), tidak mewajibkan mandi. Hal itu bukan janabah, melainkan hadats kecil yang mengharuskan wudhu.
(Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 80/VII/1433H/2012)
Selasa, 03 April 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 4/03/2012 04:30:00 PM with No comments
Posted in Fiqh, Muslimah, Pernikahan, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar