Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’
Pertanyaan :
Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?
Jawaban :
Wanita mentartilkan bacaan a-Qur’an dengan kehadiran laki-laki (yang bukan mahrom,
red) adalah tidak boleh, karena dikhawatirkan adanya fitnah bagi
mereka. Dan syari’at telah datang untuk menutup segala yang bisa
menjerumuskan kepada yang haram.
~*!*~
Tidak Sepatutnya Bagi Wanita Membaca al-Qur’an dengan Tajwid di Hadapan Laki-laki yang Bukan Mahrom
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
Seorang
pengajar al-Qur’an (laki-laki,red) jika mengajari wanita melalui telepon
kemudian para wanita tersebut membaca dan memperdengarkan suaranya
kepada pengajar al-Qur’an tadi, maka hukumnya sama dengan jika ia
mendengar suara qiro’ah mereka dari balik hijab dengan tidak terlihatnya
para wanita tersebut, fitnah terjadi pada dua keadaan ini. Baik ia
mendengar suara mereka melalui media udara atau angin tanpa perantara
kabel atau dengan kabel (telepon, dll. red) maka sesungguhnya suara tersebut adalah suara wanita itu juga.
Dan suara
wanita bukanlah aurat, menyelisihi dengan apa yang masyhur di kalangan
orang-orang, akan tetapi disyaratkan pada hal ini suaranya tersebut
adalah suara yang biasa. Adapun jika wanita itu membaca dengan ghunnah,
iqlab dan idzhar dan.. dan.. seterusnya… dan mad thobi’i, muttashil, dan
munfashil. Dan ini merupakan tajwid, Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam bersabda :
من لم يتغن بالقرآن فليس منا
“barangsiapa yang tidak melagukan al-Qur’an maka ia bukan dari golongan kami”
Jadi wanita
juga seharusnya melagukan al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh di hadapan
laki-laki secara mutlak, baik dengan melalui siaran atau telepon.
0 komentar:
Posting Komentar