Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallohu ‘anha,beliau berkata ” kami kaum
wanita dilarang untuk melakukan iddah (berkabung) terhadap mayyit lebih
dari 3 hari, kecuali atas suami, yakni 4 bulan 10 hari. Tidak boleh
memakai celak, dilarang memakai parfum, dilarang memakai pakaian yang
dicelup warna-warni kecuali pakaian ‘ashob (jenis kain dari Yaman, yang dicelup sebagiannya, sebagiannya tidak dicelup/masih berwarna putih), dan kami diberi rukhsoh ketika
bersuci dari haid (maksudnya saat mandi suci) untuk menggunakan sedikit
wewangian -sedikit saja- dari 2 macam dupa yang ma’ruf dan kami tidak
mengantar jenazah.” -Shohih, HR. Bukhori dan Muslim-
Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallohu ‘anha, bahwasanya Rosulullah
sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “janganlah seorang wanita
melakukan iddah lebih dari 3 hari kecuali terhadap kematian suaminya,
yakni 4 bulan 10 hari. Jangan memakai pakaian yang dicelup warna warni
kecuali ‘ashob, jangan bercelak, jangan memakai wewangian kecuali ketika
mandi suci dari haid, boleh menggunakan sedikit saja wewangian (di
farjinya).” ada tambahan dari ya’qub, “dan jangan memakai inai” -Shohih,
HR. Abu Daud-
Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha, bahwasanya Rosulullah
sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “yang ditinggal mati suaminya
jangan memakai pakaian yang berwarna kuning & merah, jangan memakai
perhiasan, jangan memakai celak dan jangan memakai inai.” -Shohih, HR.
Abu Daud, An-Nasa’i, Ahmad & Baihaqi
“Rosulullohu sholallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita yang
ditinggal mati suaminya untuk memakai minyak wangi dan berhias” -Sohih,
dari Ibnu ‘Abbas-
Imam Atho’ bin Abi Robah rahimahullah berkata, “bahwasanya Ibnu
‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma memerintahkan wanita yang ditinggal mati
suaminya untuk meninggalkan wewangian.” dan berkata Atho’ : “Saya
melarang wewangian, perhiasan dan jauhilah pakaian yang indah, jangan
memakai pakaian yang dicelup warna warni.” -Shohih, dari Atho’-
Kesimpulan Mu’allif –> dari sejumlah hadits2 dan atsar diatas, dijelaskan bahwa wanita dalam keadaan iddah wajib menjauhi :
1. Celak
2. Parfum Wewangian
3. Pakaian yang dicelup warna warni kecuali ‘ashob
4. Inai / pacar
5. Pakaian berwarna kuning & merah
6. Perhiasan dan berhias
Allohu ta’ala a’lam.
-diringkas dari kitab Jami’ Ahkamun Nisaa’ juz II; bab Ihdad wal iddah-
Senin, 03 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/03/2012 02:19:00 PM with No comments
Posted in Akhlaq, Muslimah, Nasehat, Pernikahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar