Senin, 03 Desember 2012

Perkara yang Terlarang bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallohu ‘anha,beliau berkata  ” kami kaum wanita dilarang untuk melakukan iddah (berkabung) terhadap mayyit lebih dari 3 hari, kecuali atas suami, yakni 4 bulan 10 hari. Tidak boleh memakai celak, dilarang memakai parfum, dilarang memakai pakaian yang dicelup warna-warni kecuali pakaian ‘ashob (jenis kain dari Yaman, yang dicelup sebagiannya, sebagiannya tidak dicelup/masih berwarna putih), dan kami diberi rukhsoh ketika bersuci dari haid (maksudnya saat mandi suci) untuk menggunakan sedikit wewangian -sedikit saja- dari 2 macam dupa yang ma’ruf dan kami tidak mengantar jenazah.” -Shohih, HR. Bukhori dan Muslim-

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallohu ‘anha, bahwasanya Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “janganlah seorang wanita melakukan iddah lebih dari 3 hari kecuali terhadap kematian suaminya, yakni 4 bulan 10 hari. Jangan memakai pakaian yang dicelup warna warni kecuali ‘ashob, jangan bercelak, jangan memakai wewangian kecuali ketika mandi suci dari haid, boleh menggunakan sedikit saja wewangian (di farjinya).” ada tambahan dari ya’qub, “dan jangan memakai inai” -Shohih, HR. Abu Daud-

Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha, bahwasanya Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “yang ditinggal mati suaminya jangan memakai pakaian yang berwarna kuning & merah, jangan memakai perhiasan, jangan memakai celak dan jangan memakai inai.” -Shohih, HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ahmad & Baihaqi

“Rosulullohu sholallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita yang ditinggal mati suaminya untuk memakai minyak wangi dan berhias” -Sohih, dari Ibnu ‘Abbas-

Imam Atho’ bin Abi Robah rahimahullah berkata, “bahwasanya Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma memerintahkan wanita yang ditinggal mati suaminya untuk meninggalkan wewangian.” dan berkata Atho’ : “Saya melarang wewangian, perhiasan dan jauhilah pakaian yang indah, jangan memakai pakaian yang dicelup warna warni.” -Shohih, dari Atho’-

Kesimpulan Mu’allif –> dari sejumlah hadits2 dan atsar diatas, dijelaskan bahwa wanita dalam keadaan iddah wajib menjauhi :
1. Celak
2. Parfum Wewangian
3. Pakaian yang dicelup warna warni kecuali ‘ashob
4. Inai / pacar
5. Pakaian berwarna kuning & merah
6. Perhiasan dan berhias

Allohu ta’ala a’lam.

-diringkas dari kitab Jami’ Ahkamun Nisaa’ juz II; bab Ihdad wal iddah-

0 komentar:

Posting Komentar