Jumat, 21 Desember 2012

Kedudukan Wali dalam Pernikahan

Pertanyaan: 
Bolehkan minta penjelasan tentang jalur wali nikah sesuai sunnah?

Jawaban:
Pertama: Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِي
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu, Al-Misykaah: 3130]

Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْن وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحِهَا بَاطِلٌ وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah radhiyallahu’anha, Al-Misykaah: 3131]

Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.

Kedua: Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (‘ashobah) bukan ibunya, yaitu:
1. Bapaknya
2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas
3. Anaknya
4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah
5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu
6. Saudara laki-laki sebapak saja
7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak
8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja)
9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah
10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas.

Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah [Lihat Al-Mughni, 7/346 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/143, no. 1390]

Ketiga: Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:
1. Berakal
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Al-‘Adalah (Beriman dan bertakwa, bukan seorang yang fasik)
6. Laki-laki
7. Ar-Ruysdu (pemikiran yang sehat dan dewasa, dalam hal ini mampu mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita dan mengetahui kemaslahatan pernikahan)
8. Tidak sedang ihram haji atau umroh
9. Wali tersebut tidak dipaksa

[Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 41/250-257]

http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم



Wali Nikah




0 komentar:

Posting Komentar