Tanya:
Ustadz mohon nasehatnya seorang ummahat dengan 5 anaknya pergi
meninggalkan rumah suaminya di hari suaminya melamar akhwat lain
(taadud) karena bernadzar jika janji suaminya untuk memberi rumah, mobil
dan ibadah haji telah ditunaikan baru akan berpoligami, ternyata
suaminya melanggar dan umahat tsb menjalankan nadzarnya pergi
meninggalkan suaminya..sebagai teman dekatnya nasehat apa yang harus ana
sampaikan?
Jawab:
Nasehatkan kepadanya untuk bertaqwa kepada Allah. Nadzarnya adalah sesuatu yang maksiat. Karena
wanita tidak boleh meninggalkan rumah suaminya tanpa seizinnya dan
tanpa alasan yang benar. Bahkan wanita yang dicerai sekalipun
disyari’atkan untuk tidak meninggalkan rumah suaminya sampai masa
‘iddahnya selesai. Adapun suaminya yang berpoligami padahal belum
membelikannya rumah, mobil, dan membawanya naik haji, bukan alasan yang
membenarkannya untuk meninggalkan rumah suaminya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعَصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
“Tidak ada pemenuhan untuk sebuah nadzar yang berada dalam maksiat dan
tidak pula (untuk sebuah nadzar) dalam perkara yang tidak dipunya oleh
anak Adam”. (HR. Muslim dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu)
Hadist diatas meskipun dalam bentuk berita tetapi yang dimaksud adalah larangan.
-Kemudian nasehatkan pula kepadanya untuk bersabar. Bila dia
menginginkan penyelesain yang baik maka sabar adalah jalan keluarnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً، خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ
Tidaklah seseorang diberi sebuah pemberian yang lebih baik dan lebih
luas melebihi kesabaran.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al
Khudry radhiyallahu ‘anhu)
Dia bisa membicarakan masalahnya dengan baik bersama suaminya. Lagi pula kebahagian itu tidak diukur dengan materi.
Tetapi dengan kedekatan kita kepada Allah. Keluarga yang bahagia
adalah keluarga yang bisa saling mengerti, memahami, menerima, dan sabar
diantara mereka. Kalau kita memang mempunyai cinta yang sejati kepada
pasangan kita, bukankah kita rela mengorbankan apa saja untuk kebahagian
pasangan kita? Tentunya selama tidak bertentangan dengan syariat Allah.
Ketahuilah, barangkali yang menurut kita buruk ternyata merupakan
kebaikan untuk kita, dan demikian pula sebaliknya.
Allah berfirman:
وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ
“Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal ia merupakan kebaikan buat
kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu padahal ia merupakan
keburukan buat kalian”. (Al Baqarah: 216)
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : BBG Assunnah, Admin Ustadz Ayub Abu Ayub Hafizhahullaah
Kamis, 03 Januari 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 1/03/2013 12:21:00 PM with No comments
Posted in Akhlaq, Poligami, Sakinah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar