Rabu, 20 Februari 2013

Wanita yang Safar Untuk Kuliah



Pertanyaan :
Bismillaah, bagaimana hukumnya wanita yang melakukan safar yang tujuannya untuk kuliah di luar kota?

Jadi kondisinya wanita ini baru mengenal manhaj salaf ketika di bangku kuliah, dan kebetulan wanita ini sudah biasa melakukan safar/pulang kampung sendiri tanpa ada yang menemani. Sedangkan kondisi di kampungnya tidak ada keluarga yang selalu siap untuk mengantarnya pulang dan pergi ke tempat menuntut ilmunya/kuliahnya, di kampungnya hanya bersama nenek dan adiknya yang perempuan juga. Orangtuanya pun juga bekerja di pulau yang berbeda.

Mohon penjelasannya.


Jawab:
 Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk melakukan perjalanan tanpa mahram. Telah berlalu penyebutan hadits tentang larangan tersebut.

Kewajiban penanya, untuk menetapi ketentuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Namun siapa yang berada di kondisi darurat, tidak masalah melakukan perjalanan sekadar hal yang mengangkat daruratnya. Wallahu A’lam.

sumber : http://dzulqarnain.net/wanita-yang-safar-untuk-kuliah.html

0 komentar:

Posting Komentar