Kamis, 21 Maret 2013

Kado Indah buat Penggemar Gangnam Style dan Harlem Shake, cs

[Riset Hukum seputar Joget dan Tarian]

 Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan, Gowa)

Di zaman ini muncul kebiasaan baru yang dianggap sebagai sebuah kemajuan, gaya dan kehebatan oleh sebagian orang awam. Kebiasaan itu adalah kebiasaan yang kita kenal dengan istilah “joget” alias “menari”, dan lebih kerennya disebut “disko”.

Akhir-akhir ini masyarakat sedang “demam” terhadap kebiasaan ini sejak munculnya beberapa penyanyi dan artis yang mempopulerkannya. Terlebih lagi sejak munculnya “Break Dance”[1], kebiasaan berjoget dan berdisko ria semakin parah.

Belum lagi belakangan ini muncul berbagai macam joget dan tarian yang diperkenalkan oleh para selebriti dan penyanyi dunia, semisal “Gangnam Style”[2] atau “Harlem Shake”[3].
Selain itu, negeri kita secara khusus banyak mendapatkan “invasi” (serangan) dari luar negeri dengan berdatangannya para pemusik mancanegara dengan menampilkan berbagai macam warna joget dan tarian masing-masing. Namun yang paling menarik dan menyedot perhatian masyarakat adalah para penyanyi dari India (Bollywood). Karena, mereka memang manusia pejoget!!

Ditambah lagi dengan adanya penyakit “demam” terhadap bintang dan boy band Korea, semisal Super Junior (SuJu), J.Y.J, Shinee, Big Bang, 2PM dan lainnya.

Kebiasaan joget-berjoget, bukan hanya ada disemarakkan oleh para penari dan artis mancanegara. Di Indonesia pun banyak penari alias pejoget yang tidak kalah gilanya dibandingkan mereka. Masih segar dalam ingatan anda, seorang artis bernama Inul Daratista pernah dipermasalahkan oleh publik akibat goyang gilanya dan memang gila dan tak sopan!!
Para pembaca yang budiman, ini realita miris yang menimpa umat Islam di negeri ini sehingga bermunculanlah berbagai macam kelompok penyanyi dan penari yang meniru gaya“Gangnam Style” dan artis “Bollywood”. Lebih para lagi, diantara mereka ada yang jatuh cinta dan mengidolakan para artis fasik dan kafir dengan sekedar kemampuan kemampuan mereka berjoget dan bernyanyi di depan publik!! Padahal agama mengharamkan kita mencintai orang-orang kafir!!!

Subhanallah, alangkah asingnya tingkah polah kaum muslimin pada hari ini, sampai orang kafir pun dicintai. Bukankah Allah -Azza wa Jalla- telah berfirman,
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ  [آل عمران : 28]
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[4], dari selain orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka (orang-orang kafir). Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)”. (QS. Ali Imraan : 28)

Allah -Ta’ala- berfirman,
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا  [النساء : 139]
“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dari selain orang-orang mukmin. apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan adalah kepunyaan Allah. (QS. An-Nisaa’ : 139) 

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا [النساء : 144]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dari selain orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisaa’ : 144) 

Al-Imam Al-Hafizh Abul Fidaa’ Muhammad bin Isma’il Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,
“Allah -Ta’ala- melarang para hamba-Nya yang beriman dari mengangkat kaum kafir sebagai (wali) dari selain kaum beriman, yakni menjadikan mereka sebagai teman, sahabat, penasihat bagi mereka dan menyembunyikan rasa cinta kepada mereka serta menyebarkan kondisi-kondisi rahasia kaum mukminin kepada mereka”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/441), karya Ibnu Katsir, dengan tahqiq Sami Salamah, cet. Dar Thoybah, 1421 H]

Para pembaca yang budiman, inilah sekelumit dalil wahyu yang mengharamkan kita menjadikan kaum kafir sebagai wali (orang yang kita cintai dan berikan loyalitas). Nah, salah satu diantara sebab seorang muslim mencintai mereka, meniru dan mengikuti tingkah laku dan kehidupan mereka. Itulah sebabnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang keras umatnya dari menyerupai dan meniru gaya kaum kafir dalam sebuah sabdanya,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031), Ahmad dalam Al-Musnad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)]

Al-Imam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata, “Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)”. [Lihat Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]

Jadi, tingkatannya sesuai dengan kadar keterlibatannya dalam meniru orang-orang kafir. Jika ternyata yang ditirunya adalah perbuatan kekafiran atau kemaksiatan, maka orang tersebut dihukumi sama dengan pihak yang ditirunya.

Perbuatan menyimpang seperti ini merupakan hal yang bersifat naluria, karena setan menampakkan perbuatan ini di hadapan pelakunya sebagai perbuatan baik. Oleh karena itu, para hamba Allah diperintahkan untuk terus memohon kepada Allah agar diberi keteguhan hati berada dalam hidayah-Nya, sehingga tidak bersikap seperti kaum Yahudi dan Nashrani.
Ketahuilah bahwa tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk menyelisihi orang-orang non-muslim. Ini merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam sebagaimana yang telah diterapkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits berikut:
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى وَخَالِفُوْا الْمَجُوْسَ
“Potonglah kumis kalian dan peliharah jenggot kalian; berbedalah kalian dari golongan Majusi (penyembah api)” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (260), dan Ahmad dalam Al-Musnad (8771) ]

Inilah salah satu diantara prinsip agama yang dilalaikan oleh mayoritas kaum muslimin di negeri, yaitu prinsip membenci orang-orang kafir dan tidak mencintai mereka, sehingga dari prinsip ini Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang keras meniru dan mengikuti gaya hidup dan beragama kaum kafir dengan berbagai macam jenisnya.

Para pembaca yang budiman, maraknya kebiasaan joget dan tarian di kalangan masyarakat Indonesia Raya membuat kami prihatin dan sedih. Sebab kebiasaan buruk ini merupakan pelanggaran agama, seperti mendengarkan musik, menyerupai perbuatan kaum kafir atau fasik, bahkan dengan gerakan-gerakan dalam joget dan disko menyerupai tingkah laku orang gila. Selain itu, di dalamnya bercampur baur laki-laki dan perempuan serta mengumbar aurat wanita secara murahan dengan menampilkan para pejoget wanita dengan pakaian mini lagi seksi!! Celakanya lagi, yang berjoget dari kalangan artis-artis gila itu adalah wanita-wanita muslimah kita yang tertipu dan terpukau yang dilakoni orang-orang kafir berupa joget dan disko edan yang merusak dan merendahkan martabat para muslimah tersebut!!! Walaupun di balik itu setan membisikkan dalam diri para wanita muslimah yang itu bahwa mereka adalah selebriti, pujaan, pusat perhatian, wanita cantik lagi seksi dan sederet sanjungan lainnya. Sungguh ini adalah ketertipuan dengan makar musuh dari kalangan setan (manusia dan jin)!!!!

Para pembaca yang budiman, kalau kita ingin membuka lembaran-lembaran kitab para ulama kita, maka kita akan mendapatkan petunjuk dan hukum serta kedudukan berjoget, menari dan berdisko di dalam Islam berdasarkan dalil wahyu dari Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah.

Sungguh para ulama kita menjelaskan bahwa berjoget (الرَّقْصُ) adalah perbuatan haram, tidak boleh menyewa orang atau tempat untuk berjoget dan tak boleh menyerahkan uang dan gaji bagi para penari alias pejoget. Sedangkan tak ada khilaf di kalangan para ulama tentang tidak bolehnya melakukan sewa-menyewa atas perkara-perkara yang diharamkan. [Lihat Asy-Syarh Ash-Shogir (4/10) dan Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (23/11), cet.Dar As-Salasil,Kuwait]

Dari sahabat Abu Mas’ud Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang dari harga (hasil penjualan) anjing, gaji wanita pezina dan penghasilan dukun (paranormal)”. [HR. Al-Bukhoriy (2237) dan Muslim dalam Shohih-nya (1567)]

Ini adalah sebagian dalil yang dijadikan hujjah para ulama kita dalam mengharamkan hasil yang diambil dari sesuatu yang haram. Termasuk diantaranya, hasil dan gaji yang diterima oleh para artis dan penyanyi serta penari atas perbuatan haramnya.

Mereka bernyanyi dan bermusik sampai menghasilkan uang. Maka penghasilan ini haram karena muncul dari perbuatan haram. Tapi mungkin saja ada diantara para artis dan penyanyi yang mau sadar dan bertanya, “Apa sih hukumnya bernyanyi dan bermusik?”

Kami katakan bahwa musik diharamkan dalam agama berdasarkan dalil wahyu di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat semata sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang!! Adapun dalil-dalilnya, maka silakan ikuti beberapa nukilan di bawah ini:
Allah -Ta’ala- berfiman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6) وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آَيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  [لقمان/6، 7]
“Dan di antara manusia( ada ) yangmempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia ) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan mejadikan  jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu  akan memperoleh siksaan yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah ia belum mendengarnya. Seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya.Maka berilah dia kabar gembira dengan siksaan yang pedih”. (QS. Luqman : 6-7)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -Rahimahullah- berkata:
“Tatkala Allah Ta’ala menyebutkan kondisi orang-orang yang mendapatkan kebahagian, yaitu orang-orang yang mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Kitabullah dan mendapatkan manfaat dengan menyimaknya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
((اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّه)) [الزمر/23]الأية

“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu)Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang (lembut) kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah…”. (QS. Az-Zumar : 23)

Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan kondisi  orang-orang yang celaka, yaitu orang-orang yang berpaling tidak mau mendengarkan Kalamullah, tapi justru berpaling untuk menyimak seruling, nyanyian yang disertai dengan alunan suara yang merdu dan alat-alat musik  sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan firman-Nya -Ta’ala- (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…”. Beliau (Ibnu Mas’ud) berkata, “Demi Allah, itu (yakni, perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian”. Selesai ucapan Ibnu Katsir [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/578) cet.Mu’assasah Ar-Royyan]

Allah -Ta’ala- juga berfirman dalam mengharamkan nyanyian dan musik,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ (59) وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ (60) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ (61) [النجم/59-61]
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini?  Dan kalian mentertawakan dan tidak menangis?  Sedang kalian lalai (darinya)?” (QS. An-Najm : 59-61)

Ketika menafsirkan firman Allah -Azza wa Jalla- yang artinya, “Sedang kalian lalai (darinya)?”, maka Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- berkata,
هو الغناء، كانوا إذا سمعوا القرآن تَغَنَّوا ولعبوا، وهي لغة أهل اليمن، قال اليماني: اسْمُد.
“Dia (kelalaian) itu adalah nyanyian. Dulu mereka jika mendengarkan Al-Qur’an, maka mereka bernyanyi dan bermain-main. Kata itu (yakni, kata سامدون) adalah bahasanya penduduk Yaman. Orang Yaman bilang (dalam mengungkapkan istilah bernyanyi), “Lalailah”[5]. [HR. Ath-Thobariy dalam Jami' Al-Bayan (22/559) dan Ibnu Abid Dun-ya dalam Dzammul Malahi (no. 14)]

Disini terdapat isyarat bahwa nyanyian dan musik melalaikan manusia dari peringatan dan wahyu yang Allah turunkan. Lantaran itu, kaum kafir pada hari ini amat giat menggunakan musik dan nyanyian sebagai perangkap dalam menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.

Ini yang kita lihat di hari-hari ini, banyak diantara manusia yang jauh dari majelis ilmu, lalu disibukkan dengan musik dan nyanyian dan segala sesuatu yang melalaikan sehingga muncullah semboyan, “Tiada Hari tanpa Musik”, “Full Musik” dan lainnya. Ini jelas musibah besar. Sebab musik dan bernyanyi telah diharamkan dalam Islam melalui lisannya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh akan ada diantara umatku orang-orang yang akan menghalalkan zina, sutra, khomer dan musik. Sungguh akan ada orang-orang yang tinggal di puncak gunung, sedang mereka akan didatangi pengembala di waktu sore dengan membawa hewan-hewan ternak mereka. Merekapun didatangi oleh orang fakir demi kebutuhannya. Orang-orang itu pun berkata, “Kembalilah kepada kami esok hari”. Akhirnya,  Allah membinasakan mereka di waktu malam, menimpakan gunung itu atas mereka serta mengubah yang lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya]

Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafiy -rahimahullah- berkata, “Perkara ini menunjukkan bahwa semua jenis musik adalah haram sampai pun bernyanyi dengan memukulkan tulang-belulang”. [Lihat Al-Bahr Ar-Ro'iq Syarh Kanz Ad-Daqo'iq (22/117)]

Di dalam hadits ini terdapat isyarat dan peringatan keras tentang bahaya menghalalkan sesuatu yang haram. Sedang balasannya, Allah akan mengubah watak, bahkan rupa si pelakunya menjadi kera dan babi. Karena itu, setiap orang yang senang dengan musik dan menghalalkannya dengan perbuatannya, akan mengalami perubahan nyata pada wataknya. Tak heran bila para artis kehidupannya seperti kera dan babi yang senang memakan apa saja, tanpa pikir halal-haramnya. Kehidupan mereka bagikan hewan yang bebas berbuat apa saja yang mereka inginkan, tanpa menoleh kepada aturan syariat. Lantaran itu, mereka tampil di depan publik dengan pakaian, ucapan dan perbuatan yang serba bebas dari petunjuk agama!! Inilah sebabnya setan di hari ini telah berhasil menyerukan seks bebas, penistaan agama dan orang-orang beriman, pencemaran nama baik, pengajaran kata-kata kotor dan jorok melalui musik!!

Apalagi di zaman kita telah muncul sebuah aliran musik underground (seperti, Punk, Metal, Heavy Metal, Trash Metal dan Black Metal) yang menyuarakan kebebasan mutlak dari segala macam aturan dan petunjuk, walaupun itu baik. Bermunculanlah aliran musik ekstrim ini di kalangan remaja-remaja Islam sampai setan menjerumuskannya ke dalam kubang kekafiran. Sebab memang para pencetusnya juga adalah manusia anti agama dan pemuja setan yang biasa disebut dengan “satanic”!!

Demikianlah Allah menghukum orang-orang yang menghalalkan musik atau khomer dan lainnya, Allah ubah watak dan rupanya menjadi kera dan babi. Entah wajahnya berubah, atau watak dan perangainya berubah menjadi seperti kedua binatang itu!! Kapankah hal itu terjadi?! Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف فقال رجل من المسلمين يا رسول الله ومتى ذاك قال إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور
“Di tengah umatku akan terjadi longsor, pengubahan rupa dan pelemparan batu (dari langit)”. Salah seorang dari kalangan kaum muslimin berkata, “Wahai Rasulullah, kapankah hal itu (terjadi)?” Beliau bersabda, “(Hal itu terjadi) ketika para biduanita dan musik bermunculan, serta khomer mulai diminum”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2212). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 64)]

Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata tentang makna pengubahan, “Maksudnya adalah pengubahan hati sehingga hati tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak pula mengingkari. Sungguh telah datang dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa al-Qur’an akan diangkat dari dada manusia; khusyu’ dan amanah akan dicabut dari mereka. Sedang tak ada pengubahan yang lebih besar dibandingkan pengubahan ini. Boleh juga hadits ini (dipahami) berdasarkan lahiriahnya. Jadi, Allah akan mengubah rupa orang yang Dia kehendaki agar hukumannya disegerakan sebagaimana halnya suatu kaum dilongsorkan ke dalam tanah dan Dia pun membinasakan mereka dengan longsor dan gempa. Sungguh kami telah menyaksikan hal ini dengan mata kepala. Nah, demikian pula perkara pengubahan bentuk ini, wallahu a’lam”. [Lihat Syarh Shohih Al-Imam Al-Bukhoriy (11/50)]

Sekalipun Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyatakan haramnya musik, maka tetap saja musik menjamur. Setiap sudut kota dan desa dikotori oleh seruling setan itu (yakni, musik). Bahkan para pemuda berlomba membentuk club-club dan grup-grup musik; maka muncullah konfilasi band-band, semisal Padi, Raja, Ungu, Keris Patih, Dewa 19, dan lainnya. Parahnya lagi, sebagian grup band ini membuat lagu-lagu yang bernafas “islam” yang dihiasi oleh musik. Akibatnya, kaum awam tertipu dan menyangka bahwa disana ada musik islami. Padahal semua musik adalah haram, sebab semuanya akan memalingkan manusia dari mempelajari Al-Kitab dan Sunnah, melalaikan dan menghabiskan waktu. Allah -Ta’ala- berfirman menceritakan kondisi sebagian manusia yang menciptakan nyanyian untuk menjauhkan manusia dari Al-Qur’an,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ  [لقمان : 6]
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6) 

Nyanyian dan musik adalah perkara yang akan memalingkan hati dari kebaikan. Layak bila dianggap oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai suara yang terlaknat. Karena, musik akan menjauhkan seseorang dari agama dan kebaikan.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صوتان ملعونان في الدنيا و الآخرة : مزمار عند نعمة و رنة عند مصيبة
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling di kala senang dan suara sedih (ratapan) di kala ada musibah”. [HR Al-Bazzar dalam Al-Musnad sebagaimana dalam Kasyful Astaar (1/377/795). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (no. 3801)]

Al-Imam Ibnul Hajj Al-Faasiy -rahimahullah- berkata seusai membawakan hadits ini dan lainnya, “Berdasarkan atsar-atsar ini dan lainnya, para ulama kita menyatakan pengharaman nyanyian”. [Lihat Al-Madkhol (3/210)]

Kenapa musik diharamkan di dalam agama kita? Karena, di dalamnya terdapat banyak mudhorot dan keburukan sebagaimana halnya khomer dan judi merupakan dua penghancur generasi muslim. Khomer dengan berbagai macam jenisnya (termasuk, semua bentuk narkoba) adalah penghancur dunia dan akhirat bangsa dan agama generasi kita. Demikian pula judi, ia hanya melahirkan kemalasan dan penyesalan serta kerugian di dunia dan akhirat.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku atau telah diharamkan (bagiku) khomer, judi dan gendang”. Beliau juga bersabda, “Semua yang memabukkan adalah khomer”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3696). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 2425)]

Dari sahabat Abdullah bin Amr -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang (kami) dari khomer, gendang, ghubairo’ (minuman keras yang terbuat dari jagung)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3685). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam As-Silsilah Ash-Shohihah (1708)]

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khomer, judi, mizr (perasan jagung yang dibuat khomer), gendang dan gitar”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/165 & 167). Hadits ini di-shohih-kan oleh al-Albaniy dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shohihah (1708)]

Sebagian orang ada yang berusaha menghalalkan khomer dan musik dengan menamainya dengan nama lain. Khomer mereka sebut –misalnya- dengan “minuman pria jantan”, “Minuman Penyegar”, “Minuman Para Bintang”. Musik mereka namai dengan “Qasidah”, “Lagu Padang Pasir”, “Nada dan Dakwah”, “Lagu Islami”, “Nasyid”, “Lomba Menabuh Beduk” dan lainnya. Tak heran bila takbiran pun dikotori dengan irama disco remix!!

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam mengingatkan hal ini,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh akan ada beberapa orang dari kalangan kaumku akan meminum khomer; mereka menamainya dengan nama lain. Dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat-alat musik. Kelak mereka akan dilongsorkan ke dalam tanah dan diubah beberapa orang diantara mereka menjadi kera dan babi”. [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4292)]

Hadits ini menjelaskan bahwa kebiasaan minum khomer adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para pemain musik dan para penggemarnya. Allah mengancam mereka akan diubah bentuknya sebagai balasan atas tipu muslihat mereka, karena mereka telah melakukan tipu muslihat dalam menghalalkan sesuatu yang haram.

Para pembaca yang budiman, inilah beberapa hadits yang menjelaskan tentang haramnya musik. Semua ini menyadarkan kita bahwa ternyata keharaman musik tidak hanya didasari oleh sebuah hadits saja!! Bahkan keharamannya dilandasi oleh banyak hadits dan atsar.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah –wahai saudaraku yang muslim- bahwa hadits-hadits yang lalu, jelas penunjukkannya tentang pengharaman alat-alat musik dengan segala macam dan jenisnya”. [Lihat Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 92)]

Para pembaca yang budiman, para ulama kita telah mengharamkan nyanyian, sebab ia adalah perkara haram yang melalaikan dari kebenaran. Tak heran bila para ulama kita dari zaman ke zaman mengharamkan nyanyian dan musik.

Al-Imam Abu Hanifah-rahimahullah- beliau berkata :”Sesungguhnya nyanyian itu haram menurut pandangan semua agama.” [6]

Ishaq bin Isa Ath-Thobba` -rahimahullah- berkata, “Dulu saya pernah bertanya kepada Malik bin Anas tentang nyanyian yang dibolehkan oleh orang-orang Madinah? Jawab beliau, “Menurut kami itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik!!!” [7]

Al-Allamah Ibnul Qoyyim -rahimahullah- menegaskan, “Madzhab Abu Hanifah dalam hal tersebut -yakni hukum nyanyian- tergolong madzhab paling tegas, dan pendapat beliau merupakan pendapat paling keras. Sungguh telah ditegaskan oleh para pengikut beliau tentang haramnya mendengarkan alat-alat musik secara keseluruhan, misalnya, seruling, rebana dan juga pukulan stick (tongkat). Mereka tegaskan bahwa itu merupakan maksiat yang mengantarkan pelakunya ke dalam perbuatan fasik, serta syahadat dan persaksiannya akan ditolak. Lebih tegas lagi mereka katakan, “Sesungguhnya mendengarkan musik merupakan kefasiqan, dan bersenang-senang dengan musik merupakan perbuatan kafir!![8] Ini yang mereka katakan”.[9]

Seorang ulama Syafi’iyyah di zamannya, Abu Ath-Thoyyib Ath-Thobaryrahimahullah- juga menegaskan,
“Nyanyian itu tidak boleh, demikian pula mendengarkannya dan memukul-mukulkan stick (tongkat). Barang siapa yang menisbahkan bolehnya kepada Asy-Syafi’iy, maka sungguh ia telah dusta atas nama beliau”.[10]

Abdullah bin Ahmad bin Hambal -rahimahullah- berkata,
“Saya pernah bertanya kepada ayahku (yaitu, Imam Ahmad bin Hambal) tentang nyanyian. Beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan penyakit kemunafikan di dalam hati dan tidak menyenangkan saya”.[11]

Inilah sisi lain haramnya joget dan tarian hari ini. Karena, ia diiringi oleh musik dan nyanyian yang telah disepakati haramnya para ulama kita. Namun disini jangan dipahami bahwa jogetnya para penari yang tidak diiringi musik dan nyanyian adalah boleh!! Ini pemahaman yang salah!!! Tak ada musiknya pun terlarang, apalagi ada, sebagaimana kami akan jelaskan nanti, insya Allah.

Termasuk joget yang diharamkan di dalam agama, apa yang kita kenal dengan “Dansa Perancis”. Di dalamnya lelaki dan perempuan berdansa. Dansa dan tarian yang kini banyak dilestarikan di dalam diskotik-diskotik dan bar-bar.

Seorang Mufti dan Ulama Mesir dari Universitas Al-Azhar, Syaikh  Abdul Majid Salim Al-Mishriy saat ditanya hukum dansa ini, maka beliau berkata,
اطلعنا على هذا السؤال، ونفيد أنه لا يشتبه مسلم فى دار الإسلام فى أن الرقص الإفرنجى المعروف الذى يشترك فيه الرجل والمرأة محرم شرعا معلومة حرمته من الدين بالضرورة والبداهة، وأن كلا من المرأة التى ترقص مع أجنبى عنها والرجل الذى يرقص مع أجنبية عنه آثم بارتكابه لهذا الفعل ومستحق لما أعده اللّه للفاسقين الظالمين لأنفسهم المجترئين على ربهم فى العقوبة فى الدنيا والآخرة .كما أن الرجل الذى يرقص مع امرأته على مرأى من الناس مرتكب لهذا الأثم ولهذه المعصية وفاسق بذلك ظالم لنفسه مجترىء على ربه مستحق للعقوبة المذكورة . وهذه قضايا معلومة بداهة من الدين لا تحتاج إلى إقامة برهان عليها ومن يرضى بها سواء أكان حاضرا وقت ارتكابها أم لم يكن حاضرا آثم كذلك . لأن الرضا بالمعصية معصية كما أن الرضا بالكفر كفر .
ومن قدر على تغيير هذا المنكر وإزالته ولم يغيره فهو آثم .وقد حرم اللّه سبحانه وتعالى ما هو أقل من ذلك فسادا وأقل منه فحشا وقبحا فكيف لا يحرم هذه المنكرات ولاينهى عنها . والعقل الراجح والفطرة السليمة التى لم تفسد بالشهوات ولا باتباع الهوى يستقبحان هذا الفعل الشنيع وينفران منه ومن مرتكبه سواء أكان ذلك مع أجنبية أم مع غير أجنبية .
وقد جاء فى السنة أن المرأة إذا خرجت من بيتها متعطرة فهى زانية . فكيف بامرأة تخرج متعطرة متجملة متبرجة تختلط بأجنبى عنها هذا الاختلاط أو تعمل هذا مع زوجها على مرأى من الناس ويرضى لها زوجها أن يروها وهى تتحرك معه هذه الحركات المثيرة لقوى الشر فى النفوس . لا شك أن هذا من الدياثة التى لا يدخل صاحبها الجنة وفى الحديث عن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: (إن اللّه سبحانه لما خلق الجنة قال: وعزتى وجلالى لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث) .
وقد فسر الديوث بأنه من لا غيرة له . هذا وقد ذكر العلامة ابن القيم فى كتابه الطرق الحكمية فى السياسة الشرعية فصلا بين فيه أنه يجب على أولى الأمر أن يمنع اختلاط الرجال بالنساء فى الأسواق ومجامع الرجال . وذكر فيه أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر .
ومن أعظم أسباب نزول العقوبة العامة . كما أنه من أسباب فساد الأمور العامة والخاصة وسبب لكثرة الفواحش والزنا – انتهى . هذا وقد ذكرنا ما يكفى فى هذا الموضوع والمقام لا يتسع لأكثر من ذلك . واللّه أسأل أن يوفقنا وسائر المسلمين إلى ما يجبه ويرضاه وإلى الاعتصام بجبله إنه سميع مجيب
“Kami telah menelaah pertanyaan ini dan kami berikan faedah bahwa tidak samar bagi seorang muslim yang berada di negeri Islam bahwa “Dansa Perancis” yang dikenal, yang di dalamnya ikut serta berjoget lelaki dan perempuan adalah perkara yang diharamkan di dalam syariat, sudah diketahui keharamannya dalam secara pasti dan otomatis dan bahwa setiap pasangan dari kalangan wanita yang berdansa bersama orang (pria) lain (yang bukan mahramnya), dan laki-laki yang berdansa bersama dengan wanita lain (yang bukan mahramnya) adalah orang-orang yang berdosa, dengan sebab ia melakukan perbuatan ini dan berhak mendapatkan siksaan yang Allah siapkan bagi orang-orang fasik lagi zhalim terhadap diri mereka sendiri, serta lancang terhadap Tuhan-nya berupa adanya hukuman di dunia dan akhirat. Sama halnya dengan seorang pria yang berdansa dengan istrinya di depan manusia, maka ia adalah orang yang melanggar dosa dan maksiat ini serta fasik karenanya, menzhalimi dirinya dan berhak medapatkan hukuman tersebut.

Perkara seperti ini adalah perkara yang sudah dimaklumi secara otomatis dalam agama, tak butuh kepada penegakan hujjah atasnya. Barangsiapa yang senang kepada maksiat ini –sama saja apakah ia hadits saat dilakukannya maksiat itu atau tidak hadir-, maka ia juga berdosa. Karena, ridho (senang) kepada maksiat adalah maksiat sebagaimana hal senang kepada kekafiran adalah kekafiran!!

Sungguh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah mengharamkan dosa yang lebih ringan kerusakannya dari hal itu dan lebih sedikit kekejian dan keburukannya. Nah, bagaimana mungkin Allah tidak mengharamkan kemungkaran-kemungkaran ini (yakni, yang terdapat dalam kegiatan dansa) dan tidak melarangnya?!!

Akal yang kuat dan fitrah yang selamat, yang belum dirusak gara-gara mengikuti hawa nafsu, keduanya menganggap buruk perbuatan rusak ini dan menjauhinya beserta pelakunya, sama saja apakah dansa itu bersama dengan wanita lain atau selainnya.

Sungguh telah datang dalam Sunnah (hadits) bahwa bila seorang wanita keluar dari rumahnya dalam kondisi memakai parfum (minyak wangi), maka ia adalah pezina. Nah, bagaimana lagi dengan wanita yang keluar dengan memakai parfum, berhias dan bersolek serta bercampur baur dengan lelaki asing (yang bukan mahramnya) dengan cara bercampur baur seperti ini modelnya, ataukah ia melakukan dansa bersama dengan suaminya di depan manusia?!! Sementara itu, suaminya senang bila manusia melihatnya, sedang isterinya bergoyang bersamanya dengan gerakan-gerakan yang membangkitkan naluri (syahwat) manusia di dalam jiwanya.

Tak diragukan lagi bahwa ini termasuk sikap cuek[12] yang tidak akan memasukkan pelakunya ke dalam surga. Sesungguhnya Allah –tatkala menciptakan surga- berfirman (kepada surga), “Demi kekuatan dan kemuliaan-Ku, kamu tak akan dimasuki oleh orang yang kikir, tukang bohong dan dayyuts (orang yang cuek)”[13].

Kata “dayyuts” telah ditafsirkan bahwa ia adalah orang tak ada kecemburuannya (atas keluarganya).
Sungguh Al-Allamah Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah As-Syar’iyyah menyebutkan sebuah pasal yang beliau jelaskan di dalamnya bahwa wajib bagi pemerintah untuk melarang bercampur baurnya kaum lelaki dan perempuan di pasar-pasar dan perkumpulan kaum lelaki. Beliau juga menyebutkan di dalamnya bahwa membiarkan para wanita bercampur baur dengan kaum lelaki adalah asal segala musibah dan keburukan dan termasuk sebab terbesar turunnya siksaan yang merata sebagaimana halnya perkara itu merupakan sebab rusaknya urusan umum dan khusus, dan sebab bagi banyaknya perbuatan keji dan zina”. Selesai ucapan beliau. Demikianlah halnya dan sungguh kami telah menyebutkan perkara yang cukup dalam materi dan kesempatan ini yang tidak lebih darinya”. Aku hanya memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin menuju sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah dan berpegang teguh dengan tali-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan”. Demikian fatwa ulama Mesir, Syaikh  Abdul Majid Salim Al-Mishriy. [Lihat Fatawa Al-Azhar (7/236), tahun 1362 H]
Joget dan tarian pada hari ini sudah mencapai puncak kegilaannya sampai para wanita pun bercampur baur dengan kaum lelaki, para wanita memakai pakaian-pakaian jorok lagi seksi, melenggak-lenggokkan atau menggoyangkan seluruh badan dengangayaerotis. Bahkan lebih gila lagi, ada wanita fasik dan kotor yang melakukan tarian dan joget dengan melepaskan pakaian. Na’udzu billah minasy syaithoni wa junudih.

Sebagian lagi, menari dan berjoget dengan gerakan-gerakan yang mirip orang kesurupan dan kesetanan, seperti yang dilakukan oleh para pejoget yang terbawa alunan suara setan melalui lagu tarian yang berjudul “Harlem Shake” buatan barat!!! Betul-betul setan hari ini berhasil membuat manusia lalai dan gila!!!!

Ada seorang penanya pernah berkata, “Wahai Syaikh, ini ada pertanyaan dari sebagian perempuan yang bertanya tentang hukum berjoget secara global dan terperinci, khususnya lagi yang berkaitan dengan joget dan tarian di tengah (di hadapan) perempuan, baik tarian yang jorok, maupun yang tidak jorok. Apakah hal seperti ini layak dilakukan oleh seorang wanita muslimah?”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam menjawabnya,
الجواب: الرقص مكروه في الأصل؛ ولكن إذا كان على الرقصات الغربية وتقليد الكافرات صار حراماً، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (مَن تشبه بقوم فهو منهم) مع أنه أحياناً تحصل به فتنة، فقد تكون الراقصةُ امرأةً رشيقةً جميلةً شابَّةً فتفتن النساء، وإن كانت في وسط النساء، فتحصل من النساء أفعالٌ تدل على أنهن افتَتَنَّ بها، وما كان سبباً للفتنة فإنه يُنْهَى عنه.
“Berjoget hukum asalnya adalah dibenci (dalam agama). Akan tetapi bila joget tersebut berdasarkan joget-joget barat dan mengikuti wanita-wanita kafir, maka jadilah ia haram berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut”.[14]

Disamping itu, terkadang juga terjadi fitnah (godaan) dengan sebab joget itu. Terkadang wanita yang berjoget adalah seorang wanita yang mempesona, cantik lagi belia. Akhirnya, ia pun membuat wanita tergoda, walaupun itu di tengah para wanita. Lalu timbullah dari para wanita itu beberapa tingkah laku yang menunjukkan mereka tergoda (tergelincir) karenanya. Nah, apa saja yang menjadi sebab bagi ketergodaan (ketergelinciran), maka hal itu dilarang!! Inilah jawaban tentang hukum berjoget”. [Lihat Liqo'at Al-Bab Al-Maftuh (41/17)- Syamilah]

Di dalam kesempatan lain, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- ditanya lagi tentang berjogetnya seorang istri di depan para tamu wanita. Beliau -rahimahullah- berkata dalam menjawabnya,
الرقص مكروه حتى أمام النساء وقد بلغنا أشياء مزعجة حيث أن بعض النساء تكون رشيقة سريعة التثني فتوقع الفتنة والشهوة في قلوب بعض النساء الحاضرات حتى بلغني أن منهن من يقوم إلى هذه الراقصة ويحتضنها ويقبلها من النساء أنفسهم فلا نرى جواز فلا نرى جواز الرقص في الحفلات لا في الزفاف ولا في غيره.
“Berjoget itu dibenci sampai pun di depan para wanita. Telah sampai kepada kami beberapa berita yang amat mengejutkan, dimana sebagian wanita ada yang memukau lagi cepat lenggak-lenggoknya. Akibatnya menimbulkan godaan dan syahwat dalam hati sebagian wanita yang hadir, sampai ada suatu berita yang datang kepadaku bahwa diantara wanita-wanita itu ada yang bangkit menuju kepada wanita pejoget tadi dan ia pun mendekapnya dan menciumnya, yakni dari kalangan para wanita itu sendiri. Jadi, kami tak memandang bolehnya berjoget dalam pesta-pesta, baik dalam pesta pernikahan, maupun yang lainnya!!” [Baca : Nur ala Ad-Darb (10/199)]

Apa yang dikatakan oleh beliau amatlah benar!!! Sebab berapa banyak wanita yang terfitnah (tergoda) dan tergelincir akibat menyaksikan para artis dan penari yang memukau mereka dengan joget dan disko gilanya. Apalagi jika yang berjoget adalah lawan jenis. Saking gilanya, diantara mereka ada yang memeluk si penari dan menciumnya. Bahkan ada diantara mereka siap dinikahi oleh seorang penari kafir!! Ini betul-betul gila!!! [15]

Joget yang dilakukan oleh para penari dan artis adalah joget yang banyak membawa dampak buruk bagi manusia, baik si pejogetnya adalah pria, apalagi wanita. Mereka berjoget dengan gerakan-gerakan yang panas, aktif, banyak, meliuk-liuk ke kiri dan ke kanan atau ke atas dan ke bawah. Sebagian mereka –khususnya- ada yang melenggak-lenggokkan pinggulnya. Disinilah nafsu birahi para pendengar dan penontonnya menjadi bangkit!! Akibatnya, banyak terjadi perzinaan dan perbuatan tunasusila, karena perbuatan seperti ini dibiarkan terjadi di masyarakat. Perbuatan maksiat seperti ini (yakni, berjoget) jika dibiarkan, maka akan tersebar dan merata. Jika sudah demikian, maka siksaan dan musibah akan turun dari Allah.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Rum: 41)

Seorang ulama tabi’in, Al-Imam Abul ‘Aliyah -rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang berbuat maksiat di muka bumi, maka ia telah melakukan kerusakan di muka bumi. Karena kebaikan bumi dan langit lantaran ketaatan”. [Lihat Tafsir Ibnu Abi Hatim (1/33)[16]]

Jika musibah dan siksaan turun dari Allah, boleh jadi itu pertanda buruk umat di negeri ini, sebab jangan sampai itu laknat sebagaimana Allah pernah melaknat Bani Isra’il akibat mereka meninggalkan amar ma’ruf-nahi munkar!! Mereka tidak lagi saling melarang dari maksiat yang dilakukan oleh orang-orang diantara mereka.

Allah -Ta’ala- mengabadikan kisah pelaknatan mereka dalam firman-Nya,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) [المائدة : 78 ، 79]
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (QS. Al-Maa’idah : 78-79) 

Menghadiri acara-acara dan konser yang di dalamnya terdapat joget adalah perkara yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika ada musiknya!!

Syaikh bin Baaz bersama ulama lain pernah ditanya hukum menghadiri acara dan undangan yang di dalamnya orang berjoget, bertepuk tangan dan bergoyang[17]. Para ulama yang terhimpun dalam sebuah Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’) ini memberikan jawaban bersama sebagai berikut,
ج: هذه الأفعال محرمة، لا يجوز فعلها، ولا إتيان أماكنها ولو دعيت لها، إلا إذا كان في نيتك إنكارها والتحذير منها. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
“Ini semua adalah perbuatan-perbuatan yang diharamkan, tak boleh dilakukan dan tak boleh mendatangi tempat-tempatnya, walapun anda dipanggil (diundang) kepadanya, kecuali di dalam niatmu untuk (pergi) mengingkarinya dan memperingatkan tentang bahayanya. Wabillahit Taufiq”. [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (19/130)]

Para pembaca yang budiman, inilah secuil dari komentar yang ada seputar hukum berjoget, berdisko, menari, berdansa dan semacamnya. Semoga risalah ringkas ini merupakan upaya membendung musibah derasnya arus maksiat di era globalisasi dan dan akhir zaman ini dengan harapan bahwa tanggung jawab amar ma’ruf-nahi mungkar telah kami tunaikan. Kami sadar bahwa usaha kami masih sedikit, tapi semoga usaha yang sedikit ini dapat menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Amin ya Robbal alamin…
Kesimpulannya bahwa berjoget, apapun bentuknya, apakah ala Gangnam Style, Harlem Shake atau yang lainnya, maka semuanya terlarang dalam agama.

Demikian kado indah dari Saudaramu yang prihatin Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan, Gowa, Sulsel).  
Wa shollahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbih ajma’in. Wassalamu alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.


[1] Break Dance biasa juga disebut dengan lain, seperti “breaking”, “b-boying” atau b-girling. Break Dance adalah gaya tari jalanan yang muncul sebagai bagian dari gerakan hip-hop di antara komunitas African Amercan dan anak-anak muda dari Puerto Rico yang mereka pertunjukkan saat di bagian selatan New York City pada tahun 1970 M. Tarian atau joget model ini mereka tampilkan ini sebenarnya cukup brutal dan berbahaya juga. Walaun demikian, justru menjadi penarik tersendiri bagi sebagian orang.

Pada umumnya, tarian ini diiringi oleh lagu hip-hop, rap, atau lagu remix (lagu yang diaransemen ulang). Mereka menari dan berjoget mengikuti irama musik dan lagu hip-hop yang banyak diciptakan di zaman itu oleh Koll Herc.

Tarian alias joget ala break dance ini semakin dipopulerkan oleh seorang musisi terkenal yang bernama Michael Jackson yang pernah menampilkan tarian “Robot Dance” dalam penampilan perdananya di layar kaca pada tahun 1974 M. Sejak itu, Break Dance dikenal sampai saat ini. [Baca: Rap Attack 2: African Rap to Global Hip Hop (hal. 113-115) oleh David Toop,New York: Serpent's Tail, tahun 1991 M]

[2] Sebuah lagu yang diiringi joget dan tarian  ditampilkan oleh seorang penyanyi dan penari Korea Selatan, Park Jae Sang (PSY) dan dirilis 15 Juli 2012 M dengan penampilan yang unik dan lucu sehingga menjadikannya terkenal di Youtube. Lagu Gangnam Style sebenarnya lagu yang menggambarkan kehidupan glamor yang ada diDistrik Gangnam,Korea Selatan; sebuah kawasan yang makmur dan trendi diSeoul yang terkenal sebagai area elit dan tempat tinggal para artis papan atas, publik figur, atau pun para chaebol dan orang terkenal lainnya. Lagu ini menggambarkan secara khusus kehidupan seorang lelaki Gangnam yang digemari oleh banyak wanita.

Saking laris dan terkenalnya di seantero dunia, para artisIndonesiapun banyak yang tergila-gila dengan tarian ini sampai mereka menirunya dalam penampilan dan konser mereka. Na’udzu billah minal fitani wa ahlih.

[3]  Adapun “Harlem Shake”, maka ia adalah sebuah lagu tarian yang direkam oleh DJ dan produser Amerika Serikat bernama Baauer. Lagu ini merujuk pada sebuah tarian dengan nama yang sama, namun Baauer menambahkan berbagai suara unik padanya sehingga tampak beda dari yang lain.

[4] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.

[5] Jika orang Yaman bilang, “bernyanyilah”, maka mereka bilang, “Lalailah (اُسْمُدْ)”.

[6] Lihat Tafsir Ruhul Ma`ani (21/67) karya Imam Al-Alusi Al-Hanafy

[7] HSR.Al-Khollal dalam Al-Amr bil Ma`ruf wa An-Nahyu an Al-Munkar (hal. 142), dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (hal. 282) dari jalur Abdullah bin Ahmad dari ayahnya dari Ishaq bin Isa Ath-Thobba`. Atsar ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Tahrim Alat Ath-Thorb (hal. 98)

[8] Kafir disini-secara lahiriyahnya- kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Namun perlu dipahami dengan baik disini bahwa mereka menyatakan bersenang-senang dengan musik adalah kekafiran. Itu jika pelakunya menyatakan dengan terus-terang halalnya musik. Adapun jika ia bersenang-senang dengan musik tanpa menghalalkannya, maka perbuatannya bukan kufur, tapi maksiat dan haram. [Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wa Al-Jama’ah, (hal.200) oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily].

[9] Lihat Ighotsah Al-Lahfan (hal.348) oleh Ibnu Qoyyim Al-Jawziyyah.

[10] Lihat Talbis Iblis (hal. 283) karya Ibnul Jawziy.

[11] HR. Al-Khollal dalam Amru bil Ma’ruf (hal. 142) dan dinukil Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (hal. 280).

[12] Sikap cuek dan kurang peduli terhadap keluarganya, walaupun keluarganya ada yang mendekati perbuatan zina (seperti, pacaran), atau bahkan sudah berzina, ia tetap cuek dan tak mau pusing. Dia tak marah dan mencegah mereka!! Orang seperti ini diancam oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa ia akan masuk neraka dengan sikap cuek seperti ini sebagaimana akan datang haditsnya dalam catatan kaki berikut!!

[13] Kami belum menemukan lafazh hadits ini dalam kitab-kitab hadits.  Namun disana ada sebuah hadits yang shohih dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda,
ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
“Ada tiga golongan sungguh Allah -Tabaroka wa Ta’ala- telah haramkan baginya masuk surga : orang yang kecanduan khomer (sesuatu yang memabukkan), orang yang durhaka (kepada orang tuanya) dan dayyuts (orang yang cuek), yaitu orang membiarkan perbuatan keji dalam keluarganya”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/128). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 6113)]

[14] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031), Ahmad dalam Al-Musnad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347).

[15] Kegilaan ini tampak –sebagai contoh- saat datangnya Super Junior dan belakangan Shahrukh Khan ke Indonesia. Beritanya berbagai macam dalam menyambut para penari tersebut sampai ada rombongan wanita ABG muslimah yang rela naik mobil dari Medan ke Jakarta untuk hadiri konsernya. Ada juga artis yang sama gilanya datang ke konser itu dengan harapan ingin dicium oleh Shahrukh Khan. Subhanallah, serendah inikah wanita muslimah sampai harus menjilat kepada orang-orang fasik, bahkan mungkin kafir?!! Wallahul musta’an.

[16] Ath-Thobariy juga meriwayatkan ucapan yang sama dalam Jami’ Al-Bayan (1/288/no. 340) dari seorang ulama tabi’in lainnya, Ar-Robi’ bin Anas Al-Khurosaniy -rahimahullah-.

[17] Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ saat itu dipimpin oleh Syaikh bin Baaz dengan beranggotakan empat ulama lain: Syaikh Abdullan bin Ghudayyan, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Syaikh Sholih Al-Fauzan.

Sumber :
http://pesantren-alihsan.org/hukum-joget-dan-tarian.html

0 komentar:

Posting Komentar