[Riset Hukum seputar Joget dan Tarian]
Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan, Gowa)
Di zaman ini muncul kebiasaan
baru yang dianggap sebagai sebuah kemajuan, gaya dan kehebatan oleh
sebagian orang awam. Kebiasaan itu adalah kebiasaan yang kita kenal
dengan istilah “joget” alias “menari”, dan lebih kerennya disebut “disko”.
Akhir-akhir ini masyarakat sedang
“demam” terhadap kebiasaan ini sejak munculnya beberapa penyanyi dan
artis yang mempopulerkannya. Terlebih lagi sejak munculnya “Break Dance”[1], kebiasaan berjoget dan berdisko ria semakin parah.
Belum lagi belakangan ini muncul
berbagai macam joget dan tarian yang diperkenalkan oleh para selebriti
dan penyanyi dunia, semisal “Gangnam Style”[2] atau “Harlem Shake”[3].
Selain itu, negeri kita secara khusus banyak mendapatkan “invasi”
(serangan) dari luar negeri dengan berdatangannya para pemusik
mancanegara dengan menampilkan berbagai macam warna joget dan tarian
masing-masing. Namun yang paling menarik dan menyedot perhatian
masyarakat adalah para penyanyi dari India (Bollywood). Karena, mereka memang manusia pejoget!!
Ditambah lagi dengan adanya penyakit “demam” terhadap bintang dan boy band Korea, semisal Super Junior (SuJu), J.Y.J, Shinee, Big Bang, 2PM dan lainnya.
Kebiasaan joget-berjoget, bukan
hanya ada disemarakkan oleh para penari dan artis mancanegara. Di
Indonesia pun banyak penari alias pejoget yang tidak kalah gilanya
dibandingkan mereka. Masih segar dalam ingatan anda, seorang artis
bernama Inul Daratista pernah dipermasalahkan oleh publik akibat goyang gilanya dan memang gila dan tak sopan!!
Para pembaca yang budiman, ini
realita miris yang menimpa umat Islam di negeri ini sehingga
bermunculanlah berbagai macam kelompok penyanyi dan penari yang meniru
gaya“Gangnam Style” dan artis “Bollywood”.
Lebih para lagi, diantara mereka ada yang jatuh cinta dan mengidolakan
para artis fasik dan kafir dengan sekedar kemampuan kemampuan mereka
berjoget dan bernyanyi di depan publik!! Padahal agama mengharamkan kita mencintai orang-orang kafir!!!
Subhanallah, alangkah asingnya
tingkah polah kaum muslimin pada hari ini, sampai orang kafir pun
dicintai. Bukankah Allah -Azza wa Jalla- telah berfirman,
لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ
تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى
اللَّهِ الْمَصِيرُ [آل عمران : 28]
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[4],
dari selain orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara
diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka (orang-orang kafir). Dan
Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada
Allah kembali(mu)”. (QS. Ali Imraan : 28)
Allah -Ta’ala- berfirman,
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ
الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ
عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا [النساء :
139]
“(yaitu) orang-orang yang
mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dari selain
orang-orang mukmin. apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir
itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan adalah kepunyaan Allah. (QS. An-Nisaa’ : 139)
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ
سُلْطَانًا مُبِينًا [النساء : 144]
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dari selain
orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi
Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisaa’ : 144)
Al-Imam Al-Hafizh Abul Fidaa’ Muhammad bin Isma’il Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,
“Allah -Ta’ala- melarang para
hamba-Nya yang beriman dari mengangkat kaum kafir sebagai (wali) dari
selain kaum beriman, yakni menjadikan mereka sebagai teman, sahabat,
penasihat bagi mereka dan menyembunyikan rasa cinta kepada mereka serta
menyebarkan kondisi-kondisi rahasia kaum mukminin kepada mereka”. [Lihat
Tafsir Ibnu Katsir (2/441), karya Ibnu Katsir, dengan tahqiq Sami Salamah, cet. Dar Thoybah, 1421 H]
Para pembaca yang budiman, inilah
sekelumit dalil wahyu yang mengharamkan kita menjadikan kaum kafir
sebagai wali (orang yang kita cintai dan berikan loyalitas). Nah, salah
satu diantara sebab seorang muslim mencintai mereka, meniru dan
mengikuti tingkah laku dan kehidupan mereka. Itulah sebabnya Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- melarang keras umatnya dari menyerupai
dan meniru gaya kaum kafir dalam sebuah sabdanya,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031), Ahmad dalam Al-Musnad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)]
Al-Imam Ibnu Taimiyyah
-rahimahullah- berkata, “Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan
pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)”. [Lihat
Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Jadi, tingkatannya sesuai dengan
kadar keterlibatannya dalam meniru orang-orang kafir. Jika ternyata yang
ditirunya adalah perbuatan kekafiran atau kemaksiatan, maka orang
tersebut dihukumi sama dengan pihak yang ditirunya.
Perbuatan menyimpang seperti ini
merupakan hal yang bersifat naluria, karena setan menampakkan perbuatan
ini di hadapan pelakunya sebagai perbuatan baik. Oleh karena itu, para
hamba Allah diperintahkan untuk terus memohon kepada Allah agar diberi
keteguhan hati berada dalam hidayah-Nya, sehingga tidak bersikap seperti
kaum Yahudi dan Nashrani.
Ketahuilah bahwa tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk menyelisihi orang-orang non-muslim.
Ini merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam sebagaimana yang telah
diterapkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam
hadits-hadits berikut:
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى وَخَالِفُوْا الْمَجُوْسَ
“Potonglah kumis kalian dan peliharah jenggot kalian; berbedalah kalian dari golongan Majusi (penyembah api)” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (260), dan Ahmad dalam Al-Musnad (8771) ]
Inilah salah satu diantara
prinsip agama yang dilalaikan oleh mayoritas kaum muslimin di negeri,
yaitu prinsip membenci orang-orang kafir dan tidak mencintai mereka,
sehingga dari prinsip ini Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang keras meniru
dan mengikuti gaya hidup dan beragama kaum kafir dengan berbagai macam
jenisnya.
Para pembaca yang budiman,
maraknya kebiasaan joget dan tarian di kalangan masyarakat Indonesia
Raya membuat kami prihatin dan sedih. Sebab kebiasaan buruk ini merupakan pelanggaran agama,
seperti mendengarkan musik, menyerupai perbuatan kaum kafir atau fasik,
bahkan dengan gerakan-gerakan dalam joget dan disko menyerupai tingkah
laku orang gila. Selain itu, di dalamnya bercampur baur laki-laki dan
perempuan serta mengumbar aurat wanita secara murahan dengan menampilkan
para pejoget wanita dengan pakaian mini lagi seksi!! Celakanya lagi,
yang berjoget dari kalangan artis-artis gila itu adalah wanita-wanita
muslimah kita yang tertipu dan terpukau yang dilakoni orang-orang kafir
berupa joget dan disko edan yang merusak dan merendahkan martabat para
muslimah tersebut!!! Walaupun di balik itu setan membisikkan dalam diri
para wanita muslimah yang itu bahwa mereka adalah selebriti, pujaan,
pusat perhatian, wanita cantik lagi seksi dan sederet sanjungan lainnya.
Sungguh ini adalah ketertipuan dengan makar musuh dari kalangan setan
(manusia dan jin)!!!!
Para pembaca yang budiman, kalau kita ingin membuka lembaran-lembaran kitab para ulama kita, maka kita
akan mendapatkan petunjuk dan hukum serta kedudukan berjoget, menari
dan berdisko di dalam Islam berdasarkan dalil wahyu dari Al-Qur’an
Al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah.
Sungguh para ulama kita menjelaskan bahwa berjoget (الرَّقْصُ)
adalah perbuatan haram, tidak boleh menyewa orang atau tempat untuk
berjoget dan tak boleh menyerahkan uang dan gaji bagi para penari alias
pejoget. Sedangkan tak ada khilaf di kalangan para ulama tentang tidak
bolehnya melakukan sewa-menyewa atas perkara-perkara yang diharamkan.
[Lihat Asy-Syarh Ash-Shogir (4/10) dan Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (23/11), cet.Dar As-Salasil,Kuwait]
Dari sahabat Abu Mas’ud Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ
الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ
وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam- melarang dari harga (hasil penjualan) anjing, gaji wanita
pezina dan penghasilan dukun (paranormal)”. [HR. Al-Bukhoriy (2237) dan Muslim dalam Shohih-nya (1567)]
Ini adalah sebagian dalil yang dijadikan hujjah para ulama kita dalam mengharamkan hasil yang diambil dari sesuatu yang haram. Termasuk diantaranya, hasil dan gaji yang diterima oleh para artis dan penyanyi serta penari atas perbuatan haramnya.
Mereka bernyanyi dan bermusik
sampai menghasilkan uang. Maka penghasilan ini haram karena muncul dari
perbuatan haram. Tapi mungkin saja ada diantara para artis dan penyanyi
yang mau sadar dan bertanya, “Apa sih hukumnya bernyanyi dan bermusik?”
Kami katakan bahwa musik
diharamkan dalam agama berdasarkan dalil wahyu di dalam Al-Kitab dan
As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat semata sebagaimana yang disangka
oleh sebagian orang!! Adapun dalil-dalilnya, maka silakan ikuti beberapa
nukilan di bawah ini:
Allah -Ta’ala- berfiman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ
يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6)
وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آَيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ
يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ [لقمان/6، 7]
“Dan di antara manusia( ada )
yangmempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia ) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan mejadikan jalan Allah
itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh siksaan yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia
berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah ia belum mendengarnya.
Seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya.Maka berilah dia kabar
gembira dengan siksaan yang pedih”. (QS. Luqman : 6-7)
Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -Rahimahullah- berkata:
“Tatkala Allah Ta’ala
menyebutkan kondisi orang-orang yang mendapatkan kebahagian, yaitu
orang-orang yang mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Kitabullah dan
mendapatkan manfaat dengan menyimaknya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
((اللَّهُ نَزَّلَ
أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ
جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ
وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّه)) [الزمر/23]الأية
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu)Al-Qur’an
yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya
kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang (lembut) kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah…”. (QS. Az-Zumar : 23)
Kemudian Allah Ta’ala
menyebutkan kondisi orang-orang yang celaka, yaitu orang-orang yang
berpaling tidak mau mendengarkan Kalamullah, tapi justru berpaling untuk
menyimak seruling, nyanyian yang disertai dengan alunan suara yang
merdu dan alat-alat musik sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan firman-Nya -Ta’ala- (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…”. Beliau (Ibnu Mas’ud)
berkata, “Demi Allah, itu (yakni, perkataan yang tidak berguna) adalah
nyanyian”. Selesai ucapan Ibnu Katsir [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/578) cet.Mu’assasah Ar-Royyan]
Allah -Ta’ala- juga berfirman dalam mengharamkan nyanyian dan musik,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ (59) وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ (60) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ (61) [النجم/59-61]
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kalian lalai (darinya)?” (QS. An-Najm : 59-61)
Ketika menafsirkan firman Allah -Azza wa Jalla- yang artinya, “Sedang kalian lalai (darinya)?”, maka Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- berkata,
هو الغناء، كانوا إذا سمعوا القرآن تَغَنَّوا ولعبوا، وهي لغة أهل اليمن، قال اليماني: اسْمُد.
“Dia (kelalaian) itu adalah
nyanyian. Dulu mereka jika mendengarkan Al-Qur’an, maka mereka bernyanyi
dan bermain-main. Kata itu (yakni, kata سامدون) adalah bahasanya penduduk Yaman. Orang Yaman bilang (dalam mengungkapkan istilah bernyanyi), “Lalailah”[5]. [HR. Ath-Thobariy dalam Jami' Al-Bayan (22/559) dan Ibnu Abid Dun-ya dalam Dzammul Malahi (no. 14)]
Disini terdapat isyarat bahwa nyanyian dan musik melalaikan manusia dari peringatan dan wahyu yang Allah turunkan.
Lantaran itu, kaum kafir pada hari ini amat giat menggunakan musik dan
nyanyian sebagai perangkap dalam menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
Ini yang kita lihat di hari-hari
ini, banyak diantara manusia yang jauh dari majelis ilmu, lalu
disibukkan dengan musik dan nyanyian dan segala sesuatu yang melalaikan
sehingga muncullah semboyan, “Tiada Hari tanpa Musik”, “Full Musik” dan
lainnya. Ini jelas musibah besar. Sebab musik dan bernyanyi telah
diharamkan dalam Islam melalui lisannya Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam-.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ
أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ
عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ
فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ
الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
“Sungguh akan ada diantara
umatku orang-orang yang akan menghalalkan zina, sutra, khomer dan musik.
Sungguh akan ada orang-orang yang tinggal di puncak gunung, sedang
mereka akan didatangi pengembala di waktu sore dengan membawa
hewan-hewan ternak mereka. Merekapun didatangi oleh orang fakir demi
kebutuhannya. Orang-orang itu pun berkata, “Kembalilah kepada kami esok
hari”. Akhirnya, Allah membinasakan mereka di waktu malam, menimpakan
gunung itu atas mereka serta mengubah yang lainnya menjadi kera dan babi
sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya]
Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafiy -rahimahullah-
berkata, “Perkara ini menunjukkan bahwa semua jenis musik adalah haram
sampai pun bernyanyi dengan memukulkan tulang-belulang”. [Lihat Al-Bahr Ar-Ro'iq Syarh Kanz Ad-Daqo'iq (22/117)]
Di dalam hadits ini terdapat
isyarat dan peringatan keras tentang bahaya menghalalkan sesuatu yang
haram. Sedang balasannya, Allah akan mengubah watak, bahkan rupa si
pelakunya menjadi kera dan babi. Karena itu, setiap orang yang senang
dengan musik dan menghalalkannya dengan perbuatannya, akan mengalami
perubahan nyata pada wataknya. Tak heran bila para artis kehidupannya seperti kera dan babi yang senang memakan apa saja, tanpa pikir halal-haramnya.
Kehidupan mereka bagikan hewan yang bebas berbuat apa saja yang mereka
inginkan, tanpa menoleh kepada aturan syariat. Lantaran itu, mereka
tampil di depan publik dengan pakaian, ucapan dan perbuatan yang serba
bebas dari petunjuk agama!! Inilah sebabnya setan di hari ini telah
berhasil menyerukan seks bebas, penistaan agama dan orang-orang beriman,
pencemaran nama baik, pengajaran kata-kata kotor dan jorok melalui
musik!!
Apalagi di zaman kita telah muncul sebuah aliran musik underground (seperti, Punk, Metal, Heavy Metal, Trash Metal dan Black Metal)
yang menyuarakan kebebasan mutlak dari segala macam aturan dan
petunjuk, walaupun itu baik. Bermunculanlah aliran musik ekstrim ini di
kalangan remaja-remaja Islam sampai setan menjerumuskannya ke dalam
kubang kekafiran. Sebab memang para pencetusnya juga adalah manusia anti
agama dan pemuja setan yang biasa disebut dengan “satanic”!!
Demikianlah Allah menghukum
orang-orang yang menghalalkan musik atau khomer dan lainnya, Allah ubah
watak dan rupanya menjadi kera dan babi. Entah wajahnya berubah, atau
watak dan perangainya berubah menjadi seperti kedua binatang itu!!
Kapankah hal itu terjadi?! Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف فقال رجل من المسلمين يا رسول الله ومتى ذاك قال إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور
“Di tengah umatku akan
terjadi longsor, pengubahan rupa dan pelemparan batu (dari langit)”.
Salah seorang dari kalangan kaum muslimin berkata, “Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu (terjadi)?” Beliau bersabda, “(Hal itu terjadi) ketika
para biduanita dan musik bermunculan, serta khomer mulai diminum”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2212). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 64)]
Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata tentang makna pengubahan, “Maksudnya
adalah pengubahan hati sehingga hati tidak lagi mengenal yang ma’ruf
dan tidak pula mengingkari. Sungguh telah datang dari Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- bahwa al-Qur’an akan diangkat dari dada manusia;
khusyu’ dan amanah akan dicabut dari mereka. Sedang tak ada pengubahan
yang lebih besar dibandingkan pengubahan ini. Boleh juga hadits ini
(dipahami) berdasarkan lahiriahnya. Jadi, Allah akan mengubah rupa orang
yang Dia kehendaki agar hukumannya disegerakan sebagaimana halnya suatu
kaum dilongsorkan ke dalam tanah dan Dia pun membinasakan mereka dengan
longsor dan gempa. Sungguh kami telah menyaksikan hal ini dengan mata
kepala. Nah, demikian pula perkara pengubahan bentuk ini, wallahu
a’lam”. [Lihat Syarh Shohih Al-Imam Al-Bukhoriy (11/50)]
Sekalipun Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
telah menyatakan haramnya musik, maka tetap saja musik menjamur. Setiap
sudut kota dan desa dikotori oleh seruling setan itu (yakni, musik).
Bahkan para pemuda berlomba membentuk club-club dan grup-grup musik;
maka muncullah konfilasi band-band, semisal Padi, Raja, Ungu, Keris Patih, Dewa 19,
dan lainnya. Parahnya lagi, sebagian grup band ini membuat lagu-lagu
yang bernafas “islam” yang dihiasi oleh musik. Akibatnya, kaum awam
tertipu dan menyangka bahwa disana ada musik islami. Padahal semua musik adalah haram, sebab semuanya akan memalingkan manusia dari mempelajari Al-Kitab dan Sunnah, melalaikan dan menghabiskan waktu. Allah -Ta’ala- berfirman menceritakan kondisi sebagian manusia yang menciptakan nyanyian untuk menjauhkan manusia dari Al-Qur’an,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ
يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ [لقمان :
6]
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)
Nyanyian dan musik adalah perkara
yang akan memalingkan hati dari kebaikan. Layak bila dianggap oleh
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai suara yang terlaknat.
Karena, musik akan menjauhkan seseorang dari agama dan kebaikan.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صوتان ملعونان في الدنيا و الآخرة : مزمار عند نعمة و رنة عند مصيبة
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling di kala senang dan suara sedih (ratapan) di kala ada musibah”. [HR Al-Bazzar dalam Al-Musnad sebagaimana dalam Kasyful Astaar (1/377/795). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (no. 3801)]
Al-Imam Ibnul Hajj Al-Faasiy -rahimahullah- berkata seusai membawakan hadits ini dan lainnya, “Berdasarkan atsar-atsar ini dan lainnya, para ulama kita menyatakan pengharaman nyanyian”. [Lihat Al-Madkhol (3/210)]
Kenapa musik diharamkan di dalam agama kita? Karena, di dalamnya terdapat banyak mudhorot dan
keburukan sebagaimana halnya khomer dan judi merupakan dua penghancur
generasi muslim. Khomer dengan berbagai macam jenisnya (termasuk, semua
bentuk narkoba) adalah penghancur dunia dan akhirat bangsa dan agama
generasi kita. Demikian pula judi, ia hanya melahirkan kemalasan dan
penyesalan serta kerugian di dunia dan akhirat.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan bagiku atau telah diharamkan (bagiku) khomer, judi dan
gendang”. Beliau juga bersabda, “Semua yang memabukkan adalah khomer”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3696). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 2425)]
Dari sahabat Abdullah bin Amr -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang (kami) dari khomer, gendang, ghubairo’ (minuman keras yang terbuat dari jagung)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3685). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam As-Silsilah Ash-Shohihah (1708)]
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khomer, judi, mizr (perasan jagung yang dibuat khomer), gendang dan gitar”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/165 & 167). Hadits ini di-shohih-kan oleh al-Albaniy dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shohihah (1708)]
Sebagian orang ada yang berusaha
menghalalkan khomer dan musik dengan menamainya dengan nama lain. Khomer
mereka sebut –misalnya- dengan “minuman pria jantan”, “Minuman
Penyegar”, “Minuman Para Bintang”. Musik mereka namai dengan “Qasidah”, “Lagu Padang Pasir”, “Nada dan Dakwah”, “Lagu Islami”, “Nasyid”, “Lomba Menabuh Beduk” dan lainnya. Tak heran bila takbiran pun dikotori dengan irama disco remix!!
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam mengingatkan hal ini,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ
أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى
رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ
الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh akan ada beberapa
orang dari kalangan kaumku akan meminum khomer; mereka menamainya dengan
nama lain. Dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat-alat musik.
Kelak mereka akan dilongsorkan ke dalam tanah dan diubah beberapa orang
diantara mereka menjadi kera dan babi”. [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4292)]
Hadits ini menjelaskan bahwa
kebiasaan minum khomer adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para
pemain musik dan para penggemarnya. Allah mengancam mereka akan diubah
bentuknya sebagai balasan atas tipu muslihat mereka, karena mereka telah
melakukan tipu muslihat dalam menghalalkan sesuatu yang haram.
Para pembaca yang budiman, inilah
beberapa hadits yang menjelaskan tentang haramnya musik. Semua ini
menyadarkan kita bahwa ternyata keharaman musik tidak hanya didasari
oleh sebuah hadits saja!! Bahkan keharamannya dilandasi oleh banyak
hadits dan atsar.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah
–wahai saudaraku yang muslim- bahwa hadits-hadits yang lalu, jelas
penunjukkannya tentang pengharaman alat-alat musik dengan segala macam
dan jenisnya”. [Lihat Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 92)]
Para pembaca yang budiman, para
ulama kita telah mengharamkan nyanyian, sebab ia adalah perkara haram
yang melalaikan dari kebenaran. Tak heran bila para ulama kita dari
zaman ke zaman mengharamkan nyanyian dan musik.
Al-Imam Abu Hanifah-rahimahullah- beliau berkata :”Sesungguhnya nyanyian itu haram menurut pandangan semua agama.” [6]
Ishaq bin Isa Ath-Thobba` -rahimahullah- berkata, “Dulu
saya pernah bertanya kepada Malik bin Anas tentang nyanyian yang
dibolehkan oleh orang-orang Madinah? Jawab beliau, “Menurut kami itu
hanya dilakukan oleh orang-orang fasik!!!” [7]
Al-Allamah Ibnul Qoyyim -rahimahullah- menegaskan, “Madzhab
Abu Hanifah dalam hal tersebut -yakni hukum nyanyian- tergolong madzhab
paling tegas, dan pendapat beliau merupakan pendapat paling keras.
Sungguh telah ditegaskan oleh para pengikut beliau tentang haramnya
mendengarkan alat-alat musik secara keseluruhan, misalnya, seruling,
rebana dan juga pukulan stick (tongkat). Mereka tegaskan bahwa itu
merupakan maksiat yang mengantarkan pelakunya ke dalam perbuatan fasik,
serta syahadat dan persaksiannya akan ditolak. Lebih tegas lagi mereka
katakan, “Sesungguhnya mendengarkan musik merupakan kefasiqan, dan
bersenang-senang dengan musik merupakan perbuatan kafir!![8] Ini yang mereka katakan”.[9]
Seorang ulama Syafi’iyyah di zamannya, Abu Ath-Thoyyib Ath-Thobary –rahimahullah- juga menegaskan,
“Nyanyian itu tidak boleh,
demikian pula mendengarkannya dan memukul-mukulkan stick (tongkat).
Barang siapa yang menisbahkan bolehnya kepada Asy-Syafi’iy, maka sungguh
ia telah dusta atas nama beliau”.[10]
Abdullah bin Ahmad bin Hambal -rahimahullah- berkata,
“Saya pernah bertanya kepada
ayahku (yaitu, Imam Ahmad bin Hambal) tentang nyanyian. Beliau menjawab,
“Nyanyian itu menumbuhkan penyakit kemunafikan di dalam hati dan tidak menyenangkan saya”.[11]
Inilah sisi lain haramnya joget
dan tarian hari ini. Karena, ia diiringi oleh musik dan nyanyian yang
telah disepakati haramnya para ulama kita. Namun disini jangan dipahami
bahwa jogetnya para penari yang tidak diiringi musik dan nyanyian adalah
boleh!! Ini pemahaman yang salah!!! Tak ada musiknya pun terlarang,
apalagi ada, sebagaimana kami akan jelaskan nanti, insya Allah.
Termasuk joget yang diharamkan di
dalam agama, apa yang kita kenal dengan “Dansa Perancis”. Di dalamnya
lelaki dan perempuan berdansa. Dansa dan tarian yang kini banyak
dilestarikan di dalam diskotik-diskotik dan bar-bar.
Seorang Mufti dan Ulama Mesir dari Universitas Al-Azhar, Syaikh Abdul Majid Salim Al-Mishriy saat ditanya hukum dansa ini, maka beliau berkata,
اطلعنا على هذا السؤال،
ونفيد أنه لا يشتبه مسلم فى دار الإسلام فى أن الرقص الإفرنجى المعروف الذى
يشترك فيه الرجل والمرأة محرم شرعا معلومة حرمته من الدين بالضرورة
والبداهة، وأن كلا من المرأة التى ترقص مع أجنبى عنها والرجل الذى يرقص مع
أجنبية عنه آثم بارتكابه لهذا الفعل ومستحق لما أعده اللّه للفاسقين
الظالمين لأنفسهم المجترئين على ربهم فى العقوبة فى الدنيا والآخرة .كما أن
الرجل الذى يرقص مع امرأته على مرأى من الناس مرتكب لهذا الأثم ولهذه
المعصية وفاسق بذلك ظالم لنفسه مجترىء على ربه مستحق للعقوبة المذكورة .
وهذه قضايا معلومة بداهة من الدين لا تحتاج إلى إقامة برهان عليها ومن يرضى
بها سواء أكان حاضرا وقت ارتكابها أم لم يكن حاضرا آثم كذلك . لأن الرضا
بالمعصية معصية كما أن الرضا بالكفر كفر .
ومن قدر على تغيير هذا
المنكر وإزالته ولم يغيره فهو آثم .وقد حرم اللّه سبحانه وتعالى ما هو أقل
من ذلك فسادا وأقل منه فحشا وقبحا فكيف لا يحرم هذه المنكرات ولاينهى عنها .
والعقل الراجح والفطرة السليمة التى لم تفسد بالشهوات ولا باتباع الهوى
يستقبحان هذا الفعل الشنيع وينفران منه ومن مرتكبه سواء أكان ذلك مع أجنبية
أم مع غير أجنبية .
وقد جاء فى السنة أن
المرأة إذا خرجت من بيتها متعطرة فهى زانية . فكيف بامرأة تخرج متعطرة
متجملة متبرجة تختلط بأجنبى عنها هذا الاختلاط أو تعمل هذا مع زوجها على
مرأى من الناس ويرضى لها زوجها أن يروها وهى تتحرك معه هذه الحركات المثيرة
لقوى الشر فى النفوس . لا شك أن هذا من الدياثة التى لا يدخل صاحبها الجنة
وفى الحديث عن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: (إن اللّه سبحانه لما خلق
الجنة قال: وعزتى وجلالى لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث) .
وقد فسر الديوث بأنه من لا
غيرة له . هذا وقد ذكر العلامة ابن القيم فى كتابه الطرق الحكمية فى
السياسة الشرعية فصلا بين فيه أنه يجب على أولى الأمر أن يمنع اختلاط
الرجال بالنساء فى الأسواق ومجامع الرجال . وذكر فيه أن تمكين النساء من
اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر .
ومن أعظم أسباب نزول
العقوبة العامة . كما أنه من أسباب فساد الأمور العامة والخاصة وسبب لكثرة
الفواحش والزنا – انتهى . هذا وقد ذكرنا ما يكفى فى هذا الموضوع والمقام لا
يتسع لأكثر من ذلك . واللّه أسأل أن يوفقنا وسائر المسلمين إلى ما يجبه
ويرضاه وإلى الاعتصام بجبله إنه سميع مجيب
“Kami telah menelaah pertanyaan
ini dan kami berikan faedah bahwa tidak samar bagi seorang muslim yang
berada di negeri Islam bahwa “Dansa Perancis” yang
dikenal, yang di dalamnya ikut serta berjoget lelaki dan perempuan
adalah perkara yang diharamkan di dalam syariat, sudah diketahui
keharamannya dalam secara pasti dan otomatis dan bahwa setiap pasangan
dari kalangan wanita yang berdansa bersama orang (pria) lain (yang bukan
mahramnya), dan laki-laki yang berdansa bersama dengan wanita lain
(yang bukan mahramnya) adalah orang-orang yang berdosa, dengan sebab ia
melakukan perbuatan ini dan berhak mendapatkan siksaan yang Allah
siapkan bagi orang-orang fasik lagi zhalim terhadap diri mereka sendiri,
serta lancang terhadap Tuhan-nya berupa adanya hukuman di dunia dan
akhirat. Sama halnya dengan seorang pria yang berdansa dengan istrinya
di depan manusia, maka ia adalah orang yang melanggar dosa dan maksiat
ini serta fasik karenanya, menzhalimi dirinya dan berhak medapatkan
hukuman tersebut.
Perkara seperti ini adalah
perkara yang sudah dimaklumi secara otomatis dalam agama, tak butuh
kepada penegakan hujjah atasnya. Barangsiapa yang senang kepada maksiat
ini –sama saja apakah ia hadits saat dilakukannya maksiat itu atau tidak
hadir-, maka ia juga berdosa. Karena, ridho (senang) kepada maksiat adalah maksiat sebagaimana hal senang kepada kekafiran adalah kekafiran!!
Sungguh Allah -Subhanahu wa
Ta’ala- telah mengharamkan dosa yang lebih ringan kerusakannya dari hal
itu dan lebih sedikit kekejian dan keburukannya. Nah, bagaimana mungkin
Allah tidak mengharamkan kemungkaran-kemungkaran ini (yakni, yang
terdapat dalam kegiatan dansa) dan tidak melarangnya?!!
Akal yang kuat dan fitrah yang
selamat, yang belum dirusak gara-gara mengikuti hawa nafsu, keduanya
menganggap buruk perbuatan rusak ini dan menjauhinya beserta pelakunya,
sama saja apakah dansa itu bersama dengan wanita lain atau selainnya.
Sungguh telah datang dalam Sunnah
(hadits) bahwa bila seorang wanita keluar dari rumahnya dalam kondisi
memakai parfum (minyak wangi), maka ia adalah pezina. Nah, bagaimana
lagi dengan wanita yang keluar dengan memakai parfum, berhias dan
bersolek serta bercampur baur dengan lelaki asing (yang bukan mahramnya)
dengan cara bercampur baur seperti ini modelnya, ataukah ia melakukan
dansa bersama dengan suaminya di depan manusia?!! Sementara itu,
suaminya senang bila manusia melihatnya, sedang isterinya bergoyang
bersamanya dengan gerakan-gerakan yang membangkitkan naluri (syahwat)
manusia di dalam jiwanya.
Tak diragukan lagi bahwa ini termasuk sikap cuek[12]
yang tidak akan memasukkan pelakunya ke dalam surga. Sesungguhnya Allah
–tatkala menciptakan surga- berfirman (kepada surga), “Demi kekuatan
dan kemuliaan-Ku, kamu tak akan dimasuki oleh orang yang kikir, tukang
bohong dan dayyuts (orang yang cuek)”[13].
Kata “dayyuts” telah ditafsirkan bahwa ia adalah orang tak ada kecemburuannya (atas keluarganya).
Sungguh Al-Allamah Ibnul Qoyyim
di dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah As-Syar’iyyah
menyebutkan sebuah pasal yang beliau jelaskan di dalamnya bahwa wajib
bagi pemerintah untuk melarang bercampur baurnya kaum lelaki dan
perempuan di pasar-pasar dan perkumpulan kaum lelaki. Beliau juga
menyebutkan di dalamnya bahwa membiarkan para wanita bercampur baur
dengan kaum lelaki adalah asal segala musibah dan keburukan dan termasuk
sebab terbesar turunnya siksaan yang merata sebagaimana halnya perkara
itu merupakan sebab rusaknya urusan umum dan khusus, dan sebab bagi
banyaknya perbuatan keji dan zina”. Selesai ucapan beliau. Demikianlah
halnya dan sungguh kami telah menyebutkan perkara yang cukup dalam
materi dan kesempatan ini yang tidak lebih darinya”. Aku hanya memohon
kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum
muslimin menuju sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah dan berpegang
teguh dengan tali-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha
Mengabulkan”. Demikian fatwa ulama Mesir, Syaikh Abdul Majid Salim Al-Mishriy. [Lihat Fatawa Al-Azhar (7/236), tahun 1362 H]
Joget dan tarian pada hari ini
sudah mencapai puncak kegilaannya sampai para wanita pun bercampur baur
dengan kaum lelaki, para wanita memakai pakaian-pakaian jorok lagi
seksi, melenggak-lenggokkan atau menggoyangkan seluruh badan
dengangayaerotis. Bahkan lebih gila lagi, ada wanita fasik dan kotor
yang melakukan tarian dan joget dengan melepaskan pakaian. Na’udzu
billah minasy syaithoni wa junudih.
Sebagian lagi, menari dan berjoget dengan gerakan-gerakan yang mirip orang kesurupan dan kesetanan, seperti yang dilakukan oleh para pejoget yang terbawa alunan suara setan melalui lagu tarian yang berjudul “Harlem Shake” buatan barat!!! Betul-betul setan hari ini berhasil membuat manusia lalai dan gila!!!!
Ada seorang penanya pernah berkata, “Wahai Syaikh, ini ada pertanyaan dari sebagian perempuan yang bertanya tentang hukum berjoget secara global dan terperinci,
khususnya lagi yang berkaitan dengan joget dan tarian di tengah (di
hadapan) perempuan, baik tarian yang jorok, maupun yang tidak jorok.
Apakah hal seperti ini layak dilakukan oleh seorang wanita muslimah?”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam menjawabnya,
الجواب: الرقص مكروه في
الأصل؛ ولكن إذا كان على الرقصات الغربية وتقليد الكافرات صار حراماً، لقول
النبي صلى الله عليه وسلم: (مَن تشبه بقوم فهو منهم) مع أنه أحياناً تحصل
به فتنة، فقد تكون الراقصةُ امرأةً رشيقةً جميلةً شابَّةً فتفتن النساء،
وإن كانت في وسط النساء، فتحصل من النساء أفعالٌ تدل على أنهن افتَتَنَّ
بها، وما كان سبباً للفتنة فإنه يُنْهَى عنه.
“Berjoget hukum asalnya adalah
dibenci (dalam agama). Akan tetapi bila joget tersebut berdasarkan
joget-joget barat dan mengikuti wanita-wanita kafir, maka jadilah ia
haram berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut”.[14]
Disamping itu, terkadang juga
terjadi fitnah (godaan) dengan sebab joget itu. Terkadang wanita yang
berjoget adalah seorang wanita yang mempesona, cantik lagi belia. Akhirnya, ia pun membuat wanita tergoda, walaupun itu di tengah para wanita.
Lalu timbullah dari para wanita itu beberapa tingkah laku yang
menunjukkan mereka tergoda (tergelincir) karenanya. Nah, apa saja yang
menjadi sebab bagi ketergodaan (ketergelinciran), maka hal itu
dilarang!! Inilah jawaban tentang hukum berjoget”. [Lihat Liqo'at Al-Bab Al-Maftuh (41/17)- Syamilah]
Di dalam kesempatan lain, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
-rahimahullah- ditanya lagi tentang berjogetnya seorang istri di depan
para tamu wanita. Beliau -rahimahullah- berkata dalam menjawabnya,
الرقص مكروه حتى أمام
النساء وقد بلغنا أشياء مزعجة حيث أن بعض النساء تكون رشيقة سريعة التثني
فتوقع الفتنة والشهوة في قلوب بعض النساء الحاضرات حتى بلغني أن منهن من
يقوم إلى هذه الراقصة ويحتضنها ويقبلها من النساء أنفسهم فلا نرى جواز فلا
نرى جواز الرقص في الحفلات لا في الزفاف ولا في غيره.
“Berjoget itu dibenci sampai pun
di depan para wanita. Telah sampai kepada kami beberapa berita yang amat
mengejutkan, dimana sebagian wanita ada yang memukau lagi cepat
lenggak-lenggoknya. Akibatnya menimbulkan godaan dan syahwat dalam hati sebagian wanita yang hadir,
sampai ada suatu berita yang datang kepadaku bahwa diantara
wanita-wanita itu ada yang bangkit menuju kepada wanita pejoget tadi dan
ia pun mendekapnya dan menciumnya, yakni dari kalangan para wanita itu
sendiri. Jadi, kami tak memandang bolehnya berjoget dalam pesta-pesta,
baik dalam pesta pernikahan, maupun yang lainnya!!” [Baca : Nur ala Ad-Darb (10/199)]
Apa yang dikatakan oleh beliau
amatlah benar!!! Sebab berapa banyak wanita yang terfitnah (tergoda) dan
tergelincir akibat menyaksikan para artis dan penari yang memukau
mereka dengan joget dan disko gilanya. Apalagi jika yang berjoget adalah
lawan jenis. Saking gilanya, diantara mereka ada yang memeluk si penari
dan menciumnya. Bahkan ada diantara mereka siap dinikahi oleh seorang
penari kafir!! Ini betul-betul gila!!! [15]
Joget yang dilakukan oleh para
penari dan artis adalah joget yang banyak membawa dampak buruk bagi
manusia, baik si pejogetnya adalah pria, apalagi wanita. Mereka berjoget
dengan gerakan-gerakan yang panas, aktif, banyak, meliuk-liuk ke kiri
dan ke kanan atau ke atas dan ke bawah. Sebagian mereka –khususnya- ada yang melenggak-lenggokkan pinggulnya.
Disinilah nafsu birahi para pendengar dan penontonnya menjadi bangkit!!
Akibatnya, banyak terjadi perzinaan dan perbuatan tunasusila, karena
perbuatan seperti ini dibiarkan terjadi di masyarakat. Perbuatan maksiat
seperti ini (yakni, berjoget) jika dibiarkan, maka akan tersebar dan
merata. Jika sudah demikian, maka siksaan dan musibah akan turun dari
Allah.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ
بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Rum: 41)
Seorang ulama tabi’in, Al-Imam Abul ‘Aliyah -rahimahullah- berkata, “Barangsiapa
yang berbuat maksiat di muka bumi, maka ia telah melakukan kerusakan di
muka bumi. Karena kebaikan bumi dan langit lantaran ketaatan”. [Lihat Tafsir Ibnu Abi Hatim (1/33)[16]]
Jika musibah dan siksaan turun
dari Allah, boleh jadi itu pertanda buruk umat di negeri ini, sebab
jangan sampai itu laknat sebagaimana Allah pernah melaknat Bani Isra’il akibat mereka meninggalkan amar ma’ruf-nahi munkar!! Mereka tidak lagi saling melarang dari maksiat yang dilakukan oleh orang-orang diantara mereka.
Allah -Ta’ala- mengabadikan kisah pelaknatan mereka dalam firman-Nya,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا
مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ
ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
(79) [المائدة : 78 ، 79]
“Telah dilaknati
orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu
melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (QS. Al-Maa’idah : 78-79)
Menghadiri acara-acara dan konser
yang di dalamnya terdapat joget adalah perkara yang diharamkan dalam
agama. Apalagi jika ada musiknya!!
Syaikh bin Baaz bersama ulama
lain pernah ditanya hukum menghadiri acara dan undangan yang di dalamnya
orang berjoget, bertepuk tangan dan bergoyang[17]. Para ulama yang terhimpun dalam sebuah Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’) ini memberikan jawaban bersama sebagai berikut,
ج: هذه الأفعال محرمة، لا يجوز
فعلها، ولا إتيان أماكنها ولو دعيت لها، إلا إذا كان في نيتك إنكارها
والتحذير منها. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
“Ini semua adalah
perbuatan-perbuatan yang diharamkan, tak boleh dilakukan dan tak boleh
mendatangi tempat-tempatnya, walapun anda dipanggil (diundang)
kepadanya, kecuali di dalam niatmu untuk (pergi) mengingkarinya dan
memperingatkan tentang bahayanya. Wabillahit Taufiq”. [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (19/130)]
Para pembaca yang budiman, inilah
secuil dari komentar yang ada seputar hukum berjoget, berdisko, menari,
berdansa dan semacamnya. Semoga risalah ringkas ini merupakan
upaya membendung musibah derasnya arus maksiat di era globalisasi dan
dan akhir zaman ini dengan harapan bahwa tanggung jawab amar ma’ruf-nahi
mungkar telah kami tunaikan. Kami sadar bahwa usaha kami masih
sedikit, tapi semoga usaha yang sedikit ini dapat menjadi pembuka pintu
kebaikan dan penutup pintu keburukan. Amin ya Robbal alamin…
Kesimpulannya bahwa berjoget, apapun bentuknya, apakah ala Gangnam Style, Harlem Shake atau yang lainnya, maka semuanya terlarang dalam agama.
Demikian kado indah dari
Saudaramu yang prihatin Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy
(Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan, Gowa, Sulsel).
Wa shollahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbih ajma’in. Wassalamu alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.
[1] Break Dance biasa juga disebut dengan
lain, seperti “breaking”, “b-boying” atau b-girling. Break Dance adalah
gaya tari jalanan yang muncul sebagai bagian dari gerakan hip-hop di
antara komunitas African Amercan dan anak-anak muda dari Puerto Rico
yang mereka pertunjukkan saat di bagian selatan New York City pada tahun
1970 M. Tarian atau joget model ini mereka tampilkan ini sebenarnya
cukup brutal dan berbahaya juga. Walaun demikian, justru menjadi penarik
tersendiri bagi sebagian orang.
Pada umumnya, tarian ini diiringi oleh lagu hip-hop, rap,
atau lagu remix (lagu yang diaransemen ulang). Mereka menari dan
berjoget mengikuti irama musik dan lagu hip-hop yang banyak diciptakan
di zaman itu oleh Koll Herc.
Tarian alias joget ala break dance ini semakin dipopulerkan
oleh seorang musisi terkenal yang bernama Michael Jackson yang pernah
menampilkan tarian “Robot Dance” dalam penampilan perdananya di layar
kaca pada tahun 1974 M. Sejak itu, Break Dance dikenal sampai saat ini.
[Baca: Rap Attack 2: African Rap to Global Hip Hop (hal. 113-115) oleh David Toop,New York: Serpent's Tail, tahun 1991 M]
[2] Sebuah lagu yang diiringi joget dan tarian ditampilkan oleh seorang penyanyi dan penari Korea Selatan, Park Jae Sang
(PSY) dan dirilis 15 Juli 2012 M dengan penampilan yang unik dan lucu
sehingga menjadikannya terkenal di Youtube. Lagu Gangnam Style
sebenarnya lagu yang menggambarkan kehidupan glamor yang ada diDistrik
Gangnam,Korea Selatan; sebuah kawasan yang makmur dan trendi diSeoul
yang terkenal sebagai area elit dan tempat tinggal para artis papan
atas, publik figur, atau pun para chaebol dan orang terkenal lainnya.
Lagu ini menggambarkan secara khusus kehidupan seorang lelaki Gangnam
yang digemari oleh banyak wanita.
Saking laris dan terkenalnya di seantero dunia, para
artisIndonesiapun banyak yang tergila-gila dengan tarian ini sampai
mereka menirunya dalam penampilan dan konser mereka. Na’udzu billah
minal fitani wa ahlih.
[3] Adapun “Harlem Shake”, maka ia adalah
sebuah lagu tarian yang direkam oleh DJ dan produser Amerika Serikat
bernama Baauer. Lagu ini merujuk pada sebuah tarian dengan nama yang
sama, namun Baauer menambahkan berbagai suara unik padanya sehingga
tampak beda dari yang lain.
[4] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.
[5] Jika orang Yaman bilang, “bernyanyilah”, maka mereka bilang, “Lalailah (اُسْمُدْ)”.
[6] Lihat Tafsir Ruhul Ma`ani (21/67) karya Imam Al-Alusi Al-Hanafy
[7] HSR.Al-Khollal dalam Al-Amr bil Ma`ruf wa An-Nahyu an Al-Munkar (hal. 142), dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis
(hal. 282) dari jalur Abdullah bin Ahmad dari ayahnya dari Ishaq bin
Isa Ath-Thobba`. Atsar ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Tahrim Alat Ath-Thorb (hal. 98)
[8] Kafir disini-secara lahiriyahnya- kufur
yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Namun perlu dipahami dengan
baik disini bahwa mereka menyatakan bersenang-senang dengan musik adalah
kekafiran. Itu jika pelakunya menyatakan dengan terus-terang halalnya
musik. Adapun jika ia bersenang-senang dengan musik tanpa
menghalalkannya, maka perbuatannya bukan kufur, tapi maksiat dan haram.
[Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wa Al-Jama’ah, (hal.200) oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily].
[9] Lihat Ighotsah Al-Lahfan (hal.348) oleh Ibnu Qoyyim Al-Jawziyyah.
[10] Lihat Talbis Iblis (hal. 283) karya Ibnul Jawziy.
[11] HR. Al-Khollal dalam Amru bil Ma’ruf (hal. 142) dan dinukil Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (hal. 280).
[12] Sikap cuek dan kurang peduli terhadap
keluarganya, walaupun keluarganya ada yang mendekati perbuatan zina
(seperti, pacaran), atau bahkan sudah berzina, ia tetap cuek dan tak mau
pusing. Dia tak marah dan mencegah mereka!! Orang seperti ini diancam
oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa ia akan masuk neraka
dengan sikap cuek seperti ini sebagaimana akan datang haditsnya dalam
catatan kaki berikut!!
[13] Kami belum menemukan lafazh hadits ini
dalam kitab-kitab hadits. Namun disana ada sebuah hadits yang shohih
dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda,
ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ
الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
“Ada tiga golongan sungguh Allah -Tabaroka wa Ta’ala-
telah haramkan baginya masuk surga : orang yang kecanduan khomer
(sesuatu yang memabukkan), orang yang durhaka (kepada orang tuanya) dan
dayyuts (orang yang cuek), yaitu orang membiarkan perbuatan keji dalam
keluarganya”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/128). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 6113)]
[14] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031), Ahmad dalam Al-Musnad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347).
[15] Kegilaan ini tampak –sebagai contoh- saat datangnya Super Junior dan belakangan Shahrukh Khan
ke Indonesia. Beritanya berbagai macam dalam menyambut para penari
tersebut sampai ada rombongan wanita ABG muslimah yang rela naik mobil
dari Medan ke Jakarta untuk hadiri konsernya. Ada juga
artis yang sama gilanya datang ke konser itu dengan harapan ingin dicium
oleh Shahrukh Khan. Subhanallah, serendah inikah wanita muslimah sampai
harus menjilat kepada orang-orang fasik, bahkan mungkin kafir?!!
Wallahul musta’an.
[16] Ath-Thobariy juga meriwayatkan ucapan yang sama dalam Jami’ Al-Bayan (1/288/no. 340) dari seorang ulama tabi’in lainnya, Ar-Robi’ bin Anas Al-Khurosaniy -rahimahullah-.
[17] Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’
saat itu dipimpin oleh Syaikh bin Baaz dengan beranggotakan empat ulama
lain: Syaikh Abdullan bin Ghudayyan, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdul
Aziz Alusy Syaikh dan Syaikh Sholih Al-Fauzan.
Sumber :
http://pesantren-alihsan.org/hukum-joget-dan-tarian.html
0 komentar:
Posting Komentar