Memang bukan menjadi syarat sang suami
menikah lagi harus seijin istri, namun diantara bentuk muamalah yang
baik sudah seyogyanya suami membicarakan tentang keinginannya untuk
menikah lagi. Disamping itu karena sebagian besar istri kaum muslimin
tidak memahami syariat ini dengan baik sehingga tidak menutup
kemungkinan melakukan tindakan yang akan membuat masalah ketika dirinya
menikah lagi, seorang suami yang cerdik tentu akan memperhatikan segala
sesuatu yang memungkinkan akan menjadi masalah dikemudian hari ketika
dirinya berpoligami. “Lajnah Da’imah pernah ditanya dengan sebuah
pertanyaan
مما لا شك به أن الإسلام أباح تعدد الزوجات، فهل على الزوج أن يطلب رضا زوجته الأولى قبل الزواج بالثانية؟.
“Sesuatu yang tidak diragukan bahwa
agama islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan poligami, apakah
wajib bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertamanya sebelum
menikah untuk yang kedua?
Maka di jawab:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج
ثانية أن يرضي زوجته الأولى، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيب
خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر،
وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول، وبما تيسر من المال إن احتاج الرضا
إلى ذلك.
“Bukan suatu kewajiban atas suami yang
ingin menikah lagi untuk yang kedua, istri pertamanya harus ridha,
tetapi diantara kebaikkan akhlak dan baiknya mua’malah dengan menghibur
istrinya dengan apa yang dapat meringankan kesedihan darinya. Yang
merupakan tabiat para wanita sedih dalam permasalahan seperti ini. Hal
itu dilakukan dengan menampakan wajah yang beseri, pertemuaan yang
menyenangkan, ucapan yang baik dan dengan apa yang yang dimudahakan dari
harta jika dibutuhkan untuk mendapatkan ridhanya.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Fatwa Lajnah Da’imah, diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz:18/402)
Dan tak sedikit sebagian isteri dari kaum
muslimin dinegeri ini yang suaminya berpoligami merasa sangat kecewa
ketika tanpa sepengetahuannya ternyata suaminya menikah lagi diam-diam,
akhirnya sebagian istri ada yang terus menuntut cerai kepada suaminya.
Walaupun hal ini sebuah sikap yang salah, namun suami yang cerdik tentu
berusaha untuk mengatisipasi hal ini terjadi.
Adapun bagi istri yang melakukan hal ini
saya ingatkan dengan sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alihi
wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai
kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan
baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seorang istri seharusnya sadar bahwa
suaminya hanya melakukan perkara yang mubah (boleh) hukumnya yang
merupakan haknya. tidak boleh seorang isteri yang menghalangi suaminya
untuk berpoligami jika dia mampu berbuat adil.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Apalagi ada alasan yang kuat sampai hukumnya wajib yang mendorong suaminya untuk menikah lagi.
Bukan sebuah masalah suami yang
berpoligami. Namun yang menjadi masalah kalau suaminya tidak berbuat
adil dalam poligaminya ini baru masalah.!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang
istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan
datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Maka wajib seorang istri menerima syariat
poligami yang agung ini yang mempunyai banyak kebaikkan yang kembalinya
kepada semua pihak termasuk kaum wanita.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا
مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami
hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk
berpoligami.
Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat yang apabila terpenuhi boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
الحمد لله: الزواج بأكثر
من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة
بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من
الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ،
وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : (
تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari
satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu
secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka
sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para
wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara
manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak
anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan
wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan
yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Begitu juga yang penting untuk
diperhatikan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya berusaha
memberikan pemahaman yang baik tentang syariat yang agung ini, sehingga
dengan sebab itu istrinya lebih siap ketika suaminya menikah lagi. Wallahu a’lam bish shawwab
ditulis oleh Abdllah al-JakartyMemang bukan menjadi syarat sang suami
menikah lagi harus seijin istri, namun diantara bentuk muamalah yang
baik sudah seyogyanya suami membicarakan tentang keinginannya untuk
menikah lagi. Disamping itu karena sebagian besar istri kaum muslimin
tidak memahami syariat ini dengan baik sehingga tidak menutup
kemungkinan melakukan tindakan yang akan membuat masalah ketika dirinya
menikah lagi, seorang suami yang cerdik tentu akan memperhatikan segala
sesuatu yang memungkinkan akan menjadi masalah dikemudian hari ketika
dirinya berpoligami. “Lajnah Da’imah pernah ditanya dengan sebuah
pertanyaan
مما لا شك به أن الإسلام أباح تعدد الزوجات، فهل على الزوج أن يطلب رضا زوجته الأولى قبل الزواج بالثانية؟.
“Sesuatu yang tidak diragukan bahwa
agama islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan poligami, apakah
wajib bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertamanya sebelum
menikah untuk yang kedua?
Maka di jawab:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج
ثانية أن يرضي زوجته الأولى، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيب
خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر،
وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول، وبما تيسر من المال إن احتاج الرضا
إلى ذلك.
“Bukan suatu kewajiban atas suami yang
ingin menikah lagi untuk yang kedua, istri pertamanya harus ridha,
tetapi diantara kebaikkan akhlak dan baiknya mua’malah dengan menghibur
istrinya dengan apa yang dapat meringankan kesedihan darinya. Yang
merupakan tabiat para wanita sedih dalam permasalahan seperti ini. Hal
itu dilakukan dengan menampakan wajah yang beseri, pertemuaan yang
menyenangkan, ucapan yang baik dan dengan apa yang yang dimudahakan dari
harta jika dibutuhkan untuk mendapatkan ridhanya.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Fatwa Lajnah Da’imah, diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz:18/402)
Dan tak sedikit sebagian isteri dari kaum
muslimin dinegeri ini yang suaminya berpoligami merasa sangat kecewa
ketika tanpa sepengetahuannya ternyata suaminya menikah lagi diam-diam,
akhirnya sebagian istri ada yang terus menuntut cerai kepada suaminya.
Walaupun hal ini sebuah sikap yang salah, namun suami yang cerdik tentu
berusaha untuk mengatisipasi hal ini terjadi.
Adapun bagi istri yang melakukan hal ini
saya ingatkan dengan sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alihi
wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai
kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan
baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seorang istri seharusnya sadar bahwa
suaminya hanya melakukan perkara yang mubah (boleh) hukumnya yang
merupakan haknya. tidak boleh seorang isteri yang menghalangi suaminya
untuk berpoligami jika dia mampu berbuat adil.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Apalagi ada alasan yang kuat sampai hukumnya wajib yang mendorong suaminya untuk menikah lagi.
Bukan sebuah masalah suami yang
berpoligami. Namun yang menjadi masalah kalau suaminya tidak berbuat
adil dalam poligaminya ini baru masalah.!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang
istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan
datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Maka wajib seorang istri menerima syariat
poligami yang agung ini yang mempunyai banyak kebaikkan yang kembalinya
kepada semua pihak termasuk kaum wanita.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا
مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami
hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk
berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat yang apabila terpenuhi boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
الحمد لله: الزواج بأكثر
من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة
بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من
الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ،
وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : (
تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari
satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu
secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka
sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para
wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara
manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak
anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan
wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan
yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Begitu juga yang penting untuk
diperhatikan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya berusaha
memberikan pemahaman yang baik tentang syariat yang agung ini, sehingga
dengan sebab itu istrinya lebih siap ketika suaminya menikah lagi. Wallahu a’lam bish shawwab
ditulis oleh Abdllah al-Jakarty
sumber : http://bilahatirindupoligami.wordpress.com/2013/03/13/ketika-suamiku-diam-diam-menikah-lagi/
0 komentar:
Posting Komentar