Tanya:
Belakangan ini banyak dijumpai taklim dan pada sesi tanya jawab,
seorang panitia wanita membacakan pertanyaan kepada ustadz yang mengisi
dengan pengeras suara. Sedangkan hal tersebut jarang dijumpai pada
masa-masa lalu, karena biasanya kertas pertanyaan langsung diserahkan
pada ustadz yang mengisi kajian sehingga ustadz tersebut yang membaca
dan langsung menjawab, bagaimana pandangan ustadz mengenai fenomena ini?
Apakah hal tersebut tidak mengundang fitnah, paling tidak mengikis rasa
malu? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Pertama, saya anjurkan untuk setiap muslim dan
muslimah untuk tidak mengandalkan perasaan dalam menyikapi suatu perkara
yang berkaitan dengan penyampaian agama maupun perkara lainnya.
Hendaknya setiap orang menimbang dengan timbangan syari’at.
Kedua, dalam Al-Qur`an tidak dilarang ada komunikasi
antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keperluan yang dibenarkan
dan tidak menimbulkan fitnah. Hanya diatur dari belakang hijab [QS. 33: 53], tidak ada pelembutan suara dari perempuan yang bisa menimbulkan fitnah [QS. 33: 32],
dan selainnya dari aturan-aturan yang dimaklumi. Karena itu telah sah
dari berbagai jalur riwayat, para perempuan shahabat bertanya kepada
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar dan selainnya
dari para shahabat.
Ketiga, tidak masalah pertanyaan dari akhwat
dibacakan kepada ustadz langsung dengan ketentuan yang diterangan di
atas. Tapi, kalau pertanyaan dibaca langsung oleh Ustadz akan lebih
baik.
Wallahu A’lam.
sumber : http://dzulqarnain.net/komunikasi-langsung-antara-ikhwan-dan-akhwat.html
0 komentar:
Posting Komentar