Tanya:
Bismillah, kalau seorang wanita yang hamil dua bulan ditalak tiga
oleh suaminya, bagaimana kewajiban suami pada mantan istri, mengingat
ada anaknya yang sedang dikandung? Sampai kapan seorang anak mendapat
nafkah dari ayahnya? Syukran.
Jawab:
Ayah wajib memberi nafkah kepada anaknya yang masih dalam kandungan
maupun telah terlahir. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ
حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang
hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak tersebut) untuk kalian maka
berikanlah kepada mereka upahnya.” [Ath-Thalâq: 6]
Juga Allah wajibkan suami memberi nafkah kepada istri karena
keberadaan anak-anak suami yang bersama istri sebagaimana dalam
firman-Nya,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” [Al-Baqarah: 233]
Juga banyak hadits tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya.
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Telah bersepakat seluruh ulama yang kami
hafal bahwa seorang wajib untuk menafkahi anak-anaknya yang masih
kecil, yang tidak memiliki harta.” [Baca dalam Al-Mughny 7/583]
Namun para ulama mensyaratkan kewajiban nafkah dalam beberapa syarat,
Pertama, anak-anak tidak memiliki harta dan belum memiliki penghasilan yang mencukupinya.
Kedua, sang ayah memiliki penghasilan yang melebihi keperluan dirinya.
Ketiga, sama dalam agama.
Keterangan syarat-syarat tersebut dan dalil-dalilnya terurai dalam
buku-buku fiqih. Lihat Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 41/78-80.
sumber : http://dzulqarnain.net/wanita-hamil-yang-ditalak.html
0 komentar:
Posting Komentar