بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membunuh binatang, karena
sama-sama makhluk Allah, termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah
menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh, padahal khawatir
membawa penyakit?
Jawaban: Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Binatang yang
boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki
tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik
di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh
dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, anjing yang
suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat yang lain: “Juga ular.”
Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan
lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh
dibunuh.
Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan
tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti
dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan
insektisida.
Kedua: Binatang yang boleh
dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan
lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau
dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at.
Ketiga: Binatang yang tidak
boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan
tidak pula dibolehkan memakannya.
Diantaranya yang disebutkan dalam
hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung
hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]
Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwasannya seorang dokter bertanya
kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan
obat, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh
katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]
Keempat: Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti
semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti,
diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh
dibunuh.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/06/kriteria-hewan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dibunuh/
0 komentar:
Posting Komentar