Jumat, 17 Mei 2013

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Pertanyaan :
Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti ucapan mereka : “tiap tahun semoga kamu dalam keadaan baik atau yang semisalnya”?

Jawaban :
Mengucapkan selamat tahun baru adalah perbuatan yang tidak dikenal oleh ‘ulama salaf. Oleh karena itu, lebih baik meninggalkan perbuatan ini. Tapi, kalau seseorang yang telah menghabiskan waktunya di tahun sebelumnya dengan ketaatan kepada Allah, maka tidak mengapa untuk mengucapkan selamat tahun baru kepada orang ini, karena sebaik-baik orang adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya. Hanya saja ucapan selamat ini diucapkan pada tahun baru hijriyah. Adapun pada tahun baru masehi, maka tidak boleh mengucapkannya. Karena tahun masehi ini bukan tahun syar’i.

Bahkan jika seseorang mengucapkan ucapan selamat pada orang kafir dihari raya mereka, maka orang ini berada dalam bahaya yang besar. Karena perbuatan ini adalah bentuk keridhaan terhadap mereka bahkan lebih. Dan ridha terhadap hari raya orang kafir bisa membuat seseorang keluar dari Islam, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ahkamu ahli dzimmah.

Kesimpulannya :
Tidak diragukan lagi, bahwa ucapan selamat tahun baru di tahun hijriyah lebih baik ditinggalkan. Karena perbuatan ini tidak ada pada zaman salaf. Namun, jika seseorang melakukannya maka dia tidak berdosa.
Adapun mengucapkannya pada tahun baru masehi maka ini tidak boleh.

(Liqo’ Bab Maftuh : (112) Syaikh Utsaimin rahimahullah)

untuk mendengarkan fatwa beliau silahkan klik tombol play dan untuk mendownload silahkan klik Download

sumber : http://durusyaman.wordpress.com/2012/12/13/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/


0 komentar:

Posting Komentar