Pertanyaan :
Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti ucapan mereka : “tiap tahun
semoga kamu dalam keadaan baik atau yang semisalnya”?
Jawaban :
Mengucapkan selamat tahun baru adalah perbuatan yang tidak dikenal oleh ‘ulama salaf.
Oleh karena itu, lebih baik meninggalkan perbuatan ini. Tapi, kalau
seseorang yang telah menghabiskan waktunya di tahun sebelumnya dengan
ketaatan kepada Allah, maka tidak mengapa untuk mengucapkan selamat
tahun baru kepada orang ini, karena sebaik-baik orang adalah yang
panjang umurnya dan baik amalannya. Hanya saja ucapan selamat ini
diucapkan pada tahun baru hijriyah. Adapun pada tahun baru masehi, maka
tidak boleh mengucapkannya. Karena tahun masehi ini bukan tahun syar’i.
Bahkan jika seseorang mengucapkan ucapan selamat pada orang
kafir dihari raya mereka, maka orang ini berada dalam bahaya yang
besar. Karena perbuatan ini adalah bentuk keridhaan terhadap mereka
bahkan lebih. Dan ridha terhadap hari raya orang kafir bisa membuat
seseorang keluar dari Islam, sebagaimana yang telah disebutkan oleh
Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ahkamu ahli dzimmah.
Kesimpulannya :
Tidak diragukan lagi, bahwa ucapan selamat tahun baru di
tahun hijriyah lebih baik ditinggalkan. Karena perbuatan ini tidak ada
pada zaman salaf. Namun, jika seseorang melakukannya maka dia tidak
berdosa.
Adapun mengucapkannya pada tahun baru masehi maka ini tidak boleh.
(Liqo’ Bab Maftuh : (112) Syaikh Utsaimin rahimahullah)
untuk mendengarkan fatwa beliau silahkan klik tombol play dan untuk mendownload silahkan klik Download
sumber : http://durusyaman.wordpress.com/2012/12/13/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/
0 komentar:
Posting Komentar