Selasa, 20 Agustus 2013

Ajari Anakmu Jangan Ribut Di Masjid

oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]

Sebuah fenomena yang kurang sedap dipandang, adanya orang-orang tua yang membawa anaknya ke masjid, tanpa mengajari mereka sebelumnya tentang adab-adab di masjid, misalnya harus tenang dan tak boleh ribut atau tak boleh lari-lari di dalam masjid. Adab-adab ini banyak dilalaikan oleh orang tua dan pendidik saat membawa anak-anak kecil mereka ke masjid-masjid kaum muslimin. Akibatnya, hamba-hamba Allah yang sibuk beribadah disana akhirnya terganggu dengan berbagai ulah mereka yang masih lugu dan tak tahu hal. Terlebih lagi sebagian orang tua dan pendidik tak mau tahu dan pusing. Yang penting menurutnya, anak-anak dibawa ke masjid tujuannya untuk membiasakan mereka masuk masjid dan mengenal tata cara kaum muslimin mengerjakan sholat.

Tujuan seperti ini sebenarnya bagus sekali. Hanya saja, tujuan yang baik tidaklah membuat kita membiarkan mereka ke masjid tanpa diajari dan dibekali dengan adab-adab mulia saat masuk masjid.

Perkara ini pernah dikeluhkan oleh seseorang kepada para ulama kita yang tergabung dalam Lembaga Fatwa di Timur Tengah yang dikenal dengan “Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’”, dengan mengajukan pertanyaan berikut:
س 1: في قريتنا رجل يأتي بأبنائه الصغار الذين لم يبلغوا سن السابعة إلى المسجد، وقد يحدث منهم بعض التشويش على المصلين، ويذهب على المصلين الخشوع في صلاتهم، وعندما نصح من بعض الإخوة بألا يأتي بأبنائه قال إنه في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يأتون بأبنائهم إلى المسجد، فالرسول عندما يسمع بكاء الأطفال لا يطول في الصلاة ما حكم ذلك؟ نرجو التوضيح.
“Di kampung kami, ada seseorang yang membawa anak-anak kecilnya yang belum mencapai usia tujuh tahun. Terkadang muncul dari mereka sebagian gangguan bagi oang-orang yang sedang mengerjakan sholat dan hilanglah bagi mereka rasa khusyu’ dalam sholatnya. Ketika ia dinasihati oleh sebagian teman-teman agar ia tak membawa anak-anaknya ke masjid, maka orang itu berkata, “Sesungguhnya di zaman Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dulu, mereka membawa anak-anaknya ke masjid, sedang Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- saat mendengarkan suara tangisan, beliau tidaklah memanjangkan sholatnya dalam sholat”. Apakah hukum hal itu (yakni, membawa anak-anak yang ribut di masjid, –pen.). Mohon penjelasannya”.

Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’ yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- dengan beranggotakan Syaikh Abdur Razzaq Afifi dan Abdullah bin Ghudayyan memberikan jawaban bersama,
ج 1: الواجب صيانة المساجد من عبث الأطفال وإزعاجهم؛ لأنها بنيت للعبادة، ومن أحضر أطفاله ليدربهم على الصلاة فيجب عليه الحرص عليهم، وتدريبهم أيضا على عدم العبث واللعب بالمساجد أو المصاحف الموجودة في المسجد.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
“Kewajiban kita adalah menjaga masjid-masjid dari senda gurau (bermain-main)nya anak-anak dan ributnya mereka. Karena, masjid-masjid itu dibangun untuk ibadah. Barangsiapa yang membawa anak-anak kecilnya untuk melatih mereka untuk sholat. Maka wajib baginya untuk memperhatikan mereka dan melatih mereka untuk tidak bersenda gurau dan main-main di masjid atau bermain-main dengan mush-haf (Al-Qur’an) yang ada di masjid.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shohbihi wa sallam”.
[Sumber Fatwa : kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (31/264/14313)]
Inilah tuntunan yang tepat bagi orang tua saat membawa anak-anaknya ke masjid. Jadi, boleh bagi mereka membawa anak-anak kecil, asal mereka bisa menjaga adab di masjid, yakni tidak ribut dan tidak mengganggu orang-orang yang fokus ibadah di masjid, entah mereka baca Al-Qur’an, sholat atau berdzikir.

Hal ini lebih diperhatikan lagi saat di Hari Jumat, saat khotib sudah menyampaikan nasihatnya. Demikian pula saat sholat sudah di-iqomat-i. Jadi, orang tua tak boleh bermasa bodoh dalam memperhatikan anaknya, sebab jika ia biarkan mereka ribut, maka yang berdosa adalah orang tua dan pendidiknya.

Para pembaca yang budiman, mengangkat suara alias ribut dan berisik di masjid merupakan perbuatan yang melanggar adab-adab yang diajarkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya. Oleh karenanya, ketika Umar -radhiyallahu anhu- melihat ada dua orang yang ribut di dalam Masjid Nabawi, maka beliau memarahi mereka.

Sahabat As-Saa’ib bin Yazid -radhiyallahu anhu- menceritakan bahwa Umar bin Khoththob -radhiyallahu anhu- memerintahkannya untuk mendatangkan dua orang yang ada di masjid.
Umar berkata kepada keduanya, “Siapakah kalian, dan kalian berdua dari mana?” Keduanya menjawab, “Dari Tho’if”. Kemudian beliau berkata,
لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Andaikan engkau berdua termasuk penduduk Madinah, maka aku akan menginjak kalian. Engkau berdua telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 470)]

Andaikan Umar -radhiyallahu anhu- hidup di zaman kita, maka pasti beliau akan banyak memarahi orang-orang tua saat melihat anak-anak dengan bebasnya ribut, berlari dan mengganggu orang sholat dan beribadah!!![1]


[1] Tulisan ini usai diedit di Masjid Al-Ihsan, “Ponpes Al-Ihsan Gowa”, usai rapat pertama tahun ajaran baru, 11 Syawwal 1434 H. Semoga Allah -Azza wa Jalla- melancarkan tarbiyatul awlad yang diemban oleh para guru –atsabahumullah bi ahsani matsubah-.

0 komentar:

Posting Komentar