Tanya:
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.
Jawab:
Wa anta azakallahu khoiron.
Wa anta azakallahu khoiron.
Dalam pertanyaan ini ada dua
permasalahan, yang pertama pakaian yang berwarna merah. Adapun pakaian
berwarna merah, para ulama berselisih tentang hukum memakai pakaian yang
berwarna merah polos. Dan ada beberapa pendapat para ulama dalam hal
ini, dan yang shahih dari pendapat para ulama bahwa memakai pakaian yang
berwarna merah, hukumnya diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam hal
ini apakah pakaian tersebut polos ataukah bergaris-garis. Berdasarkan
hadits-hadits yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi
wasallam.
Diantara dalil yang menunjukkan
diperbolehkannya hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al
Imam Al Bukhari dari Al Barro’ bin Azib radhiyallahu ta’ala anhu beliau
mengatakan:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi
dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah)
merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau”
(HR. Bukhari no. 5848)
Dan hullah adalah merupakan jenis
pakaian yang masyhur di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi
wasallam. Yang terdiri dari dua lembar, bagian bawah izzar dan bagian
atasnya (rida’). Maka dalam hadits ini disebutkan bahwa rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai pakaian yang berwarna
merah. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ta’ala beliau
menyebutkan judul bab dalam shahihnya bab shalat dengan pakaian yang
berwarna merah (الصلاةفي الثوب اﻷحمر).
Yang mengisyaratkan tentang
dihalalkannya dan diperbolehkannya memakai pakaian yang berwarna merah.
Demikian pula beberapa riwayat yang lain yang disebutkan bahwa
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai burdah yang
berwarna merah. Jenis pakaian burdah yang dikenakan oleh rasulullah
‘alaihi shallatu wasallam pada hari ied. Sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Awsath dari hadits Abdullah bin
Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma.
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika
shalat ‘ied.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).
Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa
perowinya tsiqoh.)
Adapun yang kedua tentang hukum memakai
pakaian yang berwarna kuning, yang shahih dari pendapat para ulama,
diperbolehkan. Adapun yang dilarang adalah jenis tertentu yaitu yang
berasal dari tumbuhan, yang berasal dari tumbuhan za’faran. Adapun asal
yang berwarna kuning, diperbolehkan, dan diriwayatkan dari beberapa para
sahabat bahwa mereka memakai pakaian yang berwarna kuning. Diriwayatkan
dari Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala anhu dimana beliau memakai
pakaian yang berwarna kuning. Yakni memakai izzar (sarung).
Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu anhu, dari Utsman bin Affan, ini menunjukkan
bahwa pakaian yang berwarna kuning diperbolehkan. Dan kembali kepada
asal hukum bahwa asal hukum memakai pakaian hukumnya diperbolehkan
kecuali apabila ada dalil yang shahih yang datang dari nabi shallallahu
‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menunjukkan diharamkannya. Wallahu
ta’ala a’lam bishawab.
Download Audio disini
Sumber : TIS (Thalab Ilmu Syar’i)
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/adakah-larangan-menggunakan-pakaian-berwarna-kuning-dan-merah/
0 komentar:
Posting Komentar