Selasa, 13 November 2012

Pada tahun 2011 kemarin saya telah menikah dengan laki laki nasrani, tapi saat saya mengandung, hati saya menjadi amat sangat merasa bersalah kepada Allah, semakin hari rasaitu makin berat.

Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz…., Ustadz mengenai tautan  ini, saya ingin sedikit bercerita.
Saya merasa telah menjadi hamba yang bidih dengan kurangnya pengetahuan.

Pada tahun 2011 kemarin saya telah menikah dengan laki laki nasrani, tapi saat saya mengandung, hati saya menjadi amat sangat merasa bersalah kepada Allah, semakin hari rasaitu makin berat. Selalu saya tunaikan sholat untuk mendapatkan ketenangan, dan mulai dr situlah hamba membaca alquran beserta artinya, serta mendalami agama sehingga hamba menyesali apa yg hamba perbuat sekarang.

Akhirnya datanglah bulan ramadhan, sangat kesepian saya menjalani puasa, sholat dan hari lebaran, sedih sekali rasanya, dan rasa menyesal ini semakin mendalam.

Sekarang saya telah memiliki 1 anak perempuan, hati saya sudah bertekad untuk bercerai, selain sy ingin tobat dijalan Allah, sayapun benar2 merasakan begitu tidak bahagianya hidup dengan orang berbeda agama.
Saya berencana menunngu dan bersabar sampai anak hamba baligh dan selama itu saya akan berjuang dengan sepenuh jiwa untuk mengajarinya dengan baik mengenai islam, dan apabila ia telah memilih agamanya ntuk ia peluk, maka saya akan sesegera mungkin melayangkan gugatan cerai. Ustadz saya tahu saya merupakan hamba Allah yang bodoh yang amat berdosa. Lalu bagaimana menurut ustadz?

Jawabannya
Afwan baru bisa jawab pertanyaan sauadri. Tidak boleh seorang muslimah nikah dengan orang kafir, baik dari kalangan ahlu kitab (yahudi dan nasrani) ataupun orang-orang musyrik. Dan kalau terjadi maka penikahannya tidak sah. Allah Ta’aala berfirman:
وَلا تُنكِحُوا المُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
 “…dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya” (Qs. Al-Baqarah :221)

Maka tidak boleh bagi saudari untuk berhubungan suami istri, tinggal satu rumah dan melakukan hal-hal yang lainnya yang pada umumnya dilakukan suami istri. Karena pernikahan saudari tidak sah. Saudari wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya dan menyesali apa yang telah saudari lakukan. Wallahu a’alam. semoga Allah memberi hidayah kepada saudari. (dijawab oleh Abdullah Jakarty)
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/11/06/pada-tahun-2011-kemarin-saya-telah-menikah-dengan-laki-laki-nasrani-memang-dia-laki-laki-yang-sangat-baik-dan-bertanggung-jawab-tapi-saat-saya-mengandung-hati-saya-menjadi-amat-sangat-merasa-bersal/

0 komentar:

Posting Komentar