Kamis, 20 Desember 2012

Bahaya Judi dan Minuman Keras

Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

 Islam merupakan agama yang sempurna. Di samping mengajarkan kebajikan dan menganjurkan untuk mengamalkannya, Islam juga telah menjelaskan berbagai bentuk kejelekan, agar umat ini juga mengetahui kejelekan tersebut sehingga mereka bisa membentengi diri darinya.

Kita harus yakin, bahwa tidaklah Islam memperingatkan dan melarang umatnya dari berbagai bentuk kejelekan itu, kecuali karena padanya terdapat bahaya dan bencana yang besar, serta kehidupan yang sempit di dunia dan akhirat.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Di antara kejelekan yang telah diperingatkan oleh Islam agar dijauhi adalah berjudi dan meminum khamr (minuman keras), atau biasa juga disebut dengan arak.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa Dzat Yang Maha Pengasih telah menurunkan ayat-Nya (QS. Al-Maidah: 90-91) yang secara khusus menjelaskan larangan perbuatan tersebut dan sekaligus merinci dengan gamblang sifat-sifat serta mudharat (bahaya) dari perbuatan terlarang itu.

Tahapan Pengharaman Khamr dalam Islam
Dahulu, meminum khamr merupakan perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan manusia di masa itu. Termasuk para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, sebagian mereka masih terbiasa dengan perbuatan ini sebelum dilarang. Sehingga akan terasa sulit dan berat bagi mereka kalau pengharaman khamr itu datang secara langsung.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa Maha Mengetahui tentang keadaan hamba-Nya. Oleh karena itu, dengan kelembutan dan kasih sayang-Nya, Allah subhaanahu wa ta’aalaa tidak langsung mengharamkan secara langsung, namun Allah subhaanahu wa ta’aalaa menetapkan keharaman khamr ini secara bertahap.

Tahap pertama, meminum khamr belum diharamkan, akan tetapi Allah memberikan peringatan bahwa bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Ayat yang menyebutkan tentang hal ini adalah (artinya), “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)

Tahap pertama ini merupakan tahap persiapan bagi jiwa untuk menerima ketetapan Allah subhaanahu wa ta’aalaa tentang haramnya khamr, karena seorang yang memiliki akal sehat tentu tidak akan membiasakan dirinya dengan melakukan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. (Lihat Ushulut Tafsir)         

Tahap kedua, larangan meminum khamr hanya berlaku ketika hendak shalat. Hal ini agar ketika mengerjakan shalat, tidak ada seorang pun yang mabuk. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (An-Nisa’: 43)

Tahap ketiga, adalah pengharaman khamr secara mutlak, kapanpun dan di manapun. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.” (Al-Maidah: 90)

Laknat Allah atas Khamr dan Siapapun yang Terkait Dengannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وبَائِعَهَا ومُبْتَاعَهَا وحَامِلَهَا والْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَـمَنِهَا
“Allah melaknat khamr, dan juga melaknat peminumnya, orang yang memberi minum, orang yang memerasnya (membuatnya), orang yang meminta diperaskan (minta dibuatkan khamr), penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualan khamr.” (HR. Ahmad, no. 5716 dan yang lainnya. Shahih, lihat ar-Raudh an-Nadhir no. 216, al-Irwa` no. 1529)

Apa Itu Judi?
Hakekat perjudian adalah dua pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang tertentu dan dikumpulkan sebagai hadiah. Kemudian mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia berhak mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari kontribusi para peserta yang dikumpulkan tadi.

Undian Berhadiah = Judi?
Kalau kita pelajari hakekat perjudian di atas, maka apakah undian berhadiah termasuk di dalamnya?
Sebuah undian bisa mengandung unsur judi manakala ada keharusan bagi setiap peserta untuk membayar sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu kepada pihak penyelenggara. Dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari uang yang dikumpulkan dari peserta undian tadi. Pada saat itulah, undian menjadi salah satu bentuk perjudian. Karena pada hakekatnya, uang yang disetorkan oleh para peserta itu adalah uang taruhan dari sebuah praktek perjudian. Sehingga undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.

Tidak jauh berbeda dengan undian berhadiah adalah kuis atau sayembara via SMS yang diselenggarakan oleh operator telepon seluler atau pihak tertentu yang bekerjasama dengannya. Pada prakteknya, secara otomatis pulsa pelanggan yang mengikuti kuis tersebut akan berkurang. Dan itulah sebenarnya uang yang dipertaruhkan dalam arena kuis (baca: perjudian) yang terkadang pesertanya bisa mencapai jutaan orang.

Sifat Buruk Khamr dan Judi
Kalau kita perhatikan dengan seksama ayat 90-91 surat Al-Maidah di atas, kita akan mendapati bahwa perbuatan meminum khamr dan berjudi itu memiliki sifat dan dampak negatif sebagai berikut:

        Pertama, Kotor dan Najis
Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyifati perbuatan- perbuatan tersebut dengan sifat yang semestinya tidak ada seorang pun mau mendekatinya apalagi menyentuhnya, yaitu sifat الرجس, maknanya adalah kotor dan najis.
Maka siapakah yang masih mau mendekati, menyentuh, dan apalagi bergelimang dengan sesuatu yang menjijikkan tersebut?

        Kedua, Perbuatan Syaithan
Sifat jelek berikutnya yang disebutkan oleh Allah dalam ayat di atas adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu termasuk perbuatan syaithan, makhluk terlaknat yang telah divonis akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Syaithan tidak tinggal diam, ia berusaha mencari teman untuk diajak bersama masuk jahannam. Ia ingin agar manusia berbuat seperti apa yang ia perbuat. Dari ayat ini, Anda menjadi tahu perbuatan syaithan yang akan menjadi sebab tergelincirnya manusia ke dalam jurang neraka.

        Ketiga, Tidak Akan Meraih Kemenangan
Setelah mengabarkan bahwa keempat perbuatan tersebut najis, kotor, dan merupakan perbuatan syaithan, maka Allah subhaanahu wa ta’aalaa pun memerintahkan untuk menjauhinya dan sekaligus mengabarkan bahwa barangsiapa yang benar-benar menjauhi perbuatan tersebut, maka ia akan meraih kemenangan, yaitu kehidupan yang bahagia, selamat dunia akhirat. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.”
Hal ini memberikan pengertian bahwa barangsiapa yang masih saja melakukan perbuatan-perbuatan najis tersebut, maka ia tidak akan meraih kemenangan yang dijanjikan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

Keempat, Penyebab Timbulnya Permusuhan dan Kebencian
Selanjutnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengabarkan bahwa meminum khamr dan berjudi merupakan penyebab rusaknya hubungan antar sesama. Syaithanlah biangnya. Ia menjadikan judi dan khamr sebagai sarana agar manusia saling benci dan memusuhi.
Maka bukan suatu hal yang aneh apabila setiap praktek perjudian atau acara pesta minuman keras kerap kali diakhiri dengan kekacauan, pertengkaran, saling benci dan dendam, bahkan pembunuhan. Na’udzubillah.
Itulah judi dan miras. Pangkal dari kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

        Kelima, Menghalangi Seseorang dari Dzikrullah dan Shalat
Syaithan pun juga menjadikan judi dan minuman keras ini sebagai perangkat untuk menjauhkan seseorang dari berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan beribadah kepada-Nya.
Sungguh sangat merugi ketika seseorang jauh dari mengingat Allah, tidak pernah mendirikan shalat, dan menjalankan ibadah yang lainnya. Padahal dengan berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa hati seseorang menjadi tenteram, dan dengan shalat, seseorang akan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa melindungi dan menjauhkan kita dan keluarga kita dari berbagai kejelekan dan segala perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya. Amin.

        Wallahu a’lam bish shawab. 

Penulis: Ustadz Abu Abdillah hafizhahullaahu ta’aalaa
Sumber : http://www.buletin-alilmu.com/2012/12/09/bahaya-judi-dan-minuman-keras/

0 komentar:

Posting Komentar