Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:
"apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita
di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh
oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?
Beliau menjawab:
"Asal hukum dalam masalah ini adalah firman Allah Azza Wajalla yang
diarahkan kepada para wanita umat ini terkhusus isteri-isteri Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam:
وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ
"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu
(QS.Al-Ahzab:33)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: "asal hukum lelaki
adalah nampak dan diluar, dan asal hukum wanita adalah tinggal dirumah
dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak."
Telah disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Allah Azza Wajalla telah
mewajibkan atas para wanita untuk berhijab, lalu Beliau Bersabda:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
"sungguh Allah telah mengizinkan kalian para wanita untuk keluar karena kebutuhan kalian."
Jika seorang wanita keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan dalam
keadaan berhijab dengan jilbabnya, tidak menggunakan wangi-wangian, maka
hukumnya boleh. Adapun jika keluarnya dapat berakibat terjadinya
sesuatu seperti yang kami sebutkan tadi dari melalaikan sebagian
kewajiban dirumahnya, maka telah disebutkan nash al-qur'an yang tadi
"dan tinggallah kalian para wanita di rumah-rumah kalian", maka tidak
dibolehkan baginya keluar lalu membiarkan anak-anaknya diasuh oleh para
pembantu wanita, sebab seorang ibu lebih mengerti tentang kebutuhan
anak-anaknya dan sesuatu yang memberi kemaslahatan kepada mereka berupa
bimbingan dan pendidikan ilmu."
(al-jami' lifatawa al-mar'ah al-muslimah: 664)
http://salafybpp.com
Senin, 03 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/03/2012 11:42:00 AM with No comments
Posted in Akhlaq, Muslimah, Tanya Jawab, Tarbiyatun Nisaa'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar