بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Tentang hadits “Keutamaan Berjalan Ke Mesjid.” Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَشَى فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ آتَاهُ اللَّهُ نُورًا يوم القيامة
“Barangsiapa yang berjalan ke masjid pada kegelapan malam, Allah akan memberi cahaya kepadanya pada hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, dan selainnya. Baca Ats-Tsamrul Mustathâb karya Syaikh Al-Albany hal. 502-503]
Bagaimana dengan wanita yang mana sholatnya diwajibkan di rumahnya?
Jawaban:
Wanita dibolehkan sholat berjama’ah di
masjid dan insya Allah ta’ala akan mendapatkan semua keutamaan yang
dijanjikan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan syarat keluarnya ke
masjid aman dari fitnah (perbuatan-perbuatan dosa) dan dengan menjaga
adab-adab Islam seperti mengenakan pakaian yang sesuai syari’at,
menundukkan pandangan, tidak ikhtilat (campur baur dengan kaum pria) dan
lain-lain.
Akan tetapi, meskipun banyak keutamaan
sholat berjama’ah di masjid, bahkan di masjid Nabawi sekalipun, tetap
saja lebih baik bagi wanita untuk sholat di rumahnya. Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ
مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ
مِنْ صَلاتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلاتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ
صَلاتِهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا
“Sholatnya seorang wanita di tempat
khususnya lebih afdhal dibanding sholatnya di kamarnya, dan sholatnya di
kamarnya lebih afdhal dibanding sholatnya di rumahnya, dan sholatnya di
rumahnya lebih afdhal dibanding sholatnya di masjid kaumnya.” [HR. Ath-Thabarani dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib, no. 342]
FAIDAH PENTING:
Pelajaran yang bisa kita petik dari sini, jika saja untuk melakukan
sholat lebih baik bagi wanita dilakukan di rumahnya dibanding keluar
rumah untuk sholat berjama’ah di masjid, maka tentunya, keluar rumah
untuk sesuatu yang tidak terlalu penting apalagi yang sia-sia atau yang
diharamkan, lebih tidak dibolehkan lagi. Allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian wahai para wanita
di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti wanita-wanita
Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا
خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا أَقْرَبُ مَا يَكُونُ
إِلَى اللَّهِ وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا
“Wanita adalah aurat, dan apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya, dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ath-Thabarani, dan lafaz ini milik beliau, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2688]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/12/satu-langkah-wanita-keluar-rumah-satu-langkah-pula-ia-menjauh-dari-allah-taala/
0 komentar:
Posting Komentar