Kamis, 20 Juni 2013

Memakai Alas Kaki Berhak Tinggi

Pertanyaan:

Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?


Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz menjawab,
“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wata’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)

sumber : http://qonitah.com/?p=437

0 komentar:

Posting Komentar