Tanya:
Saya masih bingung, saat sedang menyusui boleh tidak puasa tapi bayar fidyah saja, apa tetap diganti? Kalau dalil yang diambil yang cuma bayar fidyah, bagaimana hukumnya kalau saat menyusui juga haid atau nifas. Tetapi bayar fidyah saja atau ganti puasa saja? Banyak yang ngasih saya link-link dan hadits-hadits shahih tetapi bingung dengan kesimpulannya.
Saya masih bingung, saat sedang menyusui boleh tidak puasa tapi bayar fidyah saja, apa tetap diganti? Kalau dalil yang diambil yang cuma bayar fidyah, bagaimana hukumnya kalau saat menyusui juga haid atau nifas. Tetapi bayar fidyah saja atau ganti puasa saja? Banyak yang ngasih saya link-link dan hadits-hadits shahih tetapi bingung dengan kesimpulannya.
Begitulah perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha. Namun saya sarankan, anti untuk mengambil pendapat yang mengqadha saja. Mengambil pendapat yang mengqadha. Insya Allahu Ta’ala dari sisi dalil itu lebih kuat, disebabkan dia termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(QS Al-Baqarah : 184)
Download Audio disini
Sumber : Thalab Ilmu Syar’i
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/menyusui-qadha-atau-bayar-fidyah/
0 komentar:
Posting Komentar