Oleh: Fadhilatu Asy Syaikh ‘Allamah Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan
Soal :
Apakah diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun
untuk memenuhi sebagian keperluan atau kebutuhan hidup tanpa
membahayakan orang lain (bukan santet atau guna-guna kepada orang lain)?
Jawab:
Sihir adalah suatu perbuatan yang haram dan kufur, baik itu
mempelajari sihir atau mengajarkannya. Allah berfirman (artinya):” Dan
tidaklah Sulaiman itu kafir, akan tetapi para syaithon itulah yang
mereka kafir (karena mengajarkan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada
manusia….”
Sampai firman Allah Ta’ala (artinya):” dan keduanya tidaklah mengajarkan
sihir kepada seorang pun sebelum mengatakan : sesungguhnya kami
hanyalah fitnah (ujian) bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir…”(Q.S.Al
Baqoroh: 102)
Maka tidak diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun supaya kebutuhan hidupnya tercukupi.
Karena perbuatan itu haram lagi kufur. Maka tidak boleh bagi seorang
muslim untuk mengamalkan perbuatan yang haram lagi kufur. Bahkan wajib
bagi setiap muslim untuk mengingkarinya. Dan wajib bagi pemerintah
muslim untuk membunuh tukang sihir dan memperingatkan kaum muslimin dari
kerusakan yang ditimbulkannya.
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari majmu’ fataawa
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz
Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX/1427H
Dikirim via Email oleh Al-Akh Dadik)
Selasa, 11 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/11/2012 02:26:00 PM with No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar