Pertama: Tidak mengenal keadaan agama, akhlaq atau fisik satu dengan yang lainnya sebelumnya.
Diantara sebab terjadinya perceraian
adalah sebagian pasang suami istri sebelum menikah tidak mengetahui
keadaan agama, akhlak dan fisik masing-masing pasangannya. Hal ini
karena tidak menempuh jalan yang syar’i, seperti sebelum menikah tidak
mencari tahu lebih lanjut tentang agama, akhlaq calon pendamping
hidupnya. Atau tidak menadhor (melihat) calon istrinya sebelum menikah
misalnya. Atau sebagian wali menutupi aib yang ada di pihak wanita atau
sebaliknya sang laki-laki menutupi sebagian aib yang seharusnya diberi
tahu sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan, yang hal ini semua bisa
berdampak kelak kepada kehidupan rumah tangga. Sehingga tak sedikit
karena merasa salah pilih, tidak sesuai yang ia harapkan atau bahkan
merasa ditipu menyebabkan terjadinya ketegangan dalam rumah tangganya
yang berujung pada perceraian.
Kedua : Terkena sihir
Pada sebagian kasus perceraian terjadi
karena hal ini (sihir), orang yang terkena sihir, sang istri misalnya
merasa sempit dadanya jika melihat suaminya, atau melihat suaminya
seakan-akan dalam bentuk yang buruk sehingga sang istri menjauhinya
sehingga terjadilah ketegangan, kebencian dan akhir berujung pada
perceraain.
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ
كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى
المَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ
أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ المَرْءِ
وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللهِ
“hanya syaitan-syaitan lah yang kafir
(mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa
yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut
dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun
sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu
janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu
apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang
(suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi
mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.” (Qs. al-Baqarah : 102)
Ketiga : Sebagian suami tidak menunaikan tanggung jawabnya sebagai seorang suami atau menunaikan hak-hak istrinya.
Karena merasa ditelantarkan, tidak
terpenuhi hak-haknya mendorong sang istri menuntut cerai dan akhirnya
tak sedikit yang berujung pada perceraian.
Keempat : Turut campurnya kedua orang tua,
kerabat pada permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam rumah
tangga sehingga merusak kehidupan rumah tangganya, baik karena terdorong
dari niat yang baik atau niatnya buruk.
Kelima : Seorang istri yang membebani atau menuntut sang suami melebihi apa yang disanggupi oleh suami.
Tidak adanya sikap qana’ah (merasa cukup)
dari istri terhadap nafkah, tempat tinggal dan yang lainnya. Bahkan
sang istri melakukan tindakan-tindakan yang menyelishi syar’i untuk
menuntut hal itu atau untuk mendapatkan apa yang dia inginkan seperti
keluar rumah tanpa seidzin suami, atau berkerja ikhtilat atau tidak
melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai istri. Yang hal ini jelas akan
membawa ketenggangan antara suami dengannya dan tak seidkit berujung paa
perceraiain.
Banyak mengambil faedah dari Risalah At-Thalaq
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/12/17/sebab-sebab-terjadinya-perceraian/
0 komentar:
Posting Komentar