Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?
Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
- Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
- Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang
di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran
syariat di dalamnya.
Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau
lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita
perlu memerhatikan dua perkara:
Pertama: keperluan si penyimpan.
Siapa saja yang berada dalam kondisi darurat atau terdesak untuk
menyimpan uangnya di bank karena takut dirampok, khawatir rusak,
penyimpanan di rumahnya akan mendatangkan bahaya, dan semisalnya, insya
Allah tidak mengapa bila menyimpan uang di bank dengan menjaga diri agar
tidak bergampangan dengan muamalah bank dan tidak mengambil bentuk riba
apapun yang bank berikan.
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ telah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Dia telah menjelaskan kepada
kalian segala sesuatu yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa-apa
yang terpaksa kalian makan.” [Al-An’âm: 119]
Kalau keperluan menyimpan uang bukanlah hal yang mendesak, penyimpanan tersebut adalah hal yang tidak diperbolehkan. Allah ‘Azza Wa Jalla telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, tetapi janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]
Kedua: tingkat keharaman yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan.
Bila seluruh bentuk transaksi dan muamalah mereka adalah dalam hal
yang diharamkan, Kita tidak boleh menyimpan uang pada mereka. Bila
sebagian kegiatan mereka ada yang halal, tetapi ada pula yang haram,
tidaklah mengapa Kita menyimpan uang bila dalam kondisi mendesak atau
darurat.
Wallahu A’lam.
Berikut beberapa fatwa dari beberapa ulama terkemuka pada masa ini yang berkaitan dengan pertanyaan.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah
Pertanyaan
“Apakah boleh harta yang dikhawatirkan dari pencuri untuk disimpan di
bank-bank riba, kemudian dia mengambilnya di waktu yang dia perlukan
tanpa mengambil bunga dan tidak dipungut biaya dalam penyimpanan
tersebut, ataukah tidak (boleh)?”
Jawaban
“Tidak boleh menyimpan uang dan semisalnya di bank dan
lembaga-lembaga keuangan dan yayasan-yayasan lainnya yang mengandung
riba, baik penyimpanan tersebut adalah dengan mengambil bunga maupun
tanpa bunga, karena hal tersebut mengandung bentuk bahu-membahu dalam
dosa dan permusuhan, padahal (Allah) Ta’âlâ telah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]
Kecuali, kalau harta itu dikhawatirkan hilang karena dicuri,
dirampok, atau semisalnya, juga misalnya tidak ditemukan jalan untuk
menjaga (harta tersebut) kecuali dengan menyimpan (harta) itu di
bank-bank riba, (seseorang) boleh menyimpannya di bank-bank dan
lembaga-lembaga keuangan semisalnya yang mengandung riba, (tetapi) tanpa
mengambil bunga sebagai penjagaan terhadap harta karena menyimpannya di
bank terhitung sebagai mengerjakan hal teringan di antara dua hal
terlarang ….”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/346-347, ditandatangani oleh
Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]
Dalam fatwa lain disebutkan,
“Tidak boleh menyimpan harta di bank-bank dan lembaga-lembaga
keuangan yang bermuamalah dengan riba, kecuali dalam kondisi darurat.
Apabila terdesak untuk hal tersebut guna menjaga hartanya, seseorang
(boleh) menyimpan pada (bank-bank tersebut) tanpa mengambil manfaat dari
harta yang disimpan.”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/350, ditandatangani oleh
Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afify, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân,
dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]
Dalam fatwa lain juga disebutkan,
Pertanyaan
“Telah terjadi pembahasan tentang masalah rekening-rekening yg beraneka ragam milik suatu jam’iyyah
‘lembaga, organisasi, yayasan’ pada bank-bank setempat guna memudahkan
penyampaian bantuan, partisipasi, zakat-zakat, sedekah-sedekah, dan
selainnya untuk jam’iyyah dengan rekening-rekening jam’iyyah
yang berbilang agar mempermudah pembayaran dari pihak pribadi,
bank-bank, dan serikat-serikat, yang hal tersebut akan memperdekat
rekening jam’iyyah kepada setiap pihak dan setiap pribadi. Kami
mengangkat pembahasan ini kepada para Syaikh yang mulia agar para
Syaikh memberi pengarahan dengan pandangannya. Semoga Allah menjaga dan
memelihara para Syaikh sekalian.”
Jawaban
Tidaklah mengapa membuka rekening-rekening untuk jam’iyyah
kebaikan dan selainnya di bank-bank bila maksudnya adalah hal yang
tersebut dalam pertanyaan karena hal tersebut mempermudah dan tidak ada
hal yang terlarang di dalamnya. Yang dilarang adalah membuka rekening
untuk investasi yang terlarang dan pengambilan manfaat-manfaat riba pada
tabungan berdasarkan hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah (shallâllahu ‘alaihi wa sallam) melaknat pemakan riba,
orang yang memberi makan berupa riba, dua saksi, dan penulisnya.” [1]
Hanya kepada Allah-lah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam
semoga selalu tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, (serta kepada)
keluarga dan para shahabatnya.”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/375-376, ditandatangani oleh
Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdul Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyân, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullâh ditanya,
“Apa pendapat Antum tentang bank-bank tempat kami menyimpan? Bank apa yang Engkau nasihatkan, wahai Syaikh?
Beliau menjawab,
“Adapun tentang menyimpan uang di bank-bank, Saya tidak berpendapat
(bahwa boleh) menyimpan. Kecuali, untuk suatu keperluan (mendesak),
seperti seseorang takut terhadap uangnya yang berada di rumah, dia
(boleh) menyimpan (uang)nya di bank-bank ini untuk suatu keperluan dalam
hal tersebut. Saya menegaskan bahwa boleh menyimpan uang di bank-bank
disebabkan oleh suatu keperluan (mendesak) karena bank-bank bukanlah
riba 100%. Bank-bank memiliki banyak muamalah bagus yang bukan haram.
Andaikata muamalah bank adalah riba 100%, pastilah Kami mengatakan
bahwa, andaikata uangmu terbakar, janganlah engkau menyimpannya di bank
karena engkau akan berserikat bersama mereka dalam riba. Dibangun di
atas hal ini, kami menegaskan bahwa, apabila ada keperluan (mendesak)
untuk menyimpan uang di bank-bank, bila bank-bank itu tidak bermuamalah,
kecuali dengan riba, selamanya janganlah engkau menyimpan uang tersebut
di bank-bank, walaupun uangmu terbakar, atau engkau menggalikan sebuah
lubang untuk (uangmu) kemudian engkau meletakkan uangmu di lubang itu
dan janganlah engkau menyimpannya di bank. Adapun kalau bank-bank
tersebut bekerja dengan hal yang boleh dan hal yang haram, tiaklah
mengapa engkau menyimpan uangmu di bank-bank untuk keperluan (mendesak).
Adapun tentang bank yang terbaik, Saya tidak mengetahui bank yang
muamalahnya paling baik. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa Syarikat
Ar-Rajihy adalah yang paling selamat di antara yang lain dalam muamalah
riba.”
[Liqâ` Al-Bâb Al-Maftûh no. 14]
Guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, ditanya,
“Apa hukum orang yang menyimpan uangnya di bank, dan mereka
memberinya bunga. Di antara (para penyimpan) itu, ada yang mengambil
(bunga), tetapi di antara mereka ada (pula) yang meninggalkan (bunga)
tersebut untuk bank?
Beliau menjawab,
“Kewajiban dia adalah meninggalkan (bunga) itu untuk bank karena
keselamatan (terhadap dosa) tidak bisa dinilai dengan suatu apapun. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا للهِ أَبْدَلَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, (Allah) akan
menggantikan (untuknya) dengan hal lebih baik daripada sesuatu itu.” [2]
Kalau mengambil (bunga) tersebut, dia diperhadapkan kepada laknat,
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, penulis, dan dua saksinya.” [3]
Telah berlalu bahwa Kami mengatakan: seseorang tidak boleh menyimpan
di bank, kecuali bagi orang yang mengkhawatirkan hartanya terhadap para
pencuri atau dia takut bila hartanya rusak. Adapun kalau tidak khawatir,
dia tidak pantas menyimpan (harta)nya di bank karena hal tersebut
membantu mereka (pihak bank) untuk menggunakan uang tersebut dan
mengambil keuntungannya.
[Tuhfatul Mujîb hal. 64]
[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyâllahu ‘anhumâ, (pen.).
[2] Dalam kitab Ash-Shahih Al-Musnad Mimmâ Laisa Fi Ash-Shahîhain 2/443 no. 1523 karya Syaikh Muqbil, beliau menshahihkan hadits di atas dengan lafazh,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena
ketakwaan kepada Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan kepadamu hal
yang lebih baik daripada sesuatu itu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy -dalam Al-Kubrâ- dari seorang shahabat badui][3] Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad (lafazh hadits milik beliau), Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Abdullah bin Mas’ûd radhiyâllahu ‘anhu, (-pen.).
sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-tentang-menyimpan-uang-di-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar