Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 23 Agustus 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 8/23/2013 08:28:00 AM with No comments
Posted in Aqidah, Hukum Karma, Tanya Jawab
Selasa, 20 Agustus 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 8/20/2013 05:28:00 PM with No comments
Mengingkari
kemungkaran adalah perkara syar’i lantarannya, kebaikan bisa nampak dan
tersebar. Demikian pola kebatilan akan menipis, bahkan sirna.
Kemudian, mengingkari kemungkaran perlu didudukkan dengan baik dan diletakan sesuai porsinya. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, dengan mengingkari kemungkaran yang diperbuat oleh rakyat. Sedang rakyat pun harus disikapi dengan baik dan hikmah.
Apa bila anda bertanya tentang metode syar’i dalam mengingkari penguasa, maka perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama. Dalam pembahasan berikut ini kami akan kupas metode mereka mengingkari, dan menasihati penguasa. Ini perlu diketahui, karena banyak orang yang tak paham.
Ibnul Jauziy -rahimahullah- berkata, “Perkara yang dibolehkan dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar hubungannya dengan penguasa, yaitu memberikan pengertian dan nasihat. Adapun berkata-kata kasar, seperti “Wahai orang zholim”, “wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” Jika hal itu menggerakan/membangkitkan fitnah (musibah) yang menyebabkan kejelekannya tertular kepada orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Jika ia tidak takut, kecuali atas dirinya, maka boleh menurut jumhur ulama. Menurut pendapatku, hal itu terlarang.” [ Lihat Al- Adab Asy-Syari’ah (1/195-197)]
Ibnu An-Nuhhas Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Seseorang yang menasehati penguasa hendaknya memilih pembicaraan empat mata bersama penguasa dibandingkan berbicara bersamanya di depan publik, bahkan diharapkan (adanya kebaikan) andaikan ia berbicara dengan penguasa secara sirr ((rahasia), dan menasehatinya secara tersembunyi, tanpa pihak ketiga.” [Tanbih Al- Ghofilin (hal. 64)]
Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Jauziy, dan Ibnu An-Nahhas, bahwa menasihati penguasa dengan cara rahasia dan tersembunyi, ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits dan atsar dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , para sahabat, serta para ulama’ Ahlus Sunnah yang menapaki jalan mereka..
Dari sini, kita mengetahui kesalahan fatal sebagian orang, ketika melihat penguasa bersalah dan bermaksiat, atau membiarkan kemaksiatan, maka serta-merta mereka mengumpulkan manusia untuk demontrasi sehingga tersebarlah aib penguasa. Demo sekalipun diniatkan sebagai “nasihat”, namun tetap salah karena ia merupakan sebuah sarana yang membeberkan aib penguasa. Oleh karena itu, satu hal yang amat menyayat hati, dan membuat kita sedih, ketika kita menyaksikan ada sebagian mahasiswa dan masyarakat umum -bahkan terkadang ia adalah “aktivis dakwah Islam”- memompa, dan mengompori semangat pemuda-pemuda Islam untuk melakukan demonstrasi.
Diantara metode yang paling buruk dalam menasihati penguasa, keluar ke jalan-jalan berkonvoi dalam rangka berdemo, apakah disertai kekacauan, ataukah, tidak!! Dengarkan Al-Faqih Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Demonstrasi merupakan perkara baru yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaih wasallam-, dan tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin dan para sahabat-radhiyallah anhum-. Kemudian di dalamnya juga terdapat kerusuhan, dan huru-hara yang menjadikannya terlarang, dimana juga terjadi di dalamnya pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu dan lainnya. Juga terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, antara anak muda dengan orang tua, serta perkara-perkara yang semacamnya, berupa kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah menekan dan mendesak pemerintah, maka jika pemerintahnya muslim, cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –Shollallahu alaih wasallam- sebagai pengingat baginya. Ini merupakan sebaik-baik perkara (baca:nasihat) yang disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka (orang-orang kafir) itu tidak mau mempedulikan para demonstran. Boleh jadi Pemerintah kafir itu akan bersikap ramah dan baik di depan para demonstran, sekalipun di batinnya tersembunyi kejelekan. Karenanya, kami memandang bahwa demo merupakan perkara munkar. Adapun ucapan (baca: alasan) mereka: “Inikan demo yang damai (tak ada kerusuhan,pent.)!!”, maka boleh jadi demonya damai di awalnya atau awal kalinya, kemudian berubah jadi demo perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mengikuti jalan hidupnya para Salaf. Karena Allah telah memuji orang-orang Muhajirin dan Anshor; Allah telah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan ”. [Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ anis Sunnah (7): “Aqwaal ‘Ulama’ As-Sunnah fil Muzhaharat wa maa Yatarattab Alaih min Mafasid ‘Azhimah”, hal.2-3, cet. Maktabah Al-Furqon, UEA.]
Alangkah benarnya apa yang dikatakan beliau bahwa demo -walaupun tanpa kerusuhan- merupakan perkara baru dan bid’ah. Bid’ahnya orang-orang Khawarij. Anggaplah demo itu damai, akan tetapi itu merupakan sarana dalam menyebarkan aib penguasa, karena dengan keluarnya seseorang ke jalan-jalan untuk demo, akan memberikan opini bahwa mereka akan pergi mengeritik, dan membongkar aib, dan kekurangan penguasa. Membeberkan aib penguasa muslim merupakan metode lama yang dipergunakan oleh kaum Khawarij yang suka memberontak.
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolany – rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hakekat orang-orang Al-Qo’diyyah (salah satu kelompok Khawarij), “Al-Qo’diyyah: adalah kelompok Khawarij yang tidak memandang (harusnya) memerangi (pemerintah). Bahkan mereka hanya mengingkari pemerintah yang zholim sesuai kemampuan, mereka mengajak kepada pendapat mereka, dan juga mereka menghias-hiasi –disamping hal tsb– untuk memberontak, serta mengira itu baik” [ Lihat At-Tahdzib (8/114) sebagaimana dalam Lamm Ad-Durr Al-Mantsur (hal.60) karya Jamal Ibn Furoihan Al-Haritsy, cet. Dar Al-Minhaj, Mesir.]
Dalam kitabnya yang lain, Al-Hafizh –rahimahullah- berkata, ”Al-Qo’diyyah: adalah orang-orang yang menghias-hiasi pemberontakan atas pemerintah, sekalipun mereka tidak melakukan (pemberontakan itu) secara langsung”. [ Lihat Hadyus Sari (459) yang dinukil dari Lamm Ad-Durr Al-Mantsur, hal.60, cet. Dar Al-Minhaj.]
Jadi, tugas Al-Qo’diyyah dahulu sama persis dengan tugas sebagian orang yang membakar semangat pemuda-pemuda untuk membangkang, dan tidak taat kepada pemerintah, bahkan terkadang mengarahkan mereka kepada pemberontakan fisik lewat ajang demonstrasi. Ini adalah tercela dalam pandangan ulama’ Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil, baik naqli, maupun aqli.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata: “Aku tidak memandang bahwa demonya para wanita ataupun demonya para laki-laki termasuk solusi. Akan tetapi, itu merupakan musibah, dan termasuk sebab kejelekan; termasuk sebab dizhaliminya sebagian orang, dengan cara yang tak benar. Akan tetapi cara-cara yang syar’i adalah menyurat, menasihati, berda’wah kepada kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para ulama; demikianlah para sahabat Nabi –Shallallahu alaih wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan: dengan cara menyurat, berbicara langsung dengan orang yang berbuat salah, dengan pemerintah, dan penguasa dengan menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya tanpa membeberkannya di atas mimbar dan lainnya!! Katanya, “Pemerintah melakukan begini dan begini!!”. Akhirnya, hasilnya begini (kerusakan), Wallahul Musta’an“.
Beliau juga berkata: “Dikategorikan dalam masalah ini (kesalahan dalam menasihati penguasa), apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa demo yang menimbulkan keburukan yang besar bagi para da’i. Jadi, karnaval dan teriak-teriakan bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan da’wah. Jalan yang benar (dalam menasihati pemerintah,pent.) adalah dengan cara berziarah dan menyurati dengan cara yang baik”. [Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ (7) (hal.1-2),cet. Maktabah Al-Furqon, UEA]
sumber : http://pesantren-alihsan.org/hukum-mengingkari-penguasa.html
Mengingkari kemungkaran merupakan ciri hkas kaum mukminin. Allah ta’ala berfirman,Syaikh Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim -rahimahullah- berkata, “Sungguh Allah telah membedakan antara orang orang mukmin dengan orang orang munafiq dengan amar ma’ruf (mencintai hal yang baik) dan nahi mungkar (mengingkari kemungkaran). Hal itu menunjukan ciri khas sifat sifat orang beriman adalah mereka melaksanakan hal itu.” [Lihat Mu’amalah Al-Hukkam (hal.35)]
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (QS. At-Taubah: 71)
Kemudian, mengingkari kemungkaran perlu didudukkan dengan baik dan diletakan sesuai porsinya. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, dengan mengingkari kemungkaran yang diperbuat oleh rakyat. Sedang rakyat pun harus disikapi dengan baik dan hikmah.
Apa bila anda bertanya tentang metode syar’i dalam mengingkari penguasa, maka perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama. Dalam pembahasan berikut ini kami akan kupas metode mereka mengingkari, dan menasihati penguasa. Ini perlu diketahui, karena banyak orang yang tak paham.
Ibnul Jauziy -rahimahullah- berkata, “Perkara yang dibolehkan dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar hubungannya dengan penguasa, yaitu memberikan pengertian dan nasihat. Adapun berkata-kata kasar, seperti “Wahai orang zholim”, “wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” Jika hal itu menggerakan/membangkitkan fitnah (musibah) yang menyebabkan kejelekannya tertular kepada orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Jika ia tidak takut, kecuali atas dirinya, maka boleh menurut jumhur ulama. Menurut pendapatku, hal itu terlarang.” [ Lihat Al- Adab Asy-Syari’ah (1/195-197)]
Ibnu An-Nuhhas Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Seseorang yang menasehati penguasa hendaknya memilih pembicaraan empat mata bersama penguasa dibandingkan berbicara bersamanya di depan publik, bahkan diharapkan (adanya kebaikan) andaikan ia berbicara dengan penguasa secara sirr ((rahasia), dan menasehatinya secara tersembunyi, tanpa pihak ketiga.” [Tanbih Al- Ghofilin (hal. 64)]
Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Jauziy, dan Ibnu An-Nahhas, bahwa menasihati penguasa dengan cara rahasia dan tersembunyi, ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits dan atsar dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , para sahabat, serta para ulama’ Ahlus Sunnah yang menapaki jalan mereka..
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,As-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya bagi orang yang nampak baginya kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa, dan tidak menampakan celaan padanya didepan publik”. [Lihat As-Sail Al-Jarrar (4/556)]
مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ.“Barangsiapa ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah ia menampakkan secara terang terangan. Akan tetapi hendaknya ia ia mengambil tangannya agar ia bisa berduaan. Jika ia terima, maka itulah yang diharap, jika tidak maka sungguh ia telah menunaikan tugas yang ada pada pundaknya”. [HR Ahmad dalam Al-Musnad (3/403-404) dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096, 1097, 1098). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Zhilal Al-Jannah (hal. 514)]
Dari sini, kita mengetahui kesalahan fatal sebagian orang, ketika melihat penguasa bersalah dan bermaksiat, atau membiarkan kemaksiatan, maka serta-merta mereka mengumpulkan manusia untuk demontrasi sehingga tersebarlah aib penguasa. Demo sekalipun diniatkan sebagai “nasihat”, namun tetap salah karena ia merupakan sebuah sarana yang membeberkan aib penguasa. Oleh karena itu, satu hal yang amat menyayat hati, dan membuat kita sedih, ketika kita menyaksikan ada sebagian mahasiswa dan masyarakat umum -bahkan terkadang ia adalah “aktivis dakwah Islam”- memompa, dan mengompori semangat pemuda-pemuda Islam untuk melakukan demonstrasi.
Al-Allamah Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada kudeta, tidak mau dengar dan taat dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak membawa manfaat. Tapi metode yang diikuti di sisi salaf: menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang berhubungan langsung dengannya sehingga penguasa bisa diarahkan kepada hal yang baik”. [ Lihat Haquq Ar-Ro’iy wa Ar- Ro’iyyah (27)]Jadi, seorang yang ingin menasihati pemerintah, maka ia lakukan dengan cara rahasia, dan empat mata. Bukan menasihatinya secara terang-terangan di depan publik. Oleh karena itu, termasuk di antara kesalahan sebagian orang, menasihati penguasa, lalu disebarkan nasihat dan hasil pertemuannya dengan pemerintah, baik lewat radio, televisi, koran, majalah, buletin, mimbar, majelis taklim, pertemuan umum, demonstrasi, dan lainnya.
Diantara metode yang paling buruk dalam menasihati penguasa, keluar ke jalan-jalan berkonvoi dalam rangka berdemo, apakah disertai kekacauan, ataukah, tidak!! Dengarkan Al-Faqih Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Demonstrasi merupakan perkara baru yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaih wasallam-, dan tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin dan para sahabat-radhiyallah anhum-. Kemudian di dalamnya juga terdapat kerusuhan, dan huru-hara yang menjadikannya terlarang, dimana juga terjadi di dalamnya pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu dan lainnya. Juga terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, antara anak muda dengan orang tua, serta perkara-perkara yang semacamnya, berupa kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah menekan dan mendesak pemerintah, maka jika pemerintahnya muslim, cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –Shollallahu alaih wasallam- sebagai pengingat baginya. Ini merupakan sebaik-baik perkara (baca:nasihat) yang disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka (orang-orang kafir) itu tidak mau mempedulikan para demonstran. Boleh jadi Pemerintah kafir itu akan bersikap ramah dan baik di depan para demonstran, sekalipun di batinnya tersembunyi kejelekan. Karenanya, kami memandang bahwa demo merupakan perkara munkar. Adapun ucapan (baca: alasan) mereka: “Inikan demo yang damai (tak ada kerusuhan,pent.)!!”, maka boleh jadi demonya damai di awalnya atau awal kalinya, kemudian berubah jadi demo perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mengikuti jalan hidupnya para Salaf. Karena Allah telah memuji orang-orang Muhajirin dan Anshor; Allah telah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan ”. [Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ anis Sunnah (7): “Aqwaal ‘Ulama’ As-Sunnah fil Muzhaharat wa maa Yatarattab Alaih min Mafasid ‘Azhimah”, hal.2-3, cet. Maktabah Al-Furqon, UEA.]
Alangkah benarnya apa yang dikatakan beliau bahwa demo -walaupun tanpa kerusuhan- merupakan perkara baru dan bid’ah. Bid’ahnya orang-orang Khawarij. Anggaplah demo itu damai, akan tetapi itu merupakan sarana dalam menyebarkan aib penguasa, karena dengan keluarnya seseorang ke jalan-jalan untuk demo, akan memberikan opini bahwa mereka akan pergi mengeritik, dan membongkar aib, dan kekurangan penguasa. Membeberkan aib penguasa muslim merupakan metode lama yang dipergunakan oleh kaum Khawarij yang suka memberontak.
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolany – rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hakekat orang-orang Al-Qo’diyyah (salah satu kelompok Khawarij), “Al-Qo’diyyah: adalah kelompok Khawarij yang tidak memandang (harusnya) memerangi (pemerintah). Bahkan mereka hanya mengingkari pemerintah yang zholim sesuai kemampuan, mereka mengajak kepada pendapat mereka, dan juga mereka menghias-hiasi –disamping hal tsb– untuk memberontak, serta mengira itu baik” [ Lihat At-Tahdzib (8/114) sebagaimana dalam Lamm Ad-Durr Al-Mantsur (hal.60) karya Jamal Ibn Furoihan Al-Haritsy, cet. Dar Al-Minhaj, Mesir.]
Dalam kitabnya yang lain, Al-Hafizh –rahimahullah- berkata, ”Al-Qo’diyyah: adalah orang-orang yang menghias-hiasi pemberontakan atas pemerintah, sekalipun mereka tidak melakukan (pemberontakan itu) secara langsung”. [ Lihat Hadyus Sari (459) yang dinukil dari Lamm Ad-Durr Al-Mantsur, hal.60, cet. Dar Al-Minhaj.]
Jadi, tugas Al-Qo’diyyah dahulu sama persis dengan tugas sebagian orang yang membakar semangat pemuda-pemuda untuk membangkang, dan tidak taat kepada pemerintah, bahkan terkadang mengarahkan mereka kepada pemberontakan fisik lewat ajang demonstrasi. Ini adalah tercela dalam pandangan ulama’ Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil, baik naqli, maupun aqli.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata: “Aku tidak memandang bahwa demonya para wanita ataupun demonya para laki-laki termasuk solusi. Akan tetapi, itu merupakan musibah, dan termasuk sebab kejelekan; termasuk sebab dizhaliminya sebagian orang, dengan cara yang tak benar. Akan tetapi cara-cara yang syar’i adalah menyurat, menasihati, berda’wah kepada kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para ulama; demikianlah para sahabat Nabi –Shallallahu alaih wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan: dengan cara menyurat, berbicara langsung dengan orang yang berbuat salah, dengan pemerintah, dan penguasa dengan menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya tanpa membeberkannya di atas mimbar dan lainnya!! Katanya, “Pemerintah melakukan begini dan begini!!”. Akhirnya, hasilnya begini (kerusakan), Wallahul Musta’an“.
Beliau juga berkata: “Dikategorikan dalam masalah ini (kesalahan dalam menasihati penguasa), apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa demo yang menimbulkan keburukan yang besar bagi para da’i. Jadi, karnaval dan teriak-teriakan bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan da’wah. Jalan yang benar (dalam menasihati pemerintah,pent.) adalah dengan cara berziarah dan menyurati dengan cara yang baik”. [Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ (7) (hal.1-2),cet. Maktabah Al-Furqon, UEA]
sumber : http://pesantren-alihsan.org/hukum-mengingkari-penguasa.html
Posted in Aqidah, Manhaj, Ulama Ahlussunnah
Senin, 24 Juni 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 6/24/2013 11:30:00 AM with No comments
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah & Salmah
Sekilas Gambaran Satu dari Sekian Banyak Acara Tujuh Bulanan
Dari depan sebuah rumah besar, terlihat
adanya keramaian. Tampak perangkat-perangkat adat daerah kawasan
Indonesia tengah, tepatnya Sulawesi Selatan dipajang di sekitar rumah,
menandai sedang ada hajatan. Memang di rumah itu sedang berlangsung
upacara adat tujuh bulan kehamilan ala Bugis Bone yang
dilakukan oleh sepasang suami istri dalam menyambut kedatangan anak
pertamanya. Upacara semacam ini pun dikenal di daerah lain di Indonesia
misalnya di daerah Jawa.
Upacara tujuh bulan kehamilan, dalam bahasa Bugis Bone disebut Mappassili,
artinya memandikan. Makna upacara ini adalah untuk tolak bala atau
menghindari dari malapetaka/bencana, menjauhkan dari roh-roh jahat
sehingga segala kesialan hilang dan lenyap. Acara itu diawali dengan
iring-iringan pasangan muda tersebut, dalam pakaian adat Bugis menuju
sebuah rumah-rumahan yang terbuat dari bambu dengan hiasan bunga dan
pelaminan yang meriah oleh warna-warna yang mencolok. Sebelumnya, calon
ibu yang hamil tujuh bulan dari pasangan muda ini harus melewati sebuah
anyaman bambu yang disebut Sapana yang terdiri dari tujuh anak
tangga, memberi makna agar rezeki anak yang dilahirkan bisa naik terus
seperti langkah kaki menaiki tangga. Upacara Mappassili diawali
dengan membacakan doa-doa yang diakhiri oleh surat Al-Fatihah oleh
seorang ustadzah. Bunyi tabuh-tabuhan dari kuningan yang dipegang oleh
seorang bocah laki-laki mengiringi terus upacara ini.
Selanjutnya upacara ini dipimpin oleh
seorang dukun. Ia mengambil tempat pembakaran dupa dan diputar-putarkan
di atas kepala sang ibu. Asap dupa yang keluar, diusap-usapkan di rambut
calon ibu tersebut. Perbuatan ini memberi makna untuk mengusir roh-roh
jahat yang bisa mengganggu kelahiran bayi. Menurut kepercayaan mereka,
roh jahat itu terbang bersama asap dupa.
Kalau dalam adat Jawa, upaca nujuh bulan dilakukan dengan menyiram tubuh calon ibu, namun di Mappassili
hanya memercikkan air dengan beberapa helai daun ke bagian tubuh
tertentu, mulai dari atas kepala, bahu, lalu turun ke perut. Bahu
menyimbolkan agar anak punya tanggung jawab yang besar dalam
kehidupannya. Demikian pula tata cara percikan air dari atas kepala
turun ke perut, tak lain agar anaknya nanti bisa meluncur seperti air,
mudah dilahirkan dan kehidupannya lancar bagai air.
Usai dimandikan, dilanjutkan dengan upacara makarawa babua
yang berarti memegang atau mengelus perut. Pernik-pernik pelengkap
upacara ini lebih meriah lagi ditambah lagi dengan beraneka macam
panganan yang masing-masing memiliki symbol tertentu.
Calon ibu yang telah berganti pakaian
adat Bone berwarna merah ditidurkan di tempat pelaminan. Sang dukun akan
mengelus perut calon ibu tersebut dan membacakan doa. Selanjutnya daun
sirih yang ditaburi beras diletakkan di kaki, perut, kening kepala calon
ibu dimaksudkan agar pikiran ibu tetap tenang, tidak stress. Diletakkan
di bagian kaki sebagai harapan agar anak melangkahkan kakinya yang
benar. Sementara beras sebagai perlambang agar anak tak kekurangan
pangan. Seekor ayam jago sengaja diletakkan di bawah kaki calon ibu.
Bila ternyata ayam tersebut malas mematuk beras, menurut mereka ini
pertanda anak yang akan lahir perempuan.
Tahap akhir upacara tujuh bulan Bugis
Bone ini adalah suap-suapan yang dilakukan oleh dukun, pasangan tersebut
(sebagai calon bapak dan ibu) dan orang tua keduanya.
Acara ditutup dengan rebutan hiasan
anyaman berbentuk ikan dan berisi telur bagi ibu-ibu yang memiliki anak
gadis atau yang sudah menikah. Ini sebagai perlambang agar anak-anaknya
segera mendapat jodoh yang baik, dan nantinya melahirkan dengan mudah.
Tinjauan Syari’at
Setiap orang tua pasti mengharapkan anak
yang bakal lahir kelak menjadi anak yang baik dan dapat memenuhi harapan
mereka terhadapnya. Apalagi sebagai seorang muslim dan muslimah,
harapan ditanamkan setinggi-tinggi agar anak yang bakal lahir akan
menjadi hamba Allah yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Upacara adat tujuh bulanan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang
beragama Islam di atas, juga dimaksudkan untuk kebaikan bagi anak yang
dikandung. Dan tidaklah mereka melakukan upacara tersebut melainkan
untuk tujuan kebaikan dan keselamatan, harapan mereka agar anak yang
akan lahir menjadi anak yang shalih, menjadi hamba Allah yang jujur,
bermanfaat bagi agama dan bangsa. Suatu tujuan yang mulia sebenarnya,
yang andai ditimbang dengan perasaan ya… rasanya baik juga upacara itu
diadakan. Benarkah demikian?
Bila kita berbicara tentang syari’at,
maka perasaan harus disingkirkan karena agama itu dibangun bukan
berdasarkan perasaan manusia. Agama itu adalah apa kata Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Acara tujuh bulanan di atas (maupun acara tujuh bulanan yang lain
menurut adat masing-masing) tidak ada dan tidak pernah dikenal dalam
syari’at Islam yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Seandainya itu baik, tentu yang paling pertama mengerjakannya adalah para shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
yang mereka itu adalah orang-orang yang paling bersegera dalam kebaikan
dan telah dipersaksikan kebaikan mereka oleh Allah dan Rasul-Nya. Lalu
kalau ada yang mengatakan: “Itu memang bukan dari Islam. Itu kan hanya adat dan yang demikian sudah umum di tengah masyarakat kita.”
Maka dijawab bahwa kalau itu hanya adat maka tidak boleh bertentangan
dengan syari’at Islam, bilamana bertentangan maka sekali-kali kita tidak
boleh melakukannya, dan ukurannya bukan sudah umum atau belum umum bagi
masyarakat.
Ibnu Taimiyah rahimahullâh ketika membahas tentang perbedaan ibadah dan adat, beliau berkata: “Pada
asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa
yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu
pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang
dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad bin
Hambal dan para imam yang lainnya: Asal kesesatan pada penduduk bumi
sesungguhnya tumbuh dari dua perkara berikut:
- Mengambil agama dari apa yang tidak disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Iqtidha’ Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah, juz 2, hal. 584 bersama tahqiq)
Sekarang kita lihat ringkasan acara tujuh
bulanan di atas, ternyata penuh dengan khurafat dan kesyirikan di
samping menghambur-hamburkan harta, pemborosan dan perbuatan haram
lainnya. Kita tidak membatasi dengan upacara ala Bugis Bone saja, namun seluruh upacara yang bertentangan dengan syari’at Islam mengandung hal-hal demikian.
Syari’at Islam memang menghasung para
orang tua agar berupaya memiliki anak yang shalih dan berharap agar anak
dapat lahir dengan selamat, namun tidak berarti segala cara harus
ditempuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menurunkan Islam kepada kita, yang berisi aturan-aturan hidup yang
sangat lengkap dan sempurna. Dalam permasalahan penjagaan keselamatan
anak (janin yang dikandung) dari gangguan setan (yang mereka istilahkan
ruh-ruh jahat dalam upacara adat yang biasa dilakukan), jauh sebelum
kehamilan sang anak, Islam telah menetapkan aturan lewat lisan
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuntunkan kepada seorang suami yang ingin berjima’ dengan istrinya agar berdoa:
بِسْمِ
اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ. (حديث صحيح رواه
البخاري ص ١٤١ ومسلم ص ١٤٣٤ وأبو داود ص ٢١٦١ والترمذي ص ١٠٩٢ وابن ماجه ص
١٩١٩ والدارمي ص ٢٢١٢ وأحمد ١/٢١٧، ٢٢٠، ٢٤٣، ٢٨٦)
Dengan nama Allah, Ya Allah
jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau
anugerahkan pada kami. Apabila ditakdirkan bagi mereka berdua seorang
anak (dari jima’ tersebut) maka setan tidak akan memberi mudharat pada
anak tersebut. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Ahmad)
Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan lafadh:
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ.
Apabila ditakdirkan bagi keduanya
(mendapat) seorang anak dalam jima’ tersebut maka setan tidak akan
memudharatkannya selama-lamanya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullâh menukilkan dalam Fathul Bari 9/229 perkataan dari Ad-Dawudi bahwasanya yang dimaksud dengan “tidak akan memudharatkannya”
yakni setan tidak akan menyelewengkannya (menyimpangkannya) dari
agamanya kepada kekufuran (murtad -pent) dan tidaklah yang dimaksud
bahwasanya ia (anak tersebut) terpelihara dari godaan setan untuk
berbuat maksiat (yakni tidak berarti anak tersebut suci dari perbuatan
maksiat yang tidak sampai memurtadkannya dari Islam -pent). Masih banyak
pendapat-pendapat yang lain tentang makna “setan tidak akan memudharatkannya”, bisa dilihat dalam kitab Fathul Bari juz 9, hal. 229 dan dalam Syarhu Muslim jilid 4, juz 10, hal. 5.
Dalam hadits di atas terkandung
pengarahan bagi orang tua agar tidak meninggalkan doa. Doa akan dapat
melindungi anak dan membentenginya dari gangguan setan tatkala (calon
anak tersebut) diletakkan dalam rahim. Hal ini karena setan
terus-menerus mendekati (atau bersama) dengan anak Adam dan tidak akan
menjauh darinya kecuali bila anak Adam itu berdzikir kepada Allah dan
memohon perlindungan kepada-Nya dari gangguan/godaan setan. Inilah
perhatian Islam yang besar terhadap penjagaan janin yang dikandung
seorang ibu, sejak dimulainya pembentukan janin tersebut dalam rahim
ibunya sampai terlahir ke alam ini. (Lihat Ahkamuth Thifl bab Maa Yuqaalu ‘inda al-jima’ lihifz ath-thifl oleh Ahmad Al-‘Aysawi).
Termasuk pula penjagaan Islam terhadap janin adalah apa yang disabdakan oleh Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
اُقْتُلُوْا
ذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَطْمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيْبُ الْحَبَلَ.
(حديث صحيح رواه البخاري ص ٣٣٠٨ عن عائشة رضي الله عنها)
Bunuhlah dza ath-thufyatain (nama dari sejenis ular berbisa -pen) karena dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Bukhari no. 3308 dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ)
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari no. 3297 dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:
اُقْتُلُوا
الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا
يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ. (أخرجه مسلم ص ٢٢٣٣)
Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Muslim hadits no. 2233)
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/401 membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.” Adapun “Al-Abtar” kata Al-Hafizh adalah: “(Ular) yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).”
An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan
tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Berkata
Ad-Dawudi: “Ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit.” (Lihat Fathul Bari juz 9)
Islam menuntunkan bagi wanita yang sedang
hamil untuk terus memberi makan pada janinnya agar dapat tumbuh
berkembang dengan baik. Karena itulah syari’at Islam memberikan
keringanan (rukhshah) untuk berbuka puasa bagi wanita hamil, baik puasa
wajib terlebih lagi puasa sunnah. Dalam hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwasanya seorang laki-laki datang menemui beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam di Madinah tatkala beliau sedang makan siang, maka beliau bersabda kepadanya (artinya):
“Mari makan siang.” Laki-laki itu
menjawab: “Aku sedang puasa.” Maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla meletakkan (menggugurkan
kewajiban) puasa bagi musafir dan mengurangi setengan dari shalat
(qashar -pen) dan (menggugurkan kewajiban puasa tersebut) dari wanita
yang hamil dan menyusui.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu
Majah. Hadits ini memiliki syahid dari hadits lain yang diriwayatkan
oleh Nasa’i, lihat Sunan Nasa’i 4/180-182, dan juga Ibnu Majah no. 1668. Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Nasa’i, dan beliau berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1353: “Hadits hasan shahih,” wallahu a’lam).
Islam juga menuntunkan agar setiap hamba
senantiasa berupaya untuk terus mendekatkan dirinya kepada Dzat yang
telah menciptakannya dan memberikan nikmat kepadanya. Karena itu yang
paling utama untuk dilakukan oleh seorang ibu selama masa kehamilannya
adalah memperbanyak taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla
dengan ibadah seperti shalat, doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an. Ini
penting sekali untuk menambah bekal keimanan seorang ibu, yang dengan
iman tersebut insya’ Allah ia akan siap dalam menghadapi segala keadaan.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh
orang tua, bahwasanya seorang anak bisa tetap menjadi manusia yang baik
selama fithrahnya terus dijaga dan dididik dengan tarbiyah islamiyah
yang shahihah. Karena itu bila orang tua mendambakan agar anaknya kelak
menjadi “manusia yang baik” dalam arti yang sebenarnya, maka hendaklah
mereka mulai dari diri mereka sendiri, menyiapkan diri, berbekal ilmu
dan amal.
Penutup
Syari’at Islam sudah terlalu cukup untuk
kita. Tak ada satu sisi kehidupan pun atau satu masalah pun melainkan
sudah diatur dalam syari’at Islam. Bagaimana tidak, padahal yang
menetapkan syari’at tersebut adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Rabbnya sekalian manusia yang Maha Tahu apa yang dapat mendatangkan
maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Tahu apa yang dapat menimbulkan
mudharat bagi mereka. Karena itu tengoklah kepada syari’at Islam ini
saja, jangan berpaling pada yang lain. Timbanglah segala sesuatu dengan
syari’at ini. Bila ternyata bertentangan, tinggalkan tanpa keberatan
sedikitpun.
Wallahu a’lam.
Maraji:
1. Ahkamuth Thifl, Asy-Syaikh Ahmad Al-‘Aysawi
2. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, bersama tahqiq.
3. Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam Nawawi
2. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, bersama tahqiq.
3. Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam Nawawi
(Dinukil dari Majalah Salafy Muslimah/Edisi XIX/Rabi’ul Awwal/1418/1997, Keluarga Sakinah, judul: Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?, hal. 14-18)
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 6/24/2013 09:55:00 AM with No comments
“Apabila anak Adam meninggal,
terputuslah amalannya kecuali dari tiga (jalan): shadaqah jariyah, ilmu
yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” [H.R. Muslim].
Hadits ini diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah z. Nama beliau
menurut pendapat yang paling kuat adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad
Dausi. Beliau masuk islam tahun ke 7 hijriah. Jadi, beliau menimba ilmu
dari Rasulullah ` kurang lebih selama 3 tahun. Meskipun demikian beliau
adalah shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah
`. Ini menunjukkan semangat dan perjuangan yang luar biasa dari beliau
dalam belajar. Dalam sejarah beliau ini terdapat pelajaran bagi kita
bahwa tidak ada kata terlambat dalam belajar. Ketika seorang
bersungguh-sungguh, berusaha keras, bersabar, dan senantiasa berdoa
serta tawakal kepada Allah, pasti Allah akan memudahkan usahanya. Allah
berfirman,
“Dan orang-orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) untuk
(mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka
jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang
yang berbuat baik.” [Q.S. Al Ankabut:69].
Hadits ini menunjukkan besarnya kasih sayang dan empati Rasulullah `
kepada umat beliau. Di mana beliau mengajarkan kepada umat ladang pahala
yang senantiasa mengalir walaupun setelah mati. Seorang yang cerdas
tentu akan benar-benar memegangi wejangan beliau ini. Ketika ia sadar
bahwa umur begitu pendek dan waktu begitu singkat, sedangkan ibadah
yang ia kerjakan sangatlah sedikit. Maka, ia harus mewujudkan wejangan
ini agar mampu meraih pahala yang sebanyak-banyaknya.
Dalam hadits ini terdapat palajaran disyariatkannya mengingat mati.
Bahkan dalam banyak hadits beliau `, memerintahkan untuk sering-sering
mengingatnya, kemudian mempersiapkan bekal untuk menyambutnya.
Demikianlah mukmin yang cerdas. Pernah Rasulullah ` ditanya siapakah
mukmin yang paling cerdas? Beliau ` bersabda, “Yang paling banyak mengingat mati kemudian paling bagus persiapan dalam menyambutnya, merekalah mukmin yang cerdas.” [H.R. Ibnu Majah dari shahabat Abdullah bin Umar x dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahih At-Targhib].
Shadaqah jariyah adalah menyalurkan harta pada kepentingan umum yang
kemanfaatannya tidak terputus. Seperti wakaf tanah atau shadaqah uang
untuk pembangunan masjid, sumur, madrasah, rumah sakit dan lain-lain.
Selama sarana ini dimanfaatkan, maka pahalanya akan mengalir. Inilah
sesungguhnya harta yang dinikmati secara hakiki oleh pemiliknya. Bukan
harta yang ia makan, untuk belanja pakaian, membeli rumah megah atau
kendaraan mewah dan perhiasan. Pernah para shahabat menyembelih kambing
untuk Rasulullah `,, beliau pun membagi-bagikan kepada tetangga. Beliau
bertanya kepada Aisyah, “Apa yang tersisa?”. Aisyah menjawab, “Tidak tersisa kecuali satu paha depan.”. Beliau ` bersabda, “Justru semua sisa kecuali paha tersebut.” [H.R. At Tirmidzi dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah]. Karena yang dishadaqahkan itulah yang akan dinikmati di akhirat kelak, menjadi pahala yang kekal abadi.
Hadits ini termasuk dalil yang sangat jelas menunjukkan kemuliaan dan
keutamaan ilmu. Hadits ini menunjukkan pula besarnya buah dari ilmu.
Pahala yang senantiasa bisa dituai walaupun telah terkubur dalam tanah,
selama ilmu tersebut bermanfaat. Seolah-olah ia tetap hidup dan terus
beramal, bersamaan dengan tetap hidupnya penyebutan dan pujian orang
lain terhadapnya. Pahala ilmu hasil pengajaranya yang diamalkan atau
diajarkan oleh orang lain, akan ia dapatkan sebagaimana pahala yang
didapat oleh orang yang mengamalkan. Karena ia sebagai sabab terjadinya
amalan tersebut.
Dalam hadits Abdullah bin Masud z, Rasulullah ` bersabda, “Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkan.” [H.R. Muslim].
Semakin
banyak orang yang mengamalkan atau mengajarkan pengajarannya, semakin
banyak pahala yang mengalir kepadanya. Begitu seterusnya sampai hari
kiamat. Subhanallah…
Hadits ini juga mengajarkan kepada kita untuk memohon dan
mengusahakan anak yang shalih. Yaitu anak yang berbakti kepada orang tua
ketika hidup dan setelah matinya. Semasa hidup dengan berbuat baik,
setelah mati dengan mendoakannya. Sehingga hadits inipun mengajarkan
kepada kita untuk memperbanyak keturunan yang shalih dan shalihah.
Sekali lagi, seorang mukmin yang cerdas, ia akan selalu mengambil
bekal dengan sebaik-baiknya, ia tidak akan melewatkan poin-poin yang
mendatangkan pahala berlipat ini. Apalagi Allah juga menegaskan dalam
firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Q.S. Yasin:12]. Allahu a’lam. [Farhan].
sumber : http://tashfiyah.net/2011/12/amalan-yang-terus-mengalir/
Kamis, 20 Juni 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 6/20/2013 01:12:00 PM with No comments
Oleh : Al-Ustadz Abu Dawud Ilham Al-Atsariy -Hafizhohulloh-
Hidup
adalah anugerah terbesar yang Allah beri. Dunia dan segala isinya
tidak bernilai apa-apa jika dibandingkan dengan arti sebuah kehidupan.
Demi mempertahankan hidup, segalanya rela dikorbankan. Sebab dengan kehidupan kita bisa merasakan susah dan senang sehingga lahir kesabaran dan kesyukuran.
Hanya saja sebagian orang, ada yang
tidak tahu tentang besarnya arti kehidupan. Ia menyia-nyiakan hidup yang
Allah berikan, dengan membunuh diri dan mengakhiri hidupnya!! Mereka
bersikap pengecut untuk lari dari kenyataan, karena tidak mampu
menghadapi tantangan hidup. Kegagalan dan musibah yang seharusnya
dihadapi dengan jiwa yang tegar, kesabaran yang kuat
dan dada yang lapang, menjadi sirna karena ditutupi oleh selimut
ketakutan dan putus asa. Mereka mengira, dengan mengakhiri hidup akan
menyelesaikan problema. Padahal semua itu hanyalah menambah masalah
dengan masalah.
Pembaca yang mulia, peristiwa bunuh diri
selalu terjadi pada setiap generasi di belahan bumi ini. Kita mungkin
sudah pernah mendengar tentang tradisi “Harakiri”
yang dilakukan oleh orang-orang Jepang. Mereka membunuh diri dengan
cara merobek perut dengan pedang pendek ketika merasa gagal dalam
menjalankan tugas dan misi.
Tradisi bunuh diri juga ada pada suku Tengger di Gunung Bromo.
Mereka mengakhiri hidupnya hanya karena soal harga diri, misalnya,
seorang warga yang tidak mampu menggelar seni tari tradisonal tayuban
yang sangat dibanggakan warga sekitar dalam hajatan. Bahkan hanya
gara-gara tidak mampu memberi sawer (uang) kepada penari tayub, seorang
diantara mereka merasa kehilangan harga diri. Karena gengsi dan malu
dengan hal itu, langkah bunuh diri dianggapnya merupakan pilihan terbaik.
Di sebagian negeri-negeri kaum muslimin, ada juga yang terpengaruh dengan tradisi bunuh diri. Mereka ini dari kalangan kaum pergerakan militan.
Mereka melekatkan bom pada tubuhnya dan meledakkannya dikeramaian
orang. Mereka menyangka bahwa apa yang mereka lakukan adalah jihad dan
diridhai oleh Allah. Parahnya lagi, orang yang mati dengan bunuh diri
itu, disebut sebagai orang yang “mati syahid”!! Padahal
semua itu hanyalah angan-angan kosong belaka!!! Sebab mereka telah
menyalahi prinsip-prinsip agung dalam Islam dan memahami dalil seenak
perut mereka, tanpa menoleh pada bimbingan para ulama. Akhirnya,
kelakuan mereka membawa banyak kerusakan dan mencoreng keindahan Islam.
Berita terbaru, ada seorang mahasisiwa Universitas Bung Karno
yang beragama Nashrani membakar dirinya di depan istana negara. Yang
lebih lucunya lagi, ada sekelompok mahasiswa di Makassar, yang jahil
tentang agamanya menggelar sholat ghaib untuk mahasiswa Nashrani tadi
sebagai bentuk solidaritas dan rasa cinta sesama mahasiswa. Padahal
Allah telah melarang kita untuk menyolati jenazah orang-orang munafik,
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ [التوبة/84]
“Dan janganlah kamu sekali-kali
menyolati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah
kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir
kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (QS. At-Taubah : 84)
Ibnul Jauziy Ad-Dimasyqiy dalam kitabnya ‘Zaadul Masiir’
(3/215) menyebutkan bahwa ayat ini turun tentang diri orang-orang
munafik yang meninggal, diantaranya Abdullah bin Ubay bin Salul. Jika
orang munafik saja yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan
kekafirannya, kita dilarang menyolati jenazahnya, maka tentu saja
jenazah orang-orang yang nyata kafir lebih utama dilarang!! Lebih parah
lagi, bila orang-orang kafir disholati karena loyal dan cinta kepada
mereka, sebab itu merupakan sebuah kekafiran!!!
Pembaca yang budiman, bunuh diri secara garis besar terbagi menjadi dua bagian. Pertama, bunuh diri secara langsung,
yaitu mengakhiri hidup dengan sesuatu yang membuat pelakunya mati
seketika itu juga, contohnya gantung diri, minum racun, tikam diri,
bakar diri, bom bunuh diri dan lain serbagainya. Kedua, bunuh diri secara tidak langsung, yaitu
mengakhiri hidup dengan sesuatu yang membuat pelakunya tidak mati
seketika, tapi membunuhnya secara perlahan-lahan dan membutuhkan waktu
yang lama, contohnya, memakai ganja dan obat-obat terlarang, meminum
khomer (minuman keras), merokok dan lain sebagainya. Para dokter dan
manusia sepakat bahwa barang-barang tersebut merugikan kesehatan dan
lambat laun akan mengantarkan pelakunya pada kematian.
Di dalam Islam segala bentuk
bunuh diri, baik secara langsung atau tidak langsung merupakan perkara
yang tercela dan terlarang!! Sebab pada perbuatan itu, banyak
terdapat kerusakan dan pelanggaran. Dengan segala fakta yang terjadi,
kami merasa terpanggil untuk menjelaskan sisi-sisi kerusakan dan
pelanggaran bunuh diri agar orang-orang bodoh yang mau melakukannya akan
berhenti dan sadar dari sikap konyolnya, yakni bunuh diri. Silakan
ikuti ulasan sisi-sisi kerusakan dan pelanggaran bunuh diri sebagai
berikut:
- Menzholimi Diri Sendiri.
Bunuh diri merupakan suatu tindakan
kezholiman. Sebab ia telah menganiaya dan menyakiti tubuhnya sendiri.
Oleh karenanya, barang siapa yang menyiksa tubuhnya dengan membuang
dirinya ke jurang hingga ia tewas karenanya, maka ia akan di siksa
kelak seperti itu juga sebagai balasan dari apa yang telah dia kerjakan
di dunia. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ
جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ
فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa menjatuhkan diri dari
gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke
neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.
Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut
akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia
kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh
diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di
tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka
jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya.” [HR. Al-Bukhari dalam Shohih-nya (5778)]
- Membangkang terhadap Perintah Allah -Ta’ala-
Perbuatan bunuh diri
merupakan pembangkangan terhadap perintah Allah -Subhana Wa Ta’ala-,
sebab di dalam Al-Qur’an, Allah telah melarang dari bunuh diri. Lantaran
itulah Allah menjauhkan hamba-Nya dari segala yang dapat membinasakan
diri dan agamanya. Allah -Tabara wa Ta’ala- berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء/29]
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS. An-Nisaa : 29).
Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]
Allah -Tabara wa Ta’ala- juga berfirman,
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة/195]
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 195)
- Meng-kufur-i (Mengingkari) Nikmat.
Bunuh diri adalah perbuatan orang-orang
yang tak bersyukur. Nikmat hidup dan jasad yang sehat merupakan nikmat
yang tiada taranya. Allah memberi
kita kesempatan untuk hidup agar dapat mengumpulkan dan memperbanyak
amalan shalih agar menjadi bekal menuju perjalanan ke akhirat.
Belum lagi nikmat kesehatan yang kita senantiasa harus mensyukurinya
dengan cara menjaganya dan memanfaatkannya dalam ketaatan. Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua nikmat yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (6412)]
- Bunuh Diri termasuk Dosa Besar
Bunuh diri merupakan salah satu dari
dosa-dosa besar. Oleh karenanya, tidak pantas seseorang merasa bangga
diri ketika bunuh diri.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَبَائِرِ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَقَوْلُ الزُّورِ
“Dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda tentang dosa-dosa
besar, beliau bersabda: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua
orang tua, bunuh diri, dan perkataan dusta.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Asy-Syahadat (2510) dan Muslim dalam Al-Iman (88)]- Pelaku Bunuh Diri akan Diharamkan Surga baginya
Pelaku bunuh diri akan merasakan akibat
paling buruk, Allah haramkan surga baginya!! Ini adalah bantahan bagi
orang-orang yang menipu pemuda-pemuda Islam untuk melakukan aksi-aksi
bom bunuh diri!!! Mereka mengiming-imingkan surga bagi siapa saja yang
mau bunuh diri, lalu mereka beri titel “Asy-Syahid”
kepadanya. Tentu ini adalah upaya pembodohan dan penyesatan umat. Sebab
bagaimana mungkin mereka merekomendasi seseorang sebagai penghuni
surga, sementara Pemilik surga (Allah) telah mengharamkannya bagi para
pelaku bunuh diri. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
كَانَ فِيمَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا
يَدَهُ فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى
بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Ada seseorang di antara umat
sebelum kalian menderita luka-luka. Tapi dia tidak sabar, lalu dia
mengambil sebilah pisau, kemudian memotong tangannya yang mengakibatkan
darahnya mengalir dan tidak berhenti hingga akhirnya dia meninggal
dunia. Lalu Allah -Ta’ala- berfirman, “Hamba-Ku mendahului Aku dengan
membunuh dirinya, maka Aku haramkan baginya surga”.[HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (3463) dan Muslim dalam Shohih (180)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata, “Di
dalam hadits ini terdapat pengharaman membunuh diri, sama saja apakah
diri si pembunuh ataukah selainnya…dan di dalamnya terdapat pengharaman
melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada bunuh diri”. [Lihat Fathul Bariy (6/500), dengan tahqiq Syaikh bin Baaz, cet. Dar Al-Fikr]
Jadi, bunuh diri adalah
perbuatan haram dari segala sisi dan apapun alasannya. Walaupun dia
bunuh diri mengatasnamakan Islam, namun islam berlepas diri darinya.
Kerinduan ingin berjumpa dengan Allah, bukan berarti harus bunuh diri.
Karenanya, para nabi dan rasul sebagai orang yang paling cinta kepada
Allah, tetap berusaha mencari faktor-faktor untuk menyelamatkan diri
dari bahaya dan serangan musuh, seperti Rasulullah -Sallallahu ‘alaihi
wa sallam- pernah berhijrah secara sembunyi-sembunyi dan bersembunyi di
gua Hira’ ketika dikejar oleh orang-orang musyrik. Juga ketika perang
Uhud, Beliau -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenakan dua lapis baju
besi. Itu semua termasuk faktor-faktor yang logis, terhormat dan
disyariatkan yang akan dilakukan oleh setiap orang yang berakal termasuk
para nabi juga.
Inilah beberapa sisi kerusakan dan
pelanggaran aksi bunuh diri. Semoga dengan nasihat ringkas ini,
orang-orang yang punya niat bunuh diri segera sadar dan bertobat
sehingga tidak akan melakoni perbuatan konyol itu.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec.BontoMarannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al-Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).
sumber : http://pesantren-alihsan.org/nasihat-sebelum-bunuh-diri.html
Rabu, 19 Juni 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 6/19/2013 04:58:00 PM with No comments
Tabligh Bingung, Salafi Menjawab (3)
Oleh: Al-Ustadz Abul Fadhel Al-Bughisiy
إرشاد النبيه إلى بطلان تقولات جماعة التبليغ
على أهل السنة والجماعة
- Salafy bukanlah Kaum yang Frontal
Tuduhan demi tuduhan di arahkan oleh Bang Lubis kepada
salafiyyun, tanpa memperhatikan lagi sumber dan asal berita lahirnya
tuduhan-tuduhan dusta tersebut. Dengarkan ia dengan lancang berkata,
“Dalam majelis dan kajian, mereka selalu frontal kepada orang di luar mereka. Pernyataan mereka amat vulgar , bagai tidak berlandas akhlak Islam. Mereka mendoktrin, mencela, dan mengungkap semua keburukan dan dilarang melihat sekecil apa pun kebaikan yang dicela. Melihat kebaikan, menyebabkan orang lain akan mengikuti golongan sesat dan bid’ah. tidak heran, buku dan website salafy banyak memuat celaan sesat dan bid’ah kepada golongan lain” [Lihat QVS (hal. 30-31)]
Para pembaca yang arif lagi bijak, tuduhan ini kami jawab dalam beberapa sisi agar anda semakin yakin bahwa Bang Lubis sebenarnya orang bingung yang perlu dituntun dengan jawaban-jawaban lurus berikut:
- Kajian salaf bukanlah kajian-kajian kotor yang membuka aib orang dan cela orang yang tidak berkaitan dengan penyimpangan agama. Mereka menghiasi kajian-kajian mereka dengan ilmu dari Al-Kitab dan Sunnah. Mereka memberikan petunjuk kepada ummat tentang kebaikan, dan mengingatkan tentang bahaya penyimpangan para kaum kuffar dan ahli bid’ah. Ini bukanlah ghibah yang madzmum (tercela), bahkan ia merupakan bagian dari jihad fi sabilillah.[1]
- Ketika membantah ahli bid’ah, seorang tidak dianjurkan menyebutkan kebaikan para pelaku kebatilan dan ahli bid’ah yang terbantah, karena dikhawatirkan orang yang mendengarkan kebaikan-kebaikannya akan tertipu dan hatinya condong kepada ahli bid’ah tersebut. Namun bukan berarti kita tidak memandang adanya kebaikan mereka sebagaimana yang dituduhkan oleh Bang Lubis[2].
- Website salafiyyun –alhamdulillah- tidaklah dipenuhi celaan sebagaimana yang dituduhkan oleh Bang Lubis[3]. Kalau yang mengaku salafy, mungkin website mereka penuh dengan celaan dan tuduhan dusta, karena mereka memang jauh dari petunjuk wahyu. Adapun membid’ahkan, maka itu bukanlah celaan, dan telah berlalu permasalahan serta jawabannya.[4]
- Masalah membid’ahkan sebenarnya bukan hanya dilakoni oleh Ahlus Sunnah alias salafiyyun, Jama’ah Tabligh juga melakukan hal itu. Bahkan ia mengkafirkan ulama, semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah rahmatan wasi’ah-.[5]
- Lebih ekstrim dan sadis lagi, Penulis QVS menuduh secara dusta dan batil bahwa para salafiyyun adalah kaki tangan Zionis[6]. Kasarnya, semua salafiyyun adalah orang-orang munafiq karena telah memberikan wala’-nya kepada kaum kafir!! Subhanallah, alangkah besarnya dosa kedustaan ini. Ketahuilah bahwa semua tuduhan ini akan dipertanggungjawabkan oleh Penulis QVS di padang mahsyar.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
`
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, Kemudian
dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia
telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata”. (QS. An-Nisaa’ : 114)
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ
قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا
يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ
كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ
فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,
“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Hanya Allah dan
Rasul-Nya yang lebih tahu”. Beliau bersabda, “(Ghibah) adalah engkau
menyebutkan saudaramu dengan sesuatu (berita) yang ia benci”. Ada yang
bertanya, “Bagaimana pandangan Anda jika apa yang aku katakan terdapat
pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kau katakan benar ada
padanya, maka sungguh engkau telah mengghibahnya. Jika tidak benar ada
padanya, maka engkau telah menuduhnya dengan dusta”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah wa Al-Adaab, bab: Tahrim Al-Ghibah (no. 6536)][7]
Hadits ini menunjukkan bahwa mengghibah seorang muslim atau
menuduhnya dengan sesuatu yang dusta adalah perkara yang haram. Namun
perlu diketahui bahwa ghibah secara khusus dibolehkan dalam beberapa
perkara dan tujuan berikut, seperti, untuk melaporkan kezholiman kepada
pihak berwajib, meminta pertolongan kepada yang lain dalam mengubah
suatu kemungkaran, meminta fatwa yang berkaitan dengan pribadi orang,
mengingatkan bahaya kejelekan dan pelakunya (termasuk ahli bid’ah),
menyebutkan kefasiqan orang yang menampakkan kefasiqannya, dan
menyebutkan orang dengan suatu gelar dalam rangka mengenalkan dan
membedakannya dari yang lain (misalnya, Si Fulan yang buta).[8]
- Tuduhan-tuduhan Dusta atas Salafiyyun
Dahulu Tabligh kami kira adalah suatu kaum yang jauh dari tuduh-menuduh, dan tidak mau berdusta, tapi ternyata semua itu hanyalah pandangan semu.
Lihatlah sebagai contoh –bukan pembatasan-, apa yang dinyatakan secara
dusta oleh Ustadz Abdurrahman Lubis (Bang Lubis) terhadap salafiyyun
saat ia memberikan kata pengantar terhadap buku Quo Vadis Salafy (hal. 31),
“Melarang berkasih sayang, berteman dengan selain mereka, tidak boleh shalat di belakang golongan lain. Menyesatkan ulama yang mereka anggap ahlu bid’ah , dilarang memuji, mengagungkan, membaca kitab dan mendengarkan kasetnya. Sehingga salafy sukar menjalin ukhuwah, sebaliknya penyulut perpecahan di masyarakat. Menghambat pendakwah karena mereka anggap sesat dan bid’ah. Harus dimusnahkan, karena golongan dakwah dan partai politik akan meracuni umat dan menimbulkan perpecahan. Maka banyak benturan di medan dakwah antara salafy dengan yang lain, yang merasa dihalang-halangi saat berdakwah”. [Lihat QVS (hal. 31)]
Tuduhan-tuduhan dusta yang dikeluarkan oleh Bang Lubis,
ibarat debu yang bertebaran dan datang secara bertubi-tubi. Tapi
debu-debu dusta itu amatlah mudah kita tampik, karena ia hanyalah
sesuatu yang maya saja, tanpa hakikat. Oleh karena itu, kita jawab
dengan santai kedustaan-kedustaan di atas dengan beberapa sanggahan
berikut:
- 1. Seorang membangun wala’ dan kasih sayangnya haruslah berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah, jangan berdasarkan perasaan dan hawa nafsu sebagaimana halnya kita membangun baro’ dan kebencian kita berdasarkan petunjuk Al-Kitab dan Sunnah, yakni semuanya dibangun karena Allah.
Ahlus Sunnah alias salafiyyun dalam perkara cinta dan benci berada di antara dua golongan yang ekstrim, yakni antara golongan yang mencintai semua orang tanpa pandang bulu, dan antara golongan yang membenci semua orang tanpa pandang bulu.
Salafiyyun tidaklah mencintai semua orang, dan tidak pula membenci
semua orang. Mereka mencintai semua orang dicintai oleh Allah -Azza wa
Jalla-, dan membenci semua orang yang dibenci oleh Allah dari kalangan
orang-orang kafir, munafiq, ahli bid’ah, dan ahli maksiat sesuai dengan
tingkat pelanggaran mereka.[9]
Ahlus Sunnah wal Jama’ah terkadang membenci seorang muslim karena
pelanggarannya, sekaligus mencintainya karena statusnya sebagai muslim.
Semua perkara ini telah dibicarakan oleh para ulama kita dalam
pembahasan al-wala’ wal baro’ dan Al-Hubbu fillah wa Al-Bughdhu fillah.
Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa salafiyyun membenci dan memusuhi semua orang.
Ini jelas merupakan kedustaan. Bagaimana mungkin dakwah salafiyyah bisa
tersebar di seluruh dunia jika dakwah dibangun di atas permusuhan
kepada semua orang??!
Ahlus Sunnah alias Salafiyyun membenci Ahli bid’ah, karena memang
ahli bid’ah harus dibenci, akibat keluarnya mereka dari rel sunnah, dan
selanjutnya membuat bid’ah (ajaran baru) dalam agama. Semua ini
Salafiyyun lakukan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah,
serta amaliah As-Salaf Ash-Sholih yang tidak memberikan loyalitasnya
kepada ahli bid’ah, menampakkan kebencian kepada mereka, , dan
memutuskan semua sebab yang menyebabkan munculnya kecintaan kepada
mereka, walaupun mereka adalah orang yang paling dekat kepadanya.
Demikianlah amaliah para salaf. Mereka lakukan semua ini berdasarkan
dalil:
Allah -Ta’ala- berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari
akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah
dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak
atau Saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang
yang Telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka
dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke
dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di
dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas
terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka itulah golongan Allah.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang
beruntung”. (QS. Al-Mujadilah : 22)
Syaikh Ibrahim Ar-Ruhailiy dalam risalah disertasinya berkata, “Sungguh
ayat ini telah menunjukkan pengharaman mencintai orang yang menentang
Allah dan Rasul-Nya. Sedang ahli bid’ah adalah orang-orang yang
menentang Allah dan Rasul-Nya dengan sebab berbuat bid’ahnya mereka.
Karena di antara makna “menentang” menurut bahasa adalah menyelisihi.
Sementara bid’ah adalah penyelisihan terhadap syari’at dan bertabrakan
dengannya”.[10]
Oleh karenanya, Al-Imam Malik berdalil dengan ayat ini dalam memusuhi orang-orang Qodariyyah. Al-Qurthubiy
-rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini, “Al-Imam Malik
-rahimahullah- berdalil dengan ayat ini dalam memusuhi orang-orang
Qodariyyah, dan tidak mau menemani mereka duduk”. [11]
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran
bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (QS. An-Nisaa’ : 140)
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thobariy -rahimahullah- berkata, “Di
Dalam ayat ini terdapat petunjuk yang jelas tentang larangan duduk
bersama dengan pelaku kebatilan dari segala macam jenisnya, seperti ahli
bid’ah, dan orang-orang fasiq ketika mereka terjun dalam kebatilannya”.[12]
Allah -Ta’ala- berfirman,
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang
menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada
mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak
akan diberi pertolongan”. (QS. Huud : 113)
Al-Imam Mahmud Al-Alusiy -rahimahullah- berkata, “Kecenderungan
ini dimaknai dengan kecenderungan hati kepada mereka dengan cara
mencintai. Terkadang juga dimaknai dengan sesuatu yang lebih umum
daripada itu”. [Lihat Ruhul Ma'ani (8/392)]
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini umum mencakup semua jenis
orang-orang zholim, baik yang kafir, maupun yang muslim. Sedang
diantara orang zhalim dari kalangan kaum muslimin adalah ahli bid’ah.[13]
Berangkat dari ayat-ayat seperti ini, para salaf membenci para ahli
bid’ah dan baro’ (berlepas diri) dari mereka. Kali ini ada baiknya kami
nukilkan beberapa atsar kepada anda agar anda tahu kebatilan pernyataan
Bang Lubis di atas.
Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- berkata saat mengingkari orang-orang Qodariyyah,
فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي
بَرِيءٌ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا
فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ
“Jika engkau menjumpai mereka (Qodariyyah), maka kabarkan kepada
mereka bahwa aku berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri
dariku. Demi Allah Yang Abdullah bin Umar bersumpah dengan-Nya, andaikan
seorang diantara mereka memiliki emas semisal Uhud, lalu ia infaqkan,
maka Allah tidak akan menerimanya sampai ia beriman dengan taqdir”. [Muslim dalam Kitab Al-Iman, bab: Bayan Al-Islam wa Al-Iman wa Al-Ihsan (no. 93)][14]
Abdullah bin Aun Al-Muzaniy -rahimahullah- berkata,
لَمْ يكن قوم أبغض إلى محمد بن سيرين من قوم أحدثوا في هذا القدر ما أحدثوا
“Tak suatu kaum yang lebih dibenci oleh Muhammad bin Sirin
dibandingkan kaum yang mengada-ada sesuatu yang mereka ada-ada dalam
perkara taqdir ini”.[15]
Syu’bah bin Al-Hajjaj -rahimahullah- berkata,
كان سفيان الثوري يُـبْغِضُ أهل الأهواء, وينهى عن مجالستهم أشد النهي
“Dahulu Sufyan Ats-Tsauriy membenci ahli ahwaa (ahli bid’ah), dan melarang duduk bersama mereka dengan sekeras-kerasnya”.[16]
Aus bin Abdillah Ar-Rib’iy yang dikenal dengan “Abul Jauzaa’” -rahimahullah- berkata,
لأن يجاورني قردة وخنازير أحب إلي من أن يجاورني أحد منهم, يعني أصحاب الأهواء
“Monyet-monyet dan babi-babi bertetangga denganku lebih aku sukai
dibandingkan seorang diantara mereka –yakni ahli bid’ah- bertetangga
denganku”.[17]
Al-Fudhoil bin Iyadh -rahimahullah- berkata, “Aku sukai
jika ada di antaraku dan antara ahli sebuah benteng (yang terbuat) dari
besi. Aku makan di seorang Yahudi, dan Nasrani lebih aku sukai
dibandingkan bersama ahli bid’ah”.[18]
Kenapa demikian??! Sebab ahli bid’ah akan menyampaikan syubhatnya
yang mempengaruhi hati kita, berbeda dengan orang kafir; mereka jelas
adalah musuh kita, sehingga kita selalu waspada terhadap ucapan dan
perbuatannya.
Al-Imam Ash-Shobuniy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan manhaj Salaf dalam bermu’amalah dengan ahli bid’ah, “Mereka
(Ahlus Sunnah) membenci para ahli bid’ah yang telah mengada-adakan di
dalam agama sesuatu yang bukan darinya, mereka tidak mencintai ahli
bid’ah, tidak menemani mereka, tidak mendengarkan ucapan mereka, tidak
menemani duduk, tidak mendebat mereka dalam perkara agama. Mereka (Ahlus
Sunnah) memandang harusnya menjaga telinga dari mendengarkan
kebatilan-kebatilan mereka, yang jika lewat di telinga, maka kebatilan
itu akan bercokol dalam hati, dan akan menimbulkan waswas, serta
pikiran-pikiran rusak”.[19]
Syaikh Abdul Lathif bin Abdir Rahman Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata saat beliau mengangatkan bahaya sebagian ahli bid’ah dari Oman yang telah menulis selebaran untuk memperdaya kaum awam, “Di
antara Sunnah yang terwariskan dari Salaful Ummah dan para imamnya, dan
dari Imam Sunnah, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal
–Qoddasallahu ruuhahu- adalah tegas dalam memboikot ahli bid’ah,
membiarkan mereka, tidak mendebat mereka, membuang ucapan mereka,
menjauh dari mereka sesuai kemampuan, dan mendekatkan diri kepada Allah
dengan cara membenci mereka, mencela, dan menjelaskan aibnya”.[20]
Inilah beberapa atsar yang menunjukkan kepada kita bahwa
Ahlus Sunnah alias Salafiyyun membenci para ahli bid’ah, sebab ini
adalah manhaj yang sudah disepakati para salafunash Sholih. Dengarkan Al-Baghowiy -rahimahullah- saat menukil ijma’ (kesepakatan) salaf dalam berlepas diri dari ahli bid’ah dan membencinya, “Sungguh
para sahabat, tabi’in, tabi’ut-tabi’in, ulama sunnah telah berjalan di
atas perkara ini; mereka bersepakat dalam memusuhi ahli bid’ah, dan
memboikot mereka”.[21]
Semua nukilan ini semoga menyadarkan Bang Lubis dan Jama’ahnya bahwa
sikap para salafiyyun pada hari ini bukanlah sikap yang keluar dari
tuntunan para salafush sholih, bahkan mereka berjalan di atas manhaj
Salaf dalam menyikapi para ahli bid’ah. Maka tidak heran jika
salafiyyun alias Ahlus Sunnah tidak mau bergabung dan bergaul dengan
Jama’ah Tabligh, dan ahli bid’ah lainnya.
- 2. Kedustaan berikutnya, salafiyyun dituduh tidak mau sholat di belakang golongan lain. Golongan siapa? Kalau yang dimaksud adalah golongan kafir, maka memang sholat tidak sah di belakang mereka.
Para ulama telah merinci permaslahan ini dengan rincian yang jelas.
Jika seorang imam sholat adalah seorang ahli bid’ah yang melakukan
bid’ah mukaffiroh (membuat ia kafir), maka sholat di belakangnya tidak
sah. Oleh karena itu, mereka tidak mau sholat di belakang Jahmiyyah,
Syi’ah (baca: Rofidhoh), dan Qodariyyah. Sebab mereka memandang bahwa
semua kelompok ini telah keluar dari agama.
Atsar-atsar dalam permasalahan ini amat banyak, diantaranya kami akan
nukilkan kepada Anda agar anda semakin paham dan tidak bingung lagi.
Seorang sahabat mulia, Watsilah bin Al-Asqo’ -radhiyallahu anhu-
pernah ditanya tentang hukum sholat di belakang seorang Qodariyyah
(Pengingkar taqdir). Beliau berkata,
لا يصلى خلفه, أما لو صليت خلفه لأعدت
“Tak boleh sholat di belakangnya. Ingatlah, jika engkau sholat di belakangnya, maka kau harus ulangi”.[22]
Sayyar Abu Hakam -rahimahullah- pernah berkata, “Tak boleh sholat
di belakang orang-orang Qodariyyah. Jika seseorang sholat di belakang
seorang diantara mereka, maka ia harus ulangi sholatnya”.[23]
Sallam Ibnu Abil Muthi’ -rahimahullah- pernah ditanya tentang orang-orang Jahmiyyah. Beliau berkata, “Mereka adalah orang-orang kafir, tidak boleh sholat di belakang mereka”.[24]
Al-Imam Malik -rahimahullah- pernah ditanya tentang hukumnya sholat di belakang Qodariyyah. Kemudian beliau berkata kepada si penanya, “Jika
engkau minta fatwa, maka jangan kau sholat di belakangnya”. Si penanya
berkata, “Walaupun sholat Jum’at?” Ima Malik menjawab, “Walaupun sholat
Jum’at. Aku memandang jika engkau takut kepadanya atas jiwamu, engkau
boleh sholat bersamanya, tapi engkau ulangi sholatmu dengan melaksanakan
sholat Zhuhur”.[25]
Murid Abu Hanifah, Abu Yusuf -rahimahullah- berkata, “Aku tidak mau sholat di belakang seorang Jahmiyyah, Rofidhoh, dan Qodariyyah”.[26]
Seorang Tabi’ut Tabi’in, Abdullah bin Idris Al-Audiy -rahimahullah-
pernah ditanya tentang orang-orang Jahmiyyah. Maka beliau berkata, “Apakah mereka muslim? Bukan, tidak ada kemuliaan bagi mereka, dan tidak boleh sholat di belakang mereka”.[27]
Inilah beberapa nukilan dari para ulama salaf tentang hukum sholat ahli bid’ah yang telah mencapai tingkat kekafiran.
Adapun sholat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak mengkafirkan dirinya, maka boleh shalat di belakangnya,
walaupun pada asalnya kita tetap disyari’atkan membenci bid’ahnya.
Atsar dalam permasalahan ini banyak, kami nukilkan sebagiannya:
Dari Ubaidullah bin Adi bin Khiyar berkata,
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ خِيَارٍ:
أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
وَهُوَ مَحْصُورٌ, فَقَالَ إِنَّكَ إِمَامُ عَامَّةٍ, وَنَزَلَ بِكَ مَا
نَرَى, وَيُصَلِّي لَنَا إِمَامُ فِتْنَةٍ وَنَتَحَرَّجُ, فَقَالَ:
الصَّلَاةُ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ, فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ
فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ, وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إِسَاءَتَهُمْ
“Bahwa dia pernah masuk menemui Utsman bin Affan -radhiyallahu
anhu-, sedang beliau terkepung. Dia (Ubaidullah) berkata, “Engkau adalah
pemimpin rakyat, telah menimpa diri sesuatu yang kami sedang saksikan,
dan manusia dipimpin sholat oleh pemimpin kekacauan, tapi kami merasa
berdosa”. Beliau (Utsman) berkata, “Sholat adalah sebaik-sebaik amalan
yang dikerjakan oleh manusia. Jika manusia bersikap baik, maka bersikap
baiklah bersama mereka. Jika mereka bersikap buruk, maka jauhilah
tindakan buruknya”.[28]
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata, “Lahiriah
hadits ini bahwa Utsman memberikan keringanan kepadanya untuk sholat
bersama mereka. Seakan-akan beliau berkata, “Dia sebagai pengacau
tidaklah membahayakanmu. Bahkan jika ia bersikap baik, maka sepakatilah
atas sikap baiknya, dan tinggalkanlah fitnah (masalah)nya”. Inilah yang
cocok dengan konteks bab”.[29]
Para sahabat telah melaksanakan sholat di belakang ahli bid’ah
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Zamanain dari Sawwar bin
Syabib, ia berkata, “Najdah Al-Haruriy (seorang pentolan Khawarij)
melaksanakan haji bersama para pengikutnya, dan berdamai dengan Ibnu
Zubair. Lalu Najdah memimpin manusia sholat sehari-semalam. Sahabat Ibnu
Umar sholat di belakang keduanya. Kemudian ada seseorang yang
mengoreksi seraya berkata, “Wahai Abu Abdir Rahman (sapaan buat sahabat
Ibnu Umar), apakah kau mau sholat di belakang Najdah Al-Haruriy? Ibnu
Umar berkata, “Jika mereka berkumandang, “Marilah menuju amalan yang
terbaik (yakni, sholat)”, maka kami akan penuhi. Jika mereka
berkumandang, “Marilah menuju pembunuhan jiwa”, maka kami katakan,
“Tidak!!”, dan beliau (Ibnu Umar) mengangkat suaranya”.[30]
Sholat di belakang ahli bid’ah yang belum mencapai kekafiran adalah perkara yang masyhur dari para sahabat. Ibnu Hazm berkata,
“Kami tidak mengetahui ada seorang sahabat -radhiyallahu anhum- yang
enggan sholat di belakang Al-Mukhtar bin Ubaid, Ubaidullah bin Ziyad,
dan Al-Hajjaj. Sedang tidak ada orang yang lebih fasiq dibandingkan
mereka”.[31]
Qotadah -rahimahullah- pernah bertanya kepada Sa’id
bin Al-Musayyib -rahimahullah-, “Apakah kami boleh sholat di belakang
Al-Hajjaj?” Sa’id menjawab, “Kami akan sholat di belakang orang lebih
jelek darinya”.[32]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata, “Diantara
perkara yang menunjukkan bahwa para sahabat tidak mengkafirkan kaum
Khawarij, mereka (para sahabat) dahulu melaksanakan sholat di belakang
Najdah Al-Haruriy”.[33]
Jadi, sholat di belakang ahli bid’ah seperti ini boleh dan sah,
kecuali bid’ahnya adalah bid’ah mukaffiroh. Inilah yang disepakati Ahlus
Sunnah. Oleh karenanya, Imam Ahlis Sunnah, Ahmad bin Hanbal
-rahimahullah- pernah ditanya, “Sholat Jum’at dan ied di belakang
imam-imam yang baik, maupun fajir adalah boleh selama mereka
menegakkannya?” Beliau menjawab, “Ya, betul”.[34]
Namun disini perlu kami ingatkan bahwa jika disana
ada imam yang lebih baik, atau ia mengikuti sunnah, maka sholat di
belakangnya labih baik dibandingkan sholat di belakang ahli bid’ah.
- 3. Menyesatkan seseorang yang memang pantas disesatkan adalah perkara yang masyhur di kalangan para salaf, walaupun yang dibid’ahkan atau disesatkan adalah ulama. Orang yang sesat akibat bid’ahnya, harus kita sesatkan. Orang yang berada di atas Sunnah, harus kita bela dan cintai. Ini adalah sikap adil yang Allah perintahkan dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl : 90)
Oleh karena itu, para salaf membid’ahkan segolongan manusia yang
memiliki ilmu alias ulama, seperti Amer bin Ubaid, Washil bin Atho’,
Sholih bin Hayyin dan lainnya.
Sebagai contoh, kami nukilkan pernyataan para ulama kita yang menyesatkan seorang Khawarij yang bernama Sholih bin Hayyin
Abu Nu’aim -rahimahullah- berkata, “Sufyan
Ats-Tsauriy pernah masuk pada hari jum’at, tiba-tiba ada Al-Hasan bin
Sholih bin Hayyin sedang sholat. Maka Sufyan berkata, “Kami berlindung
kepada Allah dari Khusyu’ kemunafiqan, dan beliaupun mengambil sandalnya
lalu berpindah”. [Lihat Siyar A'lam An-Nubala' (7/363)]
Abu Nu’aim juga berkata, ” Al-Hasan bin Sholih
pernah disebutkan di sisi Ats-Tsauriy, maka beliau (Sufyan) berkata,
“Itu adalah laki-laki yang memandang (bolehnya) memerangi ummat Muhammad
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yakni, ia Khawarij.-pent)”. [HR. Ibnul Ja'd dalam Al-Musnad (no. 2142)]
Seorang salaf -khusus- duduk untuk men-tahdzir (mengingatkan
bahaya) ahli bid’ah, dan orang-orang yang menyimpang. Para salaf tidak
menganggap hal ini sebagai ghibah sebagaimana yang dituduhkan oleh
hizbiyyun dan sufi.
Bisyr bin Al-Harits Al-Hafiy -rahimahullah- berkata, “Dahulu
Za’idah duduk di masjid untuk men-tahdzir (mengingatkan bahaya) Ibnu
Hayyin, dan pengikutnya. Beliau berkata, “Mereka memandang (bolehnya)
memerangi (kaum muslimin)”. [Lihat Tahdzib Al-Kamal (6/182) dan Siyar A'lam An-Nubala' (7/363)]
Seorang ahli bid’ah lainnya yang bernama Husain bin Ali Al-Karobisiy
telah dijelaskan penyimpangannya oleh para ulama, dan mereka jauhi.
Abdullah bin Ahmad -rahimahullah- berkata, “Aku
Bertanya kepada Abu Tsaur Ibrahim bin Kholid Al-Kalbiy tentang Husain
Al-Karobisiy, maka beliau membicarakannya dengan ucapan yang jelek lagi
buruk”.[Lihat As-Sunnah (187)]
Imam Ahmad -rahimahullah- berkata, “Bisyr Al-Marisiy mati, dan digantikan oleh Husain Al-Karobisiy”. [Lihat Tarikh Baghdad (8/66)]
Ada seorang laki-laki yang berkata kepada Ibnu Sirin -rahimahullah- , “Sesungguhnya si fulan mau datang kepadamu, dan ia tidak berbicara sesuatu apapun. Ibnu Sirin berkata,
“Katakan kepada Fulan,”Tidak!”,tak usah ia datang, karena hati anak
Adam itu lemah, dan aku khawatir kalau aku mendengar suatu kalimat,
lantas hatiku tidak kembali sebagaimana adanya”.[HR. Ibnu Baththoh dalam Al-Ibanah 'an Syari'ah Al-Firqoh An-Najiyah (399)]
Jika ada seorang da’i salaf yang melarang manusia untuk datang ke
halaqoh kaum sufi (seperti, Tabligh) yang menyebar syubhat dalam
menyelisihi manhaj salaf, maka perbuatannya sudah benar.
Al-Firyabiy -rahimahullah- berkata, “Dulu Sufyan melarang aku duduk bersama fulan, yakni seorang dari kalangan ahli bid’ah”. [Lihat Al-Ibanah (454)]
Men-tahdzir kitab-kitab yang memiliki penyimpangan adalah
jalan para salaf. Hal itu tidak mereka anggap sebagai caci-makian,
bahkan itu adalah nasihat.
Al-Imam An-Naqid Abu Zur’ah Ar-Roziy -rahimahullah- pernah ditanya tentang Al-Harits Al-Muhasibiy, dan kitab-kitabnya[35], maka beliau menjawab, “Waspadalah
kau terhadap kitab ini. Ini adalah kitab-kitab bid’ah dan kesesatan.
Berpeganglah kau dengan atsar, karena kau akan mendapatkan sesuatu di
dalamnya yang akan mencukupimu dari kitab-kitab ini”. Beliau ditanya lagi, “Dalam kitab-kitab ini terdapat ibroh”. Beliau menjawab, “Barang Siapa yang tidak mendapatkan ibrah dalam Kitabullah, maka ia tidak akan mendapatkan ibroh dalam kitab-kitab ini”. Kemudian beliau berkata, “Alangkah cepatnya manusia menuju bid’ah”.[Lihat Su'alat Al-Bardza'iy (561)]
Jika seorang dikenal telah menyimpang karena melakukan bid’ah, maka
tidak perlu seorang salafiy bertanya langsung kepada si pelaku bid’ah
tentang bid’ah yang ia lakukan dan ia bela dengan alasan mau “tatsabbut” (mengecek)[36].
Sallam bi Abi Muthi’ -rahimahullah- berkata, “Seorang
dari kalangan ahli bid’ah berkata kepada Ayyub As-Sikhtiyaniy,”Wahai
Abu Bakr, Aku mau bertanya kepadamu tentang sebuah kalimat”. Ayyub
berpaling, sedang beliau berkata, “Tidak, walaupun separuh kalimat.
Tidak, walaupun separuh kalimat”. Beliau berisyarat dengan
jarinya-dengan kelingking kanannya-”. [Lihat As-Sunnah (101) karya Abdullah bin Ahmad]
Ketika ada seorang ahli bid’ah menampakkan kekhusyu’an dalam
beribadah, maka kita jangan tertipu dengan ibadahnya; jangan tertipu
dengan “air mata buaya” mereka, walaupun sampai pingsang. Tapi tetap
harus waspada dan jauh darinya.
Sa’id Al-Asyaj -rahimahullah- berkata, Aku
pernah mendengarkan Abdullah bin Idris, dan disebutkan kepada beliau
tentang pingsangnya Al-Hasan bin Sholih. Maka Abdullah bin Idris
berkata, “Senyumnya Sufyan (seorang ulama’ salaf, -pent) lebih aku
cintai dibandingkan pingsangnya Al-Hasan bin Sholih (seorang ahli
bid’ah, -pent)”.[Lihat Tahdzib Al-Kamal (6/182), dan At-Tahdzib (2/249)]
Apa yang dikatakan oleh Abdullah bin Sufyan ini sesuai dengan hadits dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda,
يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ
مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ
عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ
يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ
“Akan keluar diantara kalian suatu kaum yang kalian akan
menganggap remeh sholat kalian dibandingka sholat mereka, puasa kalian
dibandingkan puasa mereka, dan amalan kalian dibandingkan amal mereka.
Mereka membaca Al-Qur’an sedang bacaan mereka tidak melampaui pangkal
tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak
panah dar sasaran”.[HR. Al-Bukhoriy (4771) dan Muslim]
Para ulama’ dalam mengingatkan bahaya suatu kitab, itu tidak dianggap sebagai celaan. Bahkan sebagai nasihat bagi ummat agar jangan tertipu dengannya.
- 4. Memuji dan mengagungkan ahli bid’ah di depan masyarakat awam akan menimbulkan bahaya. Adapun membaca kitab mereka[37], maka memang sebaiknya dihindari oleh setiap muslim yang memiliki prinsip dan aqidah yang lemah. Adapun orang-orang yang beraqidah kuat dari kalangan ahli ilmu agama, maka boleh baginya membaca kitab-kitab para ahli bid’ah agar dipelajari dan selanjutnya diberi catatan atau jawaban sehingga bid’ahnya melemah dan berkurang atau hilang.
- 5. Ahli bid’ah tidaklah harus dimusnahkan sebagaimana yang dituduhkan oleh Bang Lubis atas salafiyyun, tapi diberi nasihat dan peringatan dengan berbagai macam cara.
Adapun memusnahkan mereka dalam artian diperangi, maka ini bukanlah
manhaj salaf, kecuali jika pemerintah muslim dan para ulamanya memandang
perlunya memerangi mereka karena bid’ah mereka mendatangkan bahaya
besar, maka urusannya kembali kepada pemerintah dan ulama.
Dari Haritsh bin Mudhorrib, ia berkata,
عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ : أَنَّهُ أَتَى
عَبْدَ اللَّهِ فَقَالَ مَا بَيْنِي وَبَيْنَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ حِنَةٌ
وَإِنِّي مَرَرْتُ بِمَسْجِدٍ لِبَنِي حَنِيفَةَ فَإِذَا هُمْ يُؤْمِنُونَ
بِمُسَيْلِمَةَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمْ عَبْدُ اللَّهِ فَجِيءَ بِهِمْ
فَاسْتَتَابَهُمْ غَيْرَ ابْنِ النَّوَّاحَةِ قَالَ لَهُ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّكَ
رَسُولٌ لَضَرَبْتُ عُنُقَكَ فَأَنْتَ الْيَوْمَ لَسْتَ بِرَسُولٍ فَأَمَرَ
قَرَظَةَ بْنَ كَعْبٍ فَضَرَبَ عُنُقَهُ فِي السُّوقِ ثُمَّ قَالَ مَنْ
أَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى ابْنِ النَّوَّاحَةِ قَتِيلًا بِالسُّوقِ
“Bahwa ia pernah mendatangi Abdullah (yakni, Ibnu Mas’ud)[38]
seraya berkata, “Tak ada permusuhan antara aku dengan seorangpun dari
kalangan Arab. Sesungguhnya melewati Masjid Bani Hanifah. Ternyata
mereka beriman kepada Musailamah. Kemudian Abdullah bin Mas’ud mengirim
pasukan kepada mereka, lalu mereka pun didatangkan, dan meminta mereka
bertobat, selain Ibnu An-Nawwahah. Ibnu Mas’ud berkata kepada orang itu,
“Aku pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda, “Andaikan anda bukan utusan (delegasi), maka aku akan tebas
lehermu”. Sedang engkau pada hari bukan lagi utusan. Kemudian Abdullah
bin Mas’ud memerintahkan Qorozhoh bin Ka’ab menebas lehernya. AKhirnya
ia menebas leher orang itu di pasar. Kemudian dia (Ibnu Mas’ud) berkata,
“Barangsiapa yang mau melihat Ibnu An-Nawwahah dalam keadaan terbunuh,
maka lihatlah di pasar”. [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Jihad, bab: fi Ar-Rusul (no. 2762). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud ()][39]
Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu anhu-, dan para salaf ketika menumpas Khawarij.
Boleh juga bagi pemerintah dan bawahannya –bukan rakyat- untuk
menumpas ahli bid’ah yang telah bertaraf kafir, jika pemerintah
memandang hal itu perlu karena alasan kemaslahatan kaum muslimin atau
bahaya besar yang akan menimpa mereka, jika ahli bid’ah kafir itu
dibiarkan hidup, seperti sikap para sahabat ketika menumpas segolongan
kaum yang mengaku muslim, tapi melantik Thulaihah si Pendusta sebagai nabi. Maka Khalifah Abu Bakr ketika itu mengirim Kholid bin Al-Walid -radhiyallahu anhu- bersama pasukannya untuk memerangi Thulaihah dan pengikutnya.[40]
Pendosa saja boleh diperangi oleh pemerintah muslim,
jika maslahat menuntut hal itu. Misalnya, ada suatu kampung yang
sepakat meninggalkan sholat sehingga suara adzan tidak terdengar disana,
maka pemerintah boleh memerangi mereka setelah diberi nasihat, tapi
mereka tidak mendengar. Ini seperti yang diperintahkan oleh Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- kepada para sahabatnya saat mendengar
suatu kaum yang meninggalkan sholat.
Suatu kaum jika enggan membayar zakat, maka pemerintah boleh
memerangi mereka jika kemaslahatan mengharuskan hal itu. Karenanya,
Khalifah Abu Bakr bersama Umar telah memerangi kaum yang mengaku muslim,
tapi enggan bayar zakat.
Dengarkan Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- berkata,
لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَفَرَ
مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَيْفَ
تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ
إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ وَاللَّهِ
لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ
الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا
يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا, قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
“Tatkala Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah wafat,
dan Abu Bakr yang menjadi kholifah, serta kafirlah orang yang kafir dari
kalangan Arab. Umar -radhiyallahu anhu- berkata, “Bagaimana Anda
memerangi manusia, sedang Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
sungguh telah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia
sampai mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH. Barangsiapa yang
mengucapkannya, maka sungguh ia telah melindungi harta dan jiwanya
dariku, kecuali haknya. Sedang hisabnya kembali kepada Allah”. Dia (Abu
Bakr) berkata, “Demi Allah, saya betul-betul akan memerangi orang yang
membedakan antara sholat dan zakat, karena zakat itu adalah hak harta.
Demi Allah, andai mereka enggan menyerahkan anak kambing kepadaku yang
dulu mereka serahkan kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-,
maka aku akan memerangi mereka lantaran keengganan mereka”. Umar
-radhiyallahu anhu- berkata, “Demi Allah, Tidaklah perkara itu, selain
Allah sungguh telah melapangkan dada Abu Bakr -radhiyallahu anhu-(untuk
melakukan perang), lalau aku pun mengetahui bahwa sikap itulah yang
benar”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 1399, 1457, 2946, 6924, & 7284) dan Muslim dalam Kitab Al-Iman, bab: Al-Amr bi Qilal An-Naas (no. 124)][41]
Seorang yang membangun masjid dengan tujuan untuk memecah belah
persatuan kaum muslimin sehingga kaum muslimin terjerumus dalam
kebatilan. Maka pemerintah muslim boleh merobohkan bagunan masjid
tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- dan para sahabat saat merobohkan Masjid Dhiror.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
“Janganlah kamu sholat dalam mesjid itu selama-lamanya.
Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak
hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalam
mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah : 108)
Syaikh Sholih Ibn Abdil Aziz At-Tamimiy -hafizhohullah- berkata saat menafsirkan ayat ini, “Ini
merupakan larangan dari melaksanakan sholat di dalam Masjid Dhiror yang
dibangun oleh orang-orang munafiq. Sungguh mereka membangunnya sebagai
tempat pengintaian (terhadap kaum mukminin), perlawanan terhadap Allah
dan Rasul-Nya, pemecahbelahan diantara kaum mukminin. Jadi, Masjid
Dhiror itu dibangun di atas pengkhianatan dan perlawanan terhadap Islam
dan pemeluknya. Oleh karenanya, tatkala ini merupakan tujuan orang yang
membangunnya, maka sesungguhnya sholat bersama mereka di dalamnya adalah
perkara yang tidak boleh, karena hal itu akan menjadi sikap persetujuan
kepada mereka, dan dapat memperbanyak kelompok mereka serta menjadi
pendorong bagi kaum manusia untuk sholat di dalamnya. Lantaran itu,
Allah melarang kaum mukminin sholat di dalamnya”. [Lihat At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 152), karya Syaikh Sholih Alusy Syaikh, cet. Dar At-Tauhid, 1423 H]
Setelah larangan ini turun, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan para sahabat merobohkan masjid itu demi menjaga persatuan kaum
muslimin dan memelihara kesucian agama dari rongrongan kaum munafiq.
Meratakan kuburan yang tinggi atau memiliki bangunan di atasnya
adalah perkara yang disyari’atkan. Pemerintah boleh meratakannya demi
menghapuskan jalan-jalan menuju penyelisihan terhadap sunnah Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau pernah memerintahkan Ali bin Abi
Thalib -radhiyallahu anhu- di zamannya.
Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadiy, ia berkata
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ : قَالَ
لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي
عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ
تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ
سَوَّيْتَهُ
“Ali bin Abi Tholib pernah berkata kepadaku, “Maukah engkau jika
aku mengutusmu sebagaimana (tujuan) Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam- mengutusku dahulu, yaitu: agar kau meninggalkan suatu gambar,
kecuali kau menghapusnya, dan tidak pula meninggalkan kubur yang
ditinggikan, kecuali engkau meratakannya”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Jana'iz, bab: Al-Amr bi Taswiyah Al-Qobr (no. 2240)][42]
Ini merupakan dalil yang kuat menunjukkan bahwa kubur ditinggikan
tanahnya atau diberi bangunan di atasnya, sunnahnya adalah meratakan
kuburan itu dengan tanah sekitarnya, kecuali gundukan sekitar sejengkal
saja sebagaimana yang ada dalam hadits-hadits. Jadi, kuburan-kuburan
kaum muslimin yang ditinggikan pada hari ini boleh diratakan oleh
pemerintah atau wali si mayat demi menjalankan sunnah Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-.
Perlu juga diketahui bahwa meratakan kuburan bukanlah penghinaan kepada si penghuni kubur sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang-orang jahil. Bahkan itu merupakan pemuliaan baginya dengan sunnah.
Demikian pula, tempat-tempat bersejarah boleh dirobohkan dan
dimusnahkan oleh pemerintah, jika di dalamnya terdapat maksiat dan
pelanggaran. Oleh karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah
merobohkan sembahan-sembahan kaum musyrikin yang merupakan benda
bersejarah bagi mereka. Semua itu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
lakukan demi menjaga kemurnian agama, dan mencegah terjadinya kerusakan.
Benda bersejaran inilah yang telah ditebas oleh Panglima Islam, Kholid bin Al-Walid atas perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
Dari Abu Ath-Thufail, ia berkata,
لمَاَّ فَتَحَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَكَّةَ بَعَثَ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيْدِ إِلَى نَخْلَةَ
وَكَانَتْ بِهَا الْعُزَّى, فَأَتَاهَا خَالِدٌ وَكَانَتْ عَلَى ثَلاَثِ
سَمُرَاتٍ, فَقَطَعَ السَّمُرَاتِ وَهَدَمَ الْبَيْتَ الَّذِيْ كَانَ
عَلَيْهَا, ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَخْبَرَهُ, فَقَالَ: اِرْجِعْ فَإِنَّكَ لَمْ تَصْنَعْ شَيْئًا,
فَرَجَعَ خَالِدٌ, فَلَمَّا أَبْصَرَتْ بِهِ السَّدَنَةُ وَهُمْ
حَجَبَتُهَا أَمْعَنُوْا فِي الْجَبَلِ وَهُمْ يَقُوْلُوْنَ: يَا عُزَّى,
فَأَتَاهَا خَالِدٌ, فَإِذَا هِيَ امْرَأَةٌ عُرْيَانَةٌ نَاشِرَةٌ
شَعْرَهَا تَحْتَفِنُ التُّرَابَ عَلَى رَأْسِهَا, فَعَمَّمَهَا
بِالسَّيْفِ حَتَّى قَتَلَهَا, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: تِلْكَ الْعُزَّى
“Tatkala Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah merebut
kota Makkah, maka beliau mengutus Kholid bin Al-Walid ke daerah Nakhlah,
sedang di sana terdapat Uzza. Kholid pun mendatanginya, dan Uzza berupa
tiga pohon berduri. Kemudian Kholid menebas pohon-pohon tersebut, dan
merobohkan bangunan yang terdapat di atasnya. Lalu ia mendatangi Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- seraya mengabarkan hal itu kepada beliau.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Kembalilah, karena
engkau belum berbuat apa-apa”. Kholid pun kembali. Tatkala ia dilihat
para security (para penjaga) Uzza, maka mereka mengintai di atas gunung
seraya mereka berkata, “Wahai Uzza”. Kemudian Kholid mendatangi Uzza,
tiba-tiba ada seorang wanita telanjang yang mengurai rambutnya sambil
menaburkan debu di atas kepalanya. Akhirnya Kholid menebas wanita itu
dengan pedang sehingga ia membunuhnya. Beliaupun kembali ke Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- seraya mengabarkan hal itu. Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Itulah Uzza”. [HR. An-Nasa'iy dalam As-Sunan Al-Kubro (6/474/no. 11547), dan Abu Ya'laa Al-Maushiliy dalam Al-Musnad (no. 902). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Ali bin Sinan dalam Takhrij Fath Al-Majid (no. 103)]
Hadits ini merupakan dalil bahwa jika ada sebuah pohon bersejarah
yang dikeramatkan, disembah, dan diharapkan berkah atau kebaikannya,
maka diwajibkan bagi penguasa muslim untuk menebangnya demi menutup
pintu kesyirikan. Karena mengagungkan suatu pohon dan mengkeramatkannya
sehingga diharapkan berkahnya merupakan kebiasaan jahiliyyah yang telah
lama dilakukan orang-orang Yahudi, dan kaum paganisme alias penyembah
berhala.
Seorang ulama Andalusia, Al-Imam Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Al-Fihriy (wft 530 H) yang dikenal dengan “Ath-Thurthusiy” -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits di atas, “Perhatikanlah
–semoga Allah merahmati kalian-, dimanapun kalian temukan sebuah pohon
bidara atau pohon apa saja yang didatangi oleh manusia, dan mereka
mengagungkan keberadaan pohon itu, mengharapkan kesembuhan darinya,
mereka menggantungkan padanya paku-paku dan kain-kain, maka pohon itu
adalah Dzatu Anwath. Karena itu, tebanglah pohon itu”. [Lihat Kitab Al-Hawadits wa Al-Bida' (hal. 38-39) oleh Ath-Thurthusiy, dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy, 1419 H]
Semua ini menunjukkan kepada kita bahwa boleh menghilangkan dan
merobohkan tempat-tempat bersejarah yang dijadikan tempat bermaksiat
kepada Allah -Azza wa Jalla-. Sedang itu bukanlah perkara yang
terlarang, bukan pula sikap ekstrim. Sebab ini adalah sunnah Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-.
Tapi tentunya semua ini harus langsung di tangani pemerintah, bukan setiap orang boleh melakukannya.[43]Pemerintah
yang harus menanganinya demi mencegah terjadi huru-hara dan kekacauan
di masyarakat yang akan membawa kepada pembunuhan, tanpa haq.
- Salafiyyun tidak Pernah Bertentangan
Sebagian orang yang bingung dan tidak memahami permasalahan telah
menyangka bahwa Ahlus Sunnah alias salafiyyun adalah kaum yang
berpecah-belah. Sangkaan ini lahir karena minimnya ilmu yang dimiliki
oleh si penyangka. Padahal salafiyyun tidaklah pernah berselisih dalam perkara aqidah.
Adapun perkara fiqih dalam koridor masa’il ijtihadiyyah, maka memang
mereka terkadang berselisisih. Namun perkara seperti ini tidaklah
menyebabkan perpecahan. Seorang ahli ilmu di dalamnya tidak ada yang
tercela, jika ia berijtihad dengan hati ikhlash, lalu berselisih. Misalnya, masalah iftirosy dan tawarruk dalam sholat. Apakah seorang duduk iftirosy atau tawarruk dalam sholat shubuh? Ada yang berpendapat bahwa ia iftirosy, dan ada yang bilang bahwa ia tawarruk. Masing-masing berpegang dengan dalil yang sama. Hanya berselisih dalam memahami dalil.
Yang tercela adalah seseorang memiliki aqidah yang menyelisihi aqidah Ahlis Sunnah. Contohnya, Jama’ah Tabligh memiliki aqidah Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyelisihi aqidah para salaf alias Ahlus Sunnah alias Salafiyyun.
Pembaca yang budiman, diantara orang yang salah sangka tentang
kondisi salafiyyun adalah kaum Tabligh. Mereka mengira bahwa salafiyyun
adalah kaum yang berpecah-belah, padahal tidak demikian.
Dengarkan seorang Tabligh yang bernama Abdurrahman Lubis yang kami panggil dengan Bang Lubis berkata,
“Dengan memahami karakter salafy, umat hendaknya dapat mengantisipasi. Karena membingungkan, adanya penjelasan kitab salafy yang bertentangan dengan kitab salafy lainnya. Diantara ulama mereka terjadi gontok-gontokan dan perpecahan sengit. Jangankan terhadap orang yang berlainan madzhab –dulu Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengaku sebagai penghidup manhaj (ajaran dan metode) Imam Ahmad bin Hambal sesuai pemahaman Ibnu Taimiyyah- dengan sesama madzhab pun saling menyesatkan. Bagaimana ia tega mengkafirkan orang se-manhaj dengannya? Jika persaudaraan se-manhaj saja sirna , bagaimana mungkin ia memiliki jiwa persaudaraan dengan pengikut manhaj lain? Niscaya pengkafirannya akan menjadi-jadi dan lebih menggila. Kita banyak lihat contoh dari penyesatan pribadi-pribadi itu”. [Lihat QVS (hal. 31)]
Setelah Bang Lubis menjelaskan secara dusta bahwa salafiyyun memiliki
sikap frontal, padahal tidaklah demikian, maka kali ini ia bingung
sendiri. Seyogyanya seorang yang bingung jangan berbicara tentang
masalah yang ia tidak pahami dengan baik, hanya berdasarkan qiila wa qola.[44]
Ucapan Bang Lubis di atas di dalamnya terdapat beberapa permasalahan
yang perlu kita garis bawahi dengan jawaban dan sanggahan berikut:
1. Salafiyyun yang berdakwah di atas
manhaj Salafush Shalih tidak perlu diantisipasi, bahkan harus ditolong
dan didukung dengan segala kemampuan kita, sebab manhaj itulah yang
harus kita ikuti. Seyogianya yang harus diantisipasi adalah para ahli
bid’ah, sebab dengan bid’ahnya seseorang akan terseret kepada kesesatan
lain. Bahkan sebagian salaf menyatakan bahwa tidak ada seorang ahli
bid’ah pun, kecuali ia memandang harusnya memerangi orang yang
menyelisihi mereka.
Ini merupakan perkara yang aksiomatik, sebab otomatis para ahli
bid’ah jika ingin memperkuat ajarannya dan memperbanyak pengikutnya,
maka ia harus memerangi orang yang ada di luar kelompoknya. tidak ada
jalan yang paling baik menurut mereka, kecuali ia harus menguasai
pemerintahan. Oleh karena itu, semua ahli bid’ah dan aliran sesat
merupakan bahaya laten yang harus diantisipasi. Mungkin wajah mereka
manis di depan kita, tapi sebenarnya ada sesuatu yang mereka inginkan
pada kita.
Abu Qilabah -rahimahullah- berkata,
ما ابتدع رجل بدعة إلا استحل السيف
“Tak ada seorang pun yang mengadakan suatu bid’ah, kecuali akan menghalalkan pedang (perang)”.[45]
Jadi, setiap ahli bid’ah berusaha mempertahankan bid’ahnya, dan
menyebarkannya, walaupun dengan jalan pedang alias perang, karena perang
memang merupakan jalan singkat bagi mereka dalam memperjuangkan dan
melanggengkan bid’ahnya.
Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah alias salafiyyun, maka sejarah mereka
telah terbukti. Perhatikanlah sejarah Imam Ahlis Sunnah wal Jama’ah,
Ahmad bin Hambal telah diuji dengan pemerintah yang jelek, dan beliau
telah diminta untuk memberontak melawan mereka. Ternyata beliau tetap
kokoh di atas prinsip Ahlus Sunnah, dan tidak mau memberontak bersama
rakyat dalam melawan dan menumbangkan pemerintah.
Abul Harits Ash-Sho’igh -rahimahullah- berkata,
سألت أبا عبد الله في أمر كان حدث ببغداد ، وهم قوم
بالخروج ، فقلت : « يا أبا عبد الله ، ما تقول في الخروج مع هؤلاء القوم ،
فأنكر ذلك عليهم ، وجعل يقول : سبحان الله ، الدماء ، الدماء ، لا أرى ذلك ،
ولا آمر به ، الصبر على ما نحن فيه خير من الفتنة يسفك فيها الدماء ،
ويستباح فيها الأموال ، وينتهك فيها المحارم ، أما علمت ما كان الناس فيه ،
يعني أيام الفتنة ، قلت : والناس اليوم ، أليس هم في فتنة يا أبا عبد الله
؟ قال : وإن كان ، فإنما هي فتنة خاصة ، فإذا وقع السيف عمت الفتنة ،
وانقطعت السبل ، الصبر على هذا ، ويسلم لك دينك خير لك ، ورأيته ينكر
الخروج على الأئمة ، وقال : الدماء ، لا أرى ذلك، ولا آمر به
“Aku bertanya kepada Abu Abdillah (sapaan Imam Ahmad) tentang
suatu perkara yang telah terjadi di kota Baghdad, yaitu adanya suatu
kaum yang merencanakan pemberontakan. Aku katakan, “Wahai Abu Abdillah,
apa pendapatmu tentang pemberontakan bersama kaum itu”. Beliau
mengingkari hal itu atas mereka, dan mulailah beliau berkata,
“Subhanallah, jagalah darah, jagalah (yakni, kaum muslimin). Aku tidak
memandang bolehnya hal itu, dan aku tidak memerintahkannya. Bersabar di
atas yang kita alami lebih baik dibandingkan fitnah (musibah &
ujian). Di dalamnya ditumpahkan darah, dihalalkan harta, kehormatan
dilanggar. Tidakkah engkau tahu apa yang dialami manusia dahulu (yakni,
hari-hari fitnah)[46]“.
Aku katakan, “Manusia hari ini, bukankah mereka berada dalam fitnah
(musibah & ujian), wahai Abu Abdillah?”. Beliau berkata, “Walaupun
demikian, tapi fitnah itu hanya khusus (bagi sebagian orang saja). Jika
perang telah terjadi, maka fitnah (musibah) akan merata, dan jalan akan
terputus. Bersabar di atas kondisi seperti sekarang ini, dan agamamu
selamat adalah lebih baik”. Aku melihat beliau (Imam Ahmad) mengingkari
pemberontakan melawan pemerintah seraya berkata, “Jagalah darah, aku
tidak memandang bolehnya (pemberontakan) itu, dan aku tidak
memerintahkannya”.[47]
Jadi, tidak ada Ahlus Sunnah yang hari ini disebut “WAHHABI”[48]
mau memberontak dan melakukan sikap frontal. Mereka adalah kaum yang
dikenal selalu mengajak kepada kasih sayang, perdamaian, dan persatuan.
Di berbagai negara, mereka banyak memberikan bantuan dana dan moril
kepada kaum fakir miskin, membangun masjid-masjid, membuat sumur-sumur
bor bagi, menyekolahkan anak-anak muslim di Kota Madinah dan lainnya,
membangun pesantren beserta fasilitas, mencetak naskah Al-Qur’an dan
buku-buku agama lalu dibagikan gratis kepada jama’ah haji dan umrah,
membangun dan melayani Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, memberantas
terorisme dan masih banyak kebaikan negara Saudi Arabiyah yang mereka
(Tabligh) klaim dengan istilah “Wahhabi”, walaupun tepatnya mereka
dinamai Ahlus Sunnah wal Jama’ah!! Mereka yang lebih pantas disebut
dengan “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” dibandingkan sekte Asy’ariyyah dan
Maturidiyyah yang kepadanya JT menisbahkan diri!!!
Para pembaca yang budiman, kalau kita mau jujur, justru sikap frontal
itu seringnya muncul Jama’ah Tabligh di saat mereka berdakwah.[49]
2. Bang Lubis menggambarkan bahwa
diantara jeleknya salafiyyun adalah adanya pertentangan di antara
mereka, misalnya kitab salafy bertentangan dengan yang lainnya. Apa yang
dinyatakan oleh Bang Lubis, tiada lain karena ia bingung saja sampai
menyatakan demikian. Andaikan ia mau belajar sedikit, dan tidak sibuk khuruj,
maka ia akan tahu bahwa salafiyyun sebenarnya tidak berselisih dan
bertentangan. Kalaupun ada yang bertentangan, maka kita lihat dulu dalam
masalah apa??! Masalah aqidah? Tentunya tidak!! Masalah ijtihadiyyah?
Mungkin saja, dan ini tidak tercela.
3. Diantara para ulama kita tidak ada yang gontok-gontokan dalam permasalahan aqidah; mereka satu dan sepakat dalam hal ini. Dalam masalah fiqih (khilafiyyah maupun ijtihadiyyah)[50] memang mereka berselisih, tapi tidak sampai gontok-gontokan seperti anak kecil atau orang gila.[51] Apa yang dinyatakan oleh si Tabligh ini hanyalah cerita dusta dan kosong belaka. Alhamdulillah.
4. Para ulama kita dalam menegakkan al-haq terkadang harus berseberangan dengan saudara kandungnya, teman semadzhabnya, bahkan mungkin ayahnya. Jika apa yang dinyatakan oleh Bang Lubis benar bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah menyesatkan orang yang semadzhab dengan beliau, maka ini tidak ada salahnya jika memang orang itu sesat sebagaimana Tabligh juga menganggap salafiyyun sebagai orang sesat.[52] Bahkan seorang yang memang terjatuh dalam kekafiran, sedang syarat-syarat pengkafiran dan penghalangnya telah sirna, maka boleh seseorang mengkafirkan orang lain, walau ia mengaku muslim, seperti sikap para sahabat saat mengkafirkan Musailamah Al-Kadzdzab.
5. Dalam ucapan Bang Lubis terdapat kerancuan dalam penggunaan istilah, antara madzhab dan manhaj. Orang yang semadzhab belum tentu seaqidah dan semanhaj. Sebaliknya, orang yang semanhaj tidak mesti semadzhab. Orang semanhaj, tidak mungkin akan berselisih dengan saudaranya. Tapi orang yang yang semadzhab, mungkin saja berselisih, jika berlainan manhaj. Jadi, tidak perlu heran jika ada ulama yang semadzhab, tapi tidak semanhaj. Misalnya, Al-Imam Ibnu Katsir, beliau semadzhab dengan Al-Ghozaliy[53], tapi manhaj Ibnu Katsir adalah manhaj salafy; menyelisihi manhaj Imam Al-Ghozaliy yang menganut manhaj Asy’ariyyah.
Contoh sebaliknya, Ibnu Katsir dan Ibnu Taimiyyah berlainan madzhab[54], namun sama-sama di atas manhaj salafy.
6. Masalah persaudaraan dengan kaum
muslimin bagi salafiyyun adalah mudah dan luas. Lihat saja saat Allah
mempersaudarakan Ibnul Qoyyim dengan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Abdil Hadi,
Adz-Dzahabiy, Ibnu Katsir, Abul Hajjaj Al-Mizziy, dan Ibnu Muflih -rahimahumullah-. Walaupun ada diaantara mereka yang berlainan madzhab, tapi manhaj dan aqidah mereka sama dan satu.
Inilah yang diingatkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kalian bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada
kalian, ketika kalian dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan. Maka
Allah mempersatukan hati kalian, lalu menjadilah kalian orang-orang yang
bersaudara karena nikmat Allah; dan kalian telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk”.
(QS.Ali Imraan : 103)
Jadi, Allah memerintahkan kita bersatu di atas agama (aqidah) yang
haq, dan melarang kita berpecah, karena meninggalkan agama (aqidah) yang
haq.
7. Tuduhan pengkafiran terhadap
salafiyyun telah kami bantah dalam pembahasan yang lalu. Intinya,
salafiyyun tidak benar jika dikatakan bahwa mereka suka mengkafirkan.
Bahkan Tabligh-lah yang mudah mengkafirkan orang. Lihat saja saat mereka
mengkafirkan Ibnu Taimiyyah dan salafiyyun dianggap munafiq, karena
mereka adalah kaki tangan Zionis.[55] Ini jelas merupakan pengkafiran yang menjadi-jadi dan lebih gila. Semoga Allah menampakkan kedustaan kaum sufi ini.[56]
[1]
Para dai salafy kebanyakan membahas aqidah, fikih, dan akhlaq. Oleh
karena itu, kami pribadi biasa mengajarkan Aqidah Salaf Ashhabil Hadits
karya Ash-Shobuniy, Riyadhush Sholihin karya An-Nawawiy, dan masih
banyak lagi kitab yang telah kami ajarkan, alhamdulillah, tanpa mencela
orang dalam aib pribadinya.
[2] Penjelasan masalah ini dapat anda lihat dan baca secara rinci dalam kitab Manhaj Ahlis Sunnah fi Naqd Ar-Rijaal wal Kutub wath Thowa’if, karya Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholiy -hafizhohullah-.
[3] Kalau anda ingin cek permasalahannya, silakan anda berkunjung ke www.darussalaf.or.id , www.almakassari.com, dan lainnya.
[4]
Banyak orang yang salah dalam membedakan antara celaan dan nasihat,
sehingga terkadang jika seseorang diberi nasihat, maka ia marah karena
menyangka itu adalah celaan!! Inilah sebab Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab -rahimahullah- menulis kitab yang berjudul “Al-Farq baina An-Nashihah wa At-Ta’yiir” (Perbedaan antara Nasihat dengan Celaan)
[5]
Pengkafiran dan penyesatan Ibnu Taimiyyah telah dilakukan tanpa hujjah
oleh Penulis Qou Vadis Salafy (hal. 154-156) dengan alasan bahwa Ibnu
Taimiyyah adalah musyabbihah dan mujassimah. Pengkafiran itu berdasarkan
kisah dusta seorang shufi yang bernama Ibnu Batutah. Insya Allah, kisah
itu kami akan batalkan kebenarannya pada pembahasan berikutnya.
[8] Lihat Syarh Shohih Muslim (16/358-359) karya An-Nawawiy, tahqiq Kholil Ma’mun Syiha, cet. Dar Al-Ma’rifah, 1420 H.
[19] Lihat Aqidah As-Salaf Ashhabil Hadits (hal. 107-108) karya Abu Utsman Isma’il bin Abdir Rahman Ash-Shobuniy, dengan tahqiq Abul Yamin Al-Manshuriy, cet. Dar Al-Minhaj, 1423 H.
Posted in Ahlussunnah Wal Jamaah, Aqidah, Bantahan, Jamaah Tabligh, Manhaj, Salafy
Langganan:
Postingan (Atom)
