Tampilkan postingan dengan label Syabab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syabab. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2013

Membujang Ala Sufi

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak

Sufi, adalah salah satu kelompok sempalan tempat beragam penyimpangan dari ajaran syariat ini berhuni. Salah satu ajaran menyimpang yang menonjol adalah tabattul (hidup membujang). Diyakini oleh penganut sufi, dengan “cara beragama” seperti ini, mereka lebih bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Benarkah?

Di antara nikmat dan tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah disyariatkannya nikah, yang mana mendatangkan banyak maslahat dan manfaat bagi setiap individu dan masyarakatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Nikah termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang agung. Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan bagi hamba-Nya dan menjadikannya sebagai sarana serta jalan menuju kemaslahatan dan manfaat yang tak terhingga.” (Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 4/331)

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya dengan lafadz perintah dalam beberapa ayat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)

وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah hendaknya menikah, karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya berpuasa karena itu adalah pemutus syahwatnya.”
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullahu: “Menikahlah, karena orang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (Dibawakan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya)

Bahkan para ulama menyatakan, seorang yang khawatir terjatuh dalam zina maka dia wajib menikah. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Nikah menjadi wajib atas seorang yang khawatir terjatuh dalam zina jika meninggalkannya. Karena, itu adalah jalan bagi dia untuk menjaga diri dari perbuatan haram. Dalam keadaan seperti ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Jika seseorang telah perlu menikah dan khawatir terjatuh dalam kenistaan jika meninggalkannya, maka harus dia dahulukan dari amalan haji yang wajib.” (Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/258)

Seorang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Tiga golongan yang Allah akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan seorang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. An-Nasa`i, Kitabun Nikah, Bab Ma’unatullah An-Nakih Al-Ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3166)

Janganlah seseorang meninggalkan pernikahan karena mengikuti bisikan setan, dengan dibayangi kesulitan ekonomi, padahal dia telah sangat ingin menikah serta takut terjatuh dalam maksiat. Bertawakallah dengan disertai ikhtiar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin orang yang benar-benar bertawakal kepada-Nya. 

 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakal kepada-Nya pasti Dia akan menjadi Pencukupnya.” (Ath-Thalaq: 3)
Tabattul ala Shufiyah (Sufi)

Tabattul adalah meninggalkan wanita dan pernikahan dengan dalih untuk fokus beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tabattul adalah keyakinan Shufiyah yang menyelisihi prinsip Islam.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Hidup menyendiri bukanlah termasuk ajaran Islam.” Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu)

Apa yang beliau sebutkan didasari banyak dalil. Di antaranya, ketika ada tiga orang datang ke rumah sebagian istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kembali, sebagian mereka menyatakan: “Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan shalat malam, tidak akan tidur.” Dan sebagian lagi berkata: “Aku tak akan menikah dengan wanita.” Ketika sampai ucapan ketiga orang ini kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا: كَذَا وَكَذَا؟! لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kenapa ada orang-orang yang berkata ini dan itu?! Aku shalat malam tapi juga tidur, aku puasa tapi juga berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, dia tidak di atas jalanku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam rahimahullahu berkata: “Berpaling dari istri dan anak (tidak mau menikah, pen.) bukanlah perkara yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Bahkan bukan agama para nabi dan rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَلَقْدَ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau dan kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38) [Ucapan Ibnu Taimiyah rahimahullahu dinukil dari Taudhihul Ahkam]

Sehingga Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu menyatakan bahwa meninggalkan nikah dengan niat sebagai ibadah termasuk bid’ah (yakni bid’ah tarkiyah). (Lihat Al-I’tisham karya Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu)

Dalil-dalil yang Melarang Tabattul

Bahkan telah ada nash-nash khusus melarang tabattul. Dalam Ash-Shahihain, diriwayatkan bahwa Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata:
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang subur (calon banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shahih riwayat Ahmad)


Bid’ah Tabattul Menjerumuskan Shufiyah ke dalam Kubangan Maksiat

Pemikiran bid’ah yang ada pada Shufiyah ini menjerumuskan mereka kepada perkara-perkara yang menghinakan. Kami akan sampaikan apa yang telah diterangkan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ketika menjelaskan kejelekan-kejelekan Shufiyah. Beliau rahimahullahu berkata:
“…Di antara khurafat Shufiyah adalah mereka mengharamkan atas diri mereka apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan berupa menikah -padahal menikah merupakan sunnah para rasul-. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau serta kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dibuat cinta kepadaku dari dunia kalian minyak wangi dan wanita, serta dijadikan penyejuk mataku adalah shalat.”

Datang tiga orang kepada istri Nabi, bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika diberi kabar sepertinya mereka menganggap sedikit, maka sebagian mereka berkata: ‘Adapun saya, akan shalat malam dan tak akan tidur.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan puasa dan tak akan berbuka.’ Yang lainnya lagi berkata: ‘Aku tak akan menikahi wanita.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan diberi tahu tentang ucapan mereka ini. Beliaupun berkata:
أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kalian yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan paling bertakwa. Akan tetapi aku shalat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan berada di atas jalanku.”

Rabbul ‘Izzah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma`idah: 87)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an:
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap shalat, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)

Mereka menahan diri mereka dari wanita (tidak mau menikah, pen.). Siapakah yang mereka ikuti? (Mereka) mengikuti tokoh-tokoh Nashrani dan ‘abid (para ahli ibadah) dari kalangan Yahudi.

Akan tetapi, ketika mereka enggan kepada wanita, apa yang mereka lakukan? Mereka terfitnah oleh amrad (laki-laki yang wajahnya mirip wanita). Sampai pernah terjadi, seorang (Shufi) kasmaran kepada seorang amrad (sebagaimana dalam kitab Talbis Iblis). Ketika keduanya dipisah, dia berusaha untuk masuk menemuinya dan membunuhnya. Kemudian dia menangis di sisinya serta mengaku bahwa dialah yang membunuhnya. Ketika bapak si anak tersebut datang, diapun berkata: “Aku yang membunuhnya, aku minta kepadamu dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meng-qishash-ku.” Tapi bapak si anak ini memaafkannya. Maka orang ini kemudian melakukan haji dan menadzarkan pahala hajinya bagi anak tersebut.

Dan yang lebih menjijikkan dari ini adalah ada seorang (dari kalangan Shufiyah, pen.) melakukan perbuatan nista (yakni liwath/homoseksual) dengan seorang anak kecil. Kemudian dia naik ke atap rumah -kebetulan rumahnya di atas laut- dan dia lemparkan dirinya (bunuh diri) seraya membaca ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu.” (Al-Baqarah: 54)

Demikianlah keadaan Shufiyah. Masih banyak lagi kenistaan dan kebobrokan mereka, yakni dalam masalah wanita…” (Al-Mushara’ah, hal. 378-379, dengan sedikit perubahan)

Hendaknya seorang muslim menjaga agamanya dan mendasari setiap amalnya dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Janganlah seseorang beramal hanya berdasarkan akal dan perasaan semata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb kalian.” (Al-A’raf: 3)

Ketahuilah, di antara sebab kesesatan manusia adalah ketika bersandar kepada akal dan perasaannya semata dalam beragama, seperti apa yang menimpa kaum Shufiyah. Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan taufiq sampai akhir hayat kita.


Penyimpangan-penyimpangan dalam Masalah Nikah

Alangkah baiknya kita mengetahui juga masalah-masalah lain yang merupakan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Perkara yang akan merusak dan mengotori aqidah kita.

Ketahuilah perbuatan syirik besar itu menggugurkan tauhid seseorang. Kebid’ahan menghalangi kesempurnaan tauhid seseorang. Sedangkan perbuatan maksiat yang lain akan mengotori dan menghalangi buah dari tauhid.

Banyak keyakinan, pemikiran, dan amalan sebagian muslimin yang berkaitan dengan masalah pernikahan telah menyimpang dari tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara pemikiran dan amalan menyimpang tersebut adalah:

1. Minta jodoh dan anak kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala
Sebagian mereka ketika sulit mendapatkan jodoh atau anak, pergi ke kuburan atau tempat yang dianggap keramat untuk minta jodoh atau anak. Atau mereka pergi ke dukun. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Berdoa adalah ibadah.” (HR. At-Tirmidzi, Kitab Tafsiril Qur`an ‘an Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bab Wa Min Suratil Baqarah, no. 2895)

Tidak boleh berdoa minta diberi jodoh, anak kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena berdoa adalah ibadah, barangsiapa yang berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala berarti telah terjatuh dalam perbuatan syirik. Tidak boleh pula minta bantuan dukun atau yang disebut ‘orang pintar’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi ‘arraf (dukun, ahli nujum, tukang ramal dan sejenisnya), kemudian bertanya sesuatu kepadanya, tak akan diterima shalatnya selama empatpuluh hari.” (HR. Muslim, Kitabus Salam, Bab Tahrimul Kahanah wa Ityanil Kuhhan, no. 4137)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata juga:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau ‘arraf, kemudian membenarkan ucapannya, berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Lihatlah bahaya mendatangi dukun! Semata mendatangi dan bertanya kepada dukun akan mengakibatkan tidak diterimanya shalat selama 40 hari. Jika membenarkannya, berarti telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


2. Tathayyur

Di antara penyelisihan aqidah dalam masalah menikah adalah melarang melakukan acara pernikahan di bulan atau hari tertentu (karena takut sial, ed.). Amalan seperti ini disebut tathayyur. Tathayyur adalah beranggapan sial pada semua yang dilihat, didengar, serta beranggapan sial pada tempat dan waktu tertentu.

Keyakinan sebagian orang bahwa bulan Shafar atau bulan Suro tidak boleh ada pernikahan karena akan ada bencana bagi yang menikah di bulan tersebut adalah keyakinan yang batil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ
“Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah/tathayyur, tidak ada pengaruh burung hantu, dan tidak ada (sial karena bulan) shafar.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Ath-Thib, Bab La Hamah, no. 5316)

Ditafsirkan bahwa shafar adalah bulan Shafar, karena orang-orang jahiliah menganggap sial menikah di bulan Shafar. (Lihat Fathul Majid)



3. Tasyabbuh (meniru orang kafir)

Tasyabbuh (meniru) orang kafir adalah amalan yang haram dalam masalah pernikahan ataupun lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum maka termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Kitabul Libas, Bab fi Lubsi Asy-Syuhrah, no. 3512)

Di antara perkara tasyabbuh yang ada dalam pernikahan adalah apa yang disebut dablah (tukar cincin/pertunangan, -ed). Jika sampai ada keyakinan bahwa selama cincin tersebut masih di tangan kedua mempelai maka akan tetap rukun rumah tangga keduanya, berarti telah terjatuh dalam kesyirikan. Jika seseorang memakainya tanpa ada keyakinan seperti itu, dia tetap terjatuh dalam tasyabbuh. Apalagi jika cincin tersebut dari emas, maka pengantin pria terjatuh dalam keharaman lainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
“Sesungguhnya dua benda ini (yakni emas dan sutera, pen.) haram atas laki-laki umatku dan halal bagi kaum wanitanya.” (HR. Ibnu Majah, Kitabul Libas, Bab Labsil Harir wadz Dzahab lin Nisa`, no. 3585)


4. Menikah dengan Orang yang Berbeda Agama

Ketahuilah, seorang mukmin dan mukminah, bagaimanapun keadaannya, mereka tetap lebih baik daripada orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

Sangat disayangkan, banyak orangtua mengorbankan putrinya untuk mendapatkan dunia semata, menikahkan putrinya dengan orang kafir yang tidak halal bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah Subhanahu wa Ta’alaebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Orang kafir -walaupun ahlul kitab- tidaklah halal bagi seorang wanita muslimah.


5. Tiwalah

Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan keyakinan bisa membuat suami cinta kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Inipun satu amalan yang terlarang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Inilah sebagian kecil masalah aqidah yang dilanggar sebagian kaum muslimin dalam hal pernikahan. Masih banyak lagi penyimpangan yang terjadi dalam acara pernikahan seperti: sesajen, sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan lainnya. Hendaknya setiap muslim berhati-hati, jangan sampai keyakinan dan amalannya terkotori syirik atau kebid’ahan. Sehingga dia bisa meninggal di atas tauhid dan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Walhamdulillah.

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Akidah, hal. 41-46, 54. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=641)


Rabu, 19 Juni 2013

Ironi Dunia Pendidikan Kita

Makam mantan presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dipadati pelajar sejak sepekan terakhir ini. Mereka datang untuk memanjatkan doa. Harapannya, para pelajar tersebut memiliki kesiapan mental saat mengerjakan Ujian Nasional. (inilah.com, 14/4/2012)

SMA Negeri  3 Nganjuk, Jawa Timur, menggelar acara sungkeman bagi para siswanya yang akan ikut ujian nasional pada para guru mereka.  Tak hanya sekadar sungkeman, para siswa tersebut juga membasuh kaki gurunya dengan air kembang, sekaligus meminta maaf pada seluruh adik-adik kelasnya, layaknya ritual bermaaf-maafan saat Lebaran.(okezone.com, 14/4/2012)

Pembaca yang dirahmati Allah…

Ujian nasional yang merupakan parameter utama dalam kelulusan seakan-akan menjadi momok bagi sebagian besar siswa di Indonesia belakangan ini. Berbagai persiapan pun dilakukan agar bisa lulus. Beberapa sekolah bahkan mengadakan beberapa ritual dengan harapan agar mental siswa menjadi lebih siap dan agar Allah memudahkan mereka dalam mengerjakan ujian. Ritual ini bisa berupa dari doa bersama, sungkeman dengan guru, hingga ziarah ke makam orang-orang yang dianggap mulia. Alih-alih menenangkan, cara seperti ini justru membuat siswa semakin tegang dalam menghadapi ujian.

Betapa banyak suara-suara miring dari generasi yang lebih tua yang mengeluhkan keadaan ini. Mental juang anak muda sekarang sangat lemah. Zaman dulu, siswa yang tidak naik kelas atau tidak lulus memang mengalami kekecewaan yang besar, namun tidak sampai histeris, hingga bunuh diri. Para guru pun tidak sampai mengadakan ritual-ritual khusus dalam menghadapi ujian. Semuanya alamiah, dianggap sebagai ujian biasa.

Pembaca yang dirahmati Allah…

Pendidikan yang benar seharusnya menitikberatkan pada proses belajar dan kekokohan ilmu. Ujian jelas perlu, namun kegagalan dalam ujian bukan berarti bahwa masa depan kita sudah berakhir. Kegagalan dalam ujian justru menunjukkan bahwa kita memang belum benar-benar memahami materi yang disampaikan.

Dan yang paling utama, pendidikan seharusnya menekankan agar siswanya memiliki tujuan hidup yang benar. Lalu apa sesungguhnya tujuan hidup manusia ? Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah kuciptakan jin dan manusia melainkanuntuk beribadah kepadaKu” [QS. Adz Dzariyat : 56]

Dari ayat tersebut, sangat jelas bahwa setiap muslim tujuan hidupnya adalah untuk beribadah kepada Allah semata. Dan tujuan hidup inilah yang seharusnya diajarkan kepada putra-putri kita. Apabila ia kelak menjadi dokter,ia akan menjadi dokter yang berjiwa sosial tinggi yang menolong warga miskin secara cuma-cuma dengan niat beribadah. Apabila ia kelak menjadi ilmuwan, ia akan berusaha keras untuk melakukan berbagai penelitian dengan niat ibadah untuk kemaslahatan manusia.

Dan kita pun berharap agar anak cucu kita besok ada yang menjadi alim ulama, yang mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya untuk berdakwah di jalan Allah. Mengapa? Karena kita semua sudah memaklumi bahwa mundurnya umat dan bangsa ini karena meninggalkan nilai-nilai luhur yang telah diajarkan oleh orang tua kita, baik itu nilai kesusilaan, kesopanan, dan terutama nilai-nilai agama. Sehingga para juru dakwahlah yang justru memiliki peran penting dalam pembangunan umat dan bangsa ini. Allah berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ
Jikalau sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami anugerahkan kepada mereka barokah dari langit dan bumi [QS. AI-A'rof : 96].

Berita pada awal artikel ini jelas menunjukkan ironi dunia pendidikan kita saat ini. Alih-alih mengajarkan hidup beribadah yang benar, pihak sekolah justru mendorong siswanya melakukan ritual-ritual yang mengarah pada kesyirikan. Dari sini kita bisa menangkap bahwa sistem pendidikan kita saat ini memang belum bisa dijadikan tumpuan utama pendidikan putra-putri kita.

Pendidikan yang utama sejatinya berada pada pendidikan keluarga di rumah (lihat artikel “Pendidikan Keluarga”). Apabila rumah telah dijadikan sebagai tempat pendidikan untuk memurnikan ibadah hanya kepada Allah, sehebat apapun pengaruh kesyirikan di luar, ia tidak akan terpengaruh. Karena ia akan kembali ke rumah, tempat dimana ibadahnya dimurnikan kembali. Allah telah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka“  [QS.At Tahrim: 6]

Tulisan ini juga sebagai bentuk nasehat kepada para praktisi pendidikan agar menggunakan cara-cara rasional yang tidak menyelisihi nilai-nilai agama dalam mendidik. Anda sekarang sedang membentuk bibit-bibit harapan bangsa. Tentu kita tidak ingin umat dan bangsa ini kelak dipimpin oleh orang-orang yang masih percaya dengan hal-hal mistik yang mengandung kesyirikan. Hanya satu cara untuk sukses, yaitu dengan belajar, berusaha, dan beribadah hanya kepada Allah.

Semoga Allah menjaga diri dan keluarga kita dari berbagai macam kesyirikan. Wallaahu a’lam (Ristyandani)

dari : Majalah Tashfiyah edisi 16
sumber : http://tashfiyah.net/2013/04/ironipendidikan/ 


Berpenampilan Baik

Rasulullah  bersabda yang artinya “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” 
[HR. Abu Dawud dan Hakim]


Saudaraku yang dirahmati Allah…
Penampilan merupakan hal yang cukup penting dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang berpenampilan baik tentu akan lebih dihargai daripada orang yang berpenampilan buruk. Bahkan di Indonesia ada suatu nilai dalam masyarakat Jawa yang mengajarkan “Ajining diri saka lathi, Ajining sarira saka busana”, yang intinya bahwa kehormatan seseorang itu dinilai dari ucapan dan pakaiannya. Suatu nilai yang sebenarnya sudah jauh ditanamkan oleh Rasulullah n.

Namun sayang, terkadang di kalangan pemuda Islam, masalah penampilan ini kerap diabaikan. Dengan alasan “Kalau sudah ngaji itu nggak perlu nggaya-nggaya banget. Pokoknya nutup aurat.”, kita sering melihat pemuda yang pakaiannya terkesan asal-asalan.

Saudaraku yang dirahmati Allah…
Memang sebagai pemuda muslim, kita tidak perlu mengikuti trend fashion yang berubah-ubah. Tdak perlu membeli baju yang mahal. Tidak perlu ikut-ikutan merubah gaya rambut agar dianggap keren. Namun agama ini mengajarkan umatnya untuk berpenampilan bagus, yang bisa menyenangkan orang yang kita temui. Nah, berikut beberapa kriteria “penampilan bagus” yang diajarkan oleh Rasulullah n:

1. RAPI

a. Berpakaian rapi. Berpenampilan rapi artinya pakaian kita tidak kusut. Jangan sampai kita datang ke pengajian atau shalat berjamaah di masjid dalam kondisi pakaian kita masih banyak bekas-bekas lipatan. Setrikalah pakaian kalian hingga licin sehingga tidak terlihat awut-awutan. Apabila pakaian baru saja digunakan, jangan langsung ditaruh sembarangan, namun digantung menggunakan gantungan pakaian agar tidak kusut.

b. Merapikan rambut. Selain pakaian, penting juga untuk mengatur rambut kita. Apabila kusut maka sisirlah. Apabila sudah cukup panjang dan mulai susah ditata, lebih baik dipotong. Dari Jabir bin Abdullah c, beliau berkata yang artinya “Rasulullah n datang kepada kami untuk berziarah di rumah kami. Tiba-tiba beliau melihat laki-laki yang kusut rambutnya, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menata rambut kepalanya ?“ [HR. Ahmad dan Nasa’i]. 

Namun bagi wanita dilarang untuk memotong rambutnya hingga sangat pendek menyerupai laki-laki. Karena fitrah wanita memang memiliki rambut yang panjang.


2. BERSIH

a. Berpakaian bersih. Bersih artinya bebas dari kotoran. Apabila pakaian kita terkena noda dan tidak bisa dihilangkan, maka cepat-cepat direndam agar mudah dicuci. Sehingga apabila kita menggunakannya kembali, noda-noda tersebut sudah tidak berbekas sehingga terlihat elok kembali. Dari Jabir bin Abdullah c, beliau berkata yang artinya “Rasulullah n datang kepada kami untuk berziarah di rumah kami. Tiba-tiba beliau melihat laki-laki yang pakaiannya kotor, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencuci bajunya ?” [HR. Ahmad dan Nasa’i]

Jangan lupa mensikat sepatu dan sandal kita. Kan jadi tidak indah bila pakaian kita bersih, namun alas kaki kita penuh kotoran.

b. Berbadan bersih. Kebersihan bukan hanya menyangkut pakaian, namun juga kebersihan badan kita. Sudah seharusnya kita menjaga kebersihan dengan mandi. Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslim dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Wajah yang bersih dan badan yang wangi tentu membuat orang lain suka berinteraksi dengan kita.

Dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah n bersabda yang artinya “Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah n pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberapa istrinya. Maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah n, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.’[HR. Ibnu Majah dan Abu Daud]

c. Bergigi dan mulut bersih. Kebersihan gigi juga tidak boleh dilupakan. Orang lain tentu tidak nyaman berbicara dengan orang yang giginya kotor masih ada bekas makanan. Saking pentingnya, Rasulullah n bersabda yang artinya, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” [HR. Muslim]

Gigi yang rajin disikat dengan siwak atau pasta gigi akan terjaga kesehatannya sehingga tidak mudah rusak atau berlubang. Ini juga membuat mulut kita menjadi tidak bau, sehingga orang lain pun nyaman berbicara dengan kita. Rasulullah n bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” [HR. Muslim].

Maksud dari hadits tersebut bukan mengharamkan bawang untuk dimakan, tetapi hendaknya setelah makan makanan yang berbau tajam, kita membersihkan mulut kita agar tidak bau. Apabila kita merasa sudah rajin membersihkan gigi dan mulut kok masih sering bau, maka waspadalah! Ada kemungkinan gigi kita berlubang. Harus segera mengobatinya ke dokter gigi agar tidak terjadi infeksi sehingga pengaruh buruknya tidak menjalar ke anggota tubuh yang lain.

d. Melakukan sunnah yang fitrah. Rasulullah n bersabda yang artinya, “Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): Mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” [HR. Bukhari dan Muslim]

e. Membersihkan kendaraan kita. Di awal artikel ini sudah disebutkan hadits yang mengajarkan untuk memperbaiki kendaraan. Yang paling mudah tentu membersihkannya. Motor  yang sering kita gunakan untuk bepergian, apabila tidak sempat dicuci, minimal harus sering dilap.

3. INDAH

Berpenampilan indah artinya kita bisa memadukan pakaian kita agar enak dipandang. Bukan berarti harus yang baru dan mahal. Namun artinya pakaian tersebut harus cocok paduannya, sesuai standar masyarakat setempat, asal tidak menyelisihi syariat.

Misal kita mengenakan sarung. Kita tentu menjaga agar sarung kita diatas mata kaki. Namun masyaAllah, jangan sampai karena saking semangatnya, sarung tersebut lebih tinggi dari celana yang kita kenakan dibalik sarung, sampai-sampai celana yang kita gunakan di balik sarung kelihatan (balapan). Ini jelas menyelisihi standar kelaziman dan keindahan yang ada dalam masyarakat kita. Solusinya jangan mengangkat sarung terlalu tinggi, atau kita memilih celana dibalik sarung yang tidak terlalu panjang.

Ini juga berlaku bagi yang ingin mengenakan tsaub (jubah ala saudi). Jangan sampai ujung jubah itu jauh lebih tinggi dari celana di dalamnya. Bahkan apabila ada orang arab yang melihatnya, ia pasti akan merasa ganjil. Apabila tsaub kita memang ujungnya tinggi, lebih baik kita mengenakan sarung.

Juga apabila kita bergaul dengan masyarakat, jangan hanya mengenakan baju koko dengan bawahan sirwal (celana lebar) yang tingginya hanya sebetis. Masyarakat kita memandang bahwa orang yang mengenakan celana seperti itu sebagai pakaian yang tidak sopan. Seperti mau pergi main saja. Pakailah sarung, karena masyarakat Indonesia sudah sejak lama mengenal sarung sebagai pakaian sopan bagi kaum muslimin.

Perhatikan juga paduan warnanya. Jangan sampai misalnya kita berbaju koko merah namun sarungnya hijau. Tentu orang lain melihat perpaduan warna pakaian kita tidak cocok. Masalah keindahan ini memang masalah selera. Namun masyarakat kita sudah memiliki aturan perpaduan dasar dalam berpakaian. Selama itu tidak menyelisihi syariat, bukankah lebih baik kita mengikuti aturan tersebut? “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan” [HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad]
 
Bahkan apabila kita tidak mengindahkan kelaziman berpakaian dalam masyarakat, ada kemungkinan membuat  mereka menjauh dari dakwah Islam. “Islam itu kok orang-orangnya gak rapi ya? Perpaduan pakaiannya ngawur” . Naaudzubillah min dzaalik. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Karena itulah, sangat penting untuk berusaha menjaga penampilan kita di tengah-tengah masyarakat. Namun jangan memaksakan diri untuk membeli pakaian yang baik Apabila memang kita tidak mampu membeli yang baru dan punyanya hanya itu, tidak mengapa. Yang penting kita tetap menjaga kerapian dan kebersihan penampilan kita.


4. WANGI

Penting untuk menjaga agar tubuh kita tidak bau ketika berinteraksi dengan orang lain. Apalagi masa remaja biasanya produksi keringat sangat tinggi, dan biasanya bau keringat tersebut sangat tidak sedap.
Solusinya segera mandi bila setelah keringatnya kering, kita. Seusai mandi, gunakanlah penghilang bau badan (deodorant) yang biasanya digunakan di ketiak. Karena memang di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak itulah produksi keringat paling banyak dan berbau tidak sedap.

Juga disunnahkan untuk menggunakan wewangian. Rasulullah n adalah pribadi yang menyenangkan. Orang yang duduk di dekatnya selalu merasa betah karena beliau selalu berbadan wangi. Anas z menceritakan, “Tidak pernah aku mencium bau wangi atau bau semerbak yang lebih wangi dari bau dan semerbak Nabi n. [HR. Bukhari]

Namun penggunaan wewangian untuk bergaul ke luar rumah ini hanya dibolehkan untuk laki-laki. Wanita hanya boleh menggunakan wewangian di dalam rumahnya, tidak di luar rumah. Rasulullah n bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pezina” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad]

Begitulah saudaraku…
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga penampilan. Tujuannya agar umatnya dihargai orang lain, dan agar agama ini terlihat sebagai agama penuh rahmat yang membawa kesejukan bagi seluruh alam. Allaahu alam (Ristyandani)

diambil dari Majalah Tashfiyah edisi 22  (http://tashfiyah.net/2013/04/berpenampilan-baik/)


Rabu, 29 Mei 2013

Apakah Mempelai Pria Wajib Ditemani Wali?

Assalamu’alaikum. Afwan, Ustadz. Ada seorang ikhwan yang hendak menikah, tetapi tidak di temani orang tua atau walinya. Yang saya tanyakan, apakah pernikahan yang di lakukan itu sah atau batal? Saya mohon penjelasan Ustadz.

Jawabannya (di jawab oleh al Ustadz Qomar)
Wa’alaikumussalam.
Secara hukum agama, pernikahan sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi walaupun mempelai pria tidak di dampingi walinya. Sebab, wali bagi mempelai pria tidak termasuk syarat sah pernikahan atau rukunnya.

Meskipun demikian, kami sarankan agar pihak wanita dan keluarganya tidak menerima begitu saja  pria yang datang tanpa wali, kecuali jika memang si wali tidak memungkinkan untuk datang. Setidak-tidaknya, mempelai pria di dampingi anggota keluaga yang lain agar tampak jelas keseriusannya dalam pernikahan tersebut. Selain itu, agar terlihat bahwa dia bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam keluarga kelak. 

(Sumber Majalah Muslimah Qonitah, edisi 03/vol.01/1434H-2013M-ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)

sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2013/05/17/apakah-mempelai-pria-wajib-ditemani-wali/


Jumat, 17 Mei 2013

Janganlah Mendekati Zina

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا. وبعد

Saudara-saudaraku kaum muslimin,

Sesungguhnya sudah jelas firman Allah dalam Kitab-Nya dan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam dalam Sunnahnya serta Ijma’ para Ulama tentang haramnya zina dan bahwasannya dia termasuk kekejian dan dosa besar.

Tapi…, kita mendapati banyak kaum muslimin yang terjerumus kedalam jurang kekejian ini, mereka mengikuti hawa nafsu dan syahwat mereka, lupa kepada Allah dan laranganNya, lupa kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam dan sabdanya lupa kepada para Ulama dan nasihat-nasihatnya. Sebagian mereka berusaha untuk menghalalkan zina dengan ta’wil-ta’wil yang bathil bahwa zina adalah perkosaan, sedangkan jika berdasarkan suka sama suka maka tidak mengapa… Sebagian mereka bahkan berusaha untuk menipu Allah – dan sesungguhnya mereka tidak menipu kecuali diri mereka sendiri – dengan berpura-pura menikah dan berperan seakan-akan suami istri, padahal si wanita sudah punya suami di negrinya atau ditempat lain, dan yang pria hanya berniat memuaskan nafsunya untuk sementara waktu – naudzu billah -. Atau…., mereka berdalil dengan ucapan orang-orang Syiah yang bathil tentang kawin mut’ah yang mana tidak lain adalah penghalalan zina dengan berkedok agama!!!.

Sungguh benar ucapan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam :

 ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

( صحيح الجامع  5466 )

Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!.” (H.R. Bukhari : 5590)

Saudara-saudaraku kaum muslilmin,

Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta’ala dalam kitabNya yang mulya :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

  ( الإسراء: 32 )

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Q.S. Al-Isra : 32)

Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di berkata : “Larangan Allah untuk mendekati zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor  yang mendorong kepadanya”.

Maka bisa saya katakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!.

Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya : “Al-Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari’at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumah tangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan”.
Dan sering kali fahisyah didalam Qur’an ataupun Hadits dimaksudkan dengan zina.
Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar… dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas’ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam.
Aku berkata : “Wahai Rasulullah.., dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda : “Engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakan kamu”.
Dia (Ibnu Mas’ud) berkata : “Kemudian apa?”
Beliau bersabda : “Engkau membunuh anak kamu karena khawatir dia makan bersama kamu”.
Dia berkata : “Kemudian apa?”
Beliau bersabda : “engkau berzina dengan istri tetanggamu”.

Kemudian Rasullah shallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat (tentang shifat-shifat hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69)

 [الفرقان: 68، 69]

Artinya : “Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina. Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipatkan adzabnya pada hari kiamat dan kekal didalamnya dengan terhina.” ( Q.S Al-Furqan 68 – 69 ).

Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Bahkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). Beliau bersabda :

 سئل عن أكثر ما يدخل الناس النار, فقال :  الفم والفرج

( رواه  الترمذي وقال هذا حديث صحيح غريب )

“Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hal yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka, beliau bersabda : “mulut dan kemaluan.” (H. R. Turmudzi, ia berkata : “hadits ini shahih gharib”)

Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan : “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina”.
Dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu desa kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya.”
Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian para Ulama. Sedangkan akal sehat dan fitroh bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri…….
Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai…?
Atau ibu kita? Atau anak perempuan kita? Atau kakak dan adik perempuan kita?
Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam ketika datang kepadanya seorang pemuda dan berkata :
“Wahai Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam izinkanlah aku untuk berzina!” Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah. Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Mendekatlah!”
Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian bersabda : “Duduklah!” Maka dia duduk. Kemudian Beliau bersabda : “Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?”
Dia menjawab : “Tidak. Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu.”
Beliau bersabda : “Demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka.”
Kemudian Beliau bertanya lagi : “Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?”
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuannya, bibinya dan seterusnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.
Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata :
“Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma’afkan.”

Bagaimana pendapat anda dengan kecemburuan Sa’ad bin Ubadah? Jangan kalian anggap ini berlebihan! Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam dengan “Dayyuts” yang tidak akan masuk surga. Dengarlah apa kata Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam ketika mendengar ucapan Sa’ad radhiyallahu ‘anhu :

أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ؟ فَوَاللَّهِ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّى مِنْ أَجْلِ غَيْرَةِ اللَّهِ حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

“Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku. Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

——– dinukil dan diketik ulang dari sebuah kitab kecil yang berjudul “Janganlah Mendekati Zina” karya Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafidhohullah ———-

sumber : http://durusyaman.wordpress.com/2012/11/21/janganlah-mendekati-zina-bag-1/


Saudara-saudaraku kaum muslimin,

Hati-hatilah terhadap perbuatan zina! Dan janganlah masuk kedalam jalan-jalan yang mendekati zina. Sesungguhnya sabar untuk tidak masuk kejalan-jalan tersebut lebih mudah dari pada sabar untuk tidak berzina ketika sudah ada didalam jalannya.
Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk kedalam jalan-jalan yang mendekatinya.
Dan diantara jalan-jalan tersebut adalah :

Pertama : Memandang wanita dan auratnya termasuk wajahnya.
Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : “Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. (An-Nur : 30)
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya. Allah berfirman :

 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya : “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya”. (An-Nur : 31)
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu’minah agar menutup auratnya. Allah berfirman selanjutnya :
 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنّ
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya kedadanya”. (An-Nur : 31)
Jadi jelas menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.

Kedua : Pendengaran.
Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan muhrimnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dll.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wasallam yang merka itu adalah telada bagi seluruh kaum wanita muslimah :
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ 
Artinya : “Maka janganlah kalian tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit…)” (Q.S Al-Ahzab : 32)

Ketiga : Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita)
Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina. Betapa banyak perzinahan terjadi yang penyebabnya adalah perkenlan mereka dikantor, atau keakraban mereka disekolah, atau perjumpaan mereka dikendaraan umum, dll.
Allah Ta’ala berfirman :

   وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya : “Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Q.S. Al-Ahzab : 53)

Keempat : Kholwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya. Ii lebihn bahaya dari yang ketiga.
Tidaklah seorang laki-laki berduaan denga seorang wanita yang bukan muhrimnya kecuali yang ketiganya adalah syaithon. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Artinya : “Janganlah sekali-kalli seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dan Beliau shallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya : “Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita”. Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshor : bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)? Maka Beliau shallahu ‘alaihi wasallam :

 الْحَمْوُ الْمَوْت

Aritnya : “Ipar adalah maut”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki dirumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk kholwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ketempat tertentu. Demikianlah wahai kaum muslimin, seluruh jalan-jalan kepada zina sudah Allah tutup. Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam telah mengatakan dalam satu haditsnya :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ :  الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَى وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أوَ يُكَذِّبُه

رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda : “Telah ditulis atas anak adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan”, (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i)

Dan dalam riwayat lain Beliau bersabda :

واليدان تزنيان فزناهما البطش, والرجلان تزنيان فزناهما المشي والفم يزني فزناه القبل 

رواه ومسلم وأبو داود
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium” (H.R. Muslim dan Abu Daud)
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan wasiat – sedangkan wasiat lebih dari sekedar perintah – agar menjauhi seluruh fahisyah (perbuatan keji) :

 وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya : “…. Dan jangalah kamu mendekati fahisyah yang tampak atau yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Demikian itu yang diwasiatkan oleh tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami”. (Q.S. An-An’am : 151)

Dan juga Allah mengatakan bahwa diantara sifat-sifat orang mu’min yang akan beruntung adalah seorang yang menjaga kemaluannya dari zina :

 وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Artinya : “…. Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka sendiri kecuali kepada istri-istri mereka atau perempuan-perempuan yang mereka miliki maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas…” (Q.S. Al-Mu’minun : 5 – 7)
Maka kembalilah kepada Allah…, sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.

Firman Allah :

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى (31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ

Artinya : “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi untuk balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya”. (Q.S. An-Najm : 31 – 32)

Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatn dan kelezatan-kelezatan disisiNya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.

Firman Allah Ta’ala :

 فَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (36) وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

Artinya : “Dan suatu apapun yang diberikan kepada kamis itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada disisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal, dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka marah mereka memaafkan”  (Q.S. Asy-Syura : 36 – 37).

Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah…. Dan bertaubatlah kepada-Nya… sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan maha Penyanyang.

وصلى الله على محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك


——– dinukil dan diketik ulang dari sebuah kitab kecil yang berjudul “Janganlah Mendekati Zina” karya Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafidhohullah ———-

sumber : http://durusyaman.wordpress.com/2012/11/28/janganlah-mendekati-zina-bag-2/

 

Jangan Dekati Zina


Rabu, 15 Mei 2013

HUKUM “PACARAN SEBELUM NIKAH” DAN HUKUM “MENOLAK KHITBAH/PINANGAN” TANPA ALASAN

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?

Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.

Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan.Tidak boleh bagi seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing yang bukan mahramnya, tidak dengan ucapan, tidak dengan memandang dan tidak dengan berdua-duaan. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ. وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali disertai mahramnya” (Muttafaqun ‘alaihi – red)

Walhasil, apabila hubungan tersebut setelah akad, maka tidaklah mengapa. Namun apabila sebelum akad nikah, meskipun setelah khitbah dan diterima, maka sesungguhnya tidak boleh, itu adalah perbuatan haram baginya, sebab wanita tersebut masih asing dan belum menjadi mahramnya hingga dia mengadakan akad dengannya.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai” hal 475, Abu Abdirrahman Sayyid bin Abdirrahman As Shubaihi, taqdim dan Murajaah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah Abu Huzaifah, penerbit Maktabah Al Ghuroba, Solo)
 ****


Oleh: Asy Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
628152404xxxx@satelindogsm.com


Jawab:
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:
“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.

Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam” (Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, 2/706-707)

Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424
Sumber: http://www.ghuroba.blogsome.com

Senin, 25 Maret 2013

Cara Menasihati Adik Perempuan ABG yang Pacaran

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: 
Tentang bagaimana cara menyikapi anak yang membangkang. Ada seorang teman saya, dia laki-laki dan mempunyai adik perempuan, adik perempuannya ini sangatlah susah diberi peringatan, singkat cerita dia punya seorang pacar, gaya pacaran si anak perempuan ini dinilai terlalu berlebihan oleh keluarganya, karena sering berduaan sampai tengah malam, sang kakak laki-laki selalu menasihatinya tapi tak pernah di anggap oleh adiknya itu, yang lebih parah orangtua mereka sedang sakit-sakitan dan sang ibu hanya bisa menangis melihat tingkah anak perempuannya ini, sang kakak sudah lelah harus berbuat apa.

Karena di sisi lain sebagai kakak laki-laki dia merasa bertanggung jawab atas adik perempuannya ini, dia kasihan dengan adiknya, menyesalkan perbuatan adiknya kenapa harus seperti itu, tapi di sisi lain dia sudah kehabisan cara untuk memperingati adiknya, bahayanya berbuat seperti itu dan dampak yang dia perbuat.

Bagaimana menyikapi anak yang seperti ini? Saya pun sebagai teman selalu membantu memberi nasihat tapi tidak ada hasil.

Jawaban: 

Pertama: Hendaklah menasihatinya dengan menyampaikan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah dan nasihat para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena itulah sebaik-baiknya nasihat. Adapun nasihat yang perlu disampaikan adalah:

1) Tentang keagungan dan kebesaran Allah ta’ala dan kewajiban mentauhidkan-Nya serta menjauhi perbuatan menyekutukan-Nya

2) Tentang hakikat kehidupan yaitu beribadah kepada Allah ta’ala, dan akibat yang baik bagi siapa yang mengamalkannya di dunia dan akhirat, serta ancaman azab yang sangat pedih bagi siapa yang berpaling darinya

3) Adab-adab seorang wanita muslimah, keberkahan hidup serta kenikmatan di akhirat bagi siapa yang mengamalkannya, dan kesengsaraan hidup serta azab di akhirat bagi siapa yang tidak mengamalkannya.

4) Ingatkan juga kewajiban untuk taat kepada orang tua, dan agungnya hak orang tua atas anak-anaknya.

5) Haramnya perzinahan, dan haramnya semua perbuatan yang mengantarkan kepada zina, tidak lain itulah yang dilakukan orang pacaran.

Maka hendaklah orang yang menasihati terlebih dahulu membekali dirinya dengan ILMU SYAR’I, semakin baik bekalnya maka insya Allah ta’ala nasihat yang akan ia sampaikan pun semakin tepat.

Kedua: Hendaklah memperhatikan metode yang baik dalam menasihati, dengan lemah lembut, disampaikan pada keadaan yang tepat dan ikatlah hatinya dengan hadiah, akhlak mulia dan kebaikan-kebaikan lain.

Ketiga: Hendaklah diajak ke majeis-majelis ilmu, sehingga ia dapat menuntut ilmu dan bergaul dengan Akhawaat Thaalibaatul ‘ilmi.

Keempat: Dilarang dan diusahakan agar ia tidak berteman dengan teman-teman yang buruk.

Kelima: Hendaklah senantiasa mendoakannya, sebab hidayah milik Allah ta’ala, tugas kita hanyalah menyampaikan.

Keenam: Hendaklah menguatkan kesabaran dalam menasihati dan menghadapi kenakalannya, serta tidak boleh putus asa dalam menasihati dan dalam berlaku lembut kepadanya.

Ketujuh: Hendaklah SEGERA dinikahkan.

Kedelapan: Hendaklah diputuskan semua kontak hubungannya dengan laki-laki non mahram, apakah dengan hijrah atau cara lain.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/16/cara-menasihati-adik-perempuan-abg-yang-pacaran/

Kamis, 21 Maret 2013

Hukum Menikah

Fuqaha menyebutkan bahwa pada nikah diberlakukan hukum yang lima. Sehingga bisa jadi dalam satu keadaan hukumnya wajib, pada keadaan lain hukumnya mustahab/sunnah atau hanya mubah, bahkan terkadang makruh atau haram.
Adapun hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.

Nikah ini merupakan sunnah para rasul, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Utsman bin Mazh’un radhiyallahu 'anhu, seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah, pent.). Akan tetapi beliau melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. Al-Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 3390)

Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.

Hukumnya mubah bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.
Adapun orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir, nikah dimakruhkan baginya. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat ini, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudaratkan si istri.
Dan haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara- perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.

Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (bila memiliki lebih dari satu istri) maka menikahlah dengan seorang wanita saja.” (An-Nisa`: 3)

[Bada`i’ush Shana`i’, 3/331-335, Al-Ikmal 4/524, Al-Majmu’, 17/204-205, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’, Al- Ahkamusy Syar’iyyah fil Ahwalisy Syakhshiyyah, 1/36, Asy-Syarhul Mumti’, 12/6-9)

Berikut ini ucapan sejumlah ulama dari lima mazhab [Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah] tentang hukum nikah:
Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullahu dalam Hasyiyah-nya menyatakan, nikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan belajar dan mengajar, dan lebih utama daripada mengkhususkan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah nafilah/sunnah. (Raddul Mukhtar ‘Alad Durril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar, 4/65)

Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu berkata, “Nikah –tanpa melihat keadaan orang- orang yang menikah– hukumnya mandub (sunnah). Menurut mazhab kami (Maliki) dan menurut pendapat Asy-Syafi’i, meninggalkan nikah karena ingin mengerjakan ibadah-ibadah nafilah bagi orang yang jiwanya tidak condong kepada nikah adalah afdhal. Adapun menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, nikah lebih afdhal, karena ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya. Minimal keadaannya adalah nikah lebih dikedepankan karena dengan nikah akan menjaga kehormatan diri sepasang suami istri, akan melahirkan anak-anak yang mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dapat membanggakan banyaknya umat beliau. Dengan demikian nikah bisa meraih maslahat-maslahat yang besar. Orang yang bisa memberikan kemanfaatan/kebaikan kepada orang lain adalah lebih utama/afdhal daripada orang yang membatasi kemanfaatan untuk dirinya sendiri. Juga, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengedepankan nikah daripada puasa sebagaimana dalam hadits:
: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu) (Adz-Dzakhirah, 4/190)

Asy-Syairazi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Siapa yang dibolehkan untuk menikah dan jiwanya sangat berkeinginan untuk melangsungkannya sementara ia mampu memberikan mahar dan nafkah kepada wanita yang dinikahinya maka mustahab baginya untuk menikah, berdasarkan hadits Abdullah. Juga, karena dengan menikah lebih menjaga kemaluannya dan lebih menyelamatkan agamanya. Namun hukum nikah tidak sampai diwajibkan atasnya.” (Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu’ 17/203)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa nikah disyariatkan. Orang-orang dalam mazhab kami berbeda pendapat tentang hukum wajibnya. Namun yang masyhur dalam mazhab ini, hukumnya tidaklah wajib kecuali bila seseorang mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam perkara yang dilarang bila ia meninggalkan nikah, maka wajib baginya menjaga kehormatan dirinya. Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha.” (Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’)

Ibnu Hazm Azh-Zhahiri rahimahullahu berkata, “Diwajibkan kepada setiap orang yang mampu untuk jima’ bila ia mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak agar melakukan salah satunya, dan ini suatu keharusan. Namun bila ia tidak bisa mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak, hendaklah ia memperbanyak puasa.” (Al-Muhalla bil Atsar, 9/3)