Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 September 2013

Catatan Ngajiku : Kajian Masjid al-Wahhab, Kamis 26 September 2013

Berbagi Faedah, di Pagi Yang Cerah
Berbagi Kisah, di Hari Jum’at Yang Berberkah

Alhamdulillah…
Kemaren sore, tepatnya hari kamis 26 september 2013 atau bertepatan dengan 20 Dzulqa’dah 1434 H, di Masjid al-Wahhab PT. Adhimix Precast Indonesia, Plant Cibitung melalui DKM masjid mengadakan Kajian Rutin bagi karyawan dan karyawati yang diadakan setiap hari kamis 2 pekan sekali. Tema pembahasanya yaitu Fiqih Ringkas Seputar ‘Iedhul Adha yang di isi oleh al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy ( Alumni Darul Hadits Dammaj dan Dzammar – Yaman ).

Beliau hadir di masjid sekitar jam 16.50 wib, lalu beliau shalat tahiyatul masjid, selesai shalat ada beberapa karyawan menyalami beliau dan sayapun berbincang-bincang sejenak dengan beliau. Jam 17.00 wib, kajianpun dimulai…

Sedikit Ringkasan kajian yang masih saya ingat secara makna, karena qadarullah kemaren tidak merekam dan juga tidak disiarkan di Radio Internasional Almuwahhidiin.

Setelah membuka kajian dengan Khutbatul Hajah, beliau membawakan ayat tentang tujuan hidup manusia yaitu :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Adz-Dzaariyat Ayat : 56)

Beliaupun sedikit menjelaskan kandungan ayat tersebut dan memberikan semangat untuk selalu menimba ilmu agama di sela-sela kesibukan bekerja menjadi karyawan.

Lalu beliau masuk pada pembahasan yaitu seputar fikih’idul adha, beliau menyampaikan beberapa point, diantaranya :

1/ Sejarah Ringkas tentang ibadah qurban
Beliau menjelaskan secara ringkas kisah disyariatkannya ibadah Qurban kepada nabi Ibrahim yang pada masa itu bermimpi untuk menyembelih anak beliau yaitu Ismail alaihissallam.

2/ Cara Mendapatkan Hewan Qurban, yaitu dengan cara:
a/ Membeli
b/ Hewan hadiah atau diberi oleh orang lain boleh kita gunakan untuk berqurban
c/ Dengan Cara Patungan ( Unta untuk 10 orang, Sapi untuk 7 orang dan kambing untuk 1 orang )

Lalu bagaimana Qurban dengan kerbau, apakah boleh?? Hukumnya boleh, namun apabila masih ada hewan Unta, Sapi, Kambing lebih baik berqurban dengan hewan tersebut.

3/ Urutan Hewan yang paling Afdhol untuk Berqurban, yaitu :
a/ Unta untuk sendiri
b/ Sapi untuk sendiri
c/ Kambing

4/ Hukum yang berkaitan dengan Orang Yang Hendak Berqurban
Ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan menyembelih, maka dilarang untuk memotong rambut, memotong kutu, mengambil kulit. Kalaupun ada udzur syar’i dan tanpa ada unsur kesengajaan maka tidak mengapa. 

Lalu bagaimana jika tidak tau tentang larangan tersebut dan kita melakukannya misalnya memotong kuku ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka bertaubat kepada Allah dan tetap melaksanakan qurbannya.

5/ Tentang Daging Hewan Qurban
Didalam hadits disebutkan bahwa hewan qurban 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk disimpan dan 1/3 untuk dibagikan. Adapun semuanya untuk dibagikan juga boleh dan ini memiliki keutamaan.

Karena waktunya yang sangat terbatas, maka beliaupun mencukupkan kajian.

Lalu ada beberapa pertanyaan di akhir kajian.
-          Bapak Hanung Prihantoro ( Manajer Produk Beam )
Pertanyaannya
1/ …………….. (afwan, ana lupa pertanyaannya)
2/ …………….. (afwan, ana lupa pertanyaannya)
3/ Kita berqurban dan bolehkah meminta daging qurban dengan menyebutkan bagian yang kita inginkan, misalnya saya minta kakinya 1? Jawab ustadz, Boleh.

-          Bapak Leonard ( Supervisor Produk Pile )
Pertanyaanya : Bolehkah kita Berqurban sedangkan kita belum di Aqiqahi oleh orang tua?

Jawaban beliau (al-Ustadz Abul Hasan), Ini pertanyaan yang sering muncul dan dalam perkara ini terjadi khilaf diantara para ulama. Sebelum menjawab tentang qurban tadi, Sekarang apa sih yang dimaksud dengan Aqiqah?? Dan kewajiban siapa aqiqah tersebut?? Aqiqah dilakukan ketika bayi berumur 7 hari yaitu memberinya nama, mencukur rambutnya dan menyembelih kambing dan aqiqah ini kewajiban orang tua , apabila sekarang kita belum di aqiqahi oleh orang tua dan ketika kita dewasa punya uang, maka kita boleh untuk mengaqiqahi diri kita sendiri.

Kembali ke pertanyaan tadi, Yang Rojihnya insyaAllah, boleh berqurban walaupun kita belum aqiqah dan kalau bertepatan seperti bulan qurban ini, kita punya uang tapi bingung untuk berqurban atau aqiqah, maka lebih baik untuk berqurban dan aqiqahnya lain waktu ketika kita punya uang. Wallahu a’lam.

Alhamdulillah kajian telah selesai dan berjalan dengan lancar lalu Kamipun shalat Maghrib berjmaah. Setelah shalat maghrib, ustadz shalat sunnah 2 rakaat dan ketika ustadz hendak keluar masjid, ada seorang karyawan yang bertanya ke ustadz tentang permasalahan agama dan saya sudah menunggu di teras masjid untuk mengantar beliau ke tempat parkir.

Ternyata, diteras masjid sudah berkumpul sekitar 8 karyawan yang ingin menanyakan tentang permasalahan agama kepada ustadz seperti Bapak Tata Hidayat ( karena beliau akan berangkat haji ). Lalu ustadz keluar dari masjid dan menghampiri kami di teras masjid. Lalu muncul berbagai pertanyaan agama seputar Haji, Qurban, Aqiqah dan permasalahan yang lainnya. Ustadz juga cerita kalo orang Indonesia itu, di negeri yaman sangat di segani karena terkenal paling punya adab dan sopan santun. Beliaupun berkata (secara makna ) Orang paling Nakalnya di Indonesia, kalo di yaman maka akan terlihat orang yang paling kalemnya. Karena orang yaman sana keras-keras, apalagi orang amerika, itu secara umumnya. Pengalaman kami ketika belajar di yaman, ketika di Tanya dari mana anda? Indonesia, maka kami langsung di istimewakan, langsung disembelihkan kambing, semua makanan langsung dihidangkan… (kamipun sambil tertawa kecil mendengar cerita ustadz, kalo disini paling nakal, ternyata kalo di yaman jadi yang paling kalem…)

Tak terasa sudah 30 menit lebih kami berdiskusi di teras masjid, suasana yang begitu hangat diantara kami..lalu ustadz pamitan dan bersalaman dengan karyawan, lalu saya mengantar beliau ke tempat parkir dan beliaupun pulang….

“Semoga bisa diambil faedahnya, sebenarnya masih banyak yang belum tercatat karena keterbatasan saya pribadi, semoga kedepannya bisa lebih baik “

"Catatan ini secara makna dengan gaya bahasa saya sendiri, jadi bukan translate yang sama persis dengan apa yang ustadz katakan"

Maktabah al-Karawanjy
Menebar Hidayah di Jalan Sunnah




Senin, 16 September 2013

HUKUM GAMBAR DI DALAM TV (Bagaimana dengan TV Rodja?)

Tanya:

Apa hukum gambar mahluk bernyawa di layar TV? Benarkah ulama salafy beda pendapat tentang hal tersebut? Karena ustadz Firanda yang murid para ulama salafy itu muncul berkali-kali di TV Rodja.
Mohon penjelasannya.


Jawab:

Oleh Al Ustadz Askari bin Jamal hafizhahulloh

Bukan lagi muncul berkali-kali, memang punyanya dia. Dia dan teman-temannya. Tentang masalah televisi, barakallahufiikum ini termasuk diantara wasa’il al i’lam al haditsah (وسائل الإعلام الحديث), termasuk diantara wasilatul i’lam, yakni sarana informasi yang baru yang tidak ada di zaman sebelumnya. Yang tidak ada di zaman para ulama as salaf rahimahumullahu ta’ala. Dan perlu diketahui bahwa di zaman para ulama as salaf, mereka menyebarkan ilmu dengan majelis-majelis. Dan melakukan rihlah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Demikian pula dengan penyebaran kitab-kitab. Sehingga ilmu itu sampai ke generasi berikutnya dan generasi yang berikutnya. Dan sampai ke generasi kita sekarang ini, walhamdulillah. Meskipun mereka tidak mengenal adanya sarana televisi dan yang lainnya, ilmu itu menyebar, ilmu tersebut menyebar walhamdulillah.

Kemudian pada akhir-akhir belakangan ini, seperti pada masa kita, muncul wasa’il al i’lam yang disebut televisi. Dan televisi ini tentu berbeda halnya dengan radio. Adapun radio, sekedar menyampaikan suara. Maka, radio tidak ada isykal dalam hal ini. Dalam hal hukum asalnya, hukum asal radio. Tidak ada pembicaraan. Berbeda halnya dengan televisi yang memang diperbincangkan oleh para ulama, dan diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Disebabkan karena penayangannya yang menampakkan gambar manusia. Gambar makhluk hidup. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa telah datang riwayat-riwayat yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menjelaskan tentang hukum صورة, hukum gambar. Gambar makhluk hidup, manusia, hewan. Kata nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:
 

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ 

 
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Tidak lagi dimanakan صورة yang diharamkan. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, inilah yang menjadi permasalahan. Munculnya alat potret, alat untuk memotret. Yang memotret gambar-gambar makhluk hidup, ini juga disebut صورة maka demikian pula halnya dengan yang sifatnya bergerak, juga disebut صورة. Sehingga sebagian dari kalangan para ulama melihat bahwa dari sisi penamaan saja disebut صورة sehingga dia termasuk dalam keumuman yang disebutkan oleh rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahwa itu صورة, oleh karena itu para ulama mengharamkan. Para ulama mengharamkan foto, rekaman-rekaman yang menyisakan gambar makhluk hidup, terkecuali dalam kondisi حاجة ماسة. Dalam kondisi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh ummat. Yang sulit bagi mereka untuk menghindarinya. Seperti misalnya KTP, SIM, pasport, termasuk pula yang disebutkan oleh para ulama ketika mereka hendak membuat sketsa untuk mengetahui penjahat. Bagaimana rupa dan ciri-ciri penjahat tersebut, maka ini para ulama membolehkan disebabkan karena المصلحةِ (maslahat) yang lebih besar yang didapatkan dari hal tersebut.

Demikian pula seorang ketika memiliki uang. Kebanyakan uang-uang sekarang ada gambar makhluk hidupnya. Apakah setiap antum menerima uang, harus dicoret, dicoret setelah itu dibelanjakan, orang heran. Kenapa ini kepalanya dihilangkan. Maka ini adalah merupakan hal-hal yang sifatnya hajah (حاجة ماسة) atau darurat. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, termasuk pula yang disebutkan oleh sebagian para ulama, dan ini juga merupakan hal yang masih diperselisihkan tentang hukum gambar yang bergerak (video). Sebagian para ulama memandang bahwa termasuk diantara maslahat pula, termasuk diantara kemaslahatan pula seorang merekam sesuatu demi kemaslahatan, demi kemaslahatan. Mungkin pengajaran tentang sesuatu, bagaimana cara mengajarkan shalat. Dengan praktek secara langsung, dengan memperlihatkan videonya. Atau misalnya tata cara pelaksanaan ibadah haji, diperlihatkan langsung caranya dengan perbuatannya.

Maka ini para ulama menganggap sebagiannya termasuk diantara hajjah yang dibutuhkan oleh ummat. Sehingga para ulama membolehkan, para ulama membolehkan hal tersebut. Sebagian para ulama, mereka menghindari hal-hal yang sifatnya segala sesuatu yang sifatnya صورة yang berbentuk صورة, apabila telah cukup, tanpa gambarpun telah mencukupi. Dengan ceramah, dengan suara, apabila itu telah mencukupi maka tidak dibutuhkan yang namanya صورة. Dan alhamdulillah sebagaimana yang kita sebutkan bahwa para ulama salaf dahulu, mereka menyebarkan ilmu di tengah-tengah kaum muslimin. Dan ilmu itu menyebar tanpa menggunakan televisi. Tanpa menggunakan televisi. Namun kita tidak bisa mengingkari bahwa televisi merupakan hal yang sifatnya diperselisihkan di kalangan para ulama.

Dan disini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, saya tidak berbicara tentang barangnya. Barang yang disebut televisi itu. karena barang yang disebut televisi itu tidak bisa dihukumi, tidak bisa dihukumi, itu barang. Namun yang dihukumi adalah penayangannya. Sebagian stasiun televisi mereka ada yang menayangkan siaran langsung. Seperti misalnya siaran tentang Makkah, siaran tentang Madinah. Apalagi kalau di Makkah itu, siarannya dengan ayat-ayat Al Qur’an Al Karim, berganti dari satu ayat ke ayat yang lain, tidak ada musik di dalamnya. Maka ini tidak ada problem sama sekali, tidak ada problem. Siaran langsung, seperti halnya seorang bercermin, seperti halnya cermin, berada di hadapan cermin, begitu kita meninggalkan cermin maka hilang. Maka siaran langsung tidak ada masalah dalam hal ini. Demikian pula siaran tentang Al Madinah An Nabawiyah yang diisi dengan hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ini tidak ada isykal, tidak ada problem dalam hal ini.
Sebagian siaran ada yang menyiarkan Al Qur’an Al Karim full 24 jam, tanpa gambar, tanpa gambar. Saya agak lupa namanya, apa namanya itu Qur’an Majid, atau Qur’an Majd, Al Majd, atau Al Majid, wallahu a’lam, TV. Jadi yang tampil di layar televisi tersebut hanya ayat, kalau tidak salah apakah ada artinya dalam bahasa inggris wallahu a’lam. Jadi ayat kemudian di belakangnya itu latar belakangnya pemandangan, ini juga tidak ada masalah, tidak ada permasalahan dalam hal ini. Namun yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama ketika ada gambarnya, ketika ada gambar. Sebagian para ulama membolehkan karena melihat bahwa disini ada kemaslahatan. Dan sebagian para ulama menghindar dan mengatakan bahwa menghindari lebih baik selama masih ada الوسائل sarana-sarana dakwah yang lainnya, maka menggunakan yang lainnya itu lebih berhati-hati, lebih baik. Sebab bagaimanapun tetap saja disebut صورة, tetap saja disebut صورة. Sehingga menghindarinya wallahu ta’ala a’lam itu lebih baik.

Namun kita tidak mengingkari bahwa permasalahan ini termasuk masail ijtihadiyah, permaslahan ijtihad, yang kita tidak boleh saling mengingkari, atau saling menyesatkan antara satu dengan yang lainnya antara yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan. Masail khilafiyah ijtihadiyah. Seperti berselisihnya para ulama dalam permasalahan yang lain. Bangkit dari ruku’ ada yang bersedekap ada yang tidak bersedekap. Dalam bertasyahhud, ada yang menggerakkan jari, ada yang tidak menggerakkan jari. Ini masalah yang biasa terjadi di kalangan para ulama, perbedaan wijhatun nazhor, perbedaan dalam memandang sesuatu, itu hal yang biasa terjadi di kalangan para ulama fuqaha. Sehingga ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, ini berkenaan tentang hukum asal televisi tersebut.

Namun yang kadang menjadi permasalahan, adanya siaran-siaran yang tidak sejalan dengan apa yang kita ketahui di dalam prinsip-prinsip islam. Ini yang menjadi permaslahan. Stasiun televisi menyiarkan musik misalnya, stasiun televisi menyiarkan film-film, pertunjukan ini, pertunjukan itu, attamfiliyat, sinetron ini, sinetron itu, yang merusak. Jelas ini adalah suatu hal yang sangat memudharatkan bagi ummat. Lalu bagaimana dengan televisi yang dakwah, yang sifatnya dakwah. Selama tidak mengandung unsur-unsur yang menyesatkan, dan menyelisihi manhaj ahlussunnah wal jama’ah, maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa itu sesat. Karena kita kembali kepada perselisihan yang terjadi di kalangan para ulama tentang hukum ini. Jadi jangan sampai ada yang menisbatkan kepada ahlussunnah, atau kepada ikhwan salafiyyun, bahwa mereka menganggap orang yang menggunakan televisi secara mutlak, misalnya.

Tidak sama sekali, jangan salah memahami sesuatu. Namun yang diingkari oleh para ulama adalah acaranya, apa yang ditayangkan. Terkhusus apabila membawa nama ahlussunnah wal jama’ah. Seperti yang disebut rodja, yang itu merupakan singkatan dari radio dakwah ahlussunnah wal jama’ah, mengatasnamakan ahlussunnah. Apabila benar-benar mengisi atau menayangkan acara-acara yang sifatnya menebarkan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari para ulama sunnah, dari pada da’i yang dikenal mereka menyebarkan sunnah rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Jauh dari syubhat, jauh dari hal-hal yang diperingatkan oleh para ulama, maka ahlan wa sahlan. Itu merupakan sesuatu yang semoga memberi manfaat kepada ummat. Meskipun sebagaimana yang kita sebutkan, saya sendiri atau mungkin juga yang lainnya, lebih berhati-hati untuk mengikuti pendapat tidak menayangkan diri. Tidak menampilkan wajah, tidak menampilkan wajah dengan merekam, atau video dan yang semisalnya.

Namun yang disayangkan adalah penayangan-penayangan dari sebagian yang dianggap oleh mereka termasuk diantara syaikh atau tokoh ahlussunnah wal jama’ah. Namun para ulama memberi peringatan dari mereka. Ini yang menjadi permasalahan. Adanya orang-orang yang dimasukkan yang mereka terjatuh ke dalam penyimpangan. Ke dalam penyakit-penyakit hizbiyyah, ke dalam bid’ah. Dan ini tentu membutuhkan pembahasan yang lebih lengkap, di waktu-waktu yang lainnya, insya Allahu Ta’ala. Namun salah satu contoh saja, seperti yang ditayangkan di TV Rodja, seorang da’i dari Arab Saudi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi. Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini ditampilkan di TV Rodja sebagaimana yang diberitakan oleh sebagian ikhwan. Dan juga disebutkan dalam situsnya. Dan diterjemahkan ceramahnya. Sementara para ulama, mereka mempermasalahkan siapa itu Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi?

Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini seorang yang ketika menjelaskan sesuatu, dia sering sekali keluar dari jalur. Jalur yang ditempuh oleh para ulama. Salah satunya, tatkala dia ada yang menyebutkan bahwa dia sedang mendakwahi orang-orang dari kalangan non muslim. Dia membaca surat Maryam. Setelah dia membaca surat Maryam, dia membuat ucapan dari dirinya sendiri, dari dirinya sendiri. Lalu dia melantunkannya seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim, lalu dia memberi nama ucapannya yang dia buat itu dengan nama surat. Dia katakan, ini surat tuffah (surat apel) setelah dia membaca surat Maryam. Dengan lantunannya dia mengatakan (yang artinya)

Ahmad pergi ke pasar
Membeli apel
Setelah itu, dia pulang naik otobis (bis kota maksudnya)
Setelah itu, dia kembali ke apartemennya
Ternyata dia menghilangkan kuncinya
Akhirnya dia lewat rumah tetangganya
Setelah itu, dia masuk ke dalam rumahnya
Istirahatlah dia

Setelah dia mengatakan ini, dia mengucapkan “ini surat apel” kata dia. Tertawa orang-orang mendengarkan tertawa, dan dia juga tertawa. Lalu dia mengatakan ini surat apel, dengan lantunan seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim. Ini ditanyakan kepada Al Allamah Shalih Al Fauzan, hafizhahullahu ta’ala. Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang membaca ini, membuat ucapan dari dirinya sendiri, lalu dia membaca seperti bacaan Al Qur’an, lalu dia menamakan surat tuffah. Kata beliau, ini dikhawatirkan orang ini mengolok-olok Al Qur’an Al Karim, meskipun dia sedang berkelakar, meskipun dia sedang bermain-main. Ini dikhwatirkan mengolok-olok Al Qur’an, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. “(At-Taubah 65-66)

Ayat-ayat Allah subhanahu wata’ala dipermainkan. Ini da’i, ini ditayangkan, ceramah-ceramahnya, nasehat-nasehatnya, TV Rodja ini. Suatu ketika tatkala membahas tentang ketaatan kepada wulatul ‘umur, hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
 

يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. (قَالَ حُذَيْفَةُ): كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ

“Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak menjalani sunnahku, dan akan berada pada mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati-hati setan yang berada dalam jasad manusia.” (Hudzaifah berkata), “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku menemui mereka?” Beliau menjawab, “Engkau dengar dan engkau taati walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.” (Sahih, HR. Muslim)

Bagaimana menyikapi hadits ini? Bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada penguasa meskipun dia dzolim, meskipun dia dzolim. Apa kata dia? Bahwa hadits ini itu hanya terkhusus. Jadi dia menafsirkan hadits ini, adalah hadits yang dibawa kepada makna apabila hakim itu adil, asalnya dia adil, hanya saja ada orang per orang yang dia dzolimi, yang dia ambil hartanya secara paksa. Meskipun asal hukum penguasa itu adil. Itu maksudnya hadits ini, seakan-akan dia justru membolehkan apabila hakim tersebut dzolim, maka boleh khuruj. Boleh memberontak kepada penguasa tersebut. Maka ditanyakan kepada Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, kata beliau orang ini shahibu hawa’, pengikut hawa nafsu. Orang ini pengikut hawa nafsu. Orang-orang yang seperti ini, masih banyak ucapan-ucapan yang lainnya. Dia mendengarkan cerita orang lalu dia dengan tegas mengatakan bahwa di Suriah, peperangan di Suriah, itu malaikat sampai turun ke sana. Darimana kamu tahu? Darimana kamu tahu bahwa malaikat turun di sana?

Dan kalimat-kalimat yang seperti ini. Sehingga para ulama memberikan peringatan dari orang ini. Fatwa Shalih Al Fauzan, fatwa syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh mufti kerajaan Arab Saudi, memberikan peringatan. Maka yang seperti ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak bisa ditolerir. Meskipun penampakannya, penampakan seperti seorang sunni salafy. Namun ini sangat mengkhawatirkan. Akan menyeret ummat ini kepada bid’ah, kepada penyimpangan. Maka yang wajib, bagi yang mengetahui menerangkan kepada ummat, menerangkan kepada ummat. Dan mengambil ilmu dari orang yang jelas bahwa mereka itu dari ahlussunnah, dari para ulama, itu lebih baik. Daripada menayangkan acara-acara yang seperti ini yang dikhawatirkan menyeret ummat kepada kesesatan dan penyimpangan. Maka ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, salah satu contoh saja diantara sekian banyak hal-hal yang lainnya yang suatu saat insya Allahu ta’ala akan kita terangkan, wallahu ta’ala a’lam.

Download Audio disini


tipi

Kamis, 05 September 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank

Pertanyaan:

Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?


Jawaban:

Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.


Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Pertama: keperluan si penyimpan.

Siapa saja yang berada dalam kondisi darurat atau terdesak untuk menyimpan uangnya di bank karena takut dirampok, khawatir rusak, penyimpanan di rumahnya akan mendatangkan bahaya, dan semisalnya, insya Allah tidak mengapa bila menyimpan uang di bank dengan menjaga diri agar tidak bergampangan dengan muamalah bank dan tidak mengambil bentuk riba apapun yang bank berikan. 

Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ telah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
 “Padahal sesungguhnya Dia telah menjelaskan kepada kalian segala sesuatu yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa kalian makan. [Al-An’âm: 119]

Kalau keperluan menyimpan uang bukanlah hal yang mendesak, penyimpanan tersebut adalah hal yang tidak diperbolehkan. Allah ‘Azza Wa Jalla telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, tetapi janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Mâ`idah: 2]


Kedua: tingkat keharaman yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan.

Bila seluruh bentuk transaksi dan muamalah mereka adalah dalam hal yang diharamkan, Kita tidak boleh menyimpan uang pada mereka. Bila sebagian kegiatan mereka ada yang halal, tetapi ada pula yang haram, tidaklah mengapa Kita menyimpan uang bila dalam kondisi mendesak atau darurat. 

Wallahu A’lam.


Berikut beberapa fatwa dari beberapa ulama terkemuka pada masa ini yang berkaitan dengan pertanyaan.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah

Pertanyaan

“Apakah boleh harta yang dikhawatirkan dari pencuri untuk disimpan di bank-bank riba, kemudian dia mengambilnya di waktu yang dia perlukan tanpa mengambil bunga dan tidak dipungut biaya dalam penyimpanan tersebut, ataukah tidak (boleh)?”

Jawaban

“Tidak boleh menyimpan uang dan semisalnya di bank dan lembaga-lembaga keuangan dan yayasan-yayasan lainnya yang mengandung riba, baik penyimpanan tersebut adalah dengan mengambil bunga maupun tanpa bunga, karena hal tersebut mengandung bentuk bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan, padahal (Allah) Ta’âlâ telah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]

Kecuali, kalau harta itu dikhawatirkan hilang karena dicuri, dirampok, atau semisalnya, juga misalnya tidak ditemukan jalan untuk menjaga (harta tersebut) kecuali dengan menyimpan (harta) itu di bank-bank riba, (seseorang) boleh menyimpannya di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan semisalnya yang mengandung riba, (tetapi) tanpa mengambil bunga sebagai penjagaan terhadap harta karena menyimpannya di bank terhitung sebagai mengerjakan hal teringan di antara dua hal terlarang ….”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/346-347, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]

Dalam fatwa lain disebutkan,
“Tidak boleh menyimpan harta di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan yang bermuamalah dengan riba, kecuali dalam kondisi darurat. Apabila terdesak untuk hal tersebut guna menjaga hartanya, seseorang (boleh) menyimpan pada (bank-bank tersebut) tanpa mengambil manfaat dari harta yang disimpan.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/350, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afify, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]



Dalam fatwa lain juga disebutkan,

Pertanyaan
“Telah terjadi pembahasan tentang masalah rekening-rekening yg beraneka ragam milik suatu jam’iyyah ‘lembaga, organisasi, yayasan’ pada bank-bank setempat guna memudahkan penyampaian bantuan, partisipasi, zakat-zakat, sedekah-sedekah, dan selainnya untuk jam’iyyah dengan rekening-rekening jam’iyyah yang berbilang agar mempermudah pembayaran dari pihak pribadi, bank-bank, dan serikat-serikat, yang hal tersebut akan memperdekat rekening jam’iyyah kepada setiap pihak dan setiap pribadi. Kami mengangkat pembahasan ini kepada para Syaikh yang mulia agar para Syaikh memberi pengarahan dengan pandangannya. Semoga Allah menjaga dan memelihara para Syaikh sekalian.”

Jawaban
Tidaklah mengapa membuka rekening-rekening untuk jam’iyyah kebaikan dan selainnya di bank-bank bila maksudnya adalah hal yang tersebut dalam pertanyaan karena hal tersebut mempermudah dan tidak ada hal yang terlarang di dalamnya. Yang dilarang adalah membuka rekening untuk investasi yang terlarang dan pengambilan manfaat-manfaat riba pada tabungan berdasarkan hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah (shallâllahu ‘alaihi wa sallam) melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, dua saksi, dan penulisnya.” [1]

Hanya kepada Allah-lah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, (serta kepada) keluarga dan para shahabatnya.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/375-376, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdul Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid]


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullâh ditanya,
“Apa pendapat Antum tentang bank-bank tempat kami menyimpan? Bank apa yang Engkau nasihatkan, wahai Syaikh?

Beliau menjawab,
“Adapun tentang menyimpan uang di bank-bank, Saya tidak berpendapat (bahwa boleh) menyimpan. Kecuali, untuk suatu keperluan (mendesak), seperti seseorang takut terhadap uangnya yang berada di rumah, dia (boleh) menyimpan (uang)nya di bank-bank ini untuk suatu keperluan dalam hal tersebut. Saya menegaskan bahwa boleh menyimpan uang di bank-bank disebabkan oleh suatu keperluan (mendesak) karena bank-bank bukanlah riba 100%. Bank-bank memiliki banyak muamalah bagus yang bukan haram. Andaikata muamalah bank adalah riba 100%, pastilah Kami mengatakan bahwa, andaikata uangmu terbakar, janganlah engkau menyimpannya di bank karena engkau akan berserikat bersama mereka dalam riba. Dibangun di atas hal ini, kami menegaskan bahwa, apabila ada keperluan (mendesak) untuk menyimpan uang di bank-bank, bila bank-bank itu tidak bermuamalah, kecuali dengan riba, selamanya janganlah engkau menyimpan uang tersebut di bank-bank, walaupun uangmu terbakar, atau engkau menggalikan sebuah lubang untuk (uangmu) kemudian engkau meletakkan uangmu di lubang itu dan janganlah engkau menyimpannya di bank. Adapun kalau bank-bank tersebut bekerja dengan hal yang boleh dan hal yang haram, tiaklah mengapa engkau menyimpan uangmu di bank-bank untuk keperluan (mendesak).

Adapun tentang bank yang terbaik, Saya tidak mengetahui bank yang muamalahnya paling baik. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa Syarikat Ar-Rajihy adalah yang paling selamat di antara yang lain dalam muamalah riba.”

[Liqâ` Al-Bâb Al-Maftûh no. 14]



Guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, ditanya,
“Apa hukum orang yang menyimpan uangnya di bank, dan mereka memberinya bunga. Di antara (para penyimpan) itu, ada yang mengambil (bunga), tetapi di antara mereka ada (pula) yang meninggalkan (bunga) tersebut untuk bank?

Beliau menjawab,
“Kewajiban dia adalah meninggalkan (bunga) itu untuk bank karena keselamatan (terhadap dosa) tidak bisa dinilai dengan suatu apapun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا للهِ أَبْدَلَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, (Allah) akan menggantikan (untuknya) dengan hal lebih baik daripada sesuatu itu.” [2]

Kalau mengambil (bunga) tersebut, dia diperhadapkan kepada laknat,
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, penulis, dan dua saksinya.” [3]

Telah berlalu bahwa Kami mengatakan: seseorang tidak boleh menyimpan di bank, kecuali bagi orang yang mengkhawatirkan hartanya terhadap para pencuri atau dia takut bila hartanya rusak. Adapun kalau tidak khawatir, dia tidak pantas menyimpan (harta)nya di bank karena hal tersebut membantu mereka (pihak bank) untuk menggunakan uang tersebut dan mengambil keuntungannya.
[Tuhfatul Mujîb hal. 64]


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyâllahu ‘anhumâ, (pen.).
[2] Dalam kitab Ash-Shahih Al-Musnad Mimmâ Laisa Fi Ash-Shahîhain 2/443 no. 1523 karya Syaikh Muqbil, beliau menshahihkan hadits di atas dengan lafazh,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan kepadamu hal yang lebih baik daripada sesuatu itu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy -dalam Al-Kubrâ- dari seorang shahabat badui]
[3] Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad (lafazh hadits milik beliau), Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Abdullah bin Mas’ûd radhiyâllahu ‘anhu, (-pen.).

sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-tentang-menyimpan-uang-di-bank.html


Hukum Menikah karena Hamil Duluan

Tanya:
Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:
Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. “Maaf, ada kebutuhan di belakang”. Dia dibiarkan berdua.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal’iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta’an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil.

Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan.

Ada sebagian mengatakan, “ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu”. Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari’at Allah subhanahu wata’ala?

Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta’an. Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan.

Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya?

Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya. Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu.

Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari’at islam.

Akan tetapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mengatakan “Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?”

Kata nabi ‘alaihi shallatu wasallam:
“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ” 
“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi’i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.
Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar’i. Bukan orang tuanya secara syar’i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya? Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar’i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.

Download Audio disini
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-menikah-karena-hamil-duluan/
 

Jumat, 23 Agustus 2013

Apakah Ada Yang Dikatakan “Hukum Karma”?


Tanya :

Bismillah..afwan, apakah ada yang dikatakan “hukum karma”?

Jawab:

Apa yang dimaksud hukum karma?

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Untuk menghukumi sesuatu harus mengetahui penggambarannya terlebih dahulu”

 Apa itu hukum karma?  Adapun di dalam islam tidak dikenal ada istilah hukum karma, itu tidak ada. Tidak ada sama sekali. Tidak disebutkan dalam Al Qur’an, tidak disebutkan dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Istilah hukum karma, kalau yang dimaksud bahwa hukum karma itu dari Hindu, yaitu agamanya Hindu. Itu keyakinan mereka, dan itu tidak ada hubungannya dengan Islam, kalau yang ditanyakan adalah hukum karmanya.

Na’am, makanya kembali kepada istilah hukum karma itu apa sih? Saya sendiri tidak memahami secara detail. Tapi kalau yang dimaksud misalnya, siapa yang berbuat, dia akan mendapatkan balasannya. Siapa yang melakukan satu perbuatan, dia akan menerima hasilnya. Apabila seorang berbuat kebaikan, kebaikan pula yang dia dapatkan. Apabila seorang berbuat dzolim, maka dia akan mendapatkan pula akibatnya.

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا

“Maka balasan dari keburukan itu keburukan yang semisalnya..”

 Seseorang yang melakukan perbuatan yang dzolim, itu tidak akan dibiarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Pasti akan ada balasannya, entah di dunia atau di akhirat. Siapa saja yang berbuat kejahatan, maka pasti akan ada balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, entah di dunia ataukah di akhirat. Kalau yang dimaksud dari sisi ini. Bahwa setiap perbuatan keburukan itu ada balasannya, maka dari sisi ini benar.

Demikian banyak dalil dari Al Qur’an, dari hadits-hadits nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Ala ‘Alihi wa Sallam yang menerangkan tentang hal tersebut. Tapi kalau kembali kepada istilah bahwa hukum karma, apakah ada di dalam Islam? Tidak ada di dalam Islam hukum karma itu. Tidak dikenal di dalam Islam, istilah hukum karma.  Barakallahu fiikum.

 Oleh : Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

 Download Audio disini in MP3 format (330kB)

Sumber : salafybpp

http://www.darussalaf.or.id/aqidah/apakah-ada-yang-dikatakan-hukum-karma/

 

karma