Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 September 2013

Catatan Ngajiku : Kajian Masjid al-Wahhab, Kamis 26 September 2013

Berbagi Faedah, di Pagi Yang Cerah
Berbagi Kisah, di Hari Jum’at Yang Berberkah

Alhamdulillah…
Kemaren sore, tepatnya hari kamis 26 september 2013 atau bertepatan dengan 20 Dzulqa’dah 1434 H, di Masjid al-Wahhab PT. Adhimix Precast Indonesia, Plant Cibitung melalui DKM masjid mengadakan Kajian Rutin bagi karyawan dan karyawati yang diadakan setiap hari kamis 2 pekan sekali. Tema pembahasanya yaitu Fiqih Ringkas Seputar ‘Iedhul Adha yang di isi oleh al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy ( Alumni Darul Hadits Dammaj dan Dzammar – Yaman ).

Beliau hadir di masjid sekitar jam 16.50 wib, lalu beliau shalat tahiyatul masjid, selesai shalat ada beberapa karyawan menyalami beliau dan sayapun berbincang-bincang sejenak dengan beliau. Jam 17.00 wib, kajianpun dimulai…

Sedikit Ringkasan kajian yang masih saya ingat secara makna, karena qadarullah kemaren tidak merekam dan juga tidak disiarkan di Radio Internasional Almuwahhidiin.

Setelah membuka kajian dengan Khutbatul Hajah, beliau membawakan ayat tentang tujuan hidup manusia yaitu :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Adz-Dzaariyat Ayat : 56)

Beliaupun sedikit menjelaskan kandungan ayat tersebut dan memberikan semangat untuk selalu menimba ilmu agama di sela-sela kesibukan bekerja menjadi karyawan.

Lalu beliau masuk pada pembahasan yaitu seputar fikih’idul adha, beliau menyampaikan beberapa point, diantaranya :

1/ Sejarah Ringkas tentang ibadah qurban
Beliau menjelaskan secara ringkas kisah disyariatkannya ibadah Qurban kepada nabi Ibrahim yang pada masa itu bermimpi untuk menyembelih anak beliau yaitu Ismail alaihissallam.

2/ Cara Mendapatkan Hewan Qurban, yaitu dengan cara:
a/ Membeli
b/ Hewan hadiah atau diberi oleh orang lain boleh kita gunakan untuk berqurban
c/ Dengan Cara Patungan ( Unta untuk 10 orang, Sapi untuk 7 orang dan kambing untuk 1 orang )

Lalu bagaimana Qurban dengan kerbau, apakah boleh?? Hukumnya boleh, namun apabila masih ada hewan Unta, Sapi, Kambing lebih baik berqurban dengan hewan tersebut.

3/ Urutan Hewan yang paling Afdhol untuk Berqurban, yaitu :
a/ Unta untuk sendiri
b/ Sapi untuk sendiri
c/ Kambing

4/ Hukum yang berkaitan dengan Orang Yang Hendak Berqurban
Ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan menyembelih, maka dilarang untuk memotong rambut, memotong kutu, mengambil kulit. Kalaupun ada udzur syar’i dan tanpa ada unsur kesengajaan maka tidak mengapa. 

Lalu bagaimana jika tidak tau tentang larangan tersebut dan kita melakukannya misalnya memotong kuku ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka bertaubat kepada Allah dan tetap melaksanakan qurbannya.

5/ Tentang Daging Hewan Qurban
Didalam hadits disebutkan bahwa hewan qurban 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk disimpan dan 1/3 untuk dibagikan. Adapun semuanya untuk dibagikan juga boleh dan ini memiliki keutamaan.

Karena waktunya yang sangat terbatas, maka beliaupun mencukupkan kajian.

Lalu ada beberapa pertanyaan di akhir kajian.
-          Bapak Hanung Prihantoro ( Manajer Produk Beam )
Pertanyaannya
1/ …………….. (afwan, ana lupa pertanyaannya)
2/ …………….. (afwan, ana lupa pertanyaannya)
3/ Kita berqurban dan bolehkah meminta daging qurban dengan menyebutkan bagian yang kita inginkan, misalnya saya minta kakinya 1? Jawab ustadz, Boleh.

-          Bapak Leonard ( Supervisor Produk Pile )
Pertanyaanya : Bolehkah kita Berqurban sedangkan kita belum di Aqiqahi oleh orang tua?

Jawaban beliau (al-Ustadz Abul Hasan), Ini pertanyaan yang sering muncul dan dalam perkara ini terjadi khilaf diantara para ulama. Sebelum menjawab tentang qurban tadi, Sekarang apa sih yang dimaksud dengan Aqiqah?? Dan kewajiban siapa aqiqah tersebut?? Aqiqah dilakukan ketika bayi berumur 7 hari yaitu memberinya nama, mencukur rambutnya dan menyembelih kambing dan aqiqah ini kewajiban orang tua , apabila sekarang kita belum di aqiqahi oleh orang tua dan ketika kita dewasa punya uang, maka kita boleh untuk mengaqiqahi diri kita sendiri.

Kembali ke pertanyaan tadi, Yang Rojihnya insyaAllah, boleh berqurban walaupun kita belum aqiqah dan kalau bertepatan seperti bulan qurban ini, kita punya uang tapi bingung untuk berqurban atau aqiqah, maka lebih baik untuk berqurban dan aqiqahnya lain waktu ketika kita punya uang. Wallahu a’lam.

Alhamdulillah kajian telah selesai dan berjalan dengan lancar lalu Kamipun shalat Maghrib berjmaah. Setelah shalat maghrib, ustadz shalat sunnah 2 rakaat dan ketika ustadz hendak keluar masjid, ada seorang karyawan yang bertanya ke ustadz tentang permasalahan agama dan saya sudah menunggu di teras masjid untuk mengantar beliau ke tempat parkir.

Ternyata, diteras masjid sudah berkumpul sekitar 8 karyawan yang ingin menanyakan tentang permasalahan agama kepada ustadz seperti Bapak Tata Hidayat ( karena beliau akan berangkat haji ). Lalu ustadz keluar dari masjid dan menghampiri kami di teras masjid. Lalu muncul berbagai pertanyaan agama seputar Haji, Qurban, Aqiqah dan permasalahan yang lainnya. Ustadz juga cerita kalo orang Indonesia itu, di negeri yaman sangat di segani karena terkenal paling punya adab dan sopan santun. Beliaupun berkata (secara makna ) Orang paling Nakalnya di Indonesia, kalo di yaman maka akan terlihat orang yang paling kalemnya. Karena orang yaman sana keras-keras, apalagi orang amerika, itu secara umumnya. Pengalaman kami ketika belajar di yaman, ketika di Tanya dari mana anda? Indonesia, maka kami langsung di istimewakan, langsung disembelihkan kambing, semua makanan langsung dihidangkan… (kamipun sambil tertawa kecil mendengar cerita ustadz, kalo disini paling nakal, ternyata kalo di yaman jadi yang paling kalem…)

Tak terasa sudah 30 menit lebih kami berdiskusi di teras masjid, suasana yang begitu hangat diantara kami..lalu ustadz pamitan dan bersalaman dengan karyawan, lalu saya mengantar beliau ke tempat parkir dan beliaupun pulang….

“Semoga bisa diambil faedahnya, sebenarnya masih banyak yang belum tercatat karena keterbatasan saya pribadi, semoga kedepannya bisa lebih baik “

"Catatan ini secara makna dengan gaya bahasa saya sendiri, jadi bukan translate yang sama persis dengan apa yang ustadz katakan"

Maktabah al-Karawanjy
Menebar Hidayah di Jalan Sunnah




Kamis, 22 Agustus 2013

Menyusui, Qadha atau Bayar fidyah?

Tanya:
Saya masih bingung, saat sedang menyusui boleh tidak puasa tapi bayar fidyah saja, apa tetap diganti? Kalau dalil yang diambil yang cuma bayar fidyah, bagaimana hukumnya kalau saat menyusui juga haid atau nifas. Tetapi bayar fidyah saja atau ganti puasa saja? Banyak yang ngasih saya link-link dan hadits-hadits shahih tetapi bingung dengan kesimpulannya.

Jawab:
Begitulah perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha. Namun saya sarankan, anti untuk mengambil pendapat yang mengqadha saja. Mengambil pendapat yang mengqadha. Insya Allahu Ta’ala dari sisi dalil itu lebih kuat, disebabkan dia termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah : 184)

Maka yang cukup bagi dia adalah mengqadha, wallahu ta’ala a’lamu bishawab.

Download Audio disini

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i

http://www.darussalaf.or.id/fiqih/menyusui-qadha-atau-bayar-fidyah/

 

Selasa, 20 Agustus 2013

Ajari Anakmu Jangan Ribut Di Masjid

oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]

Sebuah fenomena yang kurang sedap dipandang, adanya orang-orang tua yang membawa anaknya ke masjid, tanpa mengajari mereka sebelumnya tentang adab-adab di masjid, misalnya harus tenang dan tak boleh ribut atau tak boleh lari-lari di dalam masjid. Adab-adab ini banyak dilalaikan oleh orang tua dan pendidik saat membawa anak-anak kecil mereka ke masjid-masjid kaum muslimin. Akibatnya, hamba-hamba Allah yang sibuk beribadah disana akhirnya terganggu dengan berbagai ulah mereka yang masih lugu dan tak tahu hal. Terlebih lagi sebagian orang tua dan pendidik tak mau tahu dan pusing. Yang penting menurutnya, anak-anak dibawa ke masjid tujuannya untuk membiasakan mereka masuk masjid dan mengenal tata cara kaum muslimin mengerjakan sholat.

Tujuan seperti ini sebenarnya bagus sekali. Hanya saja, tujuan yang baik tidaklah membuat kita membiarkan mereka ke masjid tanpa diajari dan dibekali dengan adab-adab mulia saat masuk masjid.

Perkara ini pernah dikeluhkan oleh seseorang kepada para ulama kita yang tergabung dalam Lembaga Fatwa di Timur Tengah yang dikenal dengan “Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’”, dengan mengajukan pertanyaan berikut:
س 1: في قريتنا رجل يأتي بأبنائه الصغار الذين لم يبلغوا سن السابعة إلى المسجد، وقد يحدث منهم بعض التشويش على المصلين، ويذهب على المصلين الخشوع في صلاتهم، وعندما نصح من بعض الإخوة بألا يأتي بأبنائه قال إنه في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يأتون بأبنائهم إلى المسجد، فالرسول عندما يسمع بكاء الأطفال لا يطول في الصلاة ما حكم ذلك؟ نرجو التوضيح.
“Di kampung kami, ada seseorang yang membawa anak-anak kecilnya yang belum mencapai usia tujuh tahun. Terkadang muncul dari mereka sebagian gangguan bagi oang-orang yang sedang mengerjakan sholat dan hilanglah bagi mereka rasa khusyu’ dalam sholatnya. Ketika ia dinasihati oleh sebagian teman-teman agar ia tak membawa anak-anaknya ke masjid, maka orang itu berkata, “Sesungguhnya di zaman Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dulu, mereka membawa anak-anaknya ke masjid, sedang Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- saat mendengarkan suara tangisan, beliau tidaklah memanjangkan sholatnya dalam sholat”. Apakah hukum hal itu (yakni, membawa anak-anak yang ribut di masjid, –pen.). Mohon penjelasannya”.

Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’ yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- dengan beranggotakan Syaikh Abdur Razzaq Afifi dan Abdullah bin Ghudayyan memberikan jawaban bersama,
ج 1: الواجب صيانة المساجد من عبث الأطفال وإزعاجهم؛ لأنها بنيت للعبادة، ومن أحضر أطفاله ليدربهم على الصلاة فيجب عليه الحرص عليهم، وتدريبهم أيضا على عدم العبث واللعب بالمساجد أو المصاحف الموجودة في المسجد.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
“Kewajiban kita adalah menjaga masjid-masjid dari senda gurau (bermain-main)nya anak-anak dan ributnya mereka. Karena, masjid-masjid itu dibangun untuk ibadah. Barangsiapa yang membawa anak-anak kecilnya untuk melatih mereka untuk sholat. Maka wajib baginya untuk memperhatikan mereka dan melatih mereka untuk tidak bersenda gurau dan main-main di masjid atau bermain-main dengan mush-haf (Al-Qur’an) yang ada di masjid.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shohbihi wa sallam”.
[Sumber Fatwa : kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (31/264/14313)]
Inilah tuntunan yang tepat bagi orang tua saat membawa anak-anaknya ke masjid. Jadi, boleh bagi mereka membawa anak-anak kecil, asal mereka bisa menjaga adab di masjid, yakni tidak ribut dan tidak mengganggu orang-orang yang fokus ibadah di masjid, entah mereka baca Al-Qur’an, sholat atau berdzikir.

Hal ini lebih diperhatikan lagi saat di Hari Jumat, saat khotib sudah menyampaikan nasihatnya. Demikian pula saat sholat sudah di-iqomat-i. Jadi, orang tua tak boleh bermasa bodoh dalam memperhatikan anaknya, sebab jika ia biarkan mereka ribut, maka yang berdosa adalah orang tua dan pendidiknya.

Para pembaca yang budiman, mengangkat suara alias ribut dan berisik di masjid merupakan perbuatan yang melanggar adab-adab yang diajarkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya. Oleh karenanya, ketika Umar -radhiyallahu anhu- melihat ada dua orang yang ribut di dalam Masjid Nabawi, maka beliau memarahi mereka.

Sahabat As-Saa’ib bin Yazid -radhiyallahu anhu- menceritakan bahwa Umar bin Khoththob -radhiyallahu anhu- memerintahkannya untuk mendatangkan dua orang yang ada di masjid.
Umar berkata kepada keduanya, “Siapakah kalian, dan kalian berdua dari mana?” Keduanya menjawab, “Dari Tho’if”. Kemudian beliau berkata,
لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Andaikan engkau berdua termasuk penduduk Madinah, maka aku akan menginjak kalian. Engkau berdua telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 470)]

Andaikan Umar -radhiyallahu anhu- hidup di zaman kita, maka pasti beliau akan banyak memarahi orang-orang tua saat melihat anak-anak dengan bebasnya ribut, berlari dan mengganggu orang sholat dan beribadah!!![1]


[1] Tulisan ini usai diedit di Masjid Al-Ihsan, “Ponpes Al-Ihsan Gowa”, usai rapat pertama tahun ajaran baru, 11 Syawwal 1434 H. Semoga Allah -Azza wa Jalla- melancarkan tarbiyatul awlad yang diemban oleh para guru –atsabahumullah bi ahsani matsubah-.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Adakah Larangan Menggunakan Pakaian Berwarna Kuning dan Merah?

Tanya:
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.

Jawab:
Wa anta azakallahu khoiron.

Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan, yang pertama pakaian yang berwarna merah. Adapun pakaian berwarna merah, para ulama berselisih tentang hukum memakai pakaian yang berwarna merah polos. Dan ada beberapa pendapat para ulama dalam hal ini, dan yang shahih dari pendapat para ulama bahwa memakai pakaian yang berwarna merah, hukumnya diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah pakaian tersebut polos ataukah bergaris-garis. Berdasarkan hadits-hadits yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam.

Diantara dalil yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari Al Barro’ bin Azib radhiyallahu ta’ala anhu beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)

Dan hullah adalah merupakan jenis pakaian yang masyhur di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam. Yang terdiri dari dua lembar, bagian bawah izzar dan bagian atasnya (rida’). Maka dalam hadits ini disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai pakaian yang berwarna merah. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ta’ala beliau menyebutkan judul bab dalam shahihnya bab shalat dengan pakaian yang berwarna merah (الصلاةفي الثوب اﻷحمر).

Yang mengisyaratkan tentang dihalalkannya dan diperbolehkannya memakai pakaian yang berwarna merah. Demikian pula beberapa riwayat yang lain yang disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai burdah yang berwarna merah. Jenis pakaian burdah yang dikenakan oleh rasulullah ‘alaihi shallatu wasallam pada hari ied. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Awsath dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma.

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh.)

Adapun yang kedua tentang hukum memakai pakaian yang berwarna kuning, yang shahih dari pendapat para ulama, diperbolehkan. Adapun yang dilarang adalah jenis tertentu yaitu yang berasal dari tumbuhan, yang berasal dari tumbuhan za’faran. Adapun asal yang berwarna kuning, diperbolehkan, dan diriwayatkan dari beberapa para sahabat bahwa mereka memakai pakaian yang berwarna kuning. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala anhu dimana beliau memakai pakaian yang berwarna kuning. Yakni memakai izzar (sarung).

Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dari Utsman bin Affan, ini menunjukkan bahwa pakaian yang berwarna kuning diperbolehkan. Dan kembali kepada asal hukum bahwa asal hukum memakai pakaian hukumnya diperbolehkan kecuali apabila ada dalil yang shahih yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menunjukkan diharamkannya. Wallahu ta’ala a’lam bishawab.

Download Audio disini
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/adakah-larangan-menggunakan-pakaian-berwarna-kuning-dan-merah/


Jumat, 28 Juni 2013

Untuk Anda yang berjumpa Ramadhan

Wahai saudaraku ku tulis ini sebagai nasehat untukku dan untukmu tentang apa yang harus kita persiapkan atau kita lakukan bagi kita yang berjumpa di bulan Ramadhan ada beberapa pesan dan nasehat untuk kita semua dengan harapan kita melewati ramadhan ini lebih berarti.

Pesan pertama: Syukuri nikmat berjumpa dengan bulan Ramadhan

Diantara nikmat yang besar dimana Allah memberikan kesempatan kepada kita berjumpa di bulan ramadhan ini, bulan yang penuh berkah/kebaikan kesempatan kita untuk beramal, maka syukuri wahai para hamba Allah nikmat ini. Coba kita pikirkan siapa yang sudah tidak bersama kita lagi ada bulan ramadhan ini, namun Allah masih memanjangkan umur kita sehingga kita masih mempunyai kesempatan untuk bertaubat kepada Allah dan beramal shalih. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لا تُحْصُوهَا
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menghitungnya.” (an-Nahl:18)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Pergunakanlah yang lima sebelum datang yang lima; masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. al-Hakim no 7846 – an-Nasa’i no 11832 dan dishahhihkan oleh syaikh Al-Albani di Shahih Al-Jami’ no 1077)
Wahai saudaraku siapa tahu ramadhan ini adalah ramadhan terakhir kita, bukankah ramadhan yang dulu ternyata ramadhan yang terakhir untuk si fulan atau si alan yang telah meninggal, atau belum tentu kalau kita berjumpa pada ramadhan yang akan datang kita dalam keadaan sehat, bisa menunaikan ibadah puasa, shalat terawih atau ibadah yang lainnya. Oleh karena itu perhatikanlah hal ini wahai saudaraku. Jangan engkau sia-siakan atau engkau biarkan ramadhan ini berlalu begitu saja.

Pesan kedua: Allah menciptakan kita hanya untuk beribadah kepada-Nya.
Marilah kita isi bulan ini dengan banyak beribadah kepada Allah, dengan melaksanakan puasa, shalat terawih, membaca al-Qur’an, memperbanyak shadaqah disamping ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat:56)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan kerena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no 38 dan Muslim no 1817)
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang mendirikan (shalat) malam pada bulan tramdhan kerena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no 37 dan Muslim no 1815)
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم َحرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitabullah (al-Qur’an -ed) maka baginya satu kebaikkan, dan setiap satu kebaikkan dilipatgandakan sepuluh kali lipat kebaikkan yang sama dengannya, aku tidak mengatakan bahwa “alif lam min” satu huruf, akan tetapi “alif” satu huruf, “lam” satu huruf  dan mim “satu huruf” (HR. at-Tirmidzi no. 2910 dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam al-Miskaat : 2173 dari Abdullah bin Mas’ud)
Wahai
Pesan Ketiga: Ibadah tidak diterima oleh Allah kecuali dengan memenuhi dua syarat, ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan apa yang dicontohkan/dituntukan oleh Rasulullah).
Tentu seorang muslim mengingikan ketika menjalankan perintah Allah sesuai dengan apa yang Allah inginkan, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan shalih yang kelak menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya. Amalan shalih tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat.
Pertama : Ikhlas
Sesorang harus ikhlas dalam ibadahnya hanya mencari ridha Allah, mengharap pahala Allah.
Allah Subhanahu wata’aala berfirman:
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).” (Az-Zumar : 3)
قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (Az-Zumar : 11)
Kedua : Mutaba’ah (sesuai dengan apa yang dicontohkan/dituntukan oleh Rasulullah).
Seseorang dalam melaksanakan ibadah kepada Allah harus sesuai dengan apa yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru didalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak termasuk didalamnya maka amalannya tertolak “ (HR. Bukhari no 2697 dan Muslim no 4589)
Pesan Keempat: Mengilmui Tatacara Ibadah yang Ingin Kita Lakukan
Agar amal ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya inginkan adalah dengan menuntut ilmu, belajar bagaimana taca cara shalat yang benar, tata cara puasa yang sesuai dengan Rasulullah dan ibadah lainnya. Berkata Asy-Syaikh Al ‘Allamah Shaleh Al Fauzan Hafidazhullah: “Demikanlah seharusnya seorang muslim untuk mempelajari hukum shaum (puasa), dan berbuka, waktu dan sifatnya. Sehingga dapat melaksanakan puasa sesuai dengan apa yang disyariatkan, sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, sehingga puasanya benar dan diterima disisi Allah, maka yang demikian itu (mempelajari puasa –pent) termasuk perkara yang penting sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang berharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (Ahdzab : 21) (Al Mulakhos Al Fiqhi : 306)

Pesan Kelima: Bersemangat Untuk Menganjurkan/Mengarahkan Kepada Kaum Muslimin kepada kebaikan.
Antusias dan semangat kaum muslimin untuk melakukan kebaikan, ibadah dan ketaatan kepada Allah secara umum meningkat di bulan ramadhan, maka dari itu gunakan kesempatan ini untuk mengarahkan atau menganjurkan kepada mereka perkara-perkara kebaikan. Ajak mereka ngaji di pengajian yang membahas permasalahan agama dengan pemahaman yang benar, dakwahin mereka dengan cara memberi buku atau majalah yang membahas tentang ilmu syar’i atau cara yang lainnya.
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada pentunjuk (kebaikan –ed), maka dia selalu mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 6980)

Pesan Keenam: Meninggalkan Perkara-Perkara atau Majelis-Majelis yang Tidak Bermanfaat.
Majelis-majelis ghibah, mengadu domba, permainan-permaian sia-sia seperti amin karambol, catur atau yang lainnya. Sungguh bulan ramadhan adalah bulan dimana kita harus meningkatkan amal ibadah serta ketaatan kita kepada Allah. Bukan malah melewatkan dengan perkara yang haram atau sia-sia.

 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
”Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan jelek dan perbuatan jelek tidak ada kebutuhan Allah bagi hambanya untuk meninggalkan makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu)
Itulah diantara perkara yang penting untuk saya ingatkan untuk diri saya sendiri dan kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita dan kaum muslimin untuk mengisi bulan ramadhan ini dengan berbagai  macam ibadah dan amalan kebaikan.

sumber : http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2013/06/27/untuk-anda-yang-berjumpa-ramadhan/


Rabu, 26 Juni 2013

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:

Banyak orang membicarakan (mempermasalahkan) tentang shalat tahajjud dan tarawihnya para wanita di masjid-masjid, bagaimanakah pernyataan anda tentang masalah seperti ini?
Beliau menjawab:

Ya, tidak mengapa para wanita shalat bersama kaum muslimin lainnya di masjid, akan tetapi hendaknya bisa menjaga diri dengan memakai hijab syar’i dan menghindari sebab terjadinya fitnah serta tidak memakai parfum yang biasa mereka gunakan di pasar-pasar.

Hendaknya seorang wanita yang akan shalat di masjid tidak memakai parfum, tabarruj (berhias), dan tidak pula menampakkan keindahan tubuhnya, akan tetapi dia harus berhijab yang syar’i, menutup tubuhnya, dan menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan fitnah.

Kalau tidak bisa demikian, maka rumahnya adalah lebih baik baginya, rumahnya adalah lebih utama dan lebih mulia bagi dia. Namun jika diperlukan untuk keluar karena kalau shalat di rumahnya akan timbul malas, atau dia menginginkan untuk mendapatkan siraman nasehat dan peringatan, maka ini tidak mengapa. Akan tetapi tetap harus dengan syarat tesebut: menjaga diri, berhijab yang syar’i, dan menjauhi segala sebab yang bisa menimbulkan fitnah, baik dengan cara tidak memakai parfum, pakaian yang mencolok, dan juga tidak menampakkan keindahan tubuhnya.

-Selesai penjelasan Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah-


Catatan:

Dari penjelasan di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik, yaitu:

1/  Pada asalnya, shalat di rumah itu lebih baik dan lebih utama bagi para wanita.

2/  Kalaupun mereka menginginkan untuk shalat berjama’ah di masjid -dan inipun hukum asalanya juga boleh-, maka hal itu disebabkan adanya maslahat hakiki yang ingin diraih, seperti malas kalau shalat di rumah dan malas tadi benar-benar hilang ketika shalat berjama’ah bersama kaum muslimin di masjid, dan juga karena benar-benar ingin mendapatkan siraman rohani, ilmu syar’i, maupun nasehat yang bermanfaat.

3/ Para wanita yang keluar rumah untuk shalat berjama’ah di masjid -tentunya setelah mempertimbangkan adanya maslahat yang hakiki tersebut-, mereka harus bisa menjaga diri, harus memakai hijab yang sesuai dengan syari, tidak bertabarruj, dan menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah.

Terkhusus pada masa-masa sekarang, adakah para wanita yang bisa seperti yang digambarkan di atas?
Wallahu a’lam.


Senin, 24 Juni 2013

Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi & Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari

Soal:
س: هل للرواتب الشهرية زكاة؟
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?

Jawab:
ج: لا زكاة فيها إلا أن تستلمها وتبقى عندك حولا كاملا
“Tidak ada zakat padanya, kecuali bila Anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu haul (tahun).” (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 11, th. 1427H/2006M, judul: Hukum Zakat Profesi, hal. 5)


Soal:
Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (Dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan, red.)

Juhdi
Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
Juhdi@………..co.id

Jawab:

Syaikh Abu Usamah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:

“Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:

Jawab:

Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.

Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.

Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.” (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 09 th. 1426H/2005M, judul: Zakat Profesi, hal. 4)


Kamis, 20 Juni 2013

Wanita Berbicara dengan Pedagang

Pertanyaan:

Apa hukum wanita berbicara dengan penjual baju atau penjahit? Tolong, iringi jawaban Anda dengan nasihat atau bimbingan untuk wanita!

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Apabila wanita berbicara seperlunya dengan pedagang dan tidak ada godaan, hal ini tidak masalah. Dahulu para wanita berbicara seperlunya dengan kaum pria untuk hajat yang tidak mengundang keburukan.

Adapun apabila pembicaraan mereka diiringi canda dan tawa atau dengan suara yang mengundang kejelekan, hal ini haram.

Wanita muslimah wajib bertakwa kepada Allah dan tidak berbicara dengan kaum pria dengan pembicaraaan yang menyebabkan mereka suka dan hati mereka tergoda. Hendaknya dia menjauhi hal ini. Apabila perlu pergi ke toko, hendaknya dia menampakkan rasa malu dan menutup diri serta beradab islami. Apabila harus berbicara dengan pria, hendaknya dia berbicara dengan pembicaraan yang ma’ruf dan tidak mengandung kejelekan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 109)
sumber : http://qonitah.com/?p=443 


Rabu, 05 Juni 2013

“Mendulang Pahala Dengan Shalat Berjamah“


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orangorang yang rukuk.” (al Baqarah: 43)

Tafsir Ayat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
“Dan dirikanlah shalat.”

Berasal dari kata ) قَامَ ( yang bermakna tetap dan kokoh. Jadi, yang dimaksud ) أَقَامَ ( adalah menetapkan dan mengokohkan. Dengan demikian, menegakkan shalat maknanya adalah menunaikannya dengan melakukan rukunrukunnya, sunnah-sunnahnya, dan tata caranya yang dilakukan pada waktunya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Menegakkan shalat adalah menyempurnakan rukuk dan sujud, bacaan, kekhusyukan, dan konsentrasi.”

Qatadah  rahimahullah berkata, “Makna menegakkan shalat adalah menjaga waktu-waktunya, wudhu, rukuk, dan sujudnya.”

Makna ini pula yang dipakai oleh Umar radhiyallahu ‘anhu tatkala menulis surat kepada para pegawainya,
إِنَّ أَهَمَّ أَمْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ، فَمَنْ حَفِظَهَا وَحَافَظَ عَلَيْهَا حَفِظَ دِينَهُ وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَا سِوَاهَا أَضْيَعُ
“Sesungguhnya urusan kalian yang terpenting bagiku adalah shalat. Barang siapa menjaga dan memeliharanya, berarti dia memelihara agamanya, dan siapa yang menelantarkannya, berarti dia lebih menelantarkan yang lainnya.” (Riwayat al-Imam Malik dalam al-Muwaththa’, no. 6, al-Baihaqi, 1/445) (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 1/253, Fathul Qadir, 1/114, Tafsir ath-Thabari, 1/248)

Adapun shalat secara bahasa bermakna doa. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah: 103)

 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 إذا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika salah seorang kalian diundang, hendaklah ia menjawabnya (memenuhi undangannya). Jika dia berpuasa, hendaklah ia mendoakannya, dan jika ia tidak berpuasa, hendaknya ia makan.” (HR. Muslim no. 1431)

Adapun secara istilah syariat, shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat yang dimaksud dalam ayat ini, apakah shalat wajib atau mencakup seluruh shalat, yang wajib dan yang sunnah. Pendapat kedua dikuatkan oleh al-Qurthubi rahimahullah. Beliau berkata setelah menyebutkan pendapat kedua, “Inilah pendapat yang benar karena lafadznya umum, dan orang yang bertakwa mengamalkan kedua jenis shalat tersebut.” (Tafsir al-Qurthubi, 1/261)

وَآتُوا
“Aatuu” berasal dari kata “aliitaa” ) الْإِيْتَاءُ (, maknanya memberikan dan menunaikan. Adapun “zakaah” berasal dari kata “zaka–yazku” ) زَكَا – يَزْكُو ( yang bermakna bertambah dan berkembang. Dinamakan zakat karena mengeluarkan zakat akan menyebabkan harta semakin berkah atau orang yang menunaikannya akan semakin bertambah pahala dan keutamaannya. Ada pula yang berkata bahwa zakat berasal dari “zaka” yang bermakna suci dan bersih. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (at-Taubah: 103)

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama tentang zakat yang dimaksud dalam ayat ini:

1. Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah zakat mal yang wajib. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud adalah zakat fithr. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Imam Malik rahimahullah.

Yang kuat dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama, dengan beberapa alasan:
• Perintah menunaikan zakat di sini digandengkan dengan perintah menegakkan shalat, yaitu shalat lima waktu.

• Zakat fithr biasanya dihubungkan dengan Ramadhan, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan ayat ini menyebutkan zakat secara mutlak. (lihat Tafsir al-Qurtubi, 2/24, Fathul Qadir, 1/178)

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Rukuk secara bahasa bermakna membungkuk. Setiap orang yang membungkuk kepada yang lain maka ia disebut melakukan rukuk kepada orang tersebut. Rukuk adalah salah satu perbuatan yang tidak boleh dilakukan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala, sebab hal itu termasuk jenis ibadah, seperti halnya sujud. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kalian, sujudlah kalian, sembahlah Rabb kalian, dan perbuatlah kebajikan supaya kalian mendapat kemenangan.” (al-Hajj: 77)

Ada beberapa faedah dikhususkannya penyebutan rukuk di dalam ayat ini:
1. Untuk membedakan antara shalat kaum muslimin dan shalat kaum Yahudi (yang menyimpang) yang tidak ada rukuk di dalamnya.
2. Untuk menjelaskan bahwa rukuk adalah salah satu rukun shalat yang tidak sah ibadah seseorang

kecuali dengan melakukan rukuk dan menyempurnakannya. Mengungkapkan sebuah ibadah dengan menyebut salah satu amalannya, menunjukkan wajibnya amalan yang disebutkan tersebut. Seperti halnya hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji itu adalah wukuf di Arafah.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, ad-Daraquthni, al-Hakim, dan yang lainnya dari Abdurrahman bin Ya’mar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Fathul Qadir, asy-Syaukani; Taisir al-Karim ar-Rahman, al-Allamah as-Sa’di)

Adapun cara melakukan rukuk yang syar’i adalah membungkukkan tulang punggung, membentangkan punggung dan lehernya, serta membuka jari-jemari kedua tangannya sambil menggenggam kedua lututnya. Kemudian melakukannya dengan thuma’ninah dan membaca zikir zikir yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Silakan lihat hadits-hadits tentang sifat rukuk Nabi n dalam Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, karya al-Allamah al-Albani rahimahullah) Ayat di atas dijadikan dalil oleh para ulama tentang disyariatkannya shalat berjamaah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Banyak dari kalangan ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang wajibnya shalat berjamaah.”

 Terdapat perselisihan tentang hukum shalat berjamaah.

1. Pendapat pertama, tidak boleh ditegakkan shalat berjamaah kecuali jika imamnya seorang nabi atau shiddiq. Ibnu Abdil Bar  rahimahullah menyebutkan pendapat ini dalam kitabnya, at-Tamhid, dan beliau berkata bahwa ini pendapat bid’ah yang berasal dari kaum Khawarij yang menyelisihi jamaah kaum muslimin. (at-Tamhid, 14/140)

2. Shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat wajib, hukumnya fardhu ‘ain, dan tidak sah shalat seseorang jika ia mengerjakannya sendirian tanpa uzur. Pendapat ini dikuatkan oleh Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm rahimahumallah.

3. Shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain, wajib bagi yang tidak mempunyai uzur, namun bukan syarat sahnya shalat. Jika seseorang mengerjakannya sendirian tanpa uzur, shalatnya sah, namun dia berdosa karena meninggalkan kewajibannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma. Ini juga merupakan pendapat Atha’, al-Auza’i, Abu Tsaur, Ahmad, dan sekelompok ulama dari mazhab Syafi’i, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban rahimahumullah.

4. Shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat al-Imam asy- Syafi’i  rahimahullah dan mayoritas pengikut mazhabnya, serta pendapat ulama mazhab Maliki dan Hanafi. An-Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat ini dalam al Majmu’.

5. Shalat berjamaah hukumnya sunnah mu’akkadah, tidak sepantasnya ditinggalkan tanpa uzur syar’i. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha Hijaz, Irak, dan Syam, serta dikuatkan oleh asy-Syaukani dan Ibnu Abdil Bar. (Lihat perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini dalam at-Tamhid, 14/140; al-Majmu’ karya an-Nawawi, 4/160; al-Mughni, 2/3, Nailul Authar, asy- Syaukani, 3/151, dan yang lainnya)

Selain pendapat pertama, setiap pendapat yang disebutkan di atas memiliki hujah dan argumen yang kuat, namun yang tampak lebih kuat—wallahu a’lam— adalah pendapat yang ketiga, berdasarkan dalil-dalil berikut.

1. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰ أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (an-Nisa: 102)

Al-Allamah as-Sa’di  rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini, “Ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain, dari dua sisi:

a. Allah Subhanahu wata’ala memerintahkannya dalam kondisi sulit seperti ini, di waktu yang sangat dikhawatirkan akan kedatangan musuh dan serangan mereka. Jika Allah Subhanahu wata’ala mewajibkannya dalam kondisi sulit ini, tentu diwajibkannya shalat dalam kondisi tenang dan aman, lebih utama.

b. Orang yang mengerjakan shalat khauf meninggalkan banyak syarat dan kewajiban shalat, dan dimaafkan padanya kebanyakan perbuatan (gerakan) yang hakikatnya membatalkan shalat jika dikerjakan tidak dalam kondisi khauf (takut). Tentu tidaklah hal ini diperbolehkan kecuali untuk lebih menguatkan kewajiban berjamaah. Sebab, tidak bertentangan antara yang wajib dan yang mustahab, kalaulah tidak ada kewajiban berjamaah, tidak boleh ditinggalkan hal-hal yang wajib ini karenanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)

2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّ ةَالِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُ فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“ Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dikumpulkannya kayu bakar, kemudian aku perintahkan untuk ditegakkan shalat, lalu dikumandangkan azan untuknya. Lantas aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku akan mendatangi beberapa orang dan membakar rumah-rumah mereka.” Dalam riwayat lain, “Yaitu mereka tidak menghadiri shalat, maka aku akan membakar mereka.” (Muttafaq ‘alaihi)

3. Dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa ada seorang buta datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang menuntun aku datang ke masjid.” Ia pun meminta keringanan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumahnya. Awalnya Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkannya. Tatkala dia hendak pulang, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat (azan)?” Ia menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Penuhilah (panggilan tersebut)!” (HR. Muslim no. 653)

4. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى  ، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Barang siapa yang senang bertemu Allah Subhanahu wata’ala kelak dalam keadaan muslim, hendaklah ia memelihara shalat-shalat ini dengan menunaikannya di tempat dipanggilnya, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya shalat-shalat ini termasuk sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ke masjid ini shalat di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, berarti kalian telah tersesat. Tidaklah seorang lelaki bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu dia berangkat ke sebuah masjid kecuali Allah Subhanahu wata’ala mencatat baginya setiap langkah yang ia langkahkan dengan satu kebaikan, mengangkat satu derajat baginya, dan menghapuskan darinya satu kesalahan. Sungguh kami melihat bahwa tidak ada yang meninggalkannya selain seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Dahulu seseorang didatangkan untuk menghadiri jamaah, hingga dipapah oleh dua orang untuk didirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)

Dalil-dalil ini zahirnya menunjukkan wajibnya menegakkan shalat jamaah di masjid. Wallahul muwaffiq.