Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Agustus 2013

Menyusui, Qadha atau Bayar fidyah?

Tanya:
Saya masih bingung, saat sedang menyusui boleh tidak puasa tapi bayar fidyah saja, apa tetap diganti? Kalau dalil yang diambil yang cuma bayar fidyah, bagaimana hukumnya kalau saat menyusui juga haid atau nifas. Tetapi bayar fidyah saja atau ganti puasa saja? Banyak yang ngasih saya link-link dan hadits-hadits shahih tetapi bingung dengan kesimpulannya.

Jawab:
Begitulah perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha. Namun saya sarankan, anti untuk mengambil pendapat yang mengqadha saja. Mengambil pendapat yang mengqadha. Insya Allahu Ta’ala dari sisi dalil itu lebih kuat, disebabkan dia termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah : 184)

Maka yang cukup bagi dia adalah mengqadha, wallahu ta’ala a’lamu bishawab.

Download Audio disini

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i

http://www.darussalaf.or.id/fiqih/menyusui-qadha-atau-bayar-fidyah/

 

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Puasa Ketika Safar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan:
Bila lagi safar apa disunnahkan juga puasa tasu’a dan asyuro?

Jawaban:

1. Berpuasa ketika safar, baik puasa sunnah maupun wajib dibolehkan jika mampu, berdasarkan hadits,
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِىِّ رضى الله عنه أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجِدُ بِى قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هِىَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ
“Dari Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu’anhu bahwa beliau berkata, Wahai Rasulullah aku mampu berpuasa ketika safar, apakah ada dosa atasku jika aku berpuasa? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Berbuka ketika safar adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambilnya maka itu baik, dan barangsiapa yang mau berpuasa maka tidak ada dosa atasnya.” [HR. Muslim]

2. Dilarang puasa jika seorang tidak mampu atau berat baginya berpuasa ketika safar, berdasarkan hadits,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah dalam satu safar, melihat keramaian dan seorang yang dinaungi atasnya (karena kepayahan), lalu beliau bertanya: Ada apa ini? Mereka menjawab: Seorang yang sedang berpuasa. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah termasuk kebaikan; berpuasa ketika safar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/07/hukum-puasa-ketika-safar/

Jumat, 23 November 2012

Mana Lebih Utama, “Shaum ‘Asyura bersama Shaum tanggal 9, atau bersama Shaum tanggal 11?”

Ditulis Oleh Ustadz Marwan
Shaum ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits shahih. Namun dalam pelaksanaannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tidak hanya berpuasa pada tanggal 10-nya saja, namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pada tanggal 9-nya juga dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع والعاشر (1) »
“Kalau aku hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa tanggal 9 dan 10”

Beliau juga bersabda :
«خالفوا اليهود صوموا يوما قبله أو يوما بعده (1) »
“Berbedalah dengan orang-orang Yahudi, berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) atau sehari setelahnya (yakni tanggal 11).” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Dalam lafazh lain :
«صوموا يوما قبله ويوما بعده (2) »
“Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”

Atas dasar beberapa riwayat di atas, para ‘ulama berbeda pendapat : mana yang lebih utama (afdhal), berpuasa tanggal 9 dan 10 saja, ataukah berpuasa tanggal 9,10,dan 11?

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Berdasarkan hal di atas, puasa ‘asyura ada tiga tingkatan :
-          Yang paling rendah adalah berpuasa tanggal 10 saja
-          Lebih utama lagi, berpuasa tanggal 9 dan 10.
-          Paling utama, adalah berpuasa tanggal 9, 10, dan 11.
(lihat Fathul Bari IV/246)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tingkatan puasa ‘asyura ada tiga :
-          Yang paling sempurna adalah berpuasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya (yakni tanggal 9,10, dan 11)
-          Yang berikutnya adalah berpuasa tanggal 9 dan 10. Kebanyakan hadits-hadits menunjukkan pada makna ini.
-          Yang berikutnya adalah berpuasa hanya tanggal 10 saja.
Adapun barangsiapa (memahami dalil-dalil di atas) bahwa (yang disyari’atkan) hanya tanggal 9 saja, maka itu disebabkan karena kurang bisa memahami dalil-dalil yang ada, dan tidak meniliti dengan seksama lafazh-lafazh dan jalur-jalur periwayatan (dalil-dalil tersebut), sekaligus (pemahaman) tersebut jauh dari bahasa dan syari’at. Wallahul Muwaffiq lish Shawab. (lihat Zadul Ma’ad II/72)

Sementara itu Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat :
- Berpuasa tanggal 9 dan 10 adalah paling utama.
- Jika berpuasa tanggal 10 dan 11 maka itu cukup menunjukkan penyelisihan terhadap Yahudi.
- Jika berpuasa tanggal 9, 10, dan 11 maka itu tidak mengapa, berdasarkan sebagian riwayat “Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”
- Adapun berpuasa tanggal 10 saja, maka itu makruh.”
(lihat Majmu’ Fatawa wal Maqalat XV/403-404)

Hal senada juga disampaikan oleh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Atas dasar itu, yang lebih utama adalah berpuasa tanggal 10 dan sehari sebelumnya (tanggal 9), atau sehari setelahnya (tanggal 11). Namun berpuasa tanggal 9-10 lebih utama daripada berpuasa tanggal 10-11. “ (lihat Fatwa Arkanil Islam 491)
http://www.salafy.or.id/mana-lebih-utama-shaum-asyura-bersama-shaum-tanggal-9-atau-bersama-shaum-tanggal-11/