Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2012

Apabila Hari Raya ‘Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at

oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?


Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :
« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`,Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud.

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.


Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut.

Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.

http://www.mahadassalafy.net/2012/10/apabila-hari-raya-ied-bertepatan-dengan-hari-jumat.html

Senin, 08 Oktober 2012

Penjelasan Ringkas Seputar Shalat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha)

Shalat ied adalah sebuah ibadah yang sangat agung diantara syiar islam. Sebuah ibadah yang pengsyariatannya telah tsabit (tetap) dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah (Qs. Al-Kautsar : 2)
Masyhur tentang tafsir ayat ini adalah shalat ied.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

قَدْأَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَاسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

 “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat. (Qs. Al-A’laa:14-15)
Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan zakatul fitr (zakat fitrah) dan shalat ied.
Dari Abdullah Bin Umar menuturkan
“ Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar mereka shalat iedain (idul fitri dan idul adha) sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun Ijma
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
“Kaum muslimin sepakat atas disyariatkannya shalat idul fitri dan idul adha.” (Mughni : 2/367)
Disana ada hal-hal yang penting untuk diketahui seputar hari raya. Pada kesempatan ini insya Allah Ta’aala kita akan membahas dengan ringkas yang terkait dengan shalat ied.
Pertama : Hukum  Shalat Hari Raya
Para ulama beselisih pendapat tentang hukum shalat Ied, dibawah ini beberapa pendapat ulama, ada ulama yang mengatakan wajib aini atas setiap pribadi muslim. Ada juga yang berpendapat fardhu kifayah, jika telah ada sebagian kaum muslim tegak melaksakannya maka gugur kewajiban dari yang lain. Dan ada yang mengatakan sunnah muakadah (sangat ditekankan). Yang Rajih (kuat) insya Allah pendapat yang pertama, yang mengatakan wajibnya shalat ied dengan wajiib aini (setiap pribadi muslim wajib atasnya). Ini pendapatnya Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Syaukani, Syaikh As-Sa’di dan yang lainnya. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alihi wasallam memerintahkan kau muslimin untuk keluar menghadiri shalat ied, sampai-sampai beliau memerintahkan para remaja putri dan wanita-wanita yang sedang haidh menghadiri kebaikkan dan dakwah kaum muslimin. Hanya saja wanita-wanita yang sedang haidh menjauh dari tempat shalat.” (Mutafaqun Alaihi)
Kedua : Waktu di laksanakkan shalat Ied
Waktunya adalah dari mulai naiknya matahari setinggi tombak hingga matahari tergelincir.

Ketiga : Sifat dan Jumlah Rakaat Shalat
Shalat ied dilakukan sebanyak dua rakaat, bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama termasuk takbiratul ihram dan bertakbir sebanyak lima kali pada takbir kedua, tidak termasuk takbir ketika hendak berdiri. Dan membaca surat Sabihisma dan Hal Ataka Haditsul Ghasiah setelah membaca Al-Fatihah.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Dari Amr’ bin Auf, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu menuturkan :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ سَبْعًا فِي الأُولَى، وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bertakbir pada shalat iedain (idul fitri dan idul adha) tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat terakhir (kedua –ed)” (HR. Ibnu Majah, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Keempat : Apakah tabiratul Ihram masuk hitungan tujuh takbir pada rakaat pertama atau tanpa takbiratul Ihram.
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, insya Allah yang rajih (kuat) adalah bahwa takbiratul Ihram termasuk dari tujuh kali takbir yang diucapkan pada rakaat pertama. Sebagaimana ini pendapat yang dipilih oleh syaikh As-Sa’di, syaikh Shalih Al-Fauzan dan yang lainnya.
Kelima : Dimana shalat ied dilakukan
Di tanah lapang. Tidak dinukilkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat ied di masjid tanpa ada udzur. Dan tidak ada kesusahan untuk melaksakan shalat ied ditanah lapang di karenakan hal itu tidaklah terulang pelaksanaanya (hanya setahun sekali –ed) tidak seperti shalat jum’at (yang dilakukan sepekan sekali) yang dilaksanakan di masjid.  Kecuali ada udzur seperti hujan atau cuaca yang sangat dingin maka boleh melaksanakan shalat ied di masjid.
Keenam : Kapan Khutbah Ied dilakukan
Khutbah dilaksanakan setelah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana Ibnu Abbas menuturkan :

شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ،رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم، فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ.

“Aku Menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman mereka semua shalat sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketujuh : Ada berapa kali khutbah pada shalat ied
Tentang permasalahan ini ada khilaf di kalangan para ulama :
  1. Dua kali khutbah sebagaimana khutbah dalam shalat Jum’at, ini pendapatnya mayoritas ulama.
  2. Satu kali khutbah. Ini pendapatnya Syaikh Al-Albani, syaikh Muqbil dan selainnya. wallahu a’lam
Kedelapan : Apakah Ada Adzan dan Iqamat pada Shalat Ied
Tidak ada pada shalat ied  fitri dan adha adzan dan iqamat. Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah : “Tidak disyariatkan pada shalat ied adzan dan Iqamat, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari  Jabir, menuturkan : ‘Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ied tidak hanya sekali atau dua kali, beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim – Al-Mulakhas Al-Fiqhiy :129)
Kesembilan : Adakah shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Ied
Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah hadist dari Ibnu Abbas menuturkan bahwasannya

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Kesepuluh: Hal-hal yang disunnahkan pada shalat ied
  1. Mengerjakan shalat di tanah lapang
  2. Menyegerakan  shalat Idul Adha, agar kaum muslim bisa dengan segera menyembelih hewan sesembelihan
  3. Mengakhirkan shalat Idul Fitri, agar seseorang lebih mempunyai waktu untuk menyerahkan zakat kepada orang miskin.
  4. Makan sebelum mengerjakan shalat idul fitri dengan kurma. Dianjurkan dengan kurma yang dimakan dengan jumlah ganjil.
  5. Mandi dan memakai wewangian
  6. Memakai pakaian yang paling bagus
  7. Berangkat dengan melewati sebuah jalan dan kembali dengan lewat jalan yang lain.
Ditulis oleh Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty
Cileungsi 29 Ramadhan 1433H/18 Agustus 2012
Sumber Bacaan
  • Minhajus Saalikiin, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di
  • Al-Mulakhas Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan
  • Al-Fiqih Al-Muyassar
  • Dll
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/08/18/seputar-shalat-ied-idul-fitri-dan-idul-adha/