Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 September 2013

HUKUM GAMBAR DI DALAM TV (Bagaimana dengan TV Rodja?)

Tanya:

Apa hukum gambar mahluk bernyawa di layar TV? Benarkah ulama salafy beda pendapat tentang hal tersebut? Karena ustadz Firanda yang murid para ulama salafy itu muncul berkali-kali di TV Rodja.
Mohon penjelasannya.


Jawab:

Oleh Al Ustadz Askari bin Jamal hafizhahulloh

Bukan lagi muncul berkali-kali, memang punyanya dia. Dia dan teman-temannya. Tentang masalah televisi, barakallahufiikum ini termasuk diantara wasa’il al i’lam al haditsah (وسائل الإعلام الحديث), termasuk diantara wasilatul i’lam, yakni sarana informasi yang baru yang tidak ada di zaman sebelumnya. Yang tidak ada di zaman para ulama as salaf rahimahumullahu ta’ala. Dan perlu diketahui bahwa di zaman para ulama as salaf, mereka menyebarkan ilmu dengan majelis-majelis. Dan melakukan rihlah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Demikian pula dengan penyebaran kitab-kitab. Sehingga ilmu itu sampai ke generasi berikutnya dan generasi yang berikutnya. Dan sampai ke generasi kita sekarang ini, walhamdulillah. Meskipun mereka tidak mengenal adanya sarana televisi dan yang lainnya, ilmu itu menyebar, ilmu tersebut menyebar walhamdulillah.

Kemudian pada akhir-akhir belakangan ini, seperti pada masa kita, muncul wasa’il al i’lam yang disebut televisi. Dan televisi ini tentu berbeda halnya dengan radio. Adapun radio, sekedar menyampaikan suara. Maka, radio tidak ada isykal dalam hal ini. Dalam hal hukum asalnya, hukum asal radio. Tidak ada pembicaraan. Berbeda halnya dengan televisi yang memang diperbincangkan oleh para ulama, dan diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Disebabkan karena penayangannya yang menampakkan gambar manusia. Gambar makhluk hidup. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa telah datang riwayat-riwayat yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menjelaskan tentang hukum صورة, hukum gambar. Gambar makhluk hidup, manusia, hewan. Kata nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:
 

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ 

 
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Tidak lagi dimanakan صورة yang diharamkan. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, inilah yang menjadi permasalahan. Munculnya alat potret, alat untuk memotret. Yang memotret gambar-gambar makhluk hidup, ini juga disebut صورة maka demikian pula halnya dengan yang sifatnya bergerak, juga disebut صورة. Sehingga sebagian dari kalangan para ulama melihat bahwa dari sisi penamaan saja disebut صورة sehingga dia termasuk dalam keumuman yang disebutkan oleh rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahwa itu صورة, oleh karena itu para ulama mengharamkan. Para ulama mengharamkan foto, rekaman-rekaman yang menyisakan gambar makhluk hidup, terkecuali dalam kondisi حاجة ماسة. Dalam kondisi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh ummat. Yang sulit bagi mereka untuk menghindarinya. Seperti misalnya KTP, SIM, pasport, termasuk pula yang disebutkan oleh para ulama ketika mereka hendak membuat sketsa untuk mengetahui penjahat. Bagaimana rupa dan ciri-ciri penjahat tersebut, maka ini para ulama membolehkan disebabkan karena المصلحةِ (maslahat) yang lebih besar yang didapatkan dari hal tersebut.

Demikian pula seorang ketika memiliki uang. Kebanyakan uang-uang sekarang ada gambar makhluk hidupnya. Apakah setiap antum menerima uang, harus dicoret, dicoret setelah itu dibelanjakan, orang heran. Kenapa ini kepalanya dihilangkan. Maka ini adalah merupakan hal-hal yang sifatnya hajah (حاجة ماسة) atau darurat. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, termasuk pula yang disebutkan oleh sebagian para ulama, dan ini juga merupakan hal yang masih diperselisihkan tentang hukum gambar yang bergerak (video). Sebagian para ulama memandang bahwa termasuk diantara maslahat pula, termasuk diantara kemaslahatan pula seorang merekam sesuatu demi kemaslahatan, demi kemaslahatan. Mungkin pengajaran tentang sesuatu, bagaimana cara mengajarkan shalat. Dengan praktek secara langsung, dengan memperlihatkan videonya. Atau misalnya tata cara pelaksanaan ibadah haji, diperlihatkan langsung caranya dengan perbuatannya.

Maka ini para ulama menganggap sebagiannya termasuk diantara hajjah yang dibutuhkan oleh ummat. Sehingga para ulama membolehkan, para ulama membolehkan hal tersebut. Sebagian para ulama, mereka menghindari hal-hal yang sifatnya segala sesuatu yang sifatnya صورة yang berbentuk صورة, apabila telah cukup, tanpa gambarpun telah mencukupi. Dengan ceramah, dengan suara, apabila itu telah mencukupi maka tidak dibutuhkan yang namanya صورة. Dan alhamdulillah sebagaimana yang kita sebutkan bahwa para ulama salaf dahulu, mereka menyebarkan ilmu di tengah-tengah kaum muslimin. Dan ilmu itu menyebar tanpa menggunakan televisi. Tanpa menggunakan televisi. Namun kita tidak bisa mengingkari bahwa televisi merupakan hal yang sifatnya diperselisihkan di kalangan para ulama.

Dan disini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, saya tidak berbicara tentang barangnya. Barang yang disebut televisi itu. karena barang yang disebut televisi itu tidak bisa dihukumi, tidak bisa dihukumi, itu barang. Namun yang dihukumi adalah penayangannya. Sebagian stasiun televisi mereka ada yang menayangkan siaran langsung. Seperti misalnya siaran tentang Makkah, siaran tentang Madinah. Apalagi kalau di Makkah itu, siarannya dengan ayat-ayat Al Qur’an Al Karim, berganti dari satu ayat ke ayat yang lain, tidak ada musik di dalamnya. Maka ini tidak ada problem sama sekali, tidak ada problem. Siaran langsung, seperti halnya seorang bercermin, seperti halnya cermin, berada di hadapan cermin, begitu kita meninggalkan cermin maka hilang. Maka siaran langsung tidak ada masalah dalam hal ini. Demikian pula siaran tentang Al Madinah An Nabawiyah yang diisi dengan hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ini tidak ada isykal, tidak ada problem dalam hal ini.
Sebagian siaran ada yang menyiarkan Al Qur’an Al Karim full 24 jam, tanpa gambar, tanpa gambar. Saya agak lupa namanya, apa namanya itu Qur’an Majid, atau Qur’an Majd, Al Majd, atau Al Majid, wallahu a’lam, TV. Jadi yang tampil di layar televisi tersebut hanya ayat, kalau tidak salah apakah ada artinya dalam bahasa inggris wallahu a’lam. Jadi ayat kemudian di belakangnya itu latar belakangnya pemandangan, ini juga tidak ada masalah, tidak ada permasalahan dalam hal ini. Namun yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama ketika ada gambarnya, ketika ada gambar. Sebagian para ulama membolehkan karena melihat bahwa disini ada kemaslahatan. Dan sebagian para ulama menghindar dan mengatakan bahwa menghindari lebih baik selama masih ada الوسائل sarana-sarana dakwah yang lainnya, maka menggunakan yang lainnya itu lebih berhati-hati, lebih baik. Sebab bagaimanapun tetap saja disebut صورة, tetap saja disebut صورة. Sehingga menghindarinya wallahu ta’ala a’lam itu lebih baik.

Namun kita tidak mengingkari bahwa permasalahan ini termasuk masail ijtihadiyah, permaslahan ijtihad, yang kita tidak boleh saling mengingkari, atau saling menyesatkan antara satu dengan yang lainnya antara yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan. Masail khilafiyah ijtihadiyah. Seperti berselisihnya para ulama dalam permasalahan yang lain. Bangkit dari ruku’ ada yang bersedekap ada yang tidak bersedekap. Dalam bertasyahhud, ada yang menggerakkan jari, ada yang tidak menggerakkan jari. Ini masalah yang biasa terjadi di kalangan para ulama, perbedaan wijhatun nazhor, perbedaan dalam memandang sesuatu, itu hal yang biasa terjadi di kalangan para ulama fuqaha. Sehingga ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, ini berkenaan tentang hukum asal televisi tersebut.

Namun yang kadang menjadi permasalahan, adanya siaran-siaran yang tidak sejalan dengan apa yang kita ketahui di dalam prinsip-prinsip islam. Ini yang menjadi permaslahan. Stasiun televisi menyiarkan musik misalnya, stasiun televisi menyiarkan film-film, pertunjukan ini, pertunjukan itu, attamfiliyat, sinetron ini, sinetron itu, yang merusak. Jelas ini adalah suatu hal yang sangat memudharatkan bagi ummat. Lalu bagaimana dengan televisi yang dakwah, yang sifatnya dakwah. Selama tidak mengandung unsur-unsur yang menyesatkan, dan menyelisihi manhaj ahlussunnah wal jama’ah, maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa itu sesat. Karena kita kembali kepada perselisihan yang terjadi di kalangan para ulama tentang hukum ini. Jadi jangan sampai ada yang menisbatkan kepada ahlussunnah, atau kepada ikhwan salafiyyun, bahwa mereka menganggap orang yang menggunakan televisi secara mutlak, misalnya.

Tidak sama sekali, jangan salah memahami sesuatu. Namun yang diingkari oleh para ulama adalah acaranya, apa yang ditayangkan. Terkhusus apabila membawa nama ahlussunnah wal jama’ah. Seperti yang disebut rodja, yang itu merupakan singkatan dari radio dakwah ahlussunnah wal jama’ah, mengatasnamakan ahlussunnah. Apabila benar-benar mengisi atau menayangkan acara-acara yang sifatnya menebarkan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari para ulama sunnah, dari pada da’i yang dikenal mereka menyebarkan sunnah rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Jauh dari syubhat, jauh dari hal-hal yang diperingatkan oleh para ulama, maka ahlan wa sahlan. Itu merupakan sesuatu yang semoga memberi manfaat kepada ummat. Meskipun sebagaimana yang kita sebutkan, saya sendiri atau mungkin juga yang lainnya, lebih berhati-hati untuk mengikuti pendapat tidak menayangkan diri. Tidak menampilkan wajah, tidak menampilkan wajah dengan merekam, atau video dan yang semisalnya.

Namun yang disayangkan adalah penayangan-penayangan dari sebagian yang dianggap oleh mereka termasuk diantara syaikh atau tokoh ahlussunnah wal jama’ah. Namun para ulama memberi peringatan dari mereka. Ini yang menjadi permasalahan. Adanya orang-orang yang dimasukkan yang mereka terjatuh ke dalam penyimpangan. Ke dalam penyakit-penyakit hizbiyyah, ke dalam bid’ah. Dan ini tentu membutuhkan pembahasan yang lebih lengkap, di waktu-waktu yang lainnya, insya Allahu Ta’ala. Namun salah satu contoh saja, seperti yang ditayangkan di TV Rodja, seorang da’i dari Arab Saudi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi. Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini ditampilkan di TV Rodja sebagaimana yang diberitakan oleh sebagian ikhwan. Dan juga disebutkan dalam situsnya. Dan diterjemahkan ceramahnya. Sementara para ulama, mereka mempermasalahkan siapa itu Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi?

Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini seorang yang ketika menjelaskan sesuatu, dia sering sekali keluar dari jalur. Jalur yang ditempuh oleh para ulama. Salah satunya, tatkala dia ada yang menyebutkan bahwa dia sedang mendakwahi orang-orang dari kalangan non muslim. Dia membaca surat Maryam. Setelah dia membaca surat Maryam, dia membuat ucapan dari dirinya sendiri, dari dirinya sendiri. Lalu dia melantunkannya seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim, lalu dia memberi nama ucapannya yang dia buat itu dengan nama surat. Dia katakan, ini surat tuffah (surat apel) setelah dia membaca surat Maryam. Dengan lantunannya dia mengatakan (yang artinya)

Ahmad pergi ke pasar
Membeli apel
Setelah itu, dia pulang naik otobis (bis kota maksudnya)
Setelah itu, dia kembali ke apartemennya
Ternyata dia menghilangkan kuncinya
Akhirnya dia lewat rumah tetangganya
Setelah itu, dia masuk ke dalam rumahnya
Istirahatlah dia

Setelah dia mengatakan ini, dia mengucapkan “ini surat apel” kata dia. Tertawa orang-orang mendengarkan tertawa, dan dia juga tertawa. Lalu dia mengatakan ini surat apel, dengan lantunan seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim. Ini ditanyakan kepada Al Allamah Shalih Al Fauzan, hafizhahullahu ta’ala. Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang membaca ini, membuat ucapan dari dirinya sendiri, lalu dia membaca seperti bacaan Al Qur’an, lalu dia menamakan surat tuffah. Kata beliau, ini dikhawatirkan orang ini mengolok-olok Al Qur’an Al Karim, meskipun dia sedang berkelakar, meskipun dia sedang bermain-main. Ini dikhwatirkan mengolok-olok Al Qur’an, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. “(At-Taubah 65-66)

Ayat-ayat Allah subhanahu wata’ala dipermainkan. Ini da’i, ini ditayangkan, ceramah-ceramahnya, nasehat-nasehatnya, TV Rodja ini. Suatu ketika tatkala membahas tentang ketaatan kepada wulatul ‘umur, hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
 

يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. (قَالَ حُذَيْفَةُ): كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ

“Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak menjalani sunnahku, dan akan berada pada mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati-hati setan yang berada dalam jasad manusia.” (Hudzaifah berkata), “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku menemui mereka?” Beliau menjawab, “Engkau dengar dan engkau taati walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.” (Sahih, HR. Muslim)

Bagaimana menyikapi hadits ini? Bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada penguasa meskipun dia dzolim, meskipun dia dzolim. Apa kata dia? Bahwa hadits ini itu hanya terkhusus. Jadi dia menafsirkan hadits ini, adalah hadits yang dibawa kepada makna apabila hakim itu adil, asalnya dia adil, hanya saja ada orang per orang yang dia dzolimi, yang dia ambil hartanya secara paksa. Meskipun asal hukum penguasa itu adil. Itu maksudnya hadits ini, seakan-akan dia justru membolehkan apabila hakim tersebut dzolim, maka boleh khuruj. Boleh memberontak kepada penguasa tersebut. Maka ditanyakan kepada Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, kata beliau orang ini shahibu hawa’, pengikut hawa nafsu. Orang ini pengikut hawa nafsu. Orang-orang yang seperti ini, masih banyak ucapan-ucapan yang lainnya. Dia mendengarkan cerita orang lalu dia dengan tegas mengatakan bahwa di Suriah, peperangan di Suriah, itu malaikat sampai turun ke sana. Darimana kamu tahu? Darimana kamu tahu bahwa malaikat turun di sana?

Dan kalimat-kalimat yang seperti ini. Sehingga para ulama memberikan peringatan dari orang ini. Fatwa Shalih Al Fauzan, fatwa syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh mufti kerajaan Arab Saudi, memberikan peringatan. Maka yang seperti ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak bisa ditolerir. Meskipun penampakannya, penampakan seperti seorang sunni salafy. Namun ini sangat mengkhawatirkan. Akan menyeret ummat ini kepada bid’ah, kepada penyimpangan. Maka yang wajib, bagi yang mengetahui menerangkan kepada ummat, menerangkan kepada ummat. Dan mengambil ilmu dari orang yang jelas bahwa mereka itu dari ahlussunnah, dari para ulama, itu lebih baik. Daripada menayangkan acara-acara yang seperti ini yang dikhawatirkan menyeret ummat kepada kesesatan dan penyimpangan. Maka ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, salah satu contoh saja diantara sekian banyak hal-hal yang lainnya yang suatu saat insya Allahu ta’ala akan kita terangkan, wallahu ta’ala a’lam.

Download Audio disini


tipi

Kamis, 05 September 2013

Mutiara Hikmah Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq Terhadap Orang-orang yang tidak mau Berzakat

Kota Madinah Diselimuti Kesedihan

Saat matahari menyingsing di hari Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah, Madinah diselimuti kesedihan dengan wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Musibah terbesar yang menimpa umat, khususnya para sahabat yang selama ini merasakan pahit getir perjuangan Islam bersama Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam. Sebuah musibah yang benar-benar membuat galau hati orang-orang terbaik umat ini. Di antara mereka pun ada yang tak tahu harus berbuat apa. Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radiallohu anhu, mengurung diri di rumah bersama sang istri Fathimah. Sahabat ‘Utsman bin Affan radiallohu anhu, terdiam seribu bahasa. Sementara sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu, tak dapat menguasai dirinya, hingga tidak terkontrol ucapannya. Dengan lantang beliau berseru, “Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak wafat! Beliau hanya dipanggil oleh Allah subhaanahu wata’aala, untuk sementara waktu sebagaimana yang pernah dialami Nabi Musa (selama 40 hari, pen.), serta akan kembali untuk memotong tangan dan kaki orang-orang (yang mengatakan bahwa beliau telah wafat).” (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim karya al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi, hlm. 37—39, dan ar-Rahiqul Makhtum, hlm. 468)

Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq1 radiallohu anhu Pelipur Lara Kegalauan Umat

Demikianlah kondisi umum yang menyelimuti kota Madinah di hari kematian Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Betapa rahmat Allah subhaanahu wata’aala, yang sangat luas menghendaki sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, manusia terbaik di umat ini setelah Rasul-Nya shallallohu alaihi wasallam, sebagai pelipur lara bagi segala kegalauan di hari itu.

Alkisah, ketika itu sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tidak berada di tempat kejadian. Beliau sedang berada di As-Sunh, sebuah tempat yang terletak di ‘awali (dataran tinggi) kota Madinah. Saat mendengar berita kematian Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, dengan cepat beliau radiallohu anhu meluncur ke rumah sang putri, ‘Aisyah radiallohu anha, tempat wafat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Sesampainya di rumah ‘Aisyah, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, langsung mendatangi pembaringan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Disingkapnya kain yang menutupi wajah beliau shallallohu alaihi wasallam, didekapnya tubuh beliau shallallohu alaihi wasallam, dan diciumnya, seraya mengatakan, “Sungguh engkau, wahai Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, selalu dalam kebaikan ketika hidup dan mati. Demi Allah, tidaklah Allah subhaanahu wata’aala, menjadikan untukmu dua kematian. Sungguh kematian yang Allah subhaanahu wata’aala, tetapkan untukmu telah tiba.”

Kemudian beliau radiallohu anhu keluar menuju Masjid Nabawi yang telah dipenuhi oleh para sahabat. Ketika itu, ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu tak dapat menguasai dirinya dan kata-katanya pun tak lagi terkontrol, sebagaimana tersebut di atas. Naiklah sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, ke atas mimbar. Beliau mulai pembicaraan dengan memuji Allah subhaanahu wata’aala, kemudian berkata, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, barang siapa yang menyembah Muhammad shallallohu alaihi wasallam, maka Muhammad shallallohu alaihi wasallam, sekarang telah wafat. Barang siapa yang menyembah Allah subhaanahu wata’aala, maka sesungguhnya Allah Mahahidup dan tidak akan mati.” Setelah itu, beliau radiallohu anhu membacakan firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul. Sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan (kebaikan) kepada orang-orang yang bersyukur.” (Ali ‘Imran: 144)

Dengan jiwa yang teguh, ilmu yang tinggi, dan akhlak yang mulia, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu,—biidznillah—berhasil mengondisikan umat dan membimbing mereka kepada kebenaran. Akhirnya, tidaklah mereka keluar dari masjid melainkan telah terbimbing di atas kebenaran. Ayat ke-144 dari Surah Ali ‘Imran tersebut kemudian dilantunkan di lorong-lorong kota Madinah, seakan-akan baru diturunkan di hari itu.

Kemudian—seiring berjalannya waktu—sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang sangat dekat posisinya dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tersebut dibai’at oleh kaum Muhajirin dan Anshar sebagai pemimpin umat (khalifah). Di balai pertemuan (saqifah) Bani Sa’idah, beliau dipercaya untuk memimpin umat melanjutkan misi perjuangan Islam yang telah dilakukan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.  (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim, hlm. 42—45)

Kondisi Umat di Awal Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu

Para pembaca yang mulia, kondisi umat di awal masa kekhalifahan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, sangat berbeda dengan kondisi mereka di masa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Mereka terbagi menjadi empat kelompok.

1. Sekelompok orang yang berteguh diri di atas jalan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Mereka adalah mayoritas umat.

2. Sekelompok orang yang masih menyatakan keislaman, namun tidak mau berzakat. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan kelompok yang pertama.

3. Sekelompok orang yang terang-terangan mengumumkan kekafiran dan keluar dari Islam, seperti pengikut Thulaihah dan Sajah. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan dua kelompok sebelumnya. Hanya saja, di setiap suku ada orang-orang yang memerangi orang-orang murtad tersebut.

4. Sekelompok orang yang tidak menampakkan sikapnya, sambil menunggu pemenang dari tiga kelompok tersebut, untuk kemudian bergabung dengan mereka.” (Lihat Fathul Bari karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, 12/288—289)


Kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, di Tengah Derasnya Arus Kemurtadan

Kondisi umat yang memprihatinkan tersebut tak membuat Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, putus asa. Berbagai kebijakan strategis pun beliau tempuh untuk stabilisasi keadaan. Dengan keilmuan yang tinggi dan perhitungan yang matang, beliau memutuskan untuk mengirim pasukan perang kepada kelompok orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau berzakat. Berkat pertolongan Allah subhaanahu wata’aala, tidaklah berlalu setahun melainkan beliau telah berhasil mengatasi semua itu.

Al-Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahulloh dalam kitabnya al-Fashl fil Milali wal Ahwa’i wan Nihal mengatakan, “Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, mengirim pasukan perang kepada mereka semua. Fairuz dan pasukannya yang dikirim ke markas al-Aswad (di Shan’a) berhasil membunuhnya.2 Sementara Musailamah al-Kadzdzab yang bermarkas di Yamamah juga berhasil dibunuh (oleh pasukan Khalid bin al-Walid radiallohu anhu, pen.). Thulaihah dan Sajah kembali memeluk Islam. Demikian pula mayoritas orang-orang murtad lainnya. Tidak sampai setahun, semua telah kembali ke pangkuan Islam. Walillahil hamdu.”3

Subhanallah, ternyata kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang terkesan keras tersebut sangat strategis dalam mengembalikan kepercayaan umat terhadap agamanya dan mengantarkan Islam kepada kejayaannya. Gerakan bersenjata para nabi palsu dan pengikutnya berhasil ditumpas. Bahkan, sebagian mereka kembali ke dalam agama Islam. Para penentang zakat yang juga melakukan perlawanan bersenjata berhasil dilumpuhkan dan ditundukkan di bawah naungan syariat Islam yang mulia. Syiar Islam kembali bercahaya di tengah umat, yang sebelumnya sempat redup. Panji-panji tauhid pun kembali berkibar, yang sebelumnya sempat melemah.

Tak heran, bila sahabat Abu Hurairah radiallohu anhu, berkata, “Demi Allah, Dzat yang tiada berhak diibadahi kecuali Dia, seandainya Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tidak diangkat sebagai khalifah, niscaya Allah subhaanahu wata’aala, tidak diibadahi.” Beliau mengulangi ucapan tersebut tiga kali, kemudian menyebutkan hujjahnya. (al-Bidayah wan Nihayah karya al-Imam Ibnu Katsir, 6/305)

Demikian pula al-Imam Ali Ibnul Madini t, beliau berkata, “Sesungguhnya Allah subhaanahu wata’aala, mengokohkan agama ini dengan Abu Bakar ash-Shiddiq radiallohu anhu, di tengah derasnya arus kemurtadan, dan dengan Ahmad bin Hanbal t di tengah maraknya keyakinan sesat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk (bukan kalamullah).” (Tadzkiratul Huffazh karya al-Imam adz-Dzahabi, 2/432)


Syubhat Orang-Orang yang Tidak Mau Berzakat di Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu,
Tidak diragukan lagi bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam Islam. Di dalam Al-Qur’anul Karim, banyak sekali ayat yang menunjukkan perintah berzakat. Di antaranya adalah firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (al-Bayyinah: 5)

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (an-Nur: 56)

Dalam mutiara kenabian, terpancar petuah mulia bahwa menunaikan zakat merupakan bagian dari lima rukun Islam. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ, وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Agama Islam dibangun di atas lima hal: (1) bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) shaum di bulan Ramadhan, dan (5) berhaji ke Baitullah.” (HR. al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari sahabat Abdullah bin Umar c)

Menurut aturan syariat, tidak berzakat merupakan dosa besar. Di dalam Al-Qur’anul Karim, dengan tegas Allah l mengancam orang-orang yang tidak mau berzakat. Allah subhaanahu wata’aala, berfirman:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (at-Taubah: 34—35)

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali Imran: 180)4

Di dalam kitab-kitab hadits, didapati pula ancaman Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.

Para pembaca yang mulia, kewajiban berzakat merupakan keyakinan yang telah terpatri dalam sanubari umat di masa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Namun, ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, wafat dan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, menjadi khalifah, muncullah syubhat (kerancuan berpikir) pada sebagian elemen umat bahwa kewajiban zakat tersebut hanya berlaku semasa hidup Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak berlaku sepeninggal beliau n. Mereka berdalil dengan firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (at-Taubah: 103)

Menurut mereka, selain Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak ada yang dapat membersihkan dan menyucikan jiwa mereka, sehingga bagaimana mungkin doanya dapat (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka? Akhirnya, mereka tidak mau menunaikan zakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, (Lihat Fathul Bari, 12/290)


Sikap Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohuanhu dan Para Sahabat

Para sahabat Nabi bersepakat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tersebut bersalah, apapun alasannya. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya. Dengan pertimbangan kondisi dan lain hal, mayoritas sahabat berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut sementara waktu dibiarkan saja dan dilakukan upaya pendekatan persuasif kepada mereka, dengan harapan keimanan mereka bisa kokoh dan siap untuk berzakat. Disampaikanlah pendapat tersebut kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu. Ternyata Khalifah tidak sependapat dengan mereka. Beliau radiallohu anhu lebih memilih bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat tersebut dan bertekad bulat untuk memerangi mereka. (Lihat al-Bidayah wan Nihayah, 6/311)

Sikap tegas Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu tersebut, awalnya tidak mendapat respon dari para sahabat, termasuk ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu. Terjadilah diskusi ilmiah di antara mereka, hingga tampak jelas bahwa kebenaran berada di pihak Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu. Akhirnya, terhimpunlah kata sepakat di kalangan para sahabat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut harus diperangi.

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari no. 6924—6925, dari Abu Hurairah radiallohu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu berkata kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, “Wahai Abu Bakr, mengapa engkau memerangi mereka padahal Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, telah bersabda: ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laailaaha illallah (tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah). Barang siapa mengucapkannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah’.”

Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta (yang wajib ditunaikan, pen.). Demi Allah, jika mereka menolak untuk menyerahkan seekor anak kambing betina (sebagai zakat) kepadaku, yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya.”

Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu berkata, “Demi Allah, tidaklah aku meyakini kecuali seperti apa yang telah dilapangkan oleh Allah subhaanahu wata’aala, pada dada Abu Bakr, yakni keharusan memerangi mereka. Aku menjadi tahu bahwa pendapat itulah yang benar.”
Asy-Syaikh Hafizh al-Hakami t berkata, “Umar bin al-Khaththab z dan sebagian besar sahabat memahami bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat berarti telah terlindungi dari hukuman dunia. Berdasarkan hal ini, mereka tidak menyetujui tindakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat (karena mereka masih mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.). Adapun Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu memahami bahwa seseorang (yang mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.) boleh diperangi hingga benar-benar terbukti bahwa ia telah menunaikan hak-haknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi n, ‘Barang siapa menunaikannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah.’ Kemudian beliau z berkata, ‘Zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan.’ Pemahaman Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tersebut ternyata juga diriwayatkan secara tegas oleh beberapa sahabat—di antaranya Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan yang lainnya radiallohu anhum,— bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bersaksi pula bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat…..’ Hal ini pula yang dikandung oleh firman Allah subahaanahu wata’aala :
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 5)

Oleh karena itu, perlindungan (terhadap jiwa dan harta) tersebut tidak terwujud melainkan dengan menunaikan berbagai kewajiban yang datang dari Allah subhaanahu wata’aala, dan diiringi tauhid. Ketika Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu menjelaskan hal ini kepada para sahabat, mereka pun sependapat dengannya dan meyakini bahwa itulah pendapat yang benar.” (Ma’arijul Qabul, 2/430)

Terkait dengan latar belakang kesepakatan para sahabat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ menjelaskan bahwa kesepakatan para sahabat bersama Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu tersebut berdasarkan dua alasan.

1. Adanya kekufuran pada orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.

2. Sikap mereka yang tidak mau berzakat.

Penolakan mereka terhadap perintah Allah subhaanahu wata’aala, (kewajiban berzakat) merupakan bentuk kekufuran, sedangkan penolakan mereka untuk menyerahkan zakat kepada Khalifah merupakan bukti nyata bahwa mereka tidak mau berzakat. Jadi, dua alasan itulah yang melatarbelakangi kebijakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut. (Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 42/45)

Sebagai penutup kajian kali ini, ada satu faedah penting terkait rincian hukum terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat. Berikut ini pemaparannya.

- Jika seseorang tidak berzakat karena penentangannya terhadap kewajiban syariat zakat, dia dihukumi sebagai seorang kafir murtad.

- Jika dia tidak berzakat karena sifat bakhil dan malas, namun tetap meyakini kewajiban syariat zakat, maka zakatnya diambil secara paksa dan dia diberi pelajaran.

- Jika dia tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya, dia tergolong murtad, karena kesiapan berperang untuk mempertahankan sikapnya tersebut merupakan bukti penentangannya terhadap syariat zakat. Inilah kondisi (sebagian) orang-orang murtad (di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu). Mereka tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya. Kalaulah mereka tidak mau berzakat dan tidak siap berperang karenanya, niscaya para sahabat akan mencukupkan dengan mengambil (paksa) zakat dari mereka, memberi pelajaran kepada mereka, dan tidak memerangi mereka. Namun, ketika mereka tidak mau berzakat dan bersiap untuk berperang karenanya, ini adalah bukti penentangan mereka terhadap syariat zakat. (Lihat Syarh Risalah Kitab al-Iman Abi Ubaid Qasim bin Sallam karya asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah ar-Rajhi, 1/43)

Para pembaca yang mulia, demikianlah secercah cahaya dari kehidupan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang penuh ilmu dan iman, khususnya ketika menghadapi berbagai fitnah dan gejolak besar yang terjadi di tengah-tengah umat. Semoga kita dapat mendulang mutiara hikmah darinya.

Amin Ya Rabbal Alamin.

Catatan Kaki:
1 Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, terlahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Luai bin Ghalib al-Qurasyi at-Taimi. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, pada Murrah bin Ka’b. Sahabat Nabi n yang mulia ini akrab dipanggil dengan ‘Atiq (sebuah julukan beliau). Sebabnya ada beberapa versi. Menurut al-Imam al-Laits bin Sa’d, al-Imam Ahmad bin Hanbal, al-Imam Yahya bin Ma’in, dan yang lainnya, karena ketampanan wajah beliau. Adapun menurut al-Imam al-Fadhl bin Dukain, karena bersegeranya beliau dalam kebaikan. Menurut al-Imam Mush’ab bin az-Zubair, karena bersihnya nasab beliau dari keburukan. Menurut riwayat Ummul Mukminin Aisyah radiallohu anha, karena beliau terbebas dari azab api neraka.

Abu Bakr adalah kunyah beliau, sedangkan ash-Shiddiq adalah gelar kehormatan yang Allah subhaanahu wata’aala, sematkan untuk beliau melalui lisan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Sebabnya adalah beliau bersegera membenarkan segala yang datang dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, senantiasa jujur dalam keimanannya, dan tidak pernah muncul dari beliau kejelekan dalam semua kondisi. (Lihat Tarikh al-Khulafa’ karya al-Imam as-Suyuthi, hlm. 31—33 dan Tahdzib al-Asma’ wal Lughat karya al-Imam an-Nawawi, 2/181)
2 Menurut al-Qadhi ‘Iyadh dan yang sependapat dengannya, terbunuhnya al-Aswad al-‘Ansi terjadi sesaat menjelang wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. (Lihat Fathul Bari, 12/292)
3 Dinukil dari Fathul Bari, 12/289.
4 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang tidak menunaikan zakat. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.” (Fathul Bari, 3/318)

(Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc)


Bacaan Qur’an-mu jangan Mengganggu Orang Lain

Bacaan Qur’an-mu jangan Mengganggu Orang Lain
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-


Ini adalah sebuah fenomena yang sering terjadi di sebagian masjid-masjid, adanya sebagian pengurus masjid yang memutar kaset ngaji alias kaset murottal atau sholawatan, sehingga mengganggu orang lain yang sedang sholat atau membaca Al-Qur’an atau orang yang sedang berdzikir. Ada lagi di sebagian tempat yang membaca Al-Qur’an melalui lisannya dengan suara keras, sedang orang-orang yang ada di sampingnya dari kalangan orang-orang yang sedang sholat, berdzikir, atau majelis taklim yang sedang berlangsung. Mereka semua merasa terganggu. sementara yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras tadi santai saja dan tak merasa bersalah dengan sikapnya itu.

Para pembaca yang budiman, fenomena yang seperti ini amat perlu kita kaji hukumnya agar kita semua tahu. Karenanya, kali ini kami turunkan materi dan artikel ringkas berupa fatwa dari sebagian ulama kita.

Seorang penanya pernah berkata kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah-,
ما حكم قراءة القرآن في المسجد بصوت مرتفع مما يسبب التشويش على المصلين؟
“Apa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara yang tinggi sehingga menyebabkan gangguan bagi orang-orang yang sedang sholat?”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjawab,
حكم قراءة الرجل في المسجد في الحال التي يشوش بها على غيره من المصلين، أو الدارسين، أو قارئ القرآن، حكم ذلك حرام، لوقوعه فيما نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم، فقد روى مالك في الموطأ عن البياضي (هو فروة بن عمرو) أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج على الناس وهم يصلون وقد علت أصواتهم بالقراءة، فقال: “إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به، ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن” . وروى نحوه أبو داود من حديث أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- .
“Hukum seseorang membaca Al-Qur’an di masjid dengan kondisi yang memberikan gangguan dengannya bagi yang lain dari orang-orang yang sedang sholat atau mengajar, atau membaca Al-Qur’an; hukum perkara itu adalah haram, karena terjerumusnya ia ke dalam sesuatu yang dilarang oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Sungguh Malik telah meriwayatkan (sebuah hadits) di dalam Al-Muwaththo’ dari Al-Bayadhiy (yaitu, Farwah bin Amer) bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah keluar menemui manusia, sedang mereka melaksanakan sholat. Sementara suara mereka tinggi (keras) dalam membaca Al-Qur’an. Beliau bersabda,
“Sesungguhnya orang yang sedang sholat bermunajat (berbincang secara lirih) dengan Robb-nya. Karenanya, hendaklah ia memperhatikan dengan apa ia munajati Robb-nya dan janganlah sebagian orang diantara kalian mengeraskan suaranya atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an”.[1]
Hadits ini diriwayatkan semisalnya oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhu-”[2]

[Sumber Fatwa: Majmu' Fatawa wa Rosa'il Asy-Syaikh Al-Utsaimin (13/13/no. 364)]


Fatwa yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- sejalan dengan penjelasan Al-Imam Abul Walid Al-Bajiy -rahimahullah-.

Abul Walid Al-Bajiy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan alasan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang untuk mengangkat suara saat membaca Al-Qur’an dalam sholat sunnah, sedang saudaranya juga sholat sunnah,
“Karena, di dalam hal itu terdapat gangguan kepada yang lain dan halangan untuk menghadap kepada sholat, konsentrasinya hati kepada sholat, dan perhatian seseorang terhadap sesuatu yang ia ucapkan kepada Robb-nya berupa bacaan Al-Qur’an. Jika mengangkat suara dalam membaca Al-Qur’an adalah terlarang ketika itu (yakni, dalam kondisi sholat), karena mengganggu orang-orang yang sholat, nah kalau dilarang mengangkat suara saat berbicara dan lainnya, maka tentunya lebih utama (untuk dilarang) berdasarkan sesuatu yang telah kami sebutkan; juga karena di dalam perbuatan itu terdapat perendahan terhadap masjid-masjid, serta tidak menghormatinya, tidak membersihkannya sebagaimana wajibnya, dan tidak menfokuskannya untuk tujuan masjid itu dibangun, yakni mengingat Allah -Ta’ala-”. [Lihat Al-Muntaqo Syarh Al-Muwaththo' (1/185)]
  • Kesimpulan
  1. Membaca Al-Qur’an dengan suara keras sehingga mengganggu orang lain yang sedang sholat atau bermajelis ilmu adalah terlarang.
  2. Niat yang baik tidaklah cukup dalam membenarkan suatu perkara yang keliru. Karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang seseorang membaca Al-Qur’an jika mengganggu yang lain, walaupun si pembaca niatnya baik.
  3. Jika suara bacaan Al-Qur’an saja terlarang jika mengganggu orang lain, maka tentunya suara-suara lain yang mubah lebih terlarang lagi jika menimbulkan gangguan. Terlebih lagi jika suara itu haram, misalnya suara musik.[3]
  4. Hendaknya seseorang melirihkan suara dalam berdoa. Demikian pula saat membaca Al-Qur’an jika takut bacaannya mengganggu orang lain.


[1] HR. Malik dalam Al-Muwaththo’ (no. 177), dan Ahmad dalam Al-Musnad (4/344). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 856).
[2] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/94), dan Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 1332). Syaikh Al-Albaniy menilainya sebagai hadits shohih dalam Ash-Shohihah (1597) & (1603).
[3] Jika anda ingin mengetahui dalil-dalil tentang haramnya musik, silakan baca artikel kami dalam website ini dengan judul “Saatnya Mati’in Musik Lho” dan “Beginikah Cara Menyambut Metallica?”.

sumber : http://pesantren-alihsan.com/


 

Kamis, 29 Agustus 2013

Akhir Indah Kehidupan Seorang ‘Alim : Nasehat Terakhir Syaikh Hadi rahimahullah (Ayahanda Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah) Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhirnya

Nasehat Terakhir Syaikh Hadi rahimahullah (Ayahanda Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah) Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhirnya, Beliau wafat pada senin dinihari 12 syawwal 1434 H


——————————–

Pesan dari al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc hafizhohullooh:


 ﺧﺮﺟﻨﺎ ﻗﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﻣﺴﺘﺸﻔﻰ اﻟﻤﻠﻚ ﻓﻬﺪ ﻣﻊ ﺷﻴﺨﺎﻥ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺩﻱ .


وﻓﻲ ﻣﻮﻗﻒ ﻣﺆﺛﺮ ﻛﺸﻒ ﺷﻴﺨﺎﻥ ﻋﻦ وﺟﻪ وﺍﻟﺪﻩ وﻗﺒﻞ ﺟﺒﻬﺘﻪ وﻗﺎﻝ ﻣﺘﺄﺛﺮﺍ : اﺷﻬﺪ ﻭﷲ اﻧﻚ ﻛﺜﻴﺮ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻠـﻪ ﻓﻲ اﻟﻠﻴﻞ وﺍﻟﻨﻬﺎﺭ .


وﻗﺎﻝ ﻟﻲ اﻧﻪ ﻣﺎﺕ وﻣﺎﺯﺍﻝ ﻳﻘﻮﻝ : ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ وﺍﻟﺴﻨﺔ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ وﺍﻟﺴﻨﺔ .


ﺭﺣﻤﻪ ﷲ وﺟﻌﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﺜﻮﺍﻩ
ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻟﺸﻴﺦ أﺑﻲ زﻳﺎﺩ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﺎﻗﻴﺲ -ﻭﻓﻘﻪ ﷲ


 

Baru saja kami keluar dari Rumah Sakit al-Malik Fahd bersama Syaikh Muhamad bin Hadiy.


Dan Beliau membuka bekas tanda di wajah Ayahanda beliau pada jidatnya dan beliau mengatakan: “Aku bersaksi, demi Allah sungguh engkau banyak melakukan sujud kepada Allah siang dan malam”


Dan Beliau berkata kepada saya sesungguhnya beliau telah meninggal dunia namun terus menerus sampai menjelang wafatnya mengatakan: “Atas kalian untuk berpegang dengan al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah…Atas kalian untuk berpegang dengan al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah..”


Semoga Allah merahmatinya dan menjadikan Jannah sebagai tempat kembalinya.


Ternukil dari Asy-Syaikh Abi Ziyad Khalid Baqis-semoga Allah memberikan taufiq kepada beliau.


————————————


Pesan dari Ustadz Abdul Mu’thi bin Mughni Karim:


ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻫﺎﺩﻱ ﻋﻦ واﻟﺪﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻫﺎﺩﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﷲ :


وﷲ ان اﻟﺬﻱ ﻧﻔﻌﻨﻲ ﺑﻌﺪ ﷲ ﻫﻮ ﻣﺎﺕﻋﻠﻤﺘﻪ وﺣﻔﻈﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻳﺪ واﻟﺪﻱ وﻣﺎ ﺗﻌﻠﻤﺖ ﺑﻌﺪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺜﻞ ﻣﺎﻋﻠﻤﻨﻲ ﻫﻮ وﺣﻔﻈﻨﻲ اﻳﺎﻩ .


وﻗﺎﻝ ﻗﺒﻞ ان ﻳﻌﻘﺪ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﺭﺣﻤﻪ ﷲ وﺑﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻏﻴﺒﻮﺑﺔ اﻟﻤﻮﺕ وﺣﻮﻟﻪ اﺑﻨﺎﺀﻩ : ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ وﺍﻟﺴﻨﺔ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ واﻟﺴﻨﻪ وﻛﺎﻥ اﺧﺮ ﻣﺎﻗﺎﻟﻪ .


وﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻫﺬﻳﺎﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ وﻳﻜﺮﺭ : ﺗﻬﺪﻡ ﻗﺒﺮﺍ ﺗﺰﻳﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺗﻬﺪﻡ ﻗﺒﺮﺍ ﺗﺰﻳﻞ ﺑﺪﻋﺔ . ﻳﻜﺮﺭﻫﺎ


ﻳﻘﻮﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ : اﺭﺳﻞ اﻟﺸﻴﺦ اﻟﻘﺮﻋﺎﻭﻱ وﺍﻟﺪﻱ ﻟﻌﺪﺓ ﻗﺮﻯ ﻛﻲ ﻳﻬﺪﻣﻮﺍ ﻗﺒﻮﺭﺍ ﺑﺪﻋﻴﺔ وﻟﻠـﻪ اﻟﺤﻤﺪ . ﻋﻠﻤﺎ ان ﺍﺷﻴﺦ ﻫﺎﺩﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﷲ ﻣﻦ ﻃﻼﺏ اﻟﺸﻴﺦ اﺍﻟﻘﺮﻋﺎﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ.


أﺑﻮ ﺯﻳﺎﺩ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﺎﻗﻴﺲ


—————-
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhohuLloohu tentang Ayahnya Asy-Syaikh Hadi rahimahuLlooh:


“Sesungguhnya yang banyak memberikan aku manfaat setelah wafatnya Ayahandaku, itu adalah yg aku pelajari dan aku hafal dari Ayahandaku, dan apa yang telah aku pelajari setelah wafatnya beliau tidak seperti yang aku telah pelajari dan telah aku hafal darinya,


Dan beliau berkata sebelum wafatnya dan anak-anak beliau berada disisi beliau: ” Berpegang teguhlah kalian kepada Kitab dan Sunnah, berpegang teguhlah kalian kepada Kitab dan Sunnah”, dan itu adalah akhir perkataannya.”


Dan beliau juga mengulang-ngulang, “hancurkanlah kuburan-kuburan dan hilangkanlah kebid’ahan, hancurkanlah kuburan-kuburan dan hilangkanlah kebid’ahan”, beliau selalu mengulang-ngulang perkataan itu.


Asy-Syaikh Muhammad berkata: “Asy-Syaikh Al-Qor’aawi rahimahullaah telah mengirim ayahandaku keberapa desa, agar beliau menghancurkan kuburan yang didalamnya terdapat kebid’ahan ~Walillaahilhamdu~, seperti yang telah diketahui bahwasanya Asy-Syaikh Hadi rahimahullaah termasuk muridnya Asy-Syaikh Al-Qor’aawi rahimahullaah.


Abu Ziyaad Khoolid Baaqiis
————————


Diterjemahkan oleh: Ustadz Fahmi Jawwas


Sumber :  forum WhatsApp Salafy Indonesia

http://www.darussalaf.or.id/nasehat/akhir-indah-kehidupan-seorang-alim-nasehat-terakhir-syaikh-hadi-rahimahullah-ayahanda-syaikh-muhammad-bin-hadi-al-madkhali-hafizhahullah-sebelum-menghembuskan-nafas-terakhirnya/ 


Selasa, 27 Agustus 2013

Cermin Penghargaan Ahlus Sunnah terhadap Pemerintahnya

(dari Pembukaan Daurah Nasional Masyaikh Ahlus Sunnah IX 1434 H/2013 M)

Berkat rahmat dan taufiq dari Allah terselenggaralah Daurah Nasional Masyaikh Ahlus Sunnah IX 1434 H/2013 M di Masjid Agung Manunggal Bantul Yogyakarta. Pada sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu 17 Syawwal 1434 H / 24 Agustus 2013 M, dengan memohon pertolongan Allah dibukalah acara ini.

Dihadiri oleh segenap jajaran Muspida Pemerintah Kabupaten Bantul, Muspika Kecamatan Bantul, dan Polda DIY. Dalam sambutannya, Ketua Panitia al-Ustadz Ayip Syafrudin  menegaskan bahwa Dauroh ini tidak lain atas segenap kemurahan dan kemudahan dari Allah. Sekaligus tidak lupa panitia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Bantul yang telah menyiapkan dan menyediakan fasilitas-fasilitas guna pelaksanaan dauroh ini, termasuk juga kepada jajaran Polres Bantul.

Semoga acara ini bisa memberikan bimbingan ilmu dan pemahaman kepada masyarakat kaum muslimin, “bagaimana mereka harus bersikap, bertingkah, dan bertindak dalam kehidupan mereka sehari-hari dengan bersendikan al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih.” kata ust Ayip.

Dalam sambutannya, asy-Syaikh Badr bin Muhammad Alu Badr al-’Anazi hafizhahullah juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bantul, yang dalam hal ini diwakili oleh asisten pemerintah Kab. Bantul. Juga ucapan terima kasih kepada segenap panitia dan hadirin. “Kalian datang ke tempat ini untuk mendengar ilmu syar’i, agar kemudian kalian menyampaikan ilmu ini kepada keluarga kalian. Ini adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu tatkala datang kepada beliau beberapa shahabat, beliau menyampaikan kepada mereka permasalahan agama, lalu beliau memerintahkan mereka agar menyampaikannya kepada keluarganya masing-masing. Inilah Islam, engkau belajar ilmu agar engkau bisa mengajarkan ilmu tersebut. Inilah yang dilakukan oleh para salaf – semoga Allah meridhoi mereka – “ demikan asy-Syaikh Badr menegaskan.

Beliau juga berdoa agar Allah memberikan barakah kepada Pemerintah Indonesia, melindunginya dari fitnah, menjauhkannya dari berbagai kesulitan. Kemudian wasiat beliau tujukan kepada saudara-saudaranya kaum muslimin, yaitu wasiat agar bertaqwa kepada Allah dan mentaati pemerintah. Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. “… dan hendaknya kalian menjauhi perselisihan. Karena tangan Allah bersama jama’ah (persatuan), sementara perselisihan itu menceraiberaikan persatuan kaum muslimin.” Kata asy-Syaikh Badr mengakhiri sambutannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, acara Dauroh Nasional ini dihadiri puluhan ribu Ahlus Sunnah Salafiyyin dari segenap penjuru Indonesia. Masjid Manunggal Bantul yang demikian besar serta halamannya yang sangat luas itu penuh dengan hadirin yang sangat antusias mendengar untaian mutiara-mutiara ilmu dari lisan ‘ulama Ahlus Sunnah. Semoga Allah membarakahi mereka semua.

http://dammajhabibah.net/2013/08/24/dari-pembukaan-dauroh-nasional/


Wasiat asy-Syaikh Badr bin Muhammad al-Badr hafizhahullah

 Masjid Agung Manunggul Bantul
18 Syawwal 1434 H / 25 Agustus 2013 M

Mengakhiri rangkaian muhadharah Dauroh Nasional Masyaikh ahlus Sunnah IX 1434 H/2013 H, asy-Syaikh Badr berkenan memberkan nasehat dan wasiat perpisahan kepada segenap hadirin.

Dahulu para Shahabat Nabi apabila berkumpul dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mereka mengatakan: “Berikan wasiat kepada kami wahai Rasululloh.”

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengirim utusan atau pasukan beliau senantiasa memberikan wasiat. Juga termasuk kebiasaan para Salaf adalah saling memberi dan meminta wasiat. Para ‘ulama sangat memperhatikan tentang wasiat. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah memiliki kitab Washayaa al-Kubro dan Washayaa ash-Shughra. Oleh karena itu, atas permintaan agar aku berikan wasiat sebelumnya kepulangan kami ke negeri kami, maka kami akan menyampaikan 10 wasiat, walaupun sebenarnya wasiat itu sangat banyak.

1. Bertaqwa kepada Allah. Allah Ta’ala melihatmu mengerjakan perintah-perintah-Nya, dan jangan sampai Allah melihatmu melanggar larangan-larangan-Nya. Taqwa adalah obat dan solusi segala kesempitan dan kesulitan.

2. Istiqomah di atas agama. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara; tidak menambah dan tidak mengurangi ajaran Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta mengamalkannya sesuai tuntunan beliau.

3. Saling menasihati di antara kalian. Yakni atas kesalahan dan kekurangan yang terjadi. Sampaikanlah nasehat secara pribadi, jangan disebarkan, jangan dibuka di depan umum, karena yg demikian berarti menjatuhkannya. Disebutkan oleh asy-Syafi’i bahwa nasehat yang sebenarnya itu adalah nasehat yang disampaikan secara rahasia/tersembunyi. Adapun jika disampaikan secara terang-terangan (disampaikan secara terbuka), maka itu berarti menjatuhkan.

Juga hendaknya nasehat disampaikan dengan cara yang lembut.

4. Hendaknya bersemangat menjaga ukhuwwah (persaudaraan). Ingatlah bahwa seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Ukhuwwah Islamiyyah merupakan di antara nikmat Allah yang terbesar kepada kita. Bersyukurlah terhadap nikmat ukhuwwah ini.

5. Aku wasiat kan kepada kalian untuk senantiasa mendengar dan mentaati waliyyul amr (pemerintah muslimin). Shahabat Abu Hurairah berkata: Waliyyul amr adalah pemerintah.  Tentunya taat kepada pemerintah adalah dalam hal yang ma’ruf.

6. Aku wasiatkan kepada kalian untuk tidak keluar dari ketaatan terhadap pemerintah, tidak memberontak pada pemerintah. Siapa yang mati demikian maka ia mati di atas jahiliah.

Memberontak termasuk dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barang siapa mengangkat senjata kepada kami maka tidak termasuk golongan kami.”

7. Berbakti kepada kedua orang tua. Durhaka kepada kedua orang tua termasuk dalam kategori dosa besar. Dalam kitabnya al-Adab al-Mufrod, al-Bukhari menyebutkan hadits “berbaktilah kepada orang tua niscaya anak anak kalian berbakti kepada kalian.”

8. Menjaga dan menjalin hubungan silaturrahmi dengan kerabat.

9. Aku wasiatkan kepada kalian untuk bersatu berjamaah dan tinggalkan furqoh (perpecahan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berjamaah adalah rahmat, sedangkan furqoh itu adzab.

10. Aku wasiatkan kepada kalian untuk senantiasa bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam tholabul ilmi. Sesungguhnya ilmu merupakan warisan para nabi.

Sekarang kami yang menyampaikan ini, maka di kemudian hari kalianlah yang menyampaikan.
Jagalah wasiat wasiat tersebut niscaya bermanfaat bagi kalian.

Wallohu a’lam bishawab. Walhamdulillaah.

http://dammajhabibah.net/2013/08/26/wasiat-penutupan-dauroh-nasional-asy-syaikh-badr-al-badr/


Kamis, 22 Agustus 2013

Agar Kekuasaan Tetap Jaya dan Langgeng

Khutbah Jum’at asy-Syaikh Khalid bin ‘Abdirrahman al-Mishri

(26 Sya’ban 1434 H/5 Juli 2013 M)
Menjelang keberangkatan beliau menuju ‘umrah.
Paska lengsernya Muhammad Mursi dari kursi presiden.

عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَلَغَ مُعَاوِيَةَ وَهُوَ عِنْدَهُ فِي وَفْدٍ مِنْ قُرَيْشٍ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ العَاصِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَيَكُونُ مَلِكٌ مِنْ قَحْطَانَ، فَغَضِبَ مُعَاوِيَةُ، فَقَامَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ رِجَالًا مِنْكُمْ يَتَحَدَّثُونَ أَحَادِيثَ لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَلاَ تُؤْثَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُولَئِكَ جُهَّالُكُمْ، فَإِيَّاكُمْ وَالأَمَانِيَّ الَّتِي تُضِلُّ أَهْلَهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «إِنَّ هَذَا الأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ لاَ يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ، إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ، مَا أَقَامُوا الدِّينَ» رواه البخاري 7139
Artinya, dari az-Zuhri berkata, bahwa Muhammad bin Jubair bin Muth’im – yang kala itu bersama rombongan utusan dari Quraisy – menyampaikan bahwa telah sampai berita kepada Mu’awiyah kalau ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash menyampaikan bahwa ada datang seorang raja dari bangsa Qahthan. Maka marahlah Mu’awiyah. Beliau pun berdiri (berkhutbah) seraya memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian beliau berkata, Amma Ba’d, sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa beberapa orang dari kalian menyampaikan sebuah pembicaraan yang tidak terdapat dalam Kitabullah, tidak pula diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang bodoh di antara kalian. Hati-hatilah kalian dari cerita-cerita yang bisa menyesatkan. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya urusan ini (kekuasaan/khilafah) berada di tangan bangsa Quraisy. Tidaklah seorangpun yang menentang mereka (Quraisy) kecuali pasti Allah serert dia ke dalam Neraka. (Kejayaan itu) selama mereka (Quraisy) menegakkan agama.” (HR. al-Bukhari 7139)

Penjelasannya,
Seorang shahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash menyampaikan kepada umat manusia bahwa akan muncul seorang raja sebagai penguasa yang berasal dari bangsa Qahthan. Sementara Qahthan bukan Quraisy. Maka Amirul Mukminin Mu’awiyah (bin Abi Sufyan) marah mendengar hal itu. Kenapa? Karena beliau telah tahu dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khalifah kaum muslimin, yang akan memerintah kaum kaum muslimin baik di penjuru timur maupun barat, di antara syaratnya adalah dia harus berasal dari Quraisy. Maka tatkala Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu mengetahui bahwa pernyataan ‘Abdullah bin ‘Amr tadi bertentangan dengan hadits Nabi, beliau pun mengingkari ucapan tersebut dan marah. Karena ucapan tersebut bertentangan dengan hadits yang mengatakan bahwa hukum asal seorang khalifah tertinggi itu haruslah berasal dari Quraisy.

Mu’awiyah pun berdiri berkhutbah di hadapan manusia. Beliau mengatakan dalam khutbahnya tersebut, “Sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwa orang-orang mengatakan akan muncul raja yang berasal dari Qahthan. Mereka (yang mengatakan itu) adalah orang-orang bodoh di antara kalian. Hati-hati kalian dari omong kosong yang menyesatkan pengucapnya. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Urusan ini (yaitu khalifah dan pemerintah tertinggi) akan terus berada di tangan Quraisy. Tidak ada seorangpun yang menentang mereka (Quraisy) kecuali akan Allah seret dia ke dalam neraka. Kejayaan itu selama mereka (Quraisy) menegakkan agama.”
Dari sini, apa yang bisa kita ambil pelajaran dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kejayaan itu selama mereka (Quraisy) menegakkan agama.”?

Yaitu bahwa kekuasaan di muka bumi, dan seorang pemimpin tidak akan langgeng dan kokoh kekuasaannya kecuali apabila dia menegakkan agama. 

Adapun apabila dia tidak menegakkan agama ini, maka dia tidak akan diberi kekuasaan. Apabila dia ditentang/dimusuhi/dikudeta maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menolongnya menghadapi para penentang/pengkudeta tersebut.

Namun apabila pemimpin tersebut menegakkan agama, menjalankan hukum-hukum agama Allah, menegakkan syari’at Allah, maka ketika itu Allah akan membelanya.

Sebagaimana dalam hadits di atas, “Tidak ada seorangpun yang menentang mereka (Quraisy) kecuali pasti akan Allah seret dia ke dalam neraka! Kejayaan itu selama mereka (Quraisy) menegakkan agama.”" Jadi, syarat agar kekuasaan seorang pemimpin senantiasa eksis dan kokoh adalah dia harus menegakkan agama Allah.
Banyak pemimpin yang berjatuhan, banyak penguasa yang direndahkan. Namun Allah Ta’ala hanyalah mengokohkan kekuasaan seorang pemimpin yang mau menegakkan agama Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (an-Nur : 55)

Maka kekuasaan itu tidaklah diperoleh dengan cara pergolakan/revolusi. Kekuasaan itu tidaklah diperoleh dengan cara pembunuhan umat manusia dengan tangan besi. Demikian pula kekuasaan tidaklah diperoleh dengan cara berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, yang masing-masing saling menjatuhkan demi meraih kekuasaan.

Memang benar, bahwa tidak ada yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah. Dan barangsiapa mengklaim mengetahui ilmu ghaib maka dia kafir. Namun ahlus sunnah memandang dengan bimbingan cahaya sunnah. Sehingga dia bisa benar dalam mayoritas kesimpulan-kesimpulannya.

Ketika di Mesir yang tampil sebagai penguasa berasal dari pihak yang berpaham dengan paham khawarij, maka aku katakan – sebelum dia dilantik – bahwa dia tidak akan langgeng kekuasaannya! Ini bukan meramal ilmu ghaib. Ini berdasarkan bimbingan as-Sunnah. Yaitu apabila seorang pemimpin menyimpang dari syari’at dan rusak aqidahnya, maka kita masih tetap wajib mendengar dan mentaatinya dalam hal yang bukan maksiat. Namun kita tahu, bahwa kekuasaannya tidak akan langgeng. 

Sebagaimana kaum muslimin negeri al-Jazair berhasil sampai ke tampuk pimpinan dan sukses dalam Pemilu. Salah seorang imam Ahlus Sunnah – yaitu al-Imam al-Albani – mengatakan, “Ini hanya busa sabun.” Yakni kemenangan yang akan segera sirna, tidak akan berlangsung lama. Namun khawarij terus berjalan, kelompok-kelompok Islam terus bergerak, mengambil posisi di pemerintahan. Pada prakteknya mereka justru menjadikan umat benci kepada agama Allah. (Karena pada prakteknya mereka) menuduh fulan dengan zina, mengkafirkan si fulan, menuduh si fulan sebagai pendusta, pengkhianat, dan melakukan suap, mencela para hakim, dan mencela semua yang berbeda dengan mereka. Akhirnya membuat umat phobi terhadap agama Allah, benci kepada orang-orang berjenggot. Hingga bangkitlah umat melakukan revolusi dan terjadilah kudeta. Maka tentunya wajib mentaati siapa yang berhasil tampil sebagai pemimpin.

Ahlus sunnah – walillahil hamd – tidaklah kontroversi. Ketika (di Mesir) terjadi revolusi pertama (yakni tampilnya pemerintahan Muhammad Mursi), maka kami (ahlus sunnah) mendengar dan mentaati pemerintah yang berkuasa, dalam kondisi kami tahu kesesatan dan penyimpangan yang ada pada pemerintah. Namun kewajiban kami adalah bersabar.

Sekarang terjadi kudeta berikutnya, tampillah pemimpin yang baru dengan kekuatan militernya. Maka pemerintah ini pun juga wajib didengar dan ditaati. Bagi Ahlus Sunnah, sikap ini bukanlah sikap yang kontroversial. Kami (ahlus sunnah) berpindah dari satu bai’at ke bai’at berikutnya, demi menjaga darah kaum muslimin. Karena memang kami sama sekali tidak ada kepentingan terhadap kekuasaan dan kedudukan, tidak pula kami berupaya untuk mendapatkan andil di pemerintahan. Ahlus Sunnah tidak ada kepentingan sama sekali terhadap kekuasaan. Kepentingan kami hanyalah bagaimana mengupayakan umat manusia agar mau berjalan di atas as-Sunnah.

Namun mereka (rezim Mursi) kini berupaya untuk menentang dan memerangi penguasa yang berhasil mengalahkan mereka. Akibatnya banyak korban berjatuhan di negeri ini. Kenapa demikian? Karena sebagaimana kami katakan sejak awal, bahwa mereka adalah berpaham khawarij. …

Mereka sebelum ini telah berhasil sampai ke kursi kekuasaan. Namun apakah ada dari syari’at ini yang mereka terapkan? Kami (ahlus sunnah) ketika itu menahan lisan-lisan kami, karena prinsip kami adalah tidak boleh membicarakan/mencela waliyul amr, dan tidaklah kami menasehatinya kecuali dengan cara tersembunyi jika memungkinkan. Namun faktanya mana dari syari’at ini yang mereka terapkan? Mana dari agama ini yang mereka tegakkan? Dulu dalam pemilu mengkampanyekan bahwa Islam adalah solusi. Tatkala berhasil menguasai negara, manakah dari hukum Islam yang mereka terapkan?

Semoga Allah merahmati al-Imam al-Albani, ketika dulu beliau mengatakan, bahwa kelompok-kelompok Islam yang saling berlomba dan saling menjatuhkan demi meraih kekuasaan, maka meskipun telah sampai di kursi kekuasaan mereka tidak akan mampu berbuat apa-apa sebelum mereka mendidik rakyat di atas agama dan syari’at. Kalau tidak, maka yang pertama kali menjatuhkan mereka adalah rakyat itu sendiri! Ini bukan meramal ilmu ghaib. Namun ini adalah cara pandang ahlus sunnah, yang meninjau setiap permasalahan berdasarkan ilmu.

Kalian berlomba untuk meraih kursi kekuasaan, dan kalian pun berhasil sampai ke kekuasaan tersebut, namun kalian tidak mendidik rakyat untuk berpegang kepada agama yang benar, maka ketika itu rakyat itu sendiri yang balik menjatuhkan kalian.

Oleh karena itu, mereka (kelompok-kelompok Islam) bukanlah para da’i yang menyeru kepada agama dan syari’at, namun mereka tidak lebih para penyeru yang mengajak kepada kekuasaan. Oleh karena itu, ketika militer berhasil, maka sang al-Mursyid al-’Am Ikhwanul Muslimin Muhammad Badi’ – pentolan khawarij – mengumumkan penentangan. Padahal, bukankah kalian telah memberi minum umat dengan gelas sama sebelum ini? Maka sekarang giliran kalian yang meminum dari gelas yang sama. Inilah buah dari revolusi dan perebutan kekuasaan. Setiap kali rakyat tidak suka pada pemerintahnya, maka mereka memberontak, menentang, dan ditumpahkanlah darah, serta dilanggarlah kehormatan. Inilah yang sejak dulu sudah kami peringatkan pada awal revolusi yang terjadi pada beberapa tahun ini.

Oleh karena itu tidak ada jalan bagi seorang pemimpin untuk kokoh kekuasaannya – siapapun dia – kecuali dengan cara menegakkan agama Allah dengan sebenar-benarnya. Bukan malah menjadikan agama ini sekedar sebagai slogan dan baju saja, demi mencapai kepentingan-kepentingannya. Tega menipu orang-orang yang tidak mengerti, menipu para pemuda yang tidak berilmu.

Sungguh menjaga darah kaum muslimin merupakan di antara kewajiban yang paling ditekankan. Sungguh hilangnya dunia ini masih lebih ringan di sisi Allah dibandingkan mengalirnya darah seorang muslim!!

Maka dari fakta ini, tahulah umat kenapa kami (ahlus sunnah) memperingatkan dari kelompok-kelompok pergerakan. Kenapa kami menyebut mereka sebagai khawarij? Baik kelompok Jama’ah Islamiyah, Ikhwanul Muslimin, atau pun yang lainnya. Juga orang-orang seperti Yasir Burmahi, dan pentolan takfiriyin di Kairo Muhammad Abdul Maqshud, dan si mubtadi’ fattan (ahlul bid’ah dan penyeru fitnah) Muhammad Hassan.

Namun sebagimana dalam hadits yang shahih, dari shahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, yang ketika itu beliau sebagai Amirul Mukminin dan Khalifah kaum muslimin.
كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أَنِ اكْتُبِي إِلَيَّ كِتَابًا تُوصِينِي فِيهِ، وَلَا تُكْثِرِي عَلَيَّ، فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ إِلَى مُعَاوِيَةَ: سَلَامٌ عَلَيْكَ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنِ التَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ، وَمَنِ التَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ»
Amirul Mukminin Mu’awiyah menulis surat kepada ‘Aisyah Ummul Mukminin, (yang isinya) tulislah kepada sebuah surat yang di dalamnya engkau memberikan wasiat kepadaku namun jangan terlalu panjang. Maka ‘Aisyah pun menulis kepada Mu’awiyah:
Salamun ‘alaika. Amma Ba’d:
Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mencari ridha Allah walaupun dengan kemurkaan manusia, maka Allah akan cukup dia dari merasa butuh kepada manusia. Namun barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan kemurkaan Allah, maka serahkan dia pada manusia.”
Wassalam ‘alaika
(HR. at-Tirmidzi 2414)

Wahai kaum muslimin,
Sesungguhnya ilmu dan fiqh dalam agama merupakan jalan menuju kekuasaan. Bani Israil, Allah kisahkan tentang mereka sepeninggal Nabi Musa ‘alahish shalatu was salam.

{أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ (246) وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (247)} [البقرة: 246، 247]
“Apakah kalian tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami bisa berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka itu menjawab: “Mungkin sekali jika kalian nanti diwajibkan berperang, malah kalian tidak mau berperang”. Mereka menjawab: “Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari negeri kami dan dari anak-anak kami?” Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, ternyata merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. dan Allah Maha mengetahui siapa orang-orang yang zhalim.
Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi raja kalian.” Mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak terhadap kekuasaan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih dia (sebagai raja) atas kalian dan menganugerahinya ilmu yang luas dan fisik yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui.” (al-Baqarah : 246-247)

Jadi orang-orang yang berperang demi meraih kekuasaan, maka mereka telah menyerupai orang-orang Yahudi. Yaitu ketika orang-orang Yahudi mengatakan kepada Nabi mereka, “bagaimana Thalut menjadi pimpinan, sementara kami lebih berhak atas kekuasaan/kepemimpinan dibanding dia.” Ini perbuatan Yahudi dan Khawarij, yaitu mereka memandang diri mereka lebih berhak terhadap kekuasaan dibandingkan orang lain. “… dan dia tidak diberi harta sedikitpun.” Yakni, justru kamilah yang menguasai harta, pemiliki kekayaan, dan menguasai perekonomian, maka kami lebih berhak terhadap kekuasaan daripada orang yang diangkat oleh Allah ini.

Kemudian lihat apa jawaban sang Nabi terhadap orang-orang Yahudi, “Sesungguhnya Allah telah memilih dia (sebagai raja) atas kalian dan menganugerahinya ilmu yang luas dan fisik yang perkasa.”
Yakni sebab kenapa dia (Thalut) berhak menjadi raja (penguasa), adalah dua hal, yaitu ilmu dan kekuatan fisik. Jadi yang pertama adalah ilmu. Dengan ilmu seseorang diberi kekuasaan di bumi Allah. Sebaliknya dengan kebodohan akan terjadi pertumpahan darah dan berbagai fitnah. Dulu khawarij mengkafirkan pemerintah-pemerintah muslimin, karena dinilai tidak berhukum dengan syari’at Islam, dan berhukum dengan undang-undang buatan manusia. Kemudian ketika ada salah seorang dari khawarij berhasil meraih kekuasaan, maka Muhammad ‘Abdul Maqshud berbicara selama 2 jam lebih membela undang-undang buatan manusia!!  Ini merupakan penyimpangan dari agama.

Aku mendidik para penuntut ilmu, ketika terjadi revolusi Mesir, aku ditanya, “Apa sikap kita?” aku katakan kepada mereka, “Shalat Zhuhur sebelum revolusi berapa rakaat?” 4 rakaat. “Setelah revolusi berapa rakaat?” tetap 4 rakaat. Nah, itulah. Jadi tidak ada yang baru (tidak ada perubahan) bagi kita. Kita adalah Ahlus Sunnah sebenarnya. Al-Haq adalah pasti, tidak ada keraguan padanya. Kita mengikuti para imam, Ahmad bin Hanbal, asy-Syafi’i, Malik, al-Bukhari, Muslim, dan para imam lainnya. Kita mengajarkan al-Kitab dan as-Sunnah kepada umat manusia, kita tidak berpaling kepada kekuasaan. Prinsip kita adalah bersabar. Jika dia adalah penguasa yang baik maka kita bersyukur kepada Allah. Namun jika dia adalah penguasa yang jahat maka kita bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Kita tidak membentuk partai atau kelompok, tidak pula mendukung atau mengajak kepada partai atau kelompok tertentu, bahkan kita melarang hal itu dengan larangan yang sangat keras.

Kita menyatakan bahwa menerapkan syari’at adalah wajib, dan barangsiapa tidak menerapkannya maka dia tidak akan mendapat kekuasaan sebelum dan sesudahnya. Kita melarang dari pengkotak-kotakan umat. Kita melarang dari pertumpahan darah. Kita menyeru kepada tauhid. Kita melarang dari peribadatan kepada kubur, dari thawaf di kuburan. Kita memerintahkan umat kepada yang ma’ruf, mencegah mereka dari yang mungkar. Inilah agama yang dibawa oleh para nabi dan para rasul.

Oleh karena itu lihatlah sikap al-Imam Ahmad, tatkala penguasa saat itu mengikuti pendapatnya kelompok sesat Jahmiyah. Sehingga pemerintah membunuh kaum muslimin untuk memaksakan pendapat bahwa al-Qur`an adalah makhluk. Namun al-Imam Ahmad tetap bersabar, dan beliau mengatakan, “Bersabarlah kalian, sampai berhentinya kesulitan ini atau berakhirnya kekuasan penguasa yang zhalim ini.” Maka kita pun juga terus mengatakan, “Bersabarlah kalian, sampai berhentinya kesulitan ini atau berakhirnya kekuasan penguasa yang zhalim ini.” Jika dia adalah penguasa yang baik maka kita bersyukur kepada Allah. Namun jika dia adalah penguasa yang jahat maka kita bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Kita tidak mencabut ketaatan terhadap penguasa selama penguasa masih menegakkan shalat dan tidak melakukan kekufuran yang nyata.

Ketika berakhir kekuasaan penguasa jahmiyyah, dan pemerintahan muslimin dipegang oleh khalifah al-Mutawakkil, maka al-Imam Ahmad mengirim surat kepadanya – sebagaimana diriwayatkan oleh kedua putra al-Imam Ahmad sendiri, ‘Abdullah dan Shalih – berisi bai’at dan pernyataan siap mendengar dan taat, dan beliau mengatakan bahwa umat sebelum ini berada dalam fitnah, ujian, dan kebid’ahan hingga Allah hilangkan itu semua dengan Amirul Mukminin (yakni khalifah al-Mutawakkil sebagai penguasa yang baru). Semoga Allah menambahkan taufiq kepadanya. Demikianlah sikap ahlus sunnah.

Adapun ketika datang pemimpin baru kemudian rakyat mengangkat senjata memberontak kepadanya, memeranginya, menumpahkan darah karenanya, maka tidakkah darah yang tertumpah tersebut mencegah kalian?! Subhanallah, namun bagi kaum khawarij, baik dari kalangan kelompok-kelompok Islam, ataupun dari kalangan orang-orang yang menamakan dirinya pro-revolusi yang berafiliasi kepada partai sekuler atau liberal, bagi mereka darah itu murah. Adapun Ahlus Sunnah, maka mereka tahu nilai mahalnya darah. Oleh karena itu, sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari, bahwa yang pertama kali diselesaikan antar manusia pada hari Kiamat kelak adalah urusan darah. Dan juga dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin itu akan terus berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.”
Maka kepada semua pihak hendak masing-masing bertaqwa kepada Allah. Hendanya masing-masing menetapi rumahnya. Janganlah dia mengulurkan tangannya untuk terlibat dalam pertumpahan darah. “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb sekalian alam.” (al-Mai’dah)        

Kalau seorang diganggu rumah dan hartanya, maka silakan dia membela diri. Namun apabila yang meminta adalah penguasa, yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, maka dia wajib mendengar dan taat.

Oleh karena itu wajib kepada semua pihak untuk bertaqwa kepada Allah. Dan kepada kelompok-kelompok Islam yang jahil ini, wajib atas mereka untuk serius mendalami ilmu agama, serta menanyakan berbagai persoalan kepada ahlus sunnah, baik dari kalangan ‘ulama atau penuntut ilmu (yang kokoh keilmuannya). Hendaknya mereka mempelajari agama demi menghilangkan kedunguan dan kebodohon dari diri mereka. Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya akan Allah beri taufik. Sebaliknya barangsiapa yang Allah butakan mata hatinya, maka kita sama sekali tidak punya harapan terhadapnya.

Aku memohon kepada Allah agar menghilangkan fitnah dari negeri-negeri kaum muslimin, dan menurunkan rahmat-Nya kepada negeri dan hamba-hamba-Nya.


http://dammajhabibah.net/2013/08/19/agar-kekuasaan-tetap-jaya-dan-langgeng/