Tampilkan postingan dengan label Sakinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sakinah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Seruan Memperbanyak Anak

Seruan Memperbanyak Anak
oleh:
Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan Gowa)

Di zaman ini, sebagian orang ada yang membuat suatu program pembatasan anak. Mereka memandang bahwa memiliki banyak  anak yang lebih dari dua adalah perkara yang tercela. Akhirnya, mereka pun menggambarkan bahwa banyak anak adalah penyebab kemiskinan, pengangguran, dan munculnya banyak kriminal. Demikianlah mereka menghembuskan syubhat dan keraguan diantara kaum muslimin, sehingga banyak diantara masyarakat Islam larut dalam propaganda mereka dan malu jika memiliki banyak anak!!

Racun yang lebih berbahaya lagi, mereka gambarkan kepada dunia bahwa orang-orang yang punya banyak anak adalah orang-orang bersyahwat tinggi[1]. Pada gilirannya, mereka berusaha keras dalam menghalangi “program poligami” dengan berbagai macam dalih yang lebih lemah dibandingkan sarang laba-laba.

Para pembaca yang budiman, kalau kita ingin jujur dan melihat sejarah manusia, maka program pembatasan anak yang memerangi seruan memperbanyak anak adalah program yang menyalahi bimbingan wahyu serta fitrah dan tabiat manusia.

Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah An-Nabawiyyah telah menganjurkan dan membimbing manusia agar memperbanyak anak. Dari sisi fitrah, manusia menyukai jika memiliki banyak keturunan, sebab keturunan itulah yang akan memperbanyak rezeki, memanjangkan umur, memperluas kekerabatan, menguatkan barisan, melahirkan rasa aman, memudahkan berbagai macam urusan dunia dan akhirat, menjadi tabungan kebaikan di saat menghadap kepada Allah -Azza wa Jalla-.

Sebaliknya, suatu bangsa tak akan mendapatkan banyak rezeki, bila memiliki sedikit penduduk, bangsa itu akan cepat punah, relasi dan hubungannya akan sempit, barisan militer dan pertahanannya akan lemah, ketakutan akan merambah di kalangan mereka disebabkan sedikitnya jumlah mereka, menyulitkan mereka dalam menyelesaikan berbagai macam urusan dunia dan kenegaraan yang mestinya dapat diselesai jika banyak sumber daya manusia. Kurang atau bahkan tak ada tabungan kebaikan akhirat baginya dengan sedikitnya anak. Jika ia mati, maka tak ada pewaris yang akan meneruskan kebaikan yang selama ini ia bina dan masih banyak lagi sisi negatif lainnya yang belum kami sebutkan disini.

Para pembaca yang budiman, anak merupakan nikmat dan kegembiraan yang Allah berikan kepada sebagian diantara hamba-hambanya.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10)  يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) [نوح/10- 12]
“Maka Aku katakan kepada mereka, “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”. (QS. Nuh : 10-12)
Al-Imam Al-Hafizh Muhammad Ibnu Isma’il Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,
Maksudnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan meminta ampunanan-Nya serta menaati-Nya, maka rezeki kalian akan banyak dan Dia akan menyirami kalian dengan berkah (hujan) dari langit, menumbuhkan bagi kalian berkah dari bumi, menumbuhkan bagi kalian tanaman, melimpahkan bagi kalian air susu hewan, serta mengaruniakan kepada kalian anak-anak, yakni memberikan kepada kalian harta benda dan anak keturunan dan menjadikan bagi kalian kebun-kebun yang di dalamnya terdapat berbagai macam tanaman serta menyelainya dengan sungai-sungai yang mengalir diantara kebun-kebun itu. Ini adalah bentuk ajakan dengan (memberi) targhib (dorongan)”. [Lihat Tafsir Ibni Katsir (8/233)]

Ini menunjukkan bahwa anak-anak yang Allah anugerahkan kepada kita merupakan nikmat yang senantiasa diidam-idamkan oleh manusia sebagaimana halnya dengan harta benda. Bahkan terkadang melebihi nilai harta benda. Oleh karenanya, kita terkadang menyaksikan orang-orang yang amat berbahagia di kala ia diberi anak dibandingkan jika ia diberi harta benda yang banyak. Sebaliknya ia amat gelisah jika tak diberi anak[2].

Allah -Azza wa Jalla- berfirman saat mengingatkan kepada kita tentang nikmat anak keturunan agar kita mensyukurinya, bukan mengingkarinya,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (72)  [النحل/72]
“Allah menjadikan bagi kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari isteri-isteri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS. An-Nahl : 72) 

Jika Allah yang memberikan anak-anak kepada kita sebagai anugerah terbesar bagi seorang manusia, maka tentunya konsekuensi hal itu, seorang hamba akan bersyukur dan bertaqwa kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman mengingatkan hal itu,
وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ (133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (134) إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ (135) [الشعراء/132-135]
“Dan bertakwalah kepada Allah Yang telah menganugerahkan kepada kalian apa yang kamu ketahui.  Dia telah menganugerahkan kepadamu binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air. Sesungguhnya Aku takut kalian akan ditimpa azab hari yang besar”. (QS. Asy-Syu’araa’ : 132-135) 

Ini menjelaskan bahwa anak keturunan adalah anugerah dari Allah Robbul alamin, anugerah yang menjadi penyejuk mata, penerus harapan dan menjadi penopang bagi rumah tangga dan bangsa serta agama.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا  [الإسراء/6]
“Kemudian Kami berikan kepada kalian giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantu kalian dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kalian kelompok yang lebih besar (jumlahnya)”. (QS. Al-Israa’ : 6) 

Di dalam ayat ini Allah -Azza wa Jalla- mengingatkan tentang nikmat besar yang diperoleh oleh kaum Yahudi, dimana mereka diberi pertolongan dengan banyaknya jumlah anak dan pasukan.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا (11) وَجَعَلْتُ لَهُ مَالًا مَمْدُودًا (12) وَبَنِينَ شُهُودًا (13) وَمَهَّدْتُ لَهُ تَمْهِيدًا (14) ثُمَّ يَطْمَعُ أَنْ أَزِيدَ (15) كَلَّا إِنَّهُ كَانَ لِآَيَاتِنَا عَنِيدًا (16) [المدثر/11-16]
“Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian.  Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak, dan anak-anak yang selalu bersama dia, dan Ku-lapangkan baginya (rezki dan kekuasaan) dengan selapang-lapangnya. Kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahnya. Sekali-kali tidak (akan Aku tambah), karena sesungguhnya dia menentang ayat-ayat Kami (Al Quran)”. (QS. Al-Muddatstsir : 11-16) 

Semua ayat-ayat ini menerangkan bahwa anak merupakan anugerah dan nikmat besar di sisi Allah. Semakin banyak anak yang mampu dilahirkan dan dididik dengan baik, maka semakin besar pula kebaikan dan pahala yang diperoleh oleh orang tuanya.

Namun disini perlu diperhatikan oleh setiap orang bahwa memperbanyak anak tetap harus mempertimbangkan maslahatnya. Setiap kali ia mau memiliki anak, maka ia memikirkan apakah ia mampu mendidiknya dan mengarahkan kehidupannya ataukah tidak bisa?[3]

Jika mampu melakukan hal itu, maka kenapa tidak memperbanyak anak!! Jika tak mampu, maka Allah yang akan memberikan rezeki kepada anak-anak itu dari jalan yang tak disangka-sangka. Dengan rezki itu, ia gunakan mendidik dan memelihara anak-anaknya.

Olehnya itu, Allah ingatkan para orang tua agar jangan membatasi anak, apalagi membunuhnya dengan alasan takut miskin dan takut jika ia tak mampu memberinya makan.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. An-Israa’ : 31) 

Para pembaca yang budiman, harta benda dan anak merupakan perhiasan dunia yang sering menyilaukan mata para pemiliknya, jika ia tak mengarahkan dan menggunakannya dalam kebaikan. Lantaran itu, seorang muslim harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya dengan pendidikan islami, baik di rumah, maupun di madrasah tempat ia menuntut ilmu. Semua itu demi melindungi mereka dari siksa neraka.
Allah -Azza wa Jalla- berfiman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم/6]
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At-Tahrim : 06)
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy -rahimahullah- berkata dalam menafsirkan ayat ini,
“Ajarilah sebagian orang atas sebagian yang lainnya sesuatu yang dapat kalian gunakan dalam melindungi orang yang kalian ajari dari neraka dan menghalau neraka darinya jika ia menagamalkannya berupa ketaatan kepada Allah dan lakukanlah ketaatan kepada Allah”.[Lihat Jami' Al-Bayan (23/491), cet. Mu'assasah Ar-Risalah]

Kemudian Ath-Thobariy menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- bahwa maknanya “…peliharalah…” adalah ajarilah dan didiklah mereka.

Ini menunjukkan bahwa Islam dari dulu sudah mendorong para suami dan penanggung jawab keluarga agar mereka mendidik keluarganya agar mereka selamat di dunia dan akhirat dari neraka.

Anak tiada bermanfaat bagi orang tuanya di akhirat bila sang anak hanya menjadi perhiasan dunia yang dibanggakan dan disombongkan di hadapan hamba-hamba Allah. Anak-anak tak akan berguna bagi pemiliknya bila tidak diarahkan dalam kebaikan[4]. Yang diharapkan oleh orang tua dari anaknya adalah amalan yang dirasakan manfaatnya oleh orang tua. Tentunya hal seperti ini tak akan tercapai, kecuali anak-anak dilatih dan dididik di atas agama agar mereka menjadi sholih, taat dan berbakti. Jika mereka di atas kebaikan dari hasil didikan itu, maka itulah jerih payah orang yang akan ia rasakan sendiri.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا (46) وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا [الكهف/46، 47]
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.  Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorangpun dari mereka”. (QS. Al-Kahfi : 46-47) 

Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy -rahimahullah- berkata saat memaknai ayat ini,
“Yang tertinggal (abadi) bagi mereka berupa amal-amal sholih setelah hancurnya kehidupan dunia ini adalah lebih baik pahalanya –wahai Muhammad- di sisi Robb (Tuhan)mu dibandingkan harta benda dan anak-anak yang dibangga-banggakan oleh kaum musyrikin itu. Semuanya akan fana (hancur), tak akan abadi bagi keluarganya”. [Lihat Jami' Al-Bayan (18/31)]

Jasad yang ganteng dan harta benda yang banyak lagi berharga hanyalah kebanggaan lahiriah di dunia. Adapun di akhirat yang menjadi kebanggan seseorang adalah amal sholih yang dulu dipersembahkan olehnya. Itulah sebabnya, anak –sebagai contoh- jika tidak dugunakan dalam menghasilkan buah berupa amal sholih, maka ia merupakan kerugian dan penyesalan di hari kiamat!!
Anak yang tidak dapat menghasilkan buah seperti itu hanyalah menjadi penyejuk mata sesaat dan kebanggaan di dunia bagi para hamba dunia. Adapun para pencari akhirat, maka ia manfaatkan dan arahkan anaknya di atas kebaikan dan amal sholih.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ [آل عمران/14]
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imraan : 14) 

Semua kesenangan dunia ini jika diniatkan dan digunakan untuk kebaikan dan ketaatan kepada Allah -Azza wa Jalla-, maka itulah kebaikan dan pahala besar yang akan diraih oleh seorang mukmin.
Al-Imam Abul Faroj Abdur Rahman Ibnul Jawziy -rahimahullah- berkata,
“Perkara-perkara tersebut ini, terkadang niat seorang hamba baik dalam melakukannya, sehingga ia pun diberi balasannya atas perkara-perkara. Celaan (dalam perkara-perkara tersebut) hanyalah tertuju pada buruknya niat (maksud) di dalam (melakukannya)”. [Lihat Zadul Masir (1/308)]

Perkara-perkara dunia bagi orang yang tidak baik niat dan maksudnya dalam menggunakannya akan menyeret seseorang hanya bangga dan menyombongkan diri di hadapan hamba-hamba Allah.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (11) مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ (12) عُتُلٍّ بَعْدَ ذَلِكَ زَنِيمٍ (13) أَنْ كَانَ ذَا مَالٍ وَبَنِينَ (14) إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آَيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ (15) [القلم/10-15]
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa, yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya, karena dia mempunyai (banyak) harta dan anak. Apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: “(Ini adalah) dongeng-dongengan orang-orang dahulu kala”. (QS. Al-Qolam : 10-15)

Ayat ini menjelaskan bahwa seringkali dosa (berupa kesombongan dan lainnya) yang dilakukan oleh seseorang, disebabkan oleh banyaknya harta dan anak. Realita di alam dunia telah membuktikan bahwa betapa banyak para pemimpin, penguasa dan orang-orang kaya menolak kebenaran akibat kekayaan dan banyaknya pengikut.[5]

Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini,
“Maksudnya, karena banyaknya harta benda dan anaknya, maka ia melampaui batas dan menyombongkan diri dari kebenaran serta ia menolaknya ketika kebenaran datang dan menganggapnya termasuk dongengan orang-orang dahulu kala yang mungkin benar dan mungkin pula dusta”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 879)]

Sekali lagi bahwa semua kesenangan dunia tak akan membuahkan hasil dan kebaikan bagi pemiliknya –termasuk anak- jika pemiliknya tak memiliki maksud baik saat ia memilikinya di dunia, sehingga ia pun tak memanfaatkannya di jalan-jalan kebaikan, bahkan ia manfaatkan dalam perkara sia-sia dan terlarang di sisi Allah -Azza wa Jalla-.

Allah -Tabaroka wa Ta’ala- berfirman,
يَوْمَ لاَ يَنْفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ (88) إِلاَّ مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89)  [الشعراء/88-89]
“(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. (QS. Asy-Syu’araa’ : 88-89) 

Para pembaca yang budiman, memperbanyak anak adalah perkara yang dianjurkan oleh agama, dengan catatan bahwa anak-anak itu diberikan pendidikan islami yang mengarahkannya kepada amal sholih dan ketaatan.  Jadi, anjuran itu bukanlah anjuran yang kosong dari tujuan dan maksud yang baik[6]. Tujuan dalam memperbanyak anak adalah untuk menyebarkan kebaikan, menguatkan agama dan menjayakan Islam dan kaum muslimin. Sebab, semakin banyak pendukung kebaikan, maka kebaikan pun akan semakin kuat, dominan dan berkuasa. Sebaliknya, jika pendukung keburukan yang lebih banyak, maka keburukan pasti kuat, menguasa dan merata di kalangan manusia.

Hanya saja seseorang harus memperhatikan -saat memperbanyak anak- bahwa anak harus ditumbuhkan dan dikondisikan dalam kebaikan, di atas bimbingan wahyu. Mereka harus dikondisikan agar hidup, belajar dan bergaul dalam lingkungan yang bersih dari “virus-virus kehidupan” yang terkadang menjangkiti pemikiran mereka, sehingga mereka pun melenceng dari rel kebenaran Islam dan sunnah yang selama ini ia pijaki dan tempuh. Virus-virus itu banyak jumlahnya. Namun secara umum ia hanya terdiri dari dua jenis virus saja: virus syahwat dan virus syubhat!!

Para pembaca yang budiman, agar buah (anak-anak) berbuah manis di sisi Allah, maka orang tua harus mendidik dan membiasakan anak-anaknya dalam melakukan berbagai macam jalan-jalan kebaikan, baik dengan perbuatan kita selaku orang, maupun ucapan. Jika kita tak mampu membimbing mereka di atas ketaatan, maka ber-ta’awun-lah (bekerjasama) dengan seorang pendidik rabbani yang lurus dan penuh kasih sayang, dengan harapan mereka membantu kita dalam kebaikan.
Bila seseorang selaku orang tua melakukan usaha dalam mendidik anak, baik langsung atau pun tidak langsung, maka –insya Allah- ia akan menuai hasil kebaikan di sisi Allah -Azza wa Jalla- berupa pahala dan surga yang ia idamkan selama ini.

Inilah yang diisyaratkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam sebuah sabdanya,
إذا ماتَ الإنسانُ انقطعَ عنهُ عملُه إلاَّ مِنْ ثلاثةٍ إلاَّ مِنْ صدقةٍ جاريةٍ أو علمٍ يُنتفعُ بهِ أوْ ولدٍ صالِحٍ يدعو له
“Jika manusia meninggal, maka terputuslah darinya amal-amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dirasakan manfaatnya dan anak sholih (baik) yang mendoakan kebaikan untuknya”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1631) dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-]

Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata,
“Para ulama berkata, “Makna hadits ini bahwa amal seorang mayat akan terputus dengan kematiannya dan terputus kelanjutan pahala baginya, kecuali dalam tiga hal ini. Karena, si mayat menjadi sebab adanya amal-amal itu. Sesungguhnya seorang anak merupakan hasil usahanya. Demikian pula ilmu yang ia tinggalkan berupa pengajaran dan karya tulis. Demikian pula halnya sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), yaitu wakaf”. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (11/85)]

Hadits ini juga merupakan dorongan untuk menikah agar memiliki banyak anak. Sebab, semakin banyak seseorang memiliki anak yang sholih, maka semakin banyak pula yang mendoakannya sepeninggalnya.
Al-Imam Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata,
“Di dalamnya terdapat bimbingan kepada keutamaan sedekah jariyah, ilmu yang tetap (terwarisi) setelah pemiliknya mati dan menikah yang merupakan sebab adanya anak”. [Lihat Nailul Awthor (6/92)]

Para pembaca yang budiman, memperbanyak anak merupakan perkara yang dicintai dan dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shallallahu alaihi wa sallam-. Diantara perkara yang menunjukkan hal itu, beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mendoakan sebagian diantara sahabatnya agar diberi anak yang banyak.

Ummu Sulaim -radhiyallahu anha- berkata,
يا رسول الله أنس خادمك ادع الله له قال ( اللهم أكثر ماله وولده وبارك له فيما أعطيته )
“Wahai Rasulullah, Anas adalah pelayanmu. Doakanlah kebaikan untuknya”. Beliau berdoa, “Ya Allah, perbanyaklah anak dan harta bendanya serta berkahilah untuknya dalam sesuatu yang Engkau berikan kepadanya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (6378) dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 2480-2481)[7]

Hadits semacam ini yang menganjurkan agar seorang muslim memiliki banyak anak, banyak kita temukan dalam kitab-kita hadits. Diantaranya, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menganjurkan para calon suami agar memilih wanita yang peranak, dengan melihat kepada kerabatnya[8]. Jika wanita memiliki keluarga besar jumlahnya dan orangnya penyayang kepada suami dan anak-anaknya, maka itulah yang dipilih menurut bimbingan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Semua ini demi menyokong suksesnya seruan memperbanyak anak!!!

Ma’qil bin Yasar Al-Muzaniy -radhiyallahu anhu- berkata,
جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال وإنها لا تلد أفأتزوجها ؟ قال ” لا ” ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال ” تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم ” .
“Ada seorang lelaki datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, seraya ia berkata, “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki kemuliaan dan kecantikan dan sesungguhnya ia tak dapat melahirkan. Apakah aku menikahinya?” Beliau bersabda, “Jangan!!” Kemudian orang itu mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kedua kalinya. Lalu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pun melarangnya. Kemudian ia mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ketiga kalinya. Lalu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Nikahilah wanita yang amat penyayang dan peranak. Karena, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya kalian di depan para umat”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (2050) dan An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (3227). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3091)]
Salah satu diantara tujuan nikah adalah untuk mendapatkan keturunan yang banyak. Disinilah hikmahnya memperbanyak istri sampai maksimal empat orang, tak boleh lebih darinya. Itulah orang yang terbaik. Sebab, dengan nikah ia dapat memperbanyak anak. Dengan adanya anak, banyak jalan-jalan kebaikan yang dapat dilakukan oleh seseorang selaku orang tua[9].

Sa’id bin Jubair -rahimahullah- berkata,
قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَتَزَوَّجْ، فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Ibnu Abbas berkata kepadaku, “apakah kamu sudah menikah?” Aku jawab, “Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Menikahlah. Karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5069)]

Para pembaca yang budiman inilah sebagian diantara dalil-dalil yang kami temukan seputar anjuran memperbanyak anak di dalam Islam.

Faedah dan Ibrah
Kemudian dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama yang telah kami nukilkan, kita simpulkan beberapa faedah berikut ini:
  1. Memperbanyak anak adalah program yang relevan dengan  bimbingan wahyu serta fitrah dan tabiat manusia.
  2. Mewaspadai makar kaum kafir yang ingin mengurangi jumlah kaum muslimin melalui program pembatasan anak.
  3. Anak dan harta adalah perhiasan dan kebanggaan manusia dan keduanya akan bermanfaat bila digunakan dalam kebaikan.
  4. Memperbanyak anak bukanlah program yang kosong dari makna dan tujuan mulia. Tujuannya adalah untuk menjayakan Islam dan menyebarkan kebaikan.
  5. Melalui pernikahan dan poligami, program memperbanyak anak akan tercapai dengan baik. Karenanya, sokonglah kedua program itu.
  6. Hendaknya seorang ayah memikirkan pendidikan anak-anaknya agar mereka menjadi anak-anak sholih yang akan selalu mendoakan kebaikan bagi orang tuanya[10].


[1] Orang yang melampiaskan syahwatnya pada istrinya yang halal baginya dalam rangka melahirkan generasi yang banyak adalah perkara yang mulia. Yang hina, jika seseorang tak mau dikatakan tinggi syahwat, maka ia pun berselingkuh dengan wanita-wanita haram yang bukan istrinya. Tapi begitulah mata hati mereka dibutakan sehingga tak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Orang yang nikah untuk memperbanyak keturunan dikatakan buruk, dan sebaliknya orang yang berzina dan selingkuh dianggap baik. Subhanllah, sungguh aneh manusia zaman ini.

[2] Beberapa orang yang kami kenal lama tak punya anak dalam waktu yang lama. Dalam penantiannya ia amat gelisah, berusaha keras mendapatkan anak dengan berbagai macam cara. Ketika ia diberi anak, maka ia pun bercita-cita ingin mendapatkan anak setiap tahunnya. Ia amat paham bahwa anak adalah anugerah yang harus disyukuri dan dihargai. Sebab betapa banyak orang yang mau memiliki anak, namun ia tak diberi oleh Allah -Azza wa Jalla-. Inilah fitrah manusia, selalu menginginkan banyak anak.
Namun anehnya, ada orang yang diberi anak, malah ia berkeluh kesah, hanya karena malu dikatakan banyak anak. Padahal ia mampu memelihara, mendidik dan menghidupi mereka!! Maunya hanya punya dua anak saja!!! Tapi di masa tua barulah terasa pentingnya anak yang banyak.

[3] Namun hal ini jangan dijadikan alasan mati bagi setiap orang, sehingga walaupun ia mampu mendidik dan mengarahkan kehidupannya, maka ia tetap menyedikitkan jumlah anaknya. Seseorang harus berusaha, tak boleh langsung pasrah dan berpangku tangan!!

[4] Jika anak-anak menjadi buruk, bergaya preman, berandal dan nakal serta jauh dari agama, maka orang tua tak mendapatkan hasil yang ia tunggu berupa doa dan amal sholih dari sang anak.

[5] Salah satu diantara pengikut adalah anak-anak keturunan.

[6] Tujuan menikah dan memperbanyak anak bukanlah hanya sekedar bersenang-senang dan menyalurkan syahwat. Lebih dari itu, menikah dan memperbanyak anak adalah untuk menjayakan Islam dengan adanya generasi rabbani yang terdidik di atas dan sunnah disertai bimbingan para salaf.

[7] Di akhir hadits itu, Anas -radhiyallahu anhu- berkata,
فوالله إن مالي لكثير وإن ولدي وولد ولدي ليتعادون على نحو المائة اليوم
“Demi Allah, sesungguhnya harta bendaku amat banyak, serta anak-anakku dan anak keturunan dari anak-anakku sungguh telah mencapai sekitar 100-an orang pada hari ini”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2481)]

[8] Yakni, jika kerabat dekatnya rata-rata orang yang banyak anaknya, maka itu tanda bahwa calon istri yang kita akan persunting adalah wanita peranak. Demikian pun sebaliknya.

[9] seperti, memberinya nafkah, mendidiknya, membiayai segala hajatnya, mengarahkan kehidupannya. Semua ini tentunya butuh pengorbanan dari orang tua. Namun di balik pengorbanan itu, ada segunung pahala menantinya.

[10] Materi ini rampung 21 Rajab 1434 H bertepatan dengan 31 Mei 2013 M, pasca dauroh “Jalan Pintas Menuju Surga” oleh Syaikh Utsman bin Abdillah As-Salimiy –hafizhahullahu- yang berlangsung 19-20 Rajab 1434 H di Al-Markaz Al-Islamiy dan Masjid As-Sunnah, jalan Baji Rupa, no. 8. Semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada beliau.

Jumat, 10 Mei 2013

Menikah Dengan Pria Yang Tidak Dicintai

Afwan Ustadz, saya mau bertanya. Seorang wanita menikah karena paksaan orang tua. Dengan berjalannya waktu, ia tetap belum mencintai suaminya, tetapi suaminya mencintainya. Dari awal suaminya tahu bahwa sebetulnya istrinya enggan menikah dengannya. Apa nasihat Ustadz untuk mereka berdua? Jazakumullahu khairan.

Jawabannya: (di jawab oleh al-Ustadz Qamar Suaidi)
Apabila mereka berdua adalah orang yang bagus agamanya dan masing-masing melakukan kewajibannya serta menunaikan haq pasangannya, kami sarankan agar mereka tetap mempertahankan hubungan keluarga tersebut. Bagi sang istri yang kurang mencintai suaminya, bersabarlah selama kelurga  anda berjalan dengan baik. Nikmatilah karunia Allah tersebut dan jalanilah dengan bahagia. Bisa jadi, kita membenci sesuatu, tetapi itu baik bagi kita.

 Allah ta'ala berfirman,
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
 “Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian, dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)

Bisa jadi, lahir dari pasangan itu anak-anak yang menyenangkan dan bermanfaat bagi agama dan masyarakat. Bisa jadi pula, keberlangsungan keluarga tersebut akan lebih baik daripada perpisahannya.
Kebahagiaan bukan hanya karena cinta. Betapa banyak keluarga yang awalnya saling cinta -cinta mati kata orang- tetapi setelah itu hancur berantakan. Tragis. Apalah artinya jika demikian. Nikmati yang ada dan syukurilah,  semoga Allah memberkahi keluarga Anda.

(Sumber Majalah Muslimah Qonitah, edisi 03/vol. 01/1434H-2013 ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.worprss.com)


Kamis, 21 Maret 2013

Akad Nikah Sudah Dilaksanakan, Sekarang Apa Yang Harus Aku Lakukan...???

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As- Sakan radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu 'anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu 'anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Rabu, 06 Maret 2013

Wanita Hamil yang Ditalak

Tanya:
Bismillah, kalau seorang wanita yang hamil dua bulan ditalak tiga oleh suaminya, bagaimana kewajiban suami pada mantan istri, mengingat ada anaknya yang sedang dikandung? Sampai kapan seorang anak mendapat nafkah dari ayahnya? Syukran.

Jawab:
Ayah wajib memberi nafkah kepada anaknya yang masih dalam kandungan maupun telah terlahir. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak tersebut) untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [Ath-Thalâq: 6]

Juga Allah wajibkan suami memberi nafkah kepada istri karena keberadaan anak-anak suami yang bersama istri sebagaimana dalam firman-Nya,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” [Al-Baqarah: 233]
 
Juga banyak hadits tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya.
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal bahwa seorang wajib untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta.” [Baca dalam Al-Mughny 7/583]

Namun para ulama mensyaratkan kewajiban nafkah dalam beberapa syarat,

Pertama, anak-anak tidak memiliki harta dan belum memiliki penghasilan yang mencukupinya.

Kedua, sang ayah memiliki penghasilan yang melebihi keperluan dirinya.

Ketiga, sama dalam agama.

Keterangan syarat-syarat tersebut dan dalil-dalilnya terurai dalam buku-buku fiqih. Lihat Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 41/78-80.

sumber : http://dzulqarnain.net/wanita-hamil-yang-ditalak.html

Selasa, 05 Maret 2013

Penjelasan Sederhana Tentang Talak (perceraian), Rujuk dan Iddah

Diantara perkara yang penting untuk diketahui adalah permasalahan talak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.
 
TALAK (PERCERAIAN)

Pembahasan Pertama: Pengertian talak
Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Dalil dari Al-Qur’an :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)

Dalil dari Sunnah
Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijma
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

Pembahasan Ketiga: Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
  1. Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
  1. Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
  1. Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)
  1. Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)
  1. Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)

Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih, atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”(Fiqih Muyyasar : 305)

Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)

Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda
Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak
Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
  1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
  2. Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.”(silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).

Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz
Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)
Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.

Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan
Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.

Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
  • Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
  • Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
  • Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).
Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah
  • Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).
  • Hukum talak sunnah dan talak bid’ah
Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. (Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)

Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in
Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam
  1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
  1. Talak bain
Talak bain ada dua macam :
Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.

Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.

Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.

Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.

RUJUK
Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.

Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk
Dari Al-Qur’an
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ijma
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir“Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)

Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak
  • Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
  • Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk
Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
  1. Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
  2. Prosesnya
-   Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
-  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.

Pembahasan Kelima: Mempersaksiakan talak dan rujuk
  • Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
  • Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.

IDDAH
Pembahasan Pertama : Pegertian iddah
Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.

Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’aala berfirman :
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

Dalil dari Sunnah
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)

Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah
Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
-   Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
-   Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
-   Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
- Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
- Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420,  Fiqih Muyasar : 317)

Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah
  1. Iddah dengan quru’
  2. Iddah dengan beberapa bulan
  3. Iddah dengan melahirkan

Penjelasannya secara singkat.

Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 4
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru.
Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.
Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.

Iddahnya dengan beberapa bulan
Dalilnya, firman Allah Ta’aala:
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”(Qs. Ath-Thalaq : 4)

Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil

Iddahnya dengan melahirkan
Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari

Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.

Selesai ditulis oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Priuk Jakarta Utara
10 Rabiul Awwal 1434H/22 Januari 2013
Sumber bacaan
Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
Dan yang lainnya

sumber : http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2013/01/29/1299/

Minggu, 17 Februari 2013

Tanya Jawab Seputar Rumah Tangga

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



1/ Pertanyaan pertama
Benarkah dengan perkataan seseorang tentang adanya sebuah rumah yang bisa membawa kesialan terhadap penghuninya?

Jawab : 
Telah datang sebuah hadits dari Nabi n tentang hal ini:
الشؤم في الدار والمرأة والفرس
 “Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat yang lain, nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إن كان الشؤم في شيء ففي الفرس والمسكن والمرأة
 “Apabila kesialan ada pada sesuatu maka ada pada kuda, tempat tinggal, dan wanita. (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Hadits ini dikomentari oleh para ulama di antaranya Imam Malik v dan yang lain: “Hadits ini sesuai zhahirnya bahwasanya Allah f menjadikan pada sebuah rumah ada kesialan serta memberikan bahaya pada penghuninya dengan takdir Allah f.”

Berkata Imam Khathabi rahimahullah: “Makna ini bukan merupakan thiyarah (penganggapan sial) yang dilarang. Apabila dia memiliki rumah yang dibenci untuk dihuni maka boleh dia menjualnya.(Al-Minhaj An-Nawawi) 

Dan itu semuanya terjadi karena takdir dari Allah subhanahu wa ta’ala, bukan terjadi dengan sendirinya. Karena rumah adalah benda mati yang tidak memberi manfaat dan bahaya kepada siapapun.



2/ Pertanyaan kedua
Apa hukum membeli rumah dari bank dengan cara angsuran KPR? Gambarannya: “Seseorang membeli rumah melalui bank, pihak bank membayarkan kepada pemilik rumah atau developer sesuai harga yang disepakati, lalu pihak bank meminta uang muka (DP) seperempat harga rumah kemudian sisanya diangsur perbulan sesuai harga yang disepakati antara pembeli dengan pihak bank. Sedangkan pihak bank tidak memiliki rumah tersebut akan tetapi orang itu yang mencari rumah kemudian pihak bank yang membayarkannya lalu orang tersebut mengangsurnya kepihak bank seperti gambaran di atas.

Jawab :
Jual beli seperti ini terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang tampak darinya adalah tidak diperbolehkan (haram), kecuali dengan dua syarat:
1. Tidak ada keharusan dari pihak bank pada pembeli untuk membelinya.
2. Pihak bank tidak menjualnya melainkan telah memilikinya dengan sempurna.
Akan tetapi dalam hal ini seseorang tidak boleh bermudah-mudah, apabila masih ada yang lain yang lebih halal karena mu’amalah dengan bank adalah termasuk dalam tolong menolong dalam dosa.

Adapun cara yang lebih  selamat bermu’amalah dengan bank adalah:
1. Engkau mencari rumah yang cocok dan mencari tahu perkara-perkara yang berhubungan dengannya.
2. Mengadakan kesepakatan dengan bank atau yang lainnya untuk melaksanakan pembayaran rumah tersebut, engkau membelinya setelah sempurna transaksi mereka dan berpindah kepemilikan dari pihak penjual ke pihak bank, dengan harga sebagian di depan dan sebagian diangsur sesuai kesepakatan awal.
3.Pihak bank atau yang lainnya membeli rumah yang dimaksud dan menggabungkan ke dalam kepemilikannya, kemudian engkau membayar ke pihak bank langsung dan menyerahkan 25% uang tunai kemudian sisanya yang 75% diangsur kredit sesuai kesepakatan pembayaran angsuran. Kalau seandainya bank meminta jaminan maka tidak mengapa dengan menggadaikan rumah yang dibeli tersebut sampai melunasinya.

Ada dua keadaan pembelian barang melalui bank :
1. Pihak bank membeli barang dengan sah menjadi miliknya kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih, dan pembeli membayarnya dengan mengangsur atau kontan maka ini mu’amalah yang diperbolehkan.
2. Pihak bank tidak membeli barang tetapi membayarkan harga barang dari pembeli kemudian pembeli mengangsur ke pihak bank dengan harga lebih bukan kepada pihak penjual maka hukum mu’amalah ini haram.




 3/ Pertanyaan ketiga
Apa hukum membeli rumah dengan cara hutang ke pihak bank (KPR) lalu membayarkan ke pihak penjual rumah atau developer dengan kontan dan mengangsur ke pihak bank?

Jawab :
Hal ini dilihat dari dua sisi: Hukum jual belinya dan hukum pinjamannya. Adapun hukum jual belinya adalah sah menurut syari’at, karena syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni pembeli meminjam uang dari pihak bank kemudian membayarkannya ke pihak penjual rumah atau developer, kemudian dia mengangsur ke pihak bank. Namun hukum pinjaman seperti ini termasuk mu’amalah yang riba yakni pinjaman yang ada penambahan, hukumnya adalah haram. Sedangkan sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Terdapat kaidah Fiqih:
اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
 “Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”
Kalau hal ini harus dan tidak bisa dihindari lagi darurat, yang mana mua’malah dengan bank adalah mua’malah riba, maka diperbolehkan sampai ada jalan keluarnya jual-beli dengan cara syar’i dan jauh dari riba, atau meminjam uang kepada pihak-pihak yang tidak membungakan uang dalam pinjaman.



4/ Pertanyaan keempat
Apa hukum membeli rumah dengan cara diangsur (KPR) dengan barang yang sama tetapi berbeda-beda harga, sesuai besarnya angsuran per bulan yang dibayar serta lamanya angsuran pembayaran?
Contohnya: “Abdullah membeli rumah dengan diangsur selama 10 tahun dengan harga 90 juta, sedangkan Muhammad membeli rumah dengan tipe dan luas yang sama tetapi diangsur selama 15 tahun dengan harga 120 juta.”

Jawab :
Diperbolehkan membeli rumah dengan cara angsuran dengan berbeda harga sesuai besar dan kecilnya angsuran per bulan serta lamanya angsuran pembayaran dengan menentukan akad salah satu dari keduanya.“

(Tanya Jawab dia atas bisa dilihat pada Markaz Fatawa di bawah bimbingan Asy Syaikh DR. Abdullah Al-Faqih)

( Di salin dari buku Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 93-97, Penulis al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy )

Perhatian : Dilarang mengubah artikel ini ke dalam file lain berupa e-book, chm, pdf ataupun file yang lainnya, serta di larang mengprint artikel ini tanpa seizin dari Maktabah Almuwahhidiin. Adapun untuk di copy paste ke blog ataupun website dipersilahkan dengan tetap mencantumkan sumbernya tanpa menambah ataupun mengurangi isi artikel. 


Bagi pembaca yang ingin ta’awun (bekerjasama) untuk mencetak artikel di website ini menjadi sebuah buku, silahkan menghubungi ke nomor 0857 1552 1845