Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 September 2013

Miss World, Wanita Tua atau Muda?


بسم الله الرحمن الرحيم

Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [An-Nur: 60]

Penjelasan Makna Ayat:
1) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang tidak lagi haid, tidak lagi bisa memiliki anak dan tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, maka dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab mereka, baik di depan mahram maupun non mahram.

2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan kerudung, yaitu pakaian yang menutup dari kepala sampai ke dada (khimar) dan jubah wanita (dir’un). Adapun yang dibolehkan untuk dilepaskan oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan di atas kerudung dan jubah wanita.

3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepaskan jilbab, namun tetap tidak dibolehkan menampakkan perhiasan. Dan tentunya larangan ini lebih ditekankan bagi wanita muda.

4) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa lebih baik bagi wanita tua untuk tetap mengenakan jilbab, karena hal itu lebih menjaga KESUCIAN DIRI. [Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari, 19/216, Ibnu Katsir, 6/83]


TELADAN DARI SEORANG WANITA DI MASA SALAF

Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah meriwayatkan tentang seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus Shalih, Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin dan ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maku aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan).” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab itu lebih baik.” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]

Itulah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Sebagian mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai kerudung dan jubah
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana dan kaos ketat
- Lebih parah lagi yang berpakaian tapi telanjang.

Allaahul Musta’an.

Tolak Miss World

Kamis, 05 September 2013

Langit Akan Tetap Bening (Tentang Akibat Ikhtilat)

Oleh : Al-Ustadz Abu Nasiim Mukhtar “iben” Rifai La Firlaz


Anak muda itu memanggil saya Abang. Sebenarnya tidak ada hubungan darah antara saya dan dia. Umur di antara kami memang terpaut sepuluh tahun-an. Namun, dikarenakan hubungan baik di antara kami, saya sering menyebutnya Adik. Sementara dia memanggil saya Abang dalam keseharian. Barangkali ia menganggap saya benar-benar seperti Abangnya, sehingga hal-hal pribadi pun sering ia bagikan dengan saya.

 ”Itulah Bang, sulit juga rasanya untuk melupakan dia…Gimana ya, Bang? Meskipun tidak aku harapkan, terkadang wajahnya muncul dalam mimpi-mimpiku. Memang, Bang…orangnya cantik dan baik. Itu bukan menurutku sendiri, Bang. Orang-orang pun bilang seperti itu juga.Ah…susah lah, Bang!”, keluhnya kepadaku.

Karena ia memberikan kepercayaan kepada saya, beberapa saran dan masukan pun saya berikan untuknya. Memposisikan seolah-olah sebagai Abangnya, saya sampaikan,” Sudahlah…tidak usah kau pikirkan sampai seperti itu. Belum tentu orang yang kau pikirkan saat ini, sedang memikirkanmu juga. Orang baik akan berpasangan dengan orang baik. Sebaliknya pun demikian.Kalau kau baik, jodohmu pun baik, insya Allah…”

“Apakah dia sudah ngaji Salaf?”,selanjutnya saya yang bertanya.

Anak muda itu masih berusaha jujur. Katanya,” Belum sih, Bang…Cuman dia udah berjilbab, Bang. Insya Allah dia maulah kalau disuruh pakai cadar. Gimana, Bang?”

“Begini,Dek…Semua orang yang masih normal, pasti berharap rumah tangganya kelak harmonis dan bahagia. Kau tahu, nggak? Modal terbesar untuk hidup harmonis itu apa? Kesamaan visi dan kesatuan misi. Cara pandang hidupnya harus sama. Jika tidak, akan payah nantinya. Tidak bisa juga kita ingin menyamakan visi, misi dan cara pandang hidup dengan sambil jalan. Jangan terlalu berspekulasi! Jangan-jangan…bukannya kita yang bisa membawa, malah kita yang terseret arus. Na’udzu billah”, saya coba memberi pengertian.

Saya terus melanjutkan,” Masalahnya, bukan ia mau pakai cadar ataukah tidak nantinya.Kesamaan visi dan kesatuan misi tidak hanya sebatas cadar saja. Ada aspek-aspek lain yang mesti diperhatikan. Kau kan sudah lama ngaji…sudah merasakan manisnya Thalabul Ilmi…Nah, itu yang harus kau syukuri! Kau harus menjaga nikmat ini dengan memilih istri yang telah sungguh-sungguh mengerti tentang dirimu!”

Kami lalu terdiam sambil menikmati malam.

________00000________
Percakapan di atas memang saya ungkapkan ulang di sini dengan gaya bahasa berbeda. Namun…tidak merubah makna sama sekali. Bukan sekali dua kali saya menghadapi kasus seperti ini. Berapa banyak sudah, kawan dan sahabat yang mengungkapkan hal yang sama. Sampai pastinya berapa banyaknya, saya sudah lupa. Akan tetapi, satu hal yang menarik untuk dicermati, dan barangkali inilah benang merah yang merajutkan dari semua kasus tersebut adalah budaya ikhtilat.

Ikhtilat bisa dipahami sebagai budaya perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram-nya dalam kondisi selain darurat. Islam sebagai ajaran mulia nan luhur sangat membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram –nya. Sebagai misal adalah penyakit sosial masyarakat yang seringkali muncul karena faktor ikhtilat. Islam sendiri telah mengatur, di manakah area dan medan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari dan di manakah pula perempuan semestinya berada.

Sudahlah…tidak usah kita mempertanyakan ulang tentang hal ini. Bukankah fakta telah berbicara? Bukankah realita pahit semacam ini merupakan kebenaran yang tak terbantahkan??? Ikhtilat memang menjadi salah satu faktor munculnya penyakit masyarakat.

Enam dari sepuluh perempuan Indonesia telah hilang kegadisannya sebelum menikah secara resmi. Hasil dari salah satu survey ini tentu membuat kulit merinding dan hati bergidik. Kasus pemerkosaan ibarat menghiasi bibir setiap harinya. Pelecehan seksual selalu mengintai di mana-mana.Apakah kita akan menutup mata dari fakta??? Aborsi merajalela, janin dan jabang bayi ditemukan teronggok di sembarang tempat, sepasang remaja yang tertangkap sedang berbuat mesum di warnet, kasus perceraian yang disebabkan perselingkuhan dengan ipar sendiri, affair antara seorang bos dengan bawahannya dan lain sebagainya. Belum lagi realita kumpul kebo di kalangan mahasiswa. Allahumma sallim.

Atau jika masih ragu (padahal semestinya tidak perlu ragu lagi), datang dan bertanyalah kepada petugas KUA-KUA,” Dalam setahun, berapakah pasangan menikah di bawah umur? Karena accident before married (hamil sebelum menikah)?”

Saat ini muncul polemik tentang wacana test keperawanan untuk calon sisiwi sekolah menengah atas. Seperti biasa, ada pro dan kontra. Namun, bukan itu yang menjadi titik pembahasan. Keprihatinan akan pergaulan bebas di kalangan pelajar bahkan bisnis prostitusi yang melibatkan pelajar, seperti itulah alasan penggagasnya.

Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Bin Baz, pernah menerbitkan fatwa mengenai hal ini (Majmu’ Fatawa Ibn Baz 4/248-253). Fatwa tersebut untuk menyanggah pernyataan seorang rektor dari sebuah kampus di Negara Yaman.

Rektor dimaksud menyatakan bahwa bentuk pendidikan dengan memisahkan antara siswa dan siswi justru menyelisihi syari’at Islam. Ia beralasan ; shalat jama’ah di masjid dilaksanakan sejak zaman Nabi Muhammad dengan tanpa memisahkan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya merasa heran. Kenapa bisa pernyataan semacam ini diucapkan oleh seorang rektor dari sebuah kampus Islam di negeri Muslimin. Padahal semestinya ia justru dituntut untuk mengarahkan masyarakatnya –kaum laki-laki dan perempuannya- demi meraih kesuksesan dan keselamatan dunia akhirat.Inna lillah wa inna ilaihi ra’jiun Laa haula wa laa quwwata illa billah”, Syaikh Bin Baz memulai sanggahannya dengan menyatakan demikian.

Beliau melanjutkan,” Tidak perlu diragukan lagi bahwa pernyataan tersebut merupakan pelanggaran besar terhadap syari’at Islam! Sebab, syaria’t Islam tidak mengajarkan ikhtilat!!!…Justru Islam melarang ikhtilat dan sangat tegas dalam hal ini!!”

Setelah itu beliau menyebutkan sejumlah ayat dan beberapa hadits Rasulullah untuk menjelaskan bahwa Islam sangat antipati terhadap budaya ikhtilat. Sehingga,proses belajar mengajar yang menggunakan metode ikhtilat sangatlah bertentangan dengan Islam.

Hmmm…pembahasan ini pasti akan panjang lebar.

Baiklah…Kita kembali saja ke salah satu pointnya.”Langit Akan Tetap Bening” sejatinya ditujukan untuk ikhwan-ikhwan muda Salafy yang masih juga belum lepas dari kenangan “manis” nya di saat kuliah atau di bangku sekolah. Jerat-jerat ikhtilat telah meninggalkan kesan pahit setelah ia serius mengaji Salaf. Bayang-bayang masa lalunya seakan terus mengejar. Walaupun sebagian orang menyebutnya sebagai masa-masa paling indah “kisah kasih di sekolah”, tetap saja kaum muda Salafy yang telah memilih jalan Thalabul Ilmi akan menganggapnya sebagai kenangan “pahit”.
_____0000____

“Lah gimana,Ustadz…Tiap hari pasti ketemu di sekolah. Sama-sama berada di dalam ruangan kelas selama sekian lama. Banyak kegiatan yang dilalui bareng-bareng. Khan nggak mungkin momen-momen seperti itu pergi tanpa kesan”

Kalimat-kalimat semacam di atas pun pernah menjadi salah satu bahan diskusi saya dengan beberapa ikhwan yang masih aktif sekolah (dahulu). Budaya ikhtilat memang sebuah problem besar bagi kalangan muda yang serius untuk mengaji.

Dalam sebuah kajian di salah satu SMA Negeri, pertanyaan tentang ikhtilat dan pacaran seakan mengalir tiada henti. Ada pertanyaan yang langsung disampaikan secara verbal juga ada yang bertanya dengan menggunakan selembar kertas, terutama peserta akhwat.Bahkan satu dua pertanyaan sangat “menggelikan” karena terkait dengan kontak komunikasi antara ikhwan dan akhwat sesama pengurus Kajian Sekolah.

Salah satu pertanyaan yang sulit saya lupakan hingga saat ini kurang lebih demikian.

“Ustadz, apakah hukumnya seorang ikhwan yang sama-sama berjanji dengan seorang akhwat. Keduanya setelah lulus SMA akan berangkat mondok di tempat yang berbeda. Setelah itu mereka berdua sepakat untuk menikah?”

Geeerrrrr…ada tawa secara koor yang tak dapat ditahan ketika saya membacakan pertanyaan itu.

Sebenarnya gundah gulana yang dirasakan oleh mereka yang ingin dan sedang serius mengaji, sementara mereka masih berjiwa muda adalah bersumber dari ikhtilat. Seakan percuma saja nasehat untuk menundukkan mata di sampaikan, ajaran untuk menjaga hati dari syahwat diungkapkan atau trik-trik lain untuk terhindar dari godaan syahwat. Sebab, sumber segala-galanya masih juga ada. Jangan bermain api jika tidak ingin terbakar. Kalau tak mau basah, kenapa bermain air???

Syaikh Utsman As Salimi hafizhahullah dalam sebuah kesempatan menyampaikan nasehat yang sangat mengena di hati.Kata beliau,” Syahwat itu muncul jika digelorakan. Oleh sebab itu, jangan pernah engkau membangkitkannya!!! Jauhi faktor-faktor yang dapat membangkitkan syahwat terlarang. Syahwat yang terus diikutkan tidak akan pernah ada habisnya”

Nah…anak muda yang saya sebutkan di atas atau yang anak muda lainnya yang bernasib sama,tentu tepat untuk meresapi nasehat Syaikh Utsman di atas. Bagaimana bisa melupakan kenangan lama, sementara facebook milik “nya” terus menerus ” diintip-intip”??? Bagaimana mungkin dapat menghapus bayang-bayang “nya”, sementara diri “nya” selalu dilamunkan? Tentu akan sulit dilupakan jika selalu dikenang!!!

Ada saja alasan yang terus ditampilkan oleh setan untuk mengungkung manusia agar sulit melupakan masa lalunya.Bahkan tidak jarang,alasan tersebut terkesan ilmiah dan benar. Sebagai contoh adalah satu pertanyaan yang pernah diajukan kepada saya pada salah satu Kajian di Kalimantan.

“Apakah boleh, Ustadz. Seseorang mendoakan kebaikan untuk mantan kekasihnya?”

Terasa indah kan, alasannya? Ketika itu saya kemudian menjelaskan tentang keharusan untuk saling mendoakan di antara kaum muslimin. Akan tetapi, apakah tidak ada orang lain yang lebih berhak untuk didoakan? Orangtua, saudara atau kerabat dekat, misalnya .Apakah ada alasan baginya mendoakan mantan kekasih,sementara masih ada orang yang lebih berhak untuk didoakan? Selain itu, hal semacam ini tentu hanya akan membekaskan penyakit-penyakit hati.
_____00000_____

Ibnu Qayyim di dalam Raudhatul Muhibbin menukilkan beberapa kisah cinta yang kiranya perlu untuk disampaikan di sini. Dari dua kisah yang akan saya sebutkan dalam tulisan ini, ada satu hal yang harus ditarik sebagai sebuah kesimpulan ; Hawa nafsu harus dikekang di dalam bingkai syari’at!!! Jangan terseret arus syahwat!!!

Seorang pemuda ahli ibadah pernah tertarik kepada seorang wanita jelita.Tumbuhlah rasa cinta di antara mereka berdua. Cinta si pemuda ternyata disambut oleh wanita tersebut. Bahkan hubungan di antara mereka berdua dapat dirasakan oleh hampir seluruh warga Mekkah.

Di sebuah lokasi sepi, si wanita kembali mengucapkan cinta.Sang pemuda pun mengungkapkan hal yang sama.

“Aku ingin engkau menciumku”, kata si wanita tersebut.

Sang pemuda menjawab,” Aku pun demikian”.

“Lalu kenapa engkau tidak melakukannya?”, tanya si wanita.

Sang pemuda menjelaskan,” Celaka! Sungguh aku pernah mendengar sebuah firman Allah yang berbunyi,
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِين
“Orang-orang yang saling mencintai (selama di dunia) pada hari itu (hari kiamat) sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (QS. 43:67)

“Demi Allah, aku tidak berharap hubungan kita di dunia ini berubah menjadi permusuhan di hari akhir kelak”, pemuda itu mengucapkan kata-kata ini sambil bangkit berdiri lalu pergi. Kedua matanya tak mampu menahan air mata.
………..

Kota Kufah juga menyimpan banyak cerita tentang cinta. Seorang pemuda tampan pernah tinggal menetap di sana,di sebuah kampung suku Nakha’. Secara kebetulan, pemuda itu melihat seorang gadis jelita yang membuatnya jatuh cinta. Jiwanya merasakan gelisah oleh cinta.

Lalu pemuda itu datang menemui ayah si gadis untuk menyatakan pinangan. Ternyata, gadis tersebut telah dilamar oleh sepupunya sendiri. Betapa berat rasa di hati! Pemuda itu benar-benar kecewa.

Si gadis yang mengetahui rasa cintanya lalu memerintahkan seseorang untuk menyampaikan pesan kepada sang pemuda.

“Aku sudah mengetahui perasaanmu kepadaku. Ternyata aku pun merasakannya. Sekarang silahkan engkau pilih, aku yang pergi untuk menemuimu ataukah aku berusaha mencarikan jalan agar engkau bisa menemuiku di rumahku?”, seperti itulah pesan si gadis.

Pemuda itu lalu menjawab,” Sampaikanlah kepadanya! Tidak ada satu pun yang aku pilih. Aku sangat takut dengan adzab yang pedih jika durhaka kepada Nya. Aku takut Neraka Nya yang tidak pernah berhenti kobaran apinya juga tidak akan berkurang panasnya”.

Melihat kenyataan dari jawaban sang pemuda, gadis itu lalu berujar,” Dengan besarnya rasa cinta di hati, ia masih juga takut kepada Allah??? Sungguh, hanya dia yang berhak atas diriku”.

Sejak hari itu, si gadis meninggalkan kehidupan dunia dan memilih menjalani hari-hari ibadah sampai tidak berapa lama kemudian ia meninggal sambil menyimpan cinta kepada si pemuda.

Tidak lama berselang, si pemuda itu juga meninggal dunia.

_____00000_____

Ada serangkai doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah kepada seorang pemuda (hadits Abu Umamah riwayat Imam Ahmad). Sambil mengusapkan telapak tangan di dada anak muda itu, Nabi Muhammad berucap,”

اللّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

“Ya Allah…ampunilah dosanya.Sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”

Anak muda tersebut mula-mula datang menemui Rasulullah dengan harapan diijinkan berbuat zina. Walaupun sebagian sahabat yang hadir saat itu merasa tersinggung, namun Rasulullah menghadapinya dengan penuh kelembutan dan kesabaran.

Nabi Muhammad justru bertanya kepada anak muda tersebut, jika perbuatan zina itu menimpa ibunya? Menimpa saudari perempuan atau bibinya? Bagaimanakah sikapnya jika hal itu menimpa keluarganya? Dengan tegas anak muda itu menyatakan tidak senang.Nah,seperti itulah yang dirasakan oleh orang lain. Rasulullah berhasil menanamkan cara bersikap yang lurus kepada anak muda itu. Tak lupa Rasulullah mendoakannya.

Bukankah kita sangat membutuhkan doa semacam ini???
_____00000_____

Cinta itu memang unik. Apapun definisi tentang cinta yang diungkapkan pasti akan berujung dengan perdebatan.Wajar saja jika seorang ulama menyatakan ; cinta itu tidak mungkin bisa didefinisikan. Mendefinisikan cinta sama artinya dengan mempersempit makna cinta. Apalagi jika berurusan dengan “cinta pertama” yang seringnya lahir di saat sekolah maupun di bangku kuliah.Sebuah musibah besar yang muncul karena dosa ikhtilat.

Untuk anak muda yang saya sebutkan di awal tulisan, juga kepada anak-anak muda lainnya. Mereka yang telah diberi kesempatan oleh Allah untuk mereguk manisnya Thalabul Ilmi, menjalani hari-hari dengan mengaji Salaf. Mereka yang telah diberi hidayah untuk mencintai Al Qur’an dan As Sunnah. Barangkali saya bisa menitipkan sebuah pesan melalui tulisan ini.

“Belum tentu yang engkau anggap baik, akan benar-benar baik nantinya. Mengapa harus terbelenggu oleh kenangan-kenangan lama? Padahal Allah telah berjanji untuk memberikan pengganti yang jauh lebih baik, bagi hamba yang siap meninggalkan sesuatu karena Nya.

Hargailah Manhaj Salaf yang telah engkau pilih ini! Tidak ada yang lebih berharga di dunia ini selain Manhaj Salaf.

Peganglah erat-erat Thalabul Ilmi yang telah engkau pilih! Jangan mau engkau terhalang dari Thalabul Ilmi hanya karena terganggu oleh kenangan-kenangan lama.

Yakinlah…di sana masih banyak mutiara-mutiara terpendam yang selalu siap untuk engkau petik. Seorang wanita shalehah yang hidup dalam kesucian dan ‘iffah. Seorang wanita yang akan selalu membantu dirimu untuk sama-sama beribadah kepada Allah. Seorang wanita yang menjadi salah satu perhiasan terbaik di dunia ini. Seorang wanita yang akan menjadi istrimu untuk sama-sama berjuang di atas Manhaj Salaf.

Anggap saja kenangan-kenangan lama itu sebagai mendung yang hanya sesaat melintas. Engkau yang telah memilih Manhaj Salaf adalah langit. Mendung-mendung itu pasti akan berlalu. Sebab, langit akan tetap bening”

(_pekan terahir di bulan Syawwal 1434_untuk seorang sahabat di salah satu belahan Timur Tengah…semoga engkau sukses di dalam meniti hari-harimu,Hafidzakallahu)

Sumber :  ibnutaimiyah.org

dan langit akan tetap bening...

Hukum Menikah karena Hamil Duluan

Tanya:
Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:
Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. “Maaf, ada kebutuhan di belakang”. Dia dibiarkan berdua.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal’iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta’an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil.

Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan.

Ada sebagian mengatakan, “ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu”. Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari’at Allah subhanahu wata’ala?

Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta’an. Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan.

Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya?

Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya. Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu.

Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari’at islam.

Akan tetapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mengatakan “Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?”

Kata nabi ‘alaihi shallatu wasallam:
“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ” 
“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi’i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.
Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar’i. Bukan orang tuanya secara syar’i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya? Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar’i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.

Download Audio disini
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-menikah-karena-hamil-duluan/
 

Miss World, Program Iblis

Miss World, Program Iblis
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]

Sebentar lagi di negeri Indonesia Raya ini akan diadakan Miss World 2013 M oleh orang-orang yang tidak menghormati kaum Hawa, bahkan merendahkannya. Menurut sebagian sumber bahwa perhelatan dan acara pamer aurat ini akan diadakan pada bulan September, 2013 M.

Acara pamer ini mengundang kontroversi di antara manusia-manusia Indonesia, antara pro dan kontra. Orang yang senang buka-bukaan aurat, maka ia akan menyukai acara maksiat itu, sedang kaum beriman yang ingin menjaga harkat dan martabat kaum perempuan dari pelecehan itu, maka mereka amat berang!!

Acara pamer aurat ini sebenarnya telah berjalan lama berjalan di masyarakat Indonesia Raya dengan adanya pemilihan ratu kecantikan dalam berbagai momen. Semua jenis kontes pamer aurat ini merupakan perkara yang tercela dalam agama Islam.

Perlu kami jelaskan kepada para pembaca bahwa kontes-kontes yang diadakan oleh orang-orang kafir, punya tujuan buruk, yaitu untuk menampakkan aurat para wanita di depan kaum lelaki dan merusak akhlak wanita, sehingga mereka (kaum kafir), selain untuk memuaskan syahwat, mereka juga meraup keuntungan yang besar.

Miss World –misalnya- dimulai sebagai festival kontes bikini, untuk promosi pakaian renang yang baru diperkenalkan pada saat itu, tetapi disebut “Miss World” oleh media. Pada awalnya direncanakan sebagai acara one-off. Setelah mempelajari kontes Miss Universe yang hadir di kemudian hari, Morley sebagai penggagas memutuskan untuk membuat kontes itu menjadi acara tahunan.

Perhelatan akbar yang tidak kalah parahnya dalam mengumbar syahwat dan memamerkan aurat kaum wanita, yaitu Miss Universe!!

Miss Universe adalah sebuah kontes kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian renang Catalina mereka pada 1952 M. Pada tahun 1996, Donald Trump (pengusaha Nasrani dari Amerika Serikat) membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian ditayangkan CBS dan pada 2003 beralih ke NBC. Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika Latin.

Kontes lain dalam pamer aurat yang diadakan dalam skala internasional, Miss Earth.
 
Miss Earth adalah salah satu kontes kecantikan baru di dunia . Kontes ini dibentuk pada tahun 2001 M di Filipina. Sejak saat itu, Miss Earth menjadi salah satu kontes kecantikan internasional dengan semboyan Beauties for a Cause

Tiap tahunnya, tidak saja dipilih Miss Universe, tetapi juga dipilih Miss atribut lain seperti Miss Photogenic sejak tahun 1956, Best in Swimsuit Award yang diadakan sejak tahun 1992 hingga 2002, Best Hair/Style Award sejak tahun 1993 hingga 2001 dan Best National Costume sejak tahun 1962 hingga sekarang, juga Miss Congeniality sejak tahun awal hingga kini.

Inilah beberapa bentuk acara dan perhelatan dunia dalam menghinakan kaum wanita. Mereka dijadikan sebagai komoditi dagang oleh kaum kafir yang ingin meraup keuntungan besar, sehingga rela mengorbankan kehormatan dirinya. Kehormatan perempuan bukan hanya pada menjaga kemaluan dari zina, bahkan menjaga kehormatan bagi wanita adalah dengan menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab dan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya. Jilbab dan pakaian ini memiliki syarat yang amat menjaga aurat wanita. Jilbab dan pakaian wanita yang sesuai syariat, harus menutupi seluruh tubuh, terbuat dari kain yang tebal (tidak transparan), longgar (tidak ketat), tidak menyerupai pakaian wanita kafir, pakaian itu tidaklah menjadi perhiasan dan pakaian ketenaran yang memancing dan menarik perhatian kaum lelaki[1].

Para pembaca yang budiman, jika kita menilik sejarah Miss World, maka kita akan jijik mendengarnya. Ternyata acara itu memang dibuat oleh bala tentara Iblis dari kalangan kafir barat dalam menelanjangi kaum wanita[2].

Tragisnya, yang menjadi kontestan dan peserta adalah sebagian wanita muslimah yang sudah terkikis rasa malunya, hanya karena diiming-imingi pujian dan dunia yang hina ini. Subhanallah, begitu rendahkah martabat wanita Islam, rela dibayar dengan secuil dunia yang akan habis pada masanya, bahkan akan menjadi penyesalan di hari kiamat saat berjumpa dengan Allah -Azza wa Jalla-

Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya[3]. Ia tak boleh menampakkannya bagi selain mahramnya. Memamerkan dan mengumbar aurat merupakan perkara yang amat buruk, tabu dan tercela dalam agama.

Lihatlah di saat Adam dan Hawa melanggar aturan Allah dalam surga, akibat godaan dan tipuan Iblis, maka tersingkaplah aurat keduanya. Dengan segera mereka tutupi aurat mereka dengan dedaunan surga. Ini menunjukkan bahwa menampakkan aurat baik bagi lelaki, maupun wanita merupakan perkara yang tabu dan memalukan, kecuali bagi orang yang sudah tercabut rasa malu dari hati dan jasadnya!!!
Allah -Azza wa Jalla- menceritakan peristiwa masa lalu itu,
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ (20) وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ (21) فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآَتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (22) [الأعراف/20-22]
“Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata, “Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”.Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua”.  Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS. Al-A’raaf : 20-22)

Al-Imam Ibnul Jawziy Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,

وفي الآية دليل على أن إظهار السوأة قبيح من لدن آدم ألا ترى إلى قوله ليبدي لهما ما ووري عنهما من سوءاتهما فانهما بادرا يستتران لقبح التكشف
“Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa menampakkan aurat adalah amat buruk dari zaman Nabi Adam. Tidakkah anda melihat kepada firman-Nya (yang artinya), “untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya“. Sungguh keduanya (Adam dan Hawa’) bersegera menutup aurat, karena saking buruknya membuka (memamerkan) aurat”. [Lihat Zadul Masir (3/180), oleh Ibnul Jawziy, cet. Al-Maktabul Islamiy, 1404 H]

Iblis telah berhasil membisiki bala tentaranya dari kalangan kafir barat dan timur untuk menggalakkan berbagai macam kontes dunia yang akan menghasung dan mengajak kaum wanita untuk menampakkan auratnya. Sedikit demi sedikit, mereka menelanjangi para wanita sampai pada tingkat yang paling tabu dan menjijikkan wanita-wanita sebagai kontestan diharuskan memakai pakaian bikini dan renang!!!

Agar tidak tabu, Iblis membisikkan kepada anak buahnya bahwa sampaikan kepada manusia bahwa pamer aurat semacam itu adalah “kecantikan”, “kemajuan”, dan “feminim”.

Tidak!! Sama sekali tidak!!! Bahkan ini adalah kekejian, kemunduran dan penghinaan bagi kaum wanita!!! Jangan biarkan para wanita kita menjadi korban lelaki berhidung belang dan jahat. Wahai kaum wanita, janganlah kalian tertipu dengan ucapan mereka bahwa kalian adalah wanita tercantik sejagad!! Kecantikanmu bukanlah untuk kemaksiatan, tapi gunakan dalam meraih ridho Allah. Kemolekan dan kecantikan yang kalian miliki hanyalah barang sebentar!! Tunggu berapa tahun ke depan, wajah dan tubuhmu akan keriput. Tak ada lagi yang akan memuji dirimu, bahkan ia akan membuangmu dengan hina, sebagaimana manusia membuang sampah di tong yang jorok lagi hina!!! Itulah kata pepatah, “Habis manis, sepah dibuang”.
Allah -Tabaroka wa Ta’ala- berfirman,
يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ [الأعراف/27]
“Hai anak cucu Adam, janganlah sekali-kali kalian dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia (setan) menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kalian dan suatu tempat yang kalian tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS. Al-A’raaf : 27)
Al-Imam Al-Hafizh Abul Fida’ Ibnu Katsir Al-Qurosyisy -rahimahullah- berkata,

“Allah -Ta’ala- berfirman demi mengingatkan anak cucu Adam tentang bahaya Iblis dan pengikutnya dan untuk menjelaskan kepada mereka tentang permusuhan Iblis yang telah lama ada terhadap bapak manusia, yaitu Adam –alahis salam- dalam mengusahakan agar Adam keluar dari surga yang merupakan negeri kenikmatan menuju negeri capek dan letih; dan Iblis menjadi sebab dalam menyingkap aurat Adam dimana sebelumnya tertutup. Semua ini tiada lain karena permusuhan yang kuat”. [Lihat Tafsir Ibni Katsir (3/402), cet. Dar Thoybah, 1420 H]

Disinilah kita lihat bagaimana usaha dan program Iblis dalam menampakkan dan memamerkan aurat manusia, laki-laki, maupun perempuan!! Sejak zaman Adam di surga sampai hari ini Iblis dan bala tentaranya terus mempelajari, mengkaji dan meneliti serta membuat program rapi dalam mengeluarkan wanita dari rumah kemuliaannya, untuk selanjutnya diarahkan dalam berbagai acara glamour lagi memukau para wanita dalam membuka, memamer dan mempertontonkan auratnya yang sebenarnya, kini aurat mereka berubah murah dan gratis ditonton oleh orang di seluruh dunia!!! Subhallah, hina, hina, hina…sungguh hina wanita kita di zaman ini!!!!

Saking perhatiannya dalam hal memamer aurat, Iblis dan bala tentaranya rela menghabiskan dana dalam menghinakan para wanita yang siap diobral auratnya di depan publik, dengan hadiah yang tidak senilai dengan kehormatan dirinya.

Al-Imam Ibnu Asyur Al-Malikiy -rahimahullah- berkata,

وَفِي الْآيَةِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الشَّيْطَانَ يَهْتَمُّ بِكَشْفِ سَوْأَةِ ابْنِ آدَمَ لِأَنَّهُ يَسُرُّهُ أَنْ يَرَاهُ فِي حَالَةِ سُوءٍ وَفَظَاعَةٍ.
“Di dalam ayat itu terdapat isyarat bahwa setan memperhatikan perkara penyingkapan aurat anak cucu Adam. Karena, hal itu membuat setan bergembira, jika ia melihat anak cucu Adam dalam kondisi buruk dan keji”. [Lihat At-Tahrir wat Tanwir (8/61) oleh Ibnu Asyur, cet. Mu'assasah At-Tarikh Al-Arobiy, 1420 H]

Miss World dan kontes kecantikan lain, baik yang berskala nasional atau internasional adalah menyelisihi petunjuk Allah -Azza wa Jalla- yang memerintahkan para wanita melazimi rumah-rumah mereka, kecuali jika ada hajat mendesak, maka mereka keluar dengan memakai jilbab dan pakaian yang dibenarkan oleh agama.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman kepada istri-istri Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjadi suri tauladan bagi para wanita muslimah setelahnya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى  [الأحزاب/33]
“Dan hendaklah kalian tetap di rumahmu dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al-Ahzab : 33)

Bagaimanakah tingkah laku dan gaya jahiliah? Dijelaskan oleh para ulama kita bahwa dimaksud dengan “berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” adalah berjalan dengan berlenggak-lenggok dan genit, memakai parfum menarik hati kaum lelaki, menampakkan perhiasan dan kemolekannya. [Lihat Jami' Al-Bayan (20/263) karya Ath-Thobariy, Zadul Masir (6/379-380) dan Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 663)]

Semua gaya dan tingkah laku jahiliah anda akan temukan dalam acara Miss World dan kontes-kontes lainnya, mulai dari berlenggak-lenggok, memakai parfum, berpenampilan genit, menampakkan perhiasan dan kecantikan. Semua ini dilarang oleh agama Islam karena akan menjadi fitnah (godaan) bagi kaum lelaki dalam berbuat mesum. Tak heran bila di negeri kita ini banyak lelaki berhidung belang melakukan perbuatan mesum, karena memang wanita juga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang memancing syahwat kaum lelaki. Selain dari bersolek jahiliah itu, wanita-wanita Indonesia biasa melakukan joget, goyang dangdut, dan senam berbagai macam gerakan di depan kaum lelaki.

Dengan perbuatannya itu, mereka telah mengobarkan nyala api fitnah dan menggelorakan syahwat dalam hati para lelaki yang melihatnya. Sehingga laki-laki yang terangsang melampiaskan hawa nafsunya kepada orang-orang yang berada di sekitarnya. Para wanita pesolek inilah yang pernah diancam oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat: (1) kaum yang membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul manusia, dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok. Kepala mereka (wanita-wanita tersebut) laksana punuk onta yang miring. Para wanita ini tak akan masuk surga, dan tak akan mendapatkan bau surga, sedang baunya bisa didapatkan dari perjalanan demikian dan demikian”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 5547 & 7123)]

Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wassalam- bersabda
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ، عَلَى رُؤُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ البَخْتِ ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu'jam Ash-Shoghier (hal. 232). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ats-Tsamr Al-Mustathob (1/317)]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Wanita ini berpakaian, sedang hakikatnya ia telanjang, misalnya, ia mengenakan pakaian yang transparan yang menggambarkan warna kulitnya, atau mengenakan pakaian ketat melukiskan lekuk-lekuk badannya (seperti, pinggulnya, lengannya, dan sejenis itu). Pakaian wanita (yang benar) adalah pakaian yang menutupi dirinya. Lantaran itu, ia (wanita) tidak menampakkan tubuh, dan bentuk anggota badannya, karena pakaiannya tebal lagi luas”. [Lihat Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah (hal. 151), cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah, 1413 H]

Sebagian wanita tak mengerti bahwa seluruh tubuhnya adalah aurat yang harus ditutupi dengan pakaian dan jilbab yang besar lagi luas dan tebal. Mereka menyangka bahwa aurat wanita hanya sebatas dari bahu sampai kepada kemaluan, sehingga mereka tanpa malu ada yang menampakkan rambutnya, kaki, betis, atau pahanya. Jelas ini sebuah kesalahpahaman yang harus diluruskan bahwa aurat wanita adalah semua jasad wanita!!!
Allah -Ta’ala- berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  [الأحزاب/59]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzaab : 59)

Para pembaca yang budiman, di zaman kini, kecantikan wanita sudah menjadi sebuah “bahan komoditi” yang laris. Lomba betis indah, bibir seksi, cewek gaul dan keren atau lomba-lomba lainnya yang memamerkan tubuh mereka, justru semakin menjadi-jadi! Para wanita yang menampakkan dada dan paha-paha mereka, dijadikan sebagai alat pelaris dagangan oleh para hidung belang di dunia periklanan dan perniagaan!! Para muslimah kini tak malu lagi memamerkan auratnya di jalan-jalan, tempat perbelanjaan, tepi pantai dan tempat-tempat umum lainnya!!! Sehingga nyaris tak ada sebuah sudut di perkotaan dan pedesaan, kecuali mata akan tertuju kepada solekan wanita ala jahiliah.

Anehnya, masyarakat justru sengaja menutup mata dari akhlak yang keji ini dan tidak merasa risih dan terusik ketika melihat pemandangan yang rusak ini. Mereka tenang-tenang saja bahkan merestuinya, tanpa mempedulikan bahaya dan kerusakan yang timbul karenanya. Sikap seperti ini, akan menyeret mereka ke dalam lembah kebinasaan, karena tidak mengingkari kemungkaran yang ada di tengah-tengah mereka. Allah -Subhana Wa Ta’ala- berfirman,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) [المائدة/78، 79]
“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)
Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إنَّ النَّاسَ إذَا رَأَوْا المُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ أوْشَكَ أنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعَذَابٍ
“Sesungguhnya manusia bila melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, dikhawatirkan Allah akan meratakan siksaan atas mereka”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 4076). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 5142)]

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi Zat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh kalian semua memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemungkaran atau kalau tidak, maka hampir-hampir saja Allah akan menurunkan siksa kepada kalian semua. Kemudian kalian semua berdoa kepada-Nya, tetapi tidak akan dikabulkan untukmu semua doa itu.” [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 2169). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Hidayah Ar-Ruwah (no. 5068)]

Apabila perbuatan para wanita itu disebut dengan “kemajuan zaman”, padahal bukan kemajuan, nah makin untungkah wanita jika ia di konteskan atau di perlombakan?!! Untungkah wanita jika kecantikannya dikomersilkan dan diperdagangkan?!! Apakah dengan memamerkan aurat dan memperdagangkan kecantikannya akan mengangkat harkat dan martabatnya?!! Lalu siapakah sesungguhnya yang memperoleh keuntungan dari acara-acara tersebut?!! Ketahuilah bahwa tak ada kemuliaan yang kembali kepada diri wanita tersebut, kecuali keuntungan duniawi yang semu. Sedang akhirat wanita akan menjadi korban demi mengejar reputasi hina itu!!

Pembaca yang mulia, jika kita menganalisa keadaan masyarakat muslim saat ini, maka kita akan mendapati kebanyakan diantara mereka, tenggelam dalam kegelapan nafsu dan kelalaian, berenang ke dalam samudera kesenangan yang haram ini. Mereka tidak peduli dengan perintah dan larangan Allah, bahkan menganggap lucu ayat-ayat Allah -Azza wa Jalla- ketika dibacakan kepada mereka. Mereka membiarkan anak dan istrinya membuka auratnya di depan umum. Jika kemungkaran pamer aurat diingkari oleh seseorang, maka ia berusaha membela kemungkaran itu dengan berbagai macam dalih!!

Kondisi ini diperparah dengan lengkapnya segala fasilitas dan  kenikmatan dunia yang menopang GERAKAN PAMER AURAT ini. Olehnya, muncullah berbagai model pakaian bagi para wanita, mulai dari rok mini, pakaian transparan, celana ketat lagi pendek, baju sempit ala you can see, sampai kepada pakaian-pakaian yang menghilangkan sifat malu mereka. Ini semua adalah tingkah laku jahiliah.

Diantara perilaku dan tingkah laku wanita jahiliah, mereka senang memakai parfum demi mencuri perhatian hati dan perhatian lelaki, sehingga mereka berkeinginan kepada si wanita itu. Jelas ini adalah kerusakan yang tak akan lepas dari acara dan event besar itu.

Itulah sebabnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang wanita memakai parfum, karena akan menggoda hati kaum pria.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ، ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang menggunakan parfum, lalu ia melewati kaum lelaki agar mereka mencium bau harumnya, maka ia (si wanita itu) adalah pezina”. [HR. An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (no. 5126). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (no. 84)]

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang para wanita menggunakan parfum jika mereka keluar rumah, karena hal ini akan membuat kaum lelaki akan tergoda, sampai pun jika wanita menghadiri sholat jama’ah, maka mereka tetap dilarang dan diharamkan memakai parfum. Adapun di rumah saat tak ada lelaki asing, maka boleh.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepada kaum wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika seorang diantara kalian mau menghadiri masjid, maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) parfum”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 443)]

Di saat ke masjid saja dilarang!! Apalagi jika wanita menghadiri pesta atau acara dan kontes, maka tentunya lebih dilarang lagi, sebab disana akan tercium baunya oleh kaum lelaki!!!

Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa acara Miss World dan kontes-kontes lainnya juga menyelisihi perintah Allah dalam menggunakan jilbab. Mereka mengharuskan para wanita menampakkan kepala, lengan, bahkan paha mereka!! Sementara Allah memerintahkan mereka menutupi seluruh tubuh mereka dengan pakaian dan jilbab yang syar’iy!!!

Allah -Ta’ala- berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  [الأحزاب/59]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzaab : 59)

Sisi lain dari acara dan kontes semacam itu, kadang wanita diperintahkan memperdengarkan suara mereka saat bernyanyi dengan suara mendayu-dayu.

Allah -Ta’ala- berfirman,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا  [الأحزاب/32]
“Jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. Al-Ahzab: 32)
Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata menafsirkan ayat ini, “Maknanya hal ini, seorang wanita berbicara (di balik tirai dan penghalang, -pent) dengan orang lain dengan ucapan yang di dalamnya tak terdapat kemerduan suara, yakni seorang wanita tidak berbicara dengan orang lain sebagaimana ia berbicara dengan suaminya (dengan penuh kelembutan)”. [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Karim (3/636)]

Jika para istri Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- saja dilarang melembut-lembutkan suara di hadapan lelaki lain, maka wanita-wanita setelah mereka lebih layak dilarang, apalagi di zaman ini banyak lelaki berhidung belang yang siap merusak dan menggelincirkan para wanita!!

Terakhir, kami wasiatkan kepada seluruh orang tua, pengasuh, dan wali yang menjaga para wanita agar selalu memperhatikan anak-anak wanita kita dari pintu kehancuran, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan pakaian dan cara bersolek mereka. Arahkanlah mereka kepada bimbingan Islam dan Petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Janganlah membiarkan mereka bersolek dan berhias ala jahiliah, dan perintahkanlah mereka berjilbab di depan lelaki asing (bukan mahram) atau saat keluar rumah, karena suatu hajat yang penting.

Jadi, acara Miss World dan kontes-kontes kecantikan lainnya amat terlarang di dalam syariat Islam, karena akan banyak merusak moral, agama, kehormatan, kesucian pemuda dan pemudi kita itu sendiri, baik yang terlibat, maupun yang tidak terlibat dalam kontes keji itu!!! Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua untuk menapaki jalan dan agama Allah yang lurus dan tidak disesatkan darinya oleh Iblis dan bala tentaranya dari kalangan jin dan manusia, amin[4].

 
 
[1] Lebih rincinya, silakan baca kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy.
[2] Telanjang jangan dipahami jika seorang wanita tampil bugil, tanpa busana. Wanita tampil tanpa jilbab pun sudah tergolong telanjang pandangan agama kita.
[3] Sedang aurat bagi kaum lelaki, mulai dari pusar sampai lutut.
[4] Selesai pada hari Kamis, 29 Syawwal 1434 H.

sumber : http://pesantren-alihsan.com/

Kamis, 22 Agustus 2013

Menyusui, Qadha atau Bayar fidyah?

Tanya:
Saya masih bingung, saat sedang menyusui boleh tidak puasa tapi bayar fidyah saja, apa tetap diganti? Kalau dalil yang diambil yang cuma bayar fidyah, bagaimana hukumnya kalau saat menyusui juga haid atau nifas. Tetapi bayar fidyah saja atau ganti puasa saja? Banyak yang ngasih saya link-link dan hadits-hadits shahih tetapi bingung dengan kesimpulannya.

Jawab:
Begitulah perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha. Namun saya sarankan, anti untuk mengambil pendapat yang mengqadha saja. Mengambil pendapat yang mengqadha. Insya Allahu Ta’ala dari sisi dalil itu lebih kuat, disebabkan dia termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah : 184)

Maka yang cukup bagi dia adalah mengqadha, wallahu ta’ala a’lamu bishawab.

Download Audio disini

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i

http://www.darussalaf.or.id/fiqih/menyusui-qadha-atau-bayar-fidyah/

 

Rabu, 26 Juni 2013

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:

Banyak orang membicarakan (mempermasalahkan) tentang shalat tahajjud dan tarawihnya para wanita di masjid-masjid, bagaimanakah pernyataan anda tentang masalah seperti ini?
Beliau menjawab:

Ya, tidak mengapa para wanita shalat bersama kaum muslimin lainnya di masjid, akan tetapi hendaknya bisa menjaga diri dengan memakai hijab syar’i dan menghindari sebab terjadinya fitnah serta tidak memakai parfum yang biasa mereka gunakan di pasar-pasar.

Hendaknya seorang wanita yang akan shalat di masjid tidak memakai parfum, tabarruj (berhias), dan tidak pula menampakkan keindahan tubuhnya, akan tetapi dia harus berhijab yang syar’i, menutup tubuhnya, dan menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan fitnah.

Kalau tidak bisa demikian, maka rumahnya adalah lebih baik baginya, rumahnya adalah lebih utama dan lebih mulia bagi dia. Namun jika diperlukan untuk keluar karena kalau shalat di rumahnya akan timbul malas, atau dia menginginkan untuk mendapatkan siraman nasehat dan peringatan, maka ini tidak mengapa. Akan tetapi tetap harus dengan syarat tesebut: menjaga diri, berhijab yang syar’i, dan menjauhi segala sebab yang bisa menimbulkan fitnah, baik dengan cara tidak memakai parfum, pakaian yang mencolok, dan juga tidak menampakkan keindahan tubuhnya.

-Selesai penjelasan Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah-


Catatan:

Dari penjelasan di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik, yaitu:

1/  Pada asalnya, shalat di rumah itu lebih baik dan lebih utama bagi para wanita.

2/  Kalaupun mereka menginginkan untuk shalat berjama’ah di masjid -dan inipun hukum asalanya juga boleh-, maka hal itu disebabkan adanya maslahat hakiki yang ingin diraih, seperti malas kalau shalat di rumah dan malas tadi benar-benar hilang ketika shalat berjama’ah bersama kaum muslimin di masjid, dan juga karena benar-benar ingin mendapatkan siraman rohani, ilmu syar’i, maupun nasehat yang bermanfaat.

3/ Para wanita yang keluar rumah untuk shalat berjama’ah di masjid -tentunya setelah mempertimbangkan adanya maslahat yang hakiki tersebut-, mereka harus bisa menjaga diri, harus memakai hijab yang sesuai dengan syari, tidak bertabarruj, dan menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah.

Terkhusus pada masa-masa sekarang, adakah para wanita yang bisa seperti yang digambarkan di atas?
Wallahu a’lam.


Senin, 24 Juni 2013

Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah & Salmah

Sekilas Gambaran Satu dari Sekian Banyak Acara Tujuh Bulanan

Dari depan sebuah rumah besar, terlihat adanya keramaian. Tampak perangkat-perangkat adat daerah kawasan Indonesia tengah, tepatnya Sulawesi Selatan dipajang di sekitar rumah, menandai sedang ada hajatan. Memang di rumah itu sedang berlangsung upacara adat tujuh bulan kehamilan ala Bugis Bone yang dilakukan oleh sepasang suami istri dalam menyambut kedatangan anak pertamanya. Upacara semacam ini pun dikenal di daerah lain di Indonesia misalnya di daerah Jawa.

Upacara tujuh bulan kehamilan, dalam bahasa Bugis Bone disebut Mappassili, artinya memandikan. Makna upacara ini adalah untuk tolak bala atau menghindari dari malapetaka/bencana, menjauhkan dari roh-roh jahat sehingga segala kesialan hilang dan lenyap. Acara itu diawali dengan iring-iringan pasangan muda tersebut, dalam pakaian adat Bugis menuju sebuah rumah-rumahan yang terbuat dari bambu dengan hiasan bunga dan pelaminan yang meriah oleh warna-warna yang mencolok. Sebelumnya, calon ibu yang hamil tujuh bulan dari pasangan muda ini harus melewati sebuah anyaman bambu yang disebut Sapana yang terdiri dari tujuh anak tangga, memberi makna agar rezeki anak yang dilahirkan bisa naik terus seperti langkah kaki menaiki tangga. Upacara Mappassili diawali dengan membacakan doa-doa yang diakhiri oleh surat Al-Fatihah oleh seorang ustadzah. Bunyi tabuh-tabuhan dari kuningan yang dipegang oleh seorang bocah laki-laki mengiringi terus upacara ini.

Selanjutnya upacara ini dipimpin oleh seorang dukun. Ia mengambil tempat pembakaran dupa dan diputar-putarkan di atas kepala sang ibu. Asap dupa yang keluar, diusap-usapkan di rambut calon ibu tersebut. Perbuatan ini memberi makna untuk mengusir roh-roh jahat yang bisa mengganggu kelahiran bayi. Menurut kepercayaan mereka, roh jahat itu terbang bersama asap dupa.

Kalau dalam adat Jawa, upaca nujuh bulan dilakukan dengan menyiram tubuh calon ibu, namun di Mappassili hanya memercikkan air dengan beberapa helai daun ke bagian tubuh tertentu, mulai dari atas kepala, bahu, lalu turun ke perut. Bahu menyimbolkan agar anak punya tanggung jawab yang besar dalam kehidupannya. Demikian pula tata cara percikan air dari atas kepala turun ke perut, tak lain agar anaknya nanti bisa meluncur seperti air, mudah dilahirkan dan kehidupannya lancar bagai air.

Usai dimandikan, dilanjutkan dengan upacara makarawa babua yang berarti memegang atau mengelus perut. Pernik-pernik pelengkap upacara ini lebih meriah lagi ditambah lagi dengan beraneka macam panganan yang masing-masing memiliki symbol tertentu.

Calon ibu yang telah berganti pakaian adat Bone berwarna merah ditidurkan di tempat pelaminan. Sang dukun akan mengelus perut calon ibu tersebut dan membacakan doa. Selanjutnya daun sirih yang ditaburi beras diletakkan di kaki, perut, kening kepala calon ibu dimaksudkan agar pikiran ibu tetap tenang, tidak stress. Diletakkan di bagian kaki sebagai harapan agar anak melangkahkan kakinya yang benar. Sementara beras sebagai perlambang agar anak tak kekurangan pangan. Seekor ayam jago sengaja diletakkan di bawah kaki calon ibu. Bila ternyata ayam tersebut malas mematuk beras, menurut mereka ini pertanda anak yang akan lahir perempuan.

Tahap akhir upacara tujuh bulan Bugis Bone ini adalah suap-suapan yang dilakukan oleh dukun, pasangan tersebut (sebagai calon bapak dan ibu) dan orang tua keduanya.

Acara ditutup dengan rebutan hiasan anyaman berbentuk ikan dan berisi telur bagi ibu-ibu yang memiliki anak gadis atau yang sudah menikah. Ini sebagai perlambang agar anak-anaknya segera mendapat jodoh yang baik, dan nantinya melahirkan dengan mudah.


Tinjauan Syari’at

Setiap orang tua pasti mengharapkan anak yang bakal lahir kelak menjadi anak yang baik dan dapat memenuhi harapan mereka terhadapnya. Apalagi sebagai seorang muslim dan muslimah, harapan ditanamkan setinggi-tinggi agar anak yang bakal lahir akan menjadi hamba Allah yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Upacara adat tujuh bulanan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang beragama Islam di atas, juga dimaksudkan untuk kebaikan bagi anak yang dikandung. Dan tidaklah mereka melakukan upacara tersebut melainkan untuk tujuan kebaikan dan keselamatan, harapan mereka agar anak yang akan lahir menjadi anak yang shalih, menjadi hamba Allah yang jujur, bermanfaat bagi agama dan bangsa. Suatu tujuan yang mulia sebenarnya, yang andai ditimbang dengan perasaan ya… rasanya baik juga upacara itu diadakan. Benarkah demikian?

Bila kita berbicara tentang syari’at, maka perasaan harus disingkirkan karena agama itu dibangun bukan berdasarkan perasaan manusia. Agama itu adalah apa kata Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Acara tujuh bulanan di atas (maupun acara tujuh bulanan yang lain menurut adat masing-masing) tidak ada dan tidak pernah dikenal dalam syari’at Islam yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Seandainya itu baik, tentu yang paling pertama mengerjakannya adalah para shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang mereka itu adalah orang-orang yang paling bersegera dalam kebaikan dan telah dipersaksikan kebaikan mereka oleh Allah dan Rasul-Nya. Lalu kalau ada yang mengatakan: “Itu memang bukan dari Islam. Itu kan hanya adat dan yang demikian sudah umum di tengah masyarakat kita.” Maka dijawab bahwa kalau itu hanya adat maka tidak boleh bertentangan dengan syari’at Islam, bilamana bertentangan maka sekali-kali kita tidak boleh melakukannya, dan ukurannya bukan sudah umum atau belum umum bagi masyarakat.

Ibnu Taimiyah rahimahullâh ketika membahas tentang perbedaan ibadah dan adat, beliau berkata: “Pada asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lainnya: Asal kesesatan pada penduduk bumi sesungguhnya tumbuh dari dua perkara berikut:
  1. Mengambil agama dari apa yang tidak disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Iqtidha’ Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah, juz 2, hal. 584 bersama tahqiq)
Sekarang kita lihat ringkasan acara tujuh bulanan di atas, ternyata penuh dengan khurafat dan kesyirikan di samping menghambur-hamburkan harta, pemborosan dan perbuatan haram lainnya. Kita tidak membatasi dengan upacara ala Bugis Bone saja, namun seluruh upacara yang bertentangan dengan syari’at Islam mengandung hal-hal demikian.

Syari’at Islam memang menghasung para orang tua agar berupaya memiliki anak yang shalih dan berharap agar anak dapat lahir dengan selamat, namun tidak berarti segala cara harus ditempuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Islam kepada kita, yang berisi aturan-aturan hidup yang sangat lengkap dan sempurna. Dalam permasalahan penjagaan keselamatan anak (janin yang dikandung) dari gangguan setan (yang mereka istilahkan ruh-ruh jahat dalam upacara adat yang biasa dilakukan), jauh sebelum kehamilan sang anak, Islam telah menetapkan aturan lewat lisan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuntunkan kepada seorang suami yang ingin berjima’ dengan istrinya agar berdoa:
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ. (حديث صحيح رواه البخاري ص ١٤١ ومسلم ص ١٤٣٤ وأبو داود ص ٢١٦١ والترمذي ص ١٠٩٢ وابن ماجه ص ١٩١٩ والدارمي ص ٢٢١٢ وأحمد ١/٢١٧، ٢٢٠، ٢٤٣، ٢٨٦)
Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan pada kami. Apabila ditakdirkan bagi mereka berdua seorang anak (dari jima’ tersebut) maka setan tidak akan memberi mudharat pada anak tersebut. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Ahmad)

Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan lafadh:
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ.
Apabila ditakdirkan bagi keduanya (mendapat) seorang anak dalam jima’ tersebut maka setan tidak akan memudharatkannya selama-lamanya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullâh menukilkan dalam Fathul Bari 9/229 perkataan dari Ad-Dawudi bahwasanya yang dimaksud dengan “tidak akan memudharatkannya” yakni setan tidak akan menyelewengkannya (menyimpangkannya) dari agamanya kepada kekufuran (murtad -pent) dan tidaklah yang dimaksud bahwasanya ia (anak tersebut) terpelihara dari godaan setan untuk berbuat maksiat (yakni tidak berarti anak tersebut suci dari perbuatan maksiat yang tidak sampai memurtadkannya dari Islam -pent). Masih banyak pendapat-pendapat yang lain tentang makna “setan tidak akan memudharatkannya”, bisa dilihat dalam kitab Fathul Bari juz 9, hal. 229 dan dalam Syarhu Muslim jilid 4, juz 10, hal. 5.

Dalam hadits di atas terkandung pengarahan bagi orang tua agar tidak meninggalkan doa. Doa akan dapat melindungi anak dan membentenginya dari gangguan setan tatkala (calon anak tersebut) diletakkan dalam rahim. Hal ini karena setan terus-menerus mendekati (atau bersama) dengan anak Adam dan tidak akan menjauh darinya kecuali bila anak Adam itu berdzikir kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari gangguan/godaan setan. Inilah perhatian Islam yang besar terhadap penjagaan janin yang dikandung seorang ibu, sejak dimulainya pembentukan janin tersebut dalam rahim ibunya sampai terlahir ke alam ini. (Lihat Ahkamuth Thifl bab Maa Yuqaalu ‘inda al-jima’ lihifz ath-thifl oleh Ahmad Al-‘Aysawi).

Termasuk pula penjagaan Islam terhadap janin adalah apa yang disabdakan oleh Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
اُقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَطْمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيْبُ الْحَبَلَ. (حديث صحيح رواه البخاري ص ٣٣٠٨ عن عائشة رضي الله عنها)
Bunuhlah dza ath-thufyatain (nama dari sejenis ular berbisa -pen) karena dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Bukhari no. 3308 dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ)
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari no. 3297 dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:
اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ. (أخرجه مسلم ص ٢٢٣٣)
Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Muslim hadits no. 2233)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/401 membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.” Adapun “Al-Abtar” kata Al-Hafizh adalah: “(Ular) yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).” An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Berkata Ad-Dawudi: “Ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit.” (Lihat Fathul Bari juz 9)

Islam menuntunkan bagi wanita yang sedang hamil untuk terus memberi makan pada janinnya agar dapat tumbuh berkembang dengan baik. Karena itulah syari’at Islam memberikan keringanan (rukhshah) untuk berbuka puasa bagi wanita hamil, baik puasa wajib terlebih lagi puasa sunnah. Dalam hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwasanya seorang laki-laki datang menemui beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam di Madinah tatkala beliau sedang makan siang, maka beliau bersabda kepadanya (artinya):
“Mari makan siang.” Laki-laki itu menjawab: “Aku sedang puasa.” Maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla meletakkan (menggugurkan kewajiban) puasa bagi musafir dan mengurangi setengan dari shalat (qashar -pen) dan (menggugurkan kewajiban puasa tersebut) dari wanita yang hamil dan menyusui.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini memiliki syahid dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Nasa’i, lihat Sunan Nasa’i 4/180-182, dan juga Ibnu Majah no. 1668. Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Nasa’i, dan beliau berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1353: “Hadits hasan shahih,” wallahu a’lam).

Islam juga menuntunkan agar setiap hamba senantiasa berupaya untuk terus mendekatkan dirinya kepada Dzat yang telah menciptakannya dan memberikan nikmat kepadanya. Karena itu yang paling utama untuk dilakukan oleh seorang ibu selama masa kehamilannya adalah memperbanyak taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan ibadah seperti shalat, doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an. Ini penting sekali untuk menambah bekal keimanan seorang ibu, yang dengan iman tersebut insya’ Allah ia akan siap dalam menghadapi segala keadaan.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh orang tua, bahwasanya seorang anak bisa tetap menjadi manusia yang baik selama fithrahnya terus dijaga dan dididik dengan tarbiyah islamiyah yang shahihah. Karena itu bila orang tua mendambakan agar anaknya kelak menjadi “manusia yang baik” dalam arti yang sebenarnya, maka hendaklah mereka mulai dari diri mereka sendiri, menyiapkan diri, berbekal ilmu dan amal.

Penutup

Syari’at Islam sudah terlalu cukup untuk kita. Tak ada satu sisi kehidupan pun atau satu masalah pun melainkan sudah diatur dalam syari’at Islam. Bagaimana tidak, padahal yang menetapkan syari’at tersebut adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabbnya sekalian manusia yang Maha Tahu apa yang dapat mendatangkan maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Tahu apa yang dapat menimbulkan mudharat bagi mereka. Karena itu tengoklah kepada syari’at Islam ini saja, jangan berpaling pada yang lain. Timbanglah segala sesuatu dengan syari’at ini. Bila ternyata bertentangan, tinggalkan tanpa keberatan sedikitpun.

Wallahu a’lam.

Maraji:
1. Ahkamuth Thifl, Asy-Syaikh Ahmad Al-‘Aysawi
2. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, bersama tahqiq.
3. Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam Nawawi
(Dinukil dari Majalah Salafy Muslimah/Edisi XIX/Rabi’ul Awwal/1418/1997, Keluarga Sakinah, judul: Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?, hal. 14-18)