Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank

Pertanyaan:

Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?


Jawaban:

Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.


Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Pertama: keperluan si penyimpan.

Siapa saja yang berada dalam kondisi darurat atau terdesak untuk menyimpan uangnya di bank karena takut dirampok, khawatir rusak, penyimpanan di rumahnya akan mendatangkan bahaya, dan semisalnya, insya Allah tidak mengapa bila menyimpan uang di bank dengan menjaga diri agar tidak bergampangan dengan muamalah bank dan tidak mengambil bentuk riba apapun yang bank berikan. 

Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ telah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
 “Padahal sesungguhnya Dia telah menjelaskan kepada kalian segala sesuatu yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa kalian makan. [Al-An’âm: 119]

Kalau keperluan menyimpan uang bukanlah hal yang mendesak, penyimpanan tersebut adalah hal yang tidak diperbolehkan. Allah ‘Azza Wa Jalla telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, tetapi janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Mâ`idah: 2]


Kedua: tingkat keharaman yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan.

Bila seluruh bentuk transaksi dan muamalah mereka adalah dalam hal yang diharamkan, Kita tidak boleh menyimpan uang pada mereka. Bila sebagian kegiatan mereka ada yang halal, tetapi ada pula yang haram, tidaklah mengapa Kita menyimpan uang bila dalam kondisi mendesak atau darurat. 

Wallahu A’lam.


Berikut beberapa fatwa dari beberapa ulama terkemuka pada masa ini yang berkaitan dengan pertanyaan.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah

Pertanyaan

“Apakah boleh harta yang dikhawatirkan dari pencuri untuk disimpan di bank-bank riba, kemudian dia mengambilnya di waktu yang dia perlukan tanpa mengambil bunga dan tidak dipungut biaya dalam penyimpanan tersebut, ataukah tidak (boleh)?”

Jawaban

“Tidak boleh menyimpan uang dan semisalnya di bank dan lembaga-lembaga keuangan dan yayasan-yayasan lainnya yang mengandung riba, baik penyimpanan tersebut adalah dengan mengambil bunga maupun tanpa bunga, karena hal tersebut mengandung bentuk bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan, padahal (Allah) Ta’âlâ telah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]

Kecuali, kalau harta itu dikhawatirkan hilang karena dicuri, dirampok, atau semisalnya, juga misalnya tidak ditemukan jalan untuk menjaga (harta tersebut) kecuali dengan menyimpan (harta) itu di bank-bank riba, (seseorang) boleh menyimpannya di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan semisalnya yang mengandung riba, (tetapi) tanpa mengambil bunga sebagai penjagaan terhadap harta karena menyimpannya di bank terhitung sebagai mengerjakan hal teringan di antara dua hal terlarang ….”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/346-347, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]

Dalam fatwa lain disebutkan,
“Tidak boleh menyimpan harta di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan yang bermuamalah dengan riba, kecuali dalam kondisi darurat. Apabila terdesak untuk hal tersebut guna menjaga hartanya, seseorang (boleh) menyimpan pada (bank-bank tersebut) tanpa mengambil manfaat dari harta yang disimpan.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/350, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afify, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]



Dalam fatwa lain juga disebutkan,

Pertanyaan
“Telah terjadi pembahasan tentang masalah rekening-rekening yg beraneka ragam milik suatu jam’iyyah ‘lembaga, organisasi, yayasan’ pada bank-bank setempat guna memudahkan penyampaian bantuan, partisipasi, zakat-zakat, sedekah-sedekah, dan selainnya untuk jam’iyyah dengan rekening-rekening jam’iyyah yang berbilang agar mempermudah pembayaran dari pihak pribadi, bank-bank, dan serikat-serikat, yang hal tersebut akan memperdekat rekening jam’iyyah kepada setiap pihak dan setiap pribadi. Kami mengangkat pembahasan ini kepada para Syaikh yang mulia agar para Syaikh memberi pengarahan dengan pandangannya. Semoga Allah menjaga dan memelihara para Syaikh sekalian.”

Jawaban
Tidaklah mengapa membuka rekening-rekening untuk jam’iyyah kebaikan dan selainnya di bank-bank bila maksudnya adalah hal yang tersebut dalam pertanyaan karena hal tersebut mempermudah dan tidak ada hal yang terlarang di dalamnya. Yang dilarang adalah membuka rekening untuk investasi yang terlarang dan pengambilan manfaat-manfaat riba pada tabungan berdasarkan hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah (shallâllahu ‘alaihi wa sallam) melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, dua saksi, dan penulisnya.” [1]

Hanya kepada Allah-lah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, (serta kepada) keluarga dan para shahabatnya.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/375-376, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdul Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid]


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullâh ditanya,
“Apa pendapat Antum tentang bank-bank tempat kami menyimpan? Bank apa yang Engkau nasihatkan, wahai Syaikh?

Beliau menjawab,
“Adapun tentang menyimpan uang di bank-bank, Saya tidak berpendapat (bahwa boleh) menyimpan. Kecuali, untuk suatu keperluan (mendesak), seperti seseorang takut terhadap uangnya yang berada di rumah, dia (boleh) menyimpan (uang)nya di bank-bank ini untuk suatu keperluan dalam hal tersebut. Saya menegaskan bahwa boleh menyimpan uang di bank-bank disebabkan oleh suatu keperluan (mendesak) karena bank-bank bukanlah riba 100%. Bank-bank memiliki banyak muamalah bagus yang bukan haram. Andaikata muamalah bank adalah riba 100%, pastilah Kami mengatakan bahwa, andaikata uangmu terbakar, janganlah engkau menyimpannya di bank karena engkau akan berserikat bersama mereka dalam riba. Dibangun di atas hal ini, kami menegaskan bahwa, apabila ada keperluan (mendesak) untuk menyimpan uang di bank-bank, bila bank-bank itu tidak bermuamalah, kecuali dengan riba, selamanya janganlah engkau menyimpan uang tersebut di bank-bank, walaupun uangmu terbakar, atau engkau menggalikan sebuah lubang untuk (uangmu) kemudian engkau meletakkan uangmu di lubang itu dan janganlah engkau menyimpannya di bank. Adapun kalau bank-bank tersebut bekerja dengan hal yang boleh dan hal yang haram, tiaklah mengapa engkau menyimpan uangmu di bank-bank untuk keperluan (mendesak).

Adapun tentang bank yang terbaik, Saya tidak mengetahui bank yang muamalahnya paling baik. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa Syarikat Ar-Rajihy adalah yang paling selamat di antara yang lain dalam muamalah riba.”

[Liqâ` Al-Bâb Al-Maftûh no. 14]



Guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, ditanya,
“Apa hukum orang yang menyimpan uangnya di bank, dan mereka memberinya bunga. Di antara (para penyimpan) itu, ada yang mengambil (bunga), tetapi di antara mereka ada (pula) yang meninggalkan (bunga) tersebut untuk bank?

Beliau menjawab,
“Kewajiban dia adalah meninggalkan (bunga) itu untuk bank karena keselamatan (terhadap dosa) tidak bisa dinilai dengan suatu apapun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا للهِ أَبْدَلَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, (Allah) akan menggantikan (untuknya) dengan hal lebih baik daripada sesuatu itu.” [2]

Kalau mengambil (bunga) tersebut, dia diperhadapkan kepada laknat,
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, penulis, dan dua saksinya.” [3]

Telah berlalu bahwa Kami mengatakan: seseorang tidak boleh menyimpan di bank, kecuali bagi orang yang mengkhawatirkan hartanya terhadap para pencuri atau dia takut bila hartanya rusak. Adapun kalau tidak khawatir, dia tidak pantas menyimpan (harta)nya di bank karena hal tersebut membantu mereka (pihak bank) untuk menggunakan uang tersebut dan mengambil keuntungannya.
[Tuhfatul Mujîb hal. 64]


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyâllahu ‘anhumâ, (pen.).
[2] Dalam kitab Ash-Shahih Al-Musnad Mimmâ Laisa Fi Ash-Shahîhain 2/443 no. 1523 karya Syaikh Muqbil, beliau menshahihkan hadits di atas dengan lafazh,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan kepadamu hal yang lebih baik daripada sesuatu itu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy -dalam Al-Kubrâ- dari seorang shahabat badui]
[3] Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad (lafazh hadits milik beliau), Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Abdullah bin Mas’ûd radhiyâllahu ‘anhu, (-pen.).

sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-tentang-menyimpan-uang-di-bank.html


Rabu, 21 Agustus 2013

Hukum Menggunakan smiley/emoticon pada Whatsapp, Facebook, Yahoo Masenger, dan semisalnya

Tanya:

Bismillaah.. Bagaimana hukum menggunakan smiley/emoticon yang ada di WA ini? Jazaakumullahu khoyron 

 Jawab:
 
Merupakan hal yang baik bagi seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan hal-hal yang bersifat syubhat yang dapat menimbulkan perselisihan tentang halal haramnya, terlebih tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mengharuskannya meletakkan sesuatu yang menyerupai mimik wajah manusia tersebut. Berikut fatwa dari Asy-syaikh Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah, semoga bermanfaat.

Syaikh Al-Allamah Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah ditanya: apa hukum gambar yang memiliki ruh di komputer lalu dikirim kepada para ikhwan yang melakukan percakapan… sebagai bentuk ungkapan dari yang hendak mereka ucapkan, seseorang yang tersenyum merupakan tanda senang, gambar seorang yang marah merupakan tanda jengkel?

Beliau menjawab:

جواب العلامة زيد المدخلي:
هذه المصطلحات ليس لها أصل في الشرع ولا حاجة إلى الصور المجسمة إلا في الضرورة, وهذا ليس من الضرورة؛ هذه المصطلحات ليس لها أصل … بل إن كان لبعضهم على بعض حاجة فعليه أن يكلمه بالوسيلة, أما العلامات علامات الرضا وعلامة السخط فهذه ليست من منهج أهل السنة والجماعة
.

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

“Istilah-Istilah  ini tidak ada asalnya dalam syariat, dan tidak perlu menggunakan gambar-gambar yang berbentuk kecuali dalam kedaan darurat, dan ini tidak termasuk darurat, istilah-istilah ini tidak ada asalnya… Jika sebagian mereka punya keperluan kepada sebagian lainnya, hendaknya dia mengatakannya dengan cara lain, adapun tanda-tanda, tanda senang, tanda marah, ini bukan dari manhaj ahlussunnah wal jama’ah.”

 Sumber : TIS (Thalab Ilmu Syar’i)
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-menggunakan-smileyemoticon-pada-whatsapp-fb-ym-dan-semisalnya/



yahoo

Sabtu, 17 Agustus 2013

Nasehat Tentang Konflik Mesir

NASEHAT TENTANG KONFLIK MESIR

asy-SYAIKH SHALIH al-FAUZAN
(Anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia)

Pertanyaan: Konflik yang terjadi di Mesir sekarang ini, apa nasehat anda kepada kaum muslimin secara umum, dan kepada para penuntut ilmu secara khusus di Mesir

Jawab: Konflik yang terjadi ini adalah fitnah. Seorang muslim menjauhi fitnah. Tidak berbicara kecuali pembicaraan yang padanya ada kebaikan untuk semua. Yaitu sesuatu yang bisa memadamkan fitnah, melindungi kaum muslimin dari kejelekan.

Jika dia tidak mampu mendamaikan dua pihak yang saling berseteru, maka hendaknya ia menghindar dari fitnah.

Namun pintu doa tetap terbuka. Hendaknya ia mendoakan untuk kaum muslimin dia semua tempat. Doakan muslimin Mesir dan yang lainnya. Semoga Allah memberikan pertolongan untuk mereka.


sumber : http://dammajhabibah.net/2013/08/17/nasehat-tentang-konflik-mesir/


Jumat, 16 Agustus 2013

Fatwa – Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-Afasi

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:

“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Musyari al-’Afasi?”

Jawab: ”Musyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi dengan sandiwara. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H

Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:

“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa  nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.

Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah.

Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi


Senin, 24 Juni 2013

Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi & Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari

Soal:
س: هل للرواتب الشهرية زكاة؟
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?

Jawab:
ج: لا زكاة فيها إلا أن تستلمها وتبقى عندك حولا كاملا
“Tidak ada zakat padanya, kecuali bila Anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu haul (tahun).” (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 11, th. 1427H/2006M, judul: Hukum Zakat Profesi, hal. 5)


Soal:
Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (Dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan, red.)

Juhdi
Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
Juhdi@………..co.id

Jawab:

Syaikh Abu Usamah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:

“Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:

Jawab:

Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.

Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.

Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.” (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 09 th. 1426H/2005M, judul: Zakat Profesi, hal. 4)


Kamis, 20 Juni 2013

Memakai Pakaian Pendek pada Anak Perempuan

Pertanyaan:

Sebagian wanita—semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka—memakaikan pakaian pendek pada putri-putri mereka yang menampakkan betis. Ketika kami nasihati, mereka menjawab, “Dahulu kami juga mengenakan pakaian-pakaian seperti ini, tetapi tidak termudaratkan olehnya setelah kami besar.” Apa pendapat Anda tentang masalah ini?


Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v menjawab,
“Saya berpendapat, tidak seharusnya seseorang memakaikan pakaian seperti ini pada putrinya walaupun masih kecil. Sebab, apabila seorang anak telah terbiasa, dia akan tetap seperti itu dan meremehkan masalah seperti ini. Demikian pula apabila si anak terbiasa menjaga kesopanan/malu semenjak kecil, dia akan tetap seperti itu ketika dewasa.

Saya menasihati saudari-saudariku muslimat agar mereka meninggalkan pakaian orang-orang asing yang menjadi musuh-musuh agama. Hendaknya mereka membiasakan putri mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan memiliki rasa malu. Sebab, rasa malu termasuk keimanan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 122)

sumber : http://qonitah.com/?p=433


Memakai Alas Kaki Berhak Tinggi

Pertanyaan:

Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?


Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz menjawab,
“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wata’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)

sumber : http://qonitah.com/?p=437

Wanita Berbicara dengan Pedagang

Pertanyaan:

Apa hukum wanita berbicara dengan penjual baju atau penjahit? Tolong, iringi jawaban Anda dengan nasihat atau bimbingan untuk wanita!

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Apabila wanita berbicara seperlunya dengan pedagang dan tidak ada godaan, hal ini tidak masalah. Dahulu para wanita berbicara seperlunya dengan kaum pria untuk hajat yang tidak mengundang keburukan.

Adapun apabila pembicaraan mereka diiringi canda dan tawa atau dengan suara yang mengundang kejelekan, hal ini haram.

Wanita muslimah wajib bertakwa kepada Allah dan tidak berbicara dengan kaum pria dengan pembicaraaan yang menyebabkan mereka suka dan hati mereka tergoda. Hendaknya dia menjauhi hal ini. Apabila perlu pergi ke toko, hendaknya dia menampakkan rasa malu dan menutup diri serta beradab islami. Apabila harus berbicara dengan pria, hendaknya dia berbicara dengan pembicaraan yang ma’ruf dan tidak mengandung kejelekan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 109)
sumber : http://qonitah.com/?p=443 


Rabu, 05 Juni 2013

Hukum Memakai Baju Olahraga Klub Eropa, Sepakbola, basket dll

Dijawab oleh: Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Seorang bertanya: Pada masa-masa akhir ini telah tersebar banyak pakaian-pakaian olahraga klub eropa. Kadang padanya ditemukan nama-nama pemain dan jiwa anak-anak kita terikat dengan para pemain itu … Apa hukum pakaian ini. Barakallahu fikum.

Syaikh menjawab:
TIDAK BOLEH kita memakai pakaian-pakaian orang kafir, kita bertasyabuh (menyerupai) mereka. Demikian juga tidak pada pakaian-pakaian yang tertulis padanya nama-nama orang-orang kafir atau simbol-simbol orang-orang kafir atau lebih besar dari itu baik berupa salib atau yang semisalnya. Ini tidak boleh. Seorang muslim hendaknya memakai pakaian syari tidak memakai pakaian orang-orang kafir.

Sekarang -sangat disayangkan- tempat-tempat pajangan pakaian-pakaian dimana tidak engkau temukan disana pakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Engkau hanya bisa mendapati di sana pakaian barat baik untuk lelaki, wanita, besar atau kecil. Maka wajib seorang untuk menjauhi pakaian-pakaian ini dan tidak membelinya tidak memakainya dan tidak memakaikan pada keluarganya baik wanita atau anak-anak. Alhamdulillah, dia bisa membeli kain, dia potong lalu dia jahit sesuai dengan ketentuan syariat. …[1]
(Dari kajian Aqidatuna fil Wala’ Wal Bara’ melalui http://www.sahab.net/ forums/index.php?showtopic=123708&view=findpost&p=608981)

Aslinya:
وهذايسأل يقول : انتشرت في الآونة الأخيرة كثرة الملابس الرياضية للأنديةالأروبية ، والتي ربما وجد على بعضها أسماء هؤلاء اللاعبين ويتعلق نفوسأبنائنا بهؤلاء اللاعبين .. فما حكم هذه الألبسة ؟ بارك الله فيكم.
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :لا يجوز لنا أن نلبس ملابس الكفار نتشبهبهم ولا الملابس المكتوب عليها أسماء الكفار أو رموز الكفار أو أعظم منذلك الصليب أو ما أشبه ذلك لا يجوز هذا ، المسلم يلبس اللباس الشرعي ولايلبس ملابس الكفار ، والآن مع الأسف معارض الألبسة ما تجد فيها ملابس علىمقتضى الشريعة إنما تجد فيها ملابس غربية للذكور والإناث وللكبار وللصغارفعلى المسلم أنه يبتعد عن هذه الملابس ولا يشتريها ولا يلبسها ولايُلَبّسها نساءَه ولا أطفاله ، الحمد لله يشتري قماشا ويفصله ويخيطه علىالصفة الشرعية . نعم .


[1] Masalah menyerupai orang kafir pada perkara dhahir sangat mempengaruhi perkara bathin seseorang, baik pada pakaian atau yang lainnya. (tambahan)



Mendidik Anak Dengan Film Kartun

Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh
Pertanyaan:
Apa hukum mendidik anak-anak dengan film kartun yang di sana terdapat faidah serta mengajarkan akhlak yang terpuji?

Jawaban:
Alloh telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent) dan diharamkan menyimpannya, lalu bagimana kita gunakan itu untuk mendidik anak-anak kita?! Bagaimana kita mendidik mereka dengan sesuatu yang haram?! Dengan gambar-gambar yang diharamkan dan gambar animasi yang berbicara menyerupai manusia, gambar-gambar ini parah, dan tidak boleh mendidik anak-anak dengannya.

Ini adalah yang diinginkan oleh orang-orang kafir, mereka menginginkan agar kita menyelisihi apa-apa yang dilarang oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, karena sesungguhnya Rosul shollallohu alaihi wa sallam melarang gambar-gambar serta menggunakannya dan menyimpannya.[1]

Mereka memprogandakannya di antara anak-anak muda dan kaum muslimin dengan alasan untuk mendidik. Ini adalah pendidikan yang rusak. Dan mendidik yang benar adalah dengan mengajarkan apa-apa yang bermanfaat bagi mereka dalam agama dan dunianya.
__________________
[1] Sebagaimana dalam Shohih al-Bukhori (no. 5949) dari hadits Abu Tholhah rodhiyallohu anhu, (no. 5950) hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu, (no. 5952) hadits Aisyah rodhiyallohu anha, (no. 5961) hadits Aisyah rodhiyallohu anha, (no. 5962) hadits Abu Juhaifah rodhiyallohu anhu.
Dan lihat Shohih Muslim dalam kitab al-Libas bab Tahrim Tashwir Suwar Al-Hayawan Wat Tahrim Itikhodz Ma Fihi Suwar Ghoiru Mumtahanah Bil Firosy Wa Nahwiha, Wa Annal Malaikah Alaihissalam La Yadkhulu Baitan Fiihi Shuwar Aw Kalbun no. 2104 dan yang setelahnya.
***
Sumber: Taujihaat Muhimmah Li Syababil Ummah oleh al-Allamah asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hal. 51-52.

Diterjemahkan dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=663937
sumber : http://almanshuroh.net/mendidik-anak-dengan-film-kartun/


Jumat, 17 Mei 2013

Asy-Syaikh Al-Wushaby Menjawab Seputar: Pernikahan, Taklid, Mencela Guru, Al-Halaby, Belajar Pada Turatsy

بسم الله الرحمن الرحيم

Berikut kami nukilkan sebagian tanya jawab yang terjadi antara Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Wushaby -حفظه الله- dengan para pelajar asing di Dar Al-Hadits, Ma’bar. Berlangsung setelah pertemuan para masyayikh. Semoga bermanfaat:

Pertanyaan: 
Benarkah menikah akan menghalangi dari menuntut ilmu?

Jawab: Tidak mesti begitu, hal itu sesuai dengan kondisi istri. Terkadang menghalangi dan terkadang justru membantu. Kalau istri itu shalihah maka ini akan membantu -insyaallah- untuk menuntut ilmu. Kalau istri tersebut tidak shalihah dan tuntutan yang mereka tuntut dalam pernikahannya sangat melimpah maka ini akan merintangi. Kalau seorang thalibul ilmi tidak memilih wanita yang penuh tamak terhadap dunia, tidaklah wanita yang mengejar kecuali dunia, ingin dan ingin, tuntutannya tidak henti-henti, maka dia harus jauhi model wanita seperti ini.

Demikian juga menjauhi (wanita) yang keluarganya memiliki tuntutan yang tak henti-henti dalam pernikahan. Setiap kesempatan mereka memiliki rentetan tuntutan padanya, maka hal ini akan merintangi dari thalabul ilmi. Bisa jadi akan menjadi sebab orang ini putus dari menuntut ilmu.
Adapun jika maharnya yang dituntut itu ringan, dan tuntutan yang lain juga sedikit, dan mereka justru membantu untuk mengejar kebaikan (menuntut ilmu), si istri memiliki sifat zuhud terhadap dunia, dan cinta kebaikan dan ilmu, maka ini akan membantu dalam menuntut ilmu.


Pertanyaan: 
Bolehkah seorang penuntut ilmu taklid pada seorang ‘alim tertentu atau madzhab tertentu?

Jawab: Kondisinya sebagai penuntut ilmu maka hendaknya dia memuji Allah تعالى atas posisi ini, dia bukan orang awam. Maka dia hendaknya berusaha dan semangat untuk mencari yang lebih sesuai dengan dalil. Dalam suatu masalah bisa jadi dia sependapat dengan Imam Malik, dalam masalah lain dia cocok dengan Abu Hanifah, dalam masalah lain di cocok dengam Syafi’i atau Ahmad, dan demikian. Hendaknya dia memilih yang mendekati kebenaran dan mencocoki dalil.

Dan dalam kondisi darurat -dia tidak mengetahui dalil- dan tidak mendapati kecuali pendapat seorang ulama maka tidak mengapa dia mengikutinya. Sampai jika dia mendapatkan yang lebih benar dari pendapat ini maka dia berpindah pada yang lebih benar.


Pertanyaan:
 Seorang penuntut ilmu mencela guru dan tempat belajarnya, kemudian setelah dinasehati sebagian temannya dia mengaku bersalah dan kembali pada kebenaran. Apakah ini cukup sebagai taubatnya? Atau ada hal lain yang harus dia lakukan?

Jawab: Dia harus beristighfar kepada Allah تعالى dan bertaubat pada-Nya akan apa yang telah dia lakukan berupa cacian. Dan hendaknya dia berlindung kepada Allah تعالى dari syaithan yang terkutuk. Perbuatan mencaci ulama dari ahlus sunnah wal jama’ah merupakan tipu daya syaithan. Sebagaimana disebutkan oleh Allah تعالى:
{ وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ }
“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah” (Al-A’raf: 200)

Dan juga dia harus meluruskan dengan gurunya, meminta maaf kepadanya, selama guru tersebut adalah seorang ahlus sunnah wal jama’ah dan merupakan orang yang selalu menjunjung al-haq mengikutinya.
Dia menyadari bahwa dia jatuh pada kesalahan karena mengekor pada ucapan dan nukilan katanya, katanya, lalu dia terbawa arus. Lalu hendaknya pada waktu mendatang dia lebih hati-hati dan menutup telinga dari katanya dan katanya. Hendaknya juga lebih konsen terhadap thalabul ilmi, dan memohon kepada Allah تعالى kekokohan, taufiq dan kelurusan. Allah lah yang memberikan hidayah taufiq.


Pertanyaan Pelajar Tunisia: 
Disana ada yang kami ajak bicara dan kami dapati dia membela (Ali Hasan) Al-Halaby, bagaimana kita akan membantahnya?

Jawab: Dia hendaknya dinasehati supaya kembali kepada ucapan para ulama, kepada buku-buku ulama dari ahlus sunnah wal jama’ah yang ditulis terkait masalah ini. Sama saja buku tersebut tulisan Asy-Syaikh Rabi’ حفظه الله atau selain beliau dari ulama ahlus sunnah wal jama’ah. Jika dia menerima nasehat alhamdulillah, dan jika tidak menerima maka kita memohon kepada Allah تعالى agar memberinya hidayah dan taufiq. Yang jelas kritikan terhadap Al-Halaby sangatlah banyak. Hanya kepada Allah تعالى kita memohon pertolongan.


Pertanyaan: 
Sebagian keluarga saya belajar kepada orang sufi, dan saya terus menasehatinya sampai saat ini. Yang jadi masalah adalah di tempat saya tidak ada dakwah Salafiyah, yang ada adalah dakwah Turatsiyah. Apakah beoleh bagi saya menyarankan agar mereka belajar kepada Turatsy, karena merek lebih ringan daripada sufi?

Jawab: Beri mereka nasehat untuk menjauhi hizbiyin (Turatsy) dan menjauhi sufi. Kirimkan kepada mereka nasehat untuk mejauhi mereka semua. Dan lihat kalau mungkin saja ada orang yang bisa akes internet masuk ke situs-situs alhus sunnah wal jama’ah maka itu kebaikan yang besar dan ilmu yang banyak. Alhamdulillah situs-situs ahlus sunnah wal jama’ah begitu banyak dan penuh manfaat. Entah itu situs yang dari Yaman, atau situs Asy-Syaikh Ibnu Baz, atau situs Asy-Syaikh AL-Fauzan, atau situs Al-Lajnah Ad-Da’imah, atau situs Asy-Syaikh Al-Albany, atau situs Asy-Syaikh ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya. (Kalau ingin situs berbahasa Indonesia maka ada situs-situs dan blog ahlus sunnah di Indonesia, semisal: salafy.or.id, atau asysyari’ah,com atau salafybpp,com dan lain sebagainya cukup banyak.)

sumber : http://thalibmakbar.wordpress.com/2013/05/05/asy-syaikh-al-wushaby-menjawab-seputar-pernikahan-taklid-mencela-guru-al-halaby-belajar-pada-turatsy/


Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Pertanyaan :
Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti ucapan mereka : “tiap tahun semoga kamu dalam keadaan baik atau yang semisalnya”?

Jawaban :
Mengucapkan selamat tahun baru adalah perbuatan yang tidak dikenal oleh ‘ulama salaf. Oleh karena itu, lebih baik meninggalkan perbuatan ini. Tapi, kalau seseorang yang telah menghabiskan waktunya di tahun sebelumnya dengan ketaatan kepada Allah, maka tidak mengapa untuk mengucapkan selamat tahun baru kepada orang ini, karena sebaik-baik orang adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya. Hanya saja ucapan selamat ini diucapkan pada tahun baru hijriyah. Adapun pada tahun baru masehi, maka tidak boleh mengucapkannya. Karena tahun masehi ini bukan tahun syar’i.

Bahkan jika seseorang mengucapkan ucapan selamat pada orang kafir dihari raya mereka, maka orang ini berada dalam bahaya yang besar. Karena perbuatan ini adalah bentuk keridhaan terhadap mereka bahkan lebih. Dan ridha terhadap hari raya orang kafir bisa membuat seseorang keluar dari Islam, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ahkamu ahli dzimmah.

Kesimpulannya :
Tidak diragukan lagi, bahwa ucapan selamat tahun baru di tahun hijriyah lebih baik ditinggalkan. Karena perbuatan ini tidak ada pada zaman salaf. Namun, jika seseorang melakukannya maka dia tidak berdosa.
Adapun mengucapkannya pada tahun baru masehi maka ini tidak boleh.

(Liqo’ Bab Maftuh : (112) Syaikh Utsaimin rahimahullah)

untuk mendengarkan fatwa beliau silahkan klik tombol play dan untuk mendownload silahkan klik Download

sumber : http://durusyaman.wordpress.com/2012/12/13/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/


Rabu, 15 Mei 2013

HUKUM “PACARAN SEBELUM NIKAH” DAN HUKUM “MENOLAK KHITBAH/PINANGAN” TANPA ALASAN

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?

Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.

Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan.Tidak boleh bagi seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing yang bukan mahramnya, tidak dengan ucapan, tidak dengan memandang dan tidak dengan berdua-duaan. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ. وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali disertai mahramnya” (Muttafaqun ‘alaihi – red)

Walhasil, apabila hubungan tersebut setelah akad, maka tidaklah mengapa. Namun apabila sebelum akad nikah, meskipun setelah khitbah dan diterima, maka sesungguhnya tidak boleh, itu adalah perbuatan haram baginya, sebab wanita tersebut masih asing dan belum menjadi mahramnya hingga dia mengadakan akad dengannya.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai” hal 475, Abu Abdirrahman Sayyid bin Abdirrahman As Shubaihi, taqdim dan Murajaah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah Abu Huzaifah, penerbit Maktabah Al Ghuroba, Solo)
 ****


Oleh: Asy Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
628152404xxxx@satelindogsm.com


Jawab:
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:
“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.

Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam” (Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, 2/706-707)

Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424
Sumber: http://www.ghuroba.blogsome.com

Rabu, 06 Maret 2013

Tanya Jawab Seputar Gambar Mahluk Bernyawa

Pertanyaan :
Dalam salah satu kurikulum pelajaran di sekolah-sekolah, anak diminta menggambar makhluk bernyawa atau diberikan gambar ayam betina yang belum lengkap, lalu dikatakan padanya, “Sempurnakanlah gambar ini.” Terkadang si anak diminta menggunting gambar bernyawa lalu menempelkannya di kertas, atau ia diminta mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat antum tentang hal ini?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Saya memandang hal tersebut haram, wajib untuk dilarang. Para penanggung jawab pengajaran harus menunaikan amanah dalam masalah ini dan melarang perkara yang seperti ini. Bila mereka ingin mencari kejelasan tentang kecerdasan seorang murid, mereka bisa mengatakan, ‘Buatlah gambar mobil atau pohon’, atau benda-benda semisalnya yang diketahuinya. Dengan seperti itu dapat diketahui sejauh mana kecerdasan, kecermatan, dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang ada.
Apa yang terjadi di sekolah-sekolah tersebut merupakan musibah yang menimpa manusia dengan perantara setan, padahal sebenarnya tidak ada bedanya membuat gambar pohon, gambar mobil, istana, ataupun gambar manusia. Karenanya aku memandang wajib bagi para penanggung jawab untuk melarang hal seperti itu. Bila memang terpaksa menggambar makhluk bernyawa maka hendaknya mereka menggambar hewan tanpa kepala.”
Sumber: http://asysyariah.com

Minggu, 17 Februari 2013

Tanya Jawab Seputar Rumah Tangga

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



1/ Pertanyaan pertama
Benarkah dengan perkataan seseorang tentang adanya sebuah rumah yang bisa membawa kesialan terhadap penghuninya?

Jawab : 
Telah datang sebuah hadits dari Nabi n tentang hal ini:
الشؤم في الدار والمرأة والفرس
 “Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat yang lain, nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إن كان الشؤم في شيء ففي الفرس والمسكن والمرأة
 “Apabila kesialan ada pada sesuatu maka ada pada kuda, tempat tinggal, dan wanita. (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Hadits ini dikomentari oleh para ulama di antaranya Imam Malik v dan yang lain: “Hadits ini sesuai zhahirnya bahwasanya Allah f menjadikan pada sebuah rumah ada kesialan serta memberikan bahaya pada penghuninya dengan takdir Allah f.”

Berkata Imam Khathabi rahimahullah: “Makna ini bukan merupakan thiyarah (penganggapan sial) yang dilarang. Apabila dia memiliki rumah yang dibenci untuk dihuni maka boleh dia menjualnya.(Al-Minhaj An-Nawawi) 

Dan itu semuanya terjadi karena takdir dari Allah subhanahu wa ta’ala, bukan terjadi dengan sendirinya. Karena rumah adalah benda mati yang tidak memberi manfaat dan bahaya kepada siapapun.



2/ Pertanyaan kedua
Apa hukum membeli rumah dari bank dengan cara angsuran KPR? Gambarannya: “Seseorang membeli rumah melalui bank, pihak bank membayarkan kepada pemilik rumah atau developer sesuai harga yang disepakati, lalu pihak bank meminta uang muka (DP) seperempat harga rumah kemudian sisanya diangsur perbulan sesuai harga yang disepakati antara pembeli dengan pihak bank. Sedangkan pihak bank tidak memiliki rumah tersebut akan tetapi orang itu yang mencari rumah kemudian pihak bank yang membayarkannya lalu orang tersebut mengangsurnya kepihak bank seperti gambaran di atas.

Jawab :
Jual beli seperti ini terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang tampak darinya adalah tidak diperbolehkan (haram), kecuali dengan dua syarat:
1. Tidak ada keharusan dari pihak bank pada pembeli untuk membelinya.
2. Pihak bank tidak menjualnya melainkan telah memilikinya dengan sempurna.
Akan tetapi dalam hal ini seseorang tidak boleh bermudah-mudah, apabila masih ada yang lain yang lebih halal karena mu’amalah dengan bank adalah termasuk dalam tolong menolong dalam dosa.

Adapun cara yang lebih  selamat bermu’amalah dengan bank adalah:
1. Engkau mencari rumah yang cocok dan mencari tahu perkara-perkara yang berhubungan dengannya.
2. Mengadakan kesepakatan dengan bank atau yang lainnya untuk melaksanakan pembayaran rumah tersebut, engkau membelinya setelah sempurna transaksi mereka dan berpindah kepemilikan dari pihak penjual ke pihak bank, dengan harga sebagian di depan dan sebagian diangsur sesuai kesepakatan awal.
3.Pihak bank atau yang lainnya membeli rumah yang dimaksud dan menggabungkan ke dalam kepemilikannya, kemudian engkau membayar ke pihak bank langsung dan menyerahkan 25% uang tunai kemudian sisanya yang 75% diangsur kredit sesuai kesepakatan pembayaran angsuran. Kalau seandainya bank meminta jaminan maka tidak mengapa dengan menggadaikan rumah yang dibeli tersebut sampai melunasinya.

Ada dua keadaan pembelian barang melalui bank :
1. Pihak bank membeli barang dengan sah menjadi miliknya kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih, dan pembeli membayarnya dengan mengangsur atau kontan maka ini mu’amalah yang diperbolehkan.
2. Pihak bank tidak membeli barang tetapi membayarkan harga barang dari pembeli kemudian pembeli mengangsur ke pihak bank dengan harga lebih bukan kepada pihak penjual maka hukum mu’amalah ini haram.




 3/ Pertanyaan ketiga
Apa hukum membeli rumah dengan cara hutang ke pihak bank (KPR) lalu membayarkan ke pihak penjual rumah atau developer dengan kontan dan mengangsur ke pihak bank?

Jawab :
Hal ini dilihat dari dua sisi: Hukum jual belinya dan hukum pinjamannya. Adapun hukum jual belinya adalah sah menurut syari’at, karena syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni pembeli meminjam uang dari pihak bank kemudian membayarkannya ke pihak penjual rumah atau developer, kemudian dia mengangsur ke pihak bank. Namun hukum pinjaman seperti ini termasuk mu’amalah yang riba yakni pinjaman yang ada penambahan, hukumnya adalah haram. Sedangkan sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Terdapat kaidah Fiqih:
اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
 “Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”
Kalau hal ini harus dan tidak bisa dihindari lagi darurat, yang mana mua’malah dengan bank adalah mua’malah riba, maka diperbolehkan sampai ada jalan keluarnya jual-beli dengan cara syar’i dan jauh dari riba, atau meminjam uang kepada pihak-pihak yang tidak membungakan uang dalam pinjaman.



4/ Pertanyaan keempat
Apa hukum membeli rumah dengan cara diangsur (KPR) dengan barang yang sama tetapi berbeda-beda harga, sesuai besarnya angsuran per bulan yang dibayar serta lamanya angsuran pembayaran?
Contohnya: “Abdullah membeli rumah dengan diangsur selama 10 tahun dengan harga 90 juta, sedangkan Muhammad membeli rumah dengan tipe dan luas yang sama tetapi diangsur selama 15 tahun dengan harga 120 juta.”

Jawab :
Diperbolehkan membeli rumah dengan cara angsuran dengan berbeda harga sesuai besar dan kecilnya angsuran per bulan serta lamanya angsuran pembayaran dengan menentukan akad salah satu dari keduanya.“

(Tanya Jawab dia atas bisa dilihat pada Markaz Fatawa di bawah bimbingan Asy Syaikh DR. Abdullah Al-Faqih)

( Di salin dari buku Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 93-97, Penulis al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy )

Perhatian : Dilarang mengubah artikel ini ke dalam file lain berupa e-book, chm, pdf ataupun file yang lainnya, serta di larang mengprint artikel ini tanpa seizin dari Maktabah Almuwahhidiin. Adapun untuk di copy paste ke blog ataupun website dipersilahkan dengan tetap mencantumkan sumbernya tanpa menambah ataupun mengurangi isi artikel. 


Bagi pembaca yang ingin ta’awun (bekerjasama) untuk mencetak artikel di website ini menjadi sebuah buku, silahkan menghubungi ke nomor 0857 1552 1845

Kamis, 27 Desember 2012

Hukum Menggunakan Mesin untuk Menyembelih Hewan


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: 
Syahkah membaca bismillah sekali untuk semua sembelihan yang menggunakan mesin di pabrik-pabrik makanan kaleng, sekali pencet tombol beberapa hewan langsung tersembelih semua. Bagaimana hukum pekerjaan operator tersebut?

Jawaban:
Hukumnya syah insya Allah ta’ala, dengan beberapa catatan:
Pertama: Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

Kedua: Penyembelihnya atau penggerak mesinnya harus seorang muslim atau ahlul kitab.

Ketiga: Boleh menyebut satu kali nama Allah ta’ala untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Allah ta’ala pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

Keempat: Penyembelihan harus dilakukan di tempat yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal (wadjan) atau salah satu dari dua urat tersebut.

[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/462-463 no. 9677 dan 21165]

 وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Pemotong Hewan 

Selasa, 11 Desember 2012

Bolehkah Meminta Bantuan Dukun ?

Oleh: Fadhilatu Asy Syaikh ‘Allamah Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan

Soal : Apakah diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun untuk memenuhi sebagian keperluan atau kebutuhan hidup tanpa membahayakan orang lain (bukan santet atau guna-guna kepada orang lain)?

Jawab:
Sihir adalah suatu perbuatan yang haram dan kufur, baik itu mempelajari sihir atau mengajarkannya. Allah berfirman (artinya):” Dan tidaklah Sulaiman itu kafir, akan tetapi para syaithon itulah yang mereka kafir (karena mengajarkan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia….”

 
Sampai firman Allah Ta’ala (artinya):” dan keduanya tidaklah mengajarkan sihir kepada seorang pun sebelum mengatakan : sesungguhnya kami hanyalah fitnah (ujian) bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir…”(Q.S.Al Baqoroh: 102)


Maka tidak diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun supaya kebutuhan hidupnya tercukupi. Karena perbuatan itu haram lagi kufur. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengamalkan perbuatan yang haram lagi kufur. Bahkan wajib bagi setiap muslim untuk mengingkarinya. Dan wajib bagi pemerintah muslim untuk membunuh tukang sihir dan memperingatkan kaum muslimin dari kerusakan yang ditimbulkannya.

 
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari majmu’ fataawa Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX/1427H
Dikirim via Email oleh Al-Akh Dadik)

Senin, 10 Desember 2012

Bolehkah Memakai Obat Penahan/Pencegah Haidh ?


Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
 
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah:
Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya

- Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka penggunaan obat/ jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa:29)

Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/ jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. Demikian pula apabila obat/ jamu pencegah haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalampemakaiannya. 

Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang diperoleh.

- Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka dibolehkan dengan dua syarat juga:
Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban shalat, dan yang semisalnya.

Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi suami untuk menyempurnakan istimta‘ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha. Bila wanita yang menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan). 

- Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah kehamilan, ada dua masalah:
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu, seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini, tidak bisa merasa aman dari kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.

Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu, misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat. yang melakukan
rDalilnya adalah perbuatan para shahabat Rasulullah dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil.r‘azal di masa beliau Yang dimaksud ‘azal adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.
- Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan kandungan ada dua keadaan:

Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa seperti ini haram menurut Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.

Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.

Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang semisal. Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang.Wallahua‘lam.

Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/ membuang janin yang dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh operasi/pembedahan.

- Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan:
a). Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak boleh dilakukan, karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat yang besar. Disamping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya, namun terkadang membawa mudharat.

b). Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah mati tersebut karena tidak ada faedahnya.

c). Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati, maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir, wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi, sementara bila tetap dibiarkan dalam perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan berikutnya.

d). Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup. Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka berkata teman-teman kami -semoga Allah merahmati mereka-: “Tidak boleh dibelah perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berartimencacatimayat.”

Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al Inshaf (karya Al-Mirdawi 2:556), dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.

Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, dimana operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib, sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib menyelamatkannya. Wallahua‘lam.”

(Risalah fid Dima’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah hal. 57 – 63)
 (Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=76)


2. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Tidak mengapa seorang wanita memakai sesuatu yang berfungsi untuk menahan keluarnya darah haidh selama hal itu tidak membahayakan bagi kesehatannya. Kemudian apabila ia memakainya dan hal itu dapat mencegah haidh, lalu ia menjalankan ibadah puasa, shalat dan thawaf maka ibadahnya sah dan keadaannya seperti wanita suci.

(Sumber Referensi : Buku Panduan Fikih Praktis Bagi Wanita, Karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Penerjemah : Muhtadin Abrori. Penerbit : Pustaka Sumayyah, Pekalongan. Cet. Ke-2, Juni 2007. Hal.45.)

Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung

Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan :
Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?



Jawab :
Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah tersebut. ” 


Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang lebih baik darinya.

Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut, ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik dari Abu Salamah.”

Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.

Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).
-Allahu a’lam bishshawab-

Sumber : Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian. Penerjemah: Abu Abdirrahman bin Munir, Muraja’ah : Al-ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc. Penerbit : Qaulan Karima, Purwokerto. Cet. pertama. Hal. 290-291.