Tampilkan postingan dengan label Maksiat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maksiat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2013

Memakai Alas Kaki Berhak Tinggi

Pertanyaan:

Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?


Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz menjawab,
“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wata’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)

sumber : http://qonitah.com/?p=437

Rabu, 19 Juni 2013

Saatnya Mati’in Musik Lho!!

Oleh: Al-Ustadz Abdul Qadir Abu Fa’izah -Hafizhahullah-

Suatu hari, kami sedang pulang dari majelis taklim, tiba-tiba mata kami tertuju kepada suatu iklan raksasa yang terpajang di pinggir jalan. Iklan rokok itu bertuliskan dengan bahasa ala Betawi, “Saatnya Besarin Musik Lho”. Iklan itu tampaknya mengajak para anak muda untuk membesarkan klub dan grup bandnya atau mungkin maksudnya adalah mengajak para anak muda agar membesarkan suara musiknya. Terlepas dari semua itu, yang jelas iklan itu salah total, sebab telah menyelisihi petunjuk Syari’at Islam yang suci. Karenanya, tulisan itu bagusnya diubah dengan “Saatnya Mati’in Musik Lho!!”

Inilah sebagian fenomena masyarakat Islam di Indonesia Raya; banyak diantara mereka yang menganggap biasa perkara musik, bahkan menganggapnya sesuatu yang halal-halal saja!! Padahal ia adalah perkara yang diharamkan dalam banyak hadits dan atsar dari para salaf.

Kebiasaan melantunkan dan mendengarkan musik, saking mewabahnya sampai dimana-mana kita akan menemukan banyak diantara manusia yang berendang ria menikmati musik. Dia lebih khusyu’ mendengarkan musik dibandingkan mendengar Al-Qur’an dan nasihat dalam majelis-majelis ilmu. Mereka tak kenal siang dan malam; semuanya diiringi dengan musik, baik di toko, di jalan, mall, kantor, di atas kendaraan, di bawah pohon, di rumah dan lainnya. Mulai dari orang tua sampai anak-anak, semua suka musik. Intinya, tiada hari tanpa musik. Na’udzu billah min dzalik.

Akhirnya, para pecandu musik amat senang dan gemar, bahkan ada yang tergila-gila dengan para artis dan grup band, yang notebenenya mereka (para pemusik) itu adalah orang-orang fasiq, bahkan ada yang kafir!! Tapi begitulah musik telah membutakan mata hati mereka. Fenomena seperti ini tampak sekali bila sebuah grup band hadir di suatu tempat, maka pasti akan dibanjiri oleh fans-nya yang tergila-gila kepadanya, baik dengan cara bayar, apalagi nonton gratis. Tapi kalau disuruh hadir majelis ilmu, maka banyak yang mundur dengan beribu alasan mati.

Sadisnya lagi, bila sebagian ustadz doyan dan gemar mendengarkan musik gambus ala padang pasir. Padahal yang namanya musik, yah tetap haram!! Apapun namanya dan siapapun yang melakukannya, musik tetap terlarang!!!

Semua cerita dan fakta yang kami utarakan merupakan bukti konkrit atas kebenaran kabar dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa akan ada di antara umatnya yang akan menghalalkan musik, padahal musik haram, dengan berbagai macam alasan dan usaha dalam menghalalkan musik demi memperturutkan hawa nafsunya.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh akan ada diantara umatku orang-orang yang akan menghalalkan zina, sutra, khomer dan musik. Sungguh akan ada orang-orang yang tinggal di puncak gunung, sedang mereka akan didatangi pengembala di waktu sore dengan membawa hewan-hewan ternak mereka. Merekapun didatangi oleh orang fakir demi kebutuhannya. Orang-orang itu pun berkata, “Kembalilah kepada kami esok hari”. Akhirnya,  Allah membinasakan mereka di waktu malam, menimpakan gunung itu atas mereka serta mengubah yang lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5590)]
Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafiy -rahimahullah- berkata, “Perkara ini menunjukkan bahwa semua jenis musik adalah haram sampai pun bernyanyi dengan memukulkan tulang-belulang”. [Lihat Al-Bahr Ar-Ro'iq Syarh Kanz Ad-Daqo'iq (22/117)]
Di dalam hadits ini terdapat isyarat dan peringatan keras tentang bahaya menghalalkan sesuatu yang haram. Sedang balasannya, Allah akan mengubah watak, bahkan rupa si pelakunya menjadi kera dan babi. Karena itu, setiap orang yang senang dengan musik dan menghalalkannya dengan perbuatannya, akan mengalami perubahan nyata pada wataknya. Tak heran bila para artis kehidupannya seperti kera dan babi yang senang memakan apa saja, tanpa pikir halal-haramnya. Kehidupan mereka bagaikan hewan yang bebas berbuat apa saja yang mereka inginkan, tanpa menoleh kepada aturan syariat. Lantaran itu, mereka tampil di depan publik dengan pakaian, ucapan dan perbuatan yang serba bebas dari petunjuk agama!! Inilah sebabnya setan di hari ini telah berhasil menyerukan seks bebas, penistaan agama dan orang-orang beriman, pencemaran nama baik, pengajaran kata-kata kotor dan jorok melalui musik!!

Apalagi di zaman kita telah muncul sebuah aliran musik underground (seperti, Punk Metal, Heavy Metal, Trash Metal dan Black Metal) yang menyuarakan kebebasan mutlak dari segala macam aturan dan petunjuk, walaupun aturan itu baik. Bermunculanlah aliran musik ekstrim ini di kalangan remaja-remaja Islam sampai setan menjerumuskannya ke dalam kubang kekafiran. Sebab memang para pencetusnya juga adalah manusia anti agama dan pemuja setan yang biasa disebut dengan “satanic”!!

Demikianlah Allah menghukum orang-orang yang menghalalkan musik atau khomer dan lainnya, Allah ubah watak dan rupanya menjadi kera dan babi. Entah wajahnya berubah, atau watak dan perangainya berubah menjadi seperti kedua binatang itu!! Kapankah hal itu terjadi?! Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف فقال رجل من المسلمين يا رسول الله ومتى ذاك قال إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور
“Di tengah umatku akan terjadi longsor, pengubahan rupa dan pelemparan batu (dari langit)”. Salah seorang dari kalangan kaum muslimin berkata, “Wahai Rasulullah, kapankah hal itu (terjadi)?” Beliau bersabda, “(Hal itu terjadi) ketika para biduanita dan musik bermunculan, serta khomer mulai diminum”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2212). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 64)]

Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata tentang makna pengubahan, “Maksudnya adalah pengubahan hati sehingga hati tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak pula mengingkari. Sungguh telah datang dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa al-Qur’an akan diangkat dari dada manusia; khusyu’ dan amanah akan dicabut dari mereka. Sedang tak ada pengubahan yang lebih besar dibandingkan pengubahan ini. Boleh juga hadits ini (dipahami) berdasarkan lahiriahnya. Jadi, Allah akan mengubah rupa orang yang Dia kehendaki agar hukumannya disegerakan sebagaimana halnya suatu kaum dilongsorkan ke dalam tanah dan Dia pun membinasakan mereka dengan longsor dan gempa. Sungguh kami telah menyaksikan hal ini dengan mata kepala. Nah, demikian pula perkara pengubahan bentuk ini, wallahu a’lam”. [Lihat Syarh Shohih Al-Imam Al-Bukhoriy (11/50)]

Sekalipun Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyatakan haramnya musik, tetap saja musik menjamur. Setiap sudut kota dan desa dikotori oleh seruling setan itu (yakni, musik). Bahkan para pemuda berlomba membentuk club-club dan grup-grup musik; maka muncullah konfilasi band-band, semisal Padi, Raja, Ungu, Keris Patih, Dewa 19, dan lainnya. Parahnya lagi, sebagian grup band ini membuat lagu-lagu yang bernafas “islam” yang dihiasi oleh musik. Akibatnya, kaum awam tertipu dan menyangka bahwa disana ada musik islami. Padahal semua musik adalah haram, sebab semuanya akan memalingkan manusia dari mempelajari Al-Kitab dan Sunnah, melalaikan dan menghabiskan waktu. Allah -Ta’ala- berfirman menceritakan kondisi sebagian manusia yang menciptakan nyanyian untuk menjauhkan manusia dari Al-Qur’an,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ  [لقمان/6]
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6) 

Nyanyian dan musik adalah perkara yang akan memalingkan hati dari kebaikan. Layak bila dianggap oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai suara yang terlaknat. Karena, musik akan menjauhkan seseorang dari agama dan kebaikan.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ في الدنيا و الآخرةِ : مِزْمَارٌ عند نعمةٍ وَرَنَّةٌ عند مصيبةٍ
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling di kala senang dan suara sedih (ratapan) di kala ada musibah”. [HR Al-Bazzar dalam Al-Musnad sebagaimana dalam Kasyful Astaar (1/377/795). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (no. 3801)]

Al-Imam Ibnul Hajj Al-Faasiy -rahimahullah- berkata seusai membawakan hadits ini dan lainnya, “Berdasarkan atsar-atsar ini dan lainnya, para ulama kita menyatakan pengharaman nyanyian (yang bermusik)”. [Lihat Al-Madkhol (3/210)]

Kenapa musik diharamkan di dalam agama kita? Karena, di dalamnya terdapat banyak mudhorot dan keburukan sebagaimana halnya khomer dan judi merupakan dua penghancur generasi muslim. Khomer dengan berbagai macam jenisnya (termasuk, semua bentuk narkoba) adalah penghancur dunia dan akhirat bangsa dan agama generasi kita. Demikian pula judi, ia hanya melahirkan kemalasan dan penyesalan serta kerugian di dunia dan akhirat.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku atau telah diharamkan (bagiku) khomer, judi dan gendang”. Beliau juga bersabda, “Semua yang memabukkan adalah khomer”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3696). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 2425)]

Dari sahabat Abdullah bin Amr -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang (kami) dari khomer, gendang, ghubairo’ (minuman keras yang terbuat dari jagung)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3685). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam As-Silsilah Ash-Shohihah (1708)]

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khomer, judi, mizr (perasan jagung yang dibuat khomer), gendang dan gitar”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/165 & 167). Hadits ini di-shohih-kan oleh al-Albaniy dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shohihah (1708)]

Sebagian orang ada yang berusaha menghalalkan khomer dan musik dengan menamainya dengan nama lain. Khomer mereka sebut –misalnya- dengan “minuman pria jantan”, “Minuman Penyegar”, “Minuman Para Bintang”. Musik mereka namai dengan “Qasidah”, “Lagu Padang Pasir”, “Nada dan Dakwah”, “Lagu Islami”, “Nasyid”, “Lomba Menabuh Beduk” dan lainnya. Tak heran bila takbiran pun dikotori dengan irama disco remix!!

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam mengingatkan hal ini,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh akan ada beberapa orang dari kalangan kaumku akan meminum khomer; mereka menamainya dengan nama lain. Dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat-alat musik. Kelak mereka akan dilongsorkan ke dalam tanah dan diubah beberapa orang diantara mereka menjadi kera dan babi”. [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4292)]

Hadits ini menjelaskan bahwa kebiasaan minum khomer adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para pemain musik dan para penggemarnya. Allah mengancam mereka akan diubah bentuknya sebagai balasan atas tipu muslihat mereka, karena mereka telah melakukan tipu muslihat dalam menghalalkan sesuatu yang haram.

Para pembaca yang budiman, inilah beberapa hadits yang menjelaskan tentang haramnya musik. Semua ini menyadarkan kita bahwa ternyata keharaman musik tidak hanya didasari oleh sebuah hadits saja!! Bahkan keharamannya dilandasi oleh banyak hadits dan atsar.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah –wahai saudaraku yang muslim- bahwa hadits-hadits yang lalu, jelas penunjukkannya tentang pengharaman alat-alat musik dengan segala macam dan jenisnya”. [Lihat Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 92)]
Semoga dengan penjelasan ringkas ini para pembaca tidak lagi heran bila mendengarkan orang yang menyatakan keharaman musik berdasarkan ayat dan hadits-hadits yang telah berlalu.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec.BontoMarannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al-Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).
http://pesantren-alihsan.org/saatnya-matiin-musik-lho.html

Wajah Buruk Perjudian

Judi merupakan maksiat dan dosa besar yang telah lama ada sejak ribuan tahun yang lalu. Maksiat adalah jerat setan dalam menundukkan dan memperdaya lawannya dari kalangan bani Adam.  Dengan judi, setan membuat manusia lalai dari Allah dan ibadah serta berbagai ketaatan. Perjudian banyak memiliki keburukan dan kerusakan yang tak terhingga. Keburukan terbesar dari judi, ia menciptakan kemalasan dan angan-angan kosong bagi si pelakunya. Tak heran bila si penjudi malas dalam ketaatan dan senang duduk berangan-angan bersama setan dan bala tentaranya dari kalangan penjudi lain.
Allah -Ta’ala- berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  [البقرة/219]
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqoroh : 219)
Allah menerangkan bahwa al-khomer (minuman keras) dan al-maisir (perjuadian) mengandung dosa yang besar, karena di dalamnya terdapat banyak madhorot (kerugian dan bahaya)  bagi dunia dan akhirat pelakunya. Walaupun di dalam khomer dan judi terdapat manfaat. Akan tetapi jika kita menimbang antara kebaikan dan keburukannya, maka keburukannya jauh lebih banyak dibandingkan kebaikannya.

Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata, “Allah -Subhanahu- mengabarkan bahwa khomer (minuman keras) dan judi –walaupun di dalamnya terdapat manfaat-, namun dosa yang akan menimpa pelakunya adalah lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Karena, tak ada suatu kebaikan yang menandingi rusaknya akal yang terjadi akibat pengaruh khomer. Lantaran itu, akan timbul darinya keburukan yang tak terjangkau. Demikian pula, tak ada suatu kebaikan di dalam perjudian yang menandingi keburukan yang ada di dalamnya berupa pertaruhan harta, menghadapkan diri dalam risiko kefakiran, menimbulkan berbagai macam permusuhan yang akan mengantarkan kepada pertumpahan darah dan terlanggarnya kehormatan”. [Lihat Fathul Qodir (1/295) karya Asy-Syaukaniy]

Judi adalah setiap permainan yang mempertaruhkan harta; si pemenang mengambil seluruh taruhan dari yang terkalahkan. Judi memiliki banyak bentuk, sarana dan nama, bisa berupa permainan ludo, ular tangga, domino, halma, catur, kartu yoker, poker, bahkan kini perjudian merambah seluruh lini olah raga dan lainnya, baik resmi atau ilegal.Intinya, semua disebut “judi”, sebab di dalamnya terdapat taruhan harta.

Jadi, jangan tertipu dengan nama. Apapun namanya, jika ia taruhan yang saling merugikan antara pihak lainnya, maka ia tetap judi!! Walaupun sebagian penipu menamainya dengan “sumbangan”, “undian”, “sayembara”, “kuis”, “kupon putih” dan lainnya!!! Judi tetap judi!!!!

Berkembangnya dunia komunikasi juga dimanfaat oleh para bandar rakus untuk meraup banyak keuntungan. Tak heran jika Hand Phone (HP) kita sering kedatangan SMS jahat yang mengajak kita berjudi atas nama sayembara, kuis, tanya-jawab, dan lainnya. Majalah, TV dan lainnya pun tak luput dari usaha judi seperti ini. Tapi ketahuilah bahwa semua itu judi, karena seseorang harus mengeluarkan harta taruhan. Bahkan para ulama menganggap permainan anak-anak kecil yang memasang taruhan berupa buah kelapa kecil sebagai judi!! [Lihat Ad-Durr Al-Mantsur (5/472) dan Al-Qomus Al-Fiqhiy (hal. 309)]

Cukuplah kerusakan judi, ia mampu mengobarkan api permusuhan dan kebencian diantara para pelakunya dan yang lainnya. Judi juga akan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Tak pelak bila kebanyakan para pelaku judi adalah orang-orang yang lalai dan jauh dari ketaatan kepada Allah. Bahkan sering kita menyaksikan ada diantara mereka yang lebih sibuk dengan perjudian dari menegakkan sholat, atau menunaikan kewajiban lainnya. Dia terserang malas sehingga tulang-belulangnya lemas bila diajak bekerja mencari rezki. Hidupnya manja dan dipenuhi angan-angan.
Dengarkan Allah -Ta’ala- berfirman dalam menjelaskan bahaya dan akibat buruk perjudian,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ  [المائدة/91]
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maa’idah : 91)
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan kerusakan dan keburukan judi dan khomer, “Allah mengabarkan tentang kerusakan-kerusakan (perbuatan-perbuatan itu) yang mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Diantaranya, (1) perbuatan dosa itu (yakni, judi dan minum khomer) adalah perbuatan keji dan najis, walaupun bukan najis konkrit. Perkara-perkara yang keji termasuk hal yang sepantasnya dijauhi dan tidak menodai diri dengan kotoran-kotorannya. (2) perbuatan-perbuatan dosa itu termasuk pekerjaan setan yang merupakan musuh paling berbahaya bagi manusia. Sudah dimaklumi bahwa seorang musuh diingatkan bahayanya, jerat-jerat dan perbuatannya, khususnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh musuh demi menjerumuskan lawannya di dalam hal-hal tadi, karena di dalamnya terdapat kehancuran lawannya. Kita harus teguh dan berusaha menjauh dari pekerjaan musuh yang nyata (yakni, setan) serta waspada darinya dan takut terjerumus di dalamnya. (3) tak mungkin ada keberuntungan bagi seorang hamba, kecuali dengan menjauhi perbuatan dosa itu (yakni, judi dan minum khomer). Sebab keberuntungan itu adalah meraih cita-cita yang dicintai dan selamat dari sesuatu yang ditakutkan. Perbuatan-perbuatan dosa ini merupakan penghalang bagi keberuntungan. (4) Perbuatan-perbauatan dosa ini adalah penyebab adanya permusuhan dan kebencian diantara manusia. Sementara setan amat bersemangat dalam menyebarkan permusuhan dan kebencian –khususnya, dalam khomer dan perjudian- agar menciptakan permusuhan dan kebencian diantara kaum beriman. Karena di dalam khomer terdapat risiko terhambatnya akal dan  hilangnya pikiran. Semua ini akan mengantarkan kepada kebencian antara dirinya dan saudaranya yang beriman. Terlebih lagi, bila hal itu teriringi oleh makian yang termasuk konsekuensi perbuatan peminum khomer. Terkadang juga mengantarkan kepada pembunuhan. Sedangkan dalam perjudian, yang satu mengalahkan yang lain. Dia pun mengambil harta lawannya yang banyak tanpa ada barterannya. Hal ini menjadi sebab terbesar bagi permusuhan dan kebencian. (5) Perbuatan-perbuatan dosa ini menghalangi hati dari mengingat Allah dan sholat yang merupakan tujuan diciptakannya hamba, lalu badan mengikuti hati (dalam hal itu). Dengan mengingat Allah dan sholat terdapat kebahagian seorang hamba. Kedua dosa ini menghalanginya dari hal tersebut dengan sekuat-kuatnya, hatinya sibuk, pikirannya lalai karena sibuk dengan keduanya sampai berlalu waktu yang panjang baginya, sedang ia tak tahu dimanakah ia berada. Maksiat apakah yang lebih besar  dan keji dibandingkan maksiat yang menodai pelakunya dan menjadikannya sebagai orang yang keji serta menjerumuskannya dalam pekerjaan setan dan jeratnya. Akhirnya, ia pun patuh kepada setan sebagaimana halnya hewan yang hina patuh kepada pengembalanya. Maksiat itu menghalangi antara seorang hamba dengan keberuntungannya”. [LihatTafsir As-Sa'diy (hal. 243)]

Inilah beberapa buah keburukan dan bahaya perjudian. Karenanya, syariat Islam tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena sesuatu yang terlarang itu akan mendatangkan keburukan bagi dunia dan akhirat seseorang. Keburukan itu akan datang, cepat atau lambat. Namun kita amat heran melihat orang-orang yang suka berjudi lewat togel atau poker dan lainnya. Allah -Ta’ala- sudah melarangnya, namun mereka tetap lancang melanggar batasan Allah. Kelak orang yang seperti ini akan menyesal di depan Allah, karena ia telah menghabiskan harta, pikiran dan tenaganya dalam perkara yang sia-sia, bahkan haram, yaitu perjudian!!!
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.  Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.  Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). 
http://pesantren-alihsan.org/wajah-buruk-perjudian-2.html

Rabu, 16 Januari 2013

Surat Menyurat, Ta’aruf?

Pertanyaan:
Saya adalah seorang gadis berumur 25 tahun. Saya sudah memakai hijab semenjak lima tahun yang lalu. Saya beriman kepada Allah, rasulNya, hari kiamat, dan adzab Allah. Saya selalu mengingat kematian setiap menit dan detiknya. Tidak tergambarkan berapa banyak saya merasakan rasa takut setiap kali saya mengingat kematian. Ini disebabkan karena saya terkadang melakukan beberapa hal yang tidak diridhoi Allah. Saya ingin menjadi seorang mu’minah yang bersih dan suci di hadapan Rabbnya yang imannya kuat. Bagaimana yang demikian tersebut? Bolehkah seorang gadis surat menyurat dengan seorang pemuda dengan alasan bahwa ini disebut dengan ta’aruf (perkenalan)?



Jawaban:
Tidak boleh surat-menyurat antara engkau dengan seorang pemuda yang bukan mahrammu dengan alasan ini adalah ta’aruf . Karena yang demikian tersebut termasuk hal-hal yang menimbulkan fitnah dan mengantarkan kepada kejelekan dan kerusakan.

Wa billahi at taufiq. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abul Aziz bin Baaz
Wakil: Asy Syaikh Abdur Rozzaq ‘Afifi
Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (17/67-68)

Kamis, 20 Desember 2012

Bahaya Judi dan Minuman Keras

Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

 Islam merupakan agama yang sempurna. Di samping mengajarkan kebajikan dan menganjurkan untuk mengamalkannya, Islam juga telah menjelaskan berbagai bentuk kejelekan, agar umat ini juga mengetahui kejelekan tersebut sehingga mereka bisa membentengi diri darinya.

Kita harus yakin, bahwa tidaklah Islam memperingatkan dan melarang umatnya dari berbagai bentuk kejelekan itu, kecuali karena padanya terdapat bahaya dan bencana yang besar, serta kehidupan yang sempit di dunia dan akhirat.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Di antara kejelekan yang telah diperingatkan oleh Islam agar dijauhi adalah berjudi dan meminum khamr (minuman keras), atau biasa juga disebut dengan arak.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa Dzat Yang Maha Pengasih telah menurunkan ayat-Nya (QS. Al-Maidah: 90-91) yang secara khusus menjelaskan larangan perbuatan tersebut dan sekaligus merinci dengan gamblang sifat-sifat serta mudharat (bahaya) dari perbuatan terlarang itu.

Tahapan Pengharaman Khamr dalam Islam
Dahulu, meminum khamr merupakan perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan manusia di masa itu. Termasuk para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, sebagian mereka masih terbiasa dengan perbuatan ini sebelum dilarang. Sehingga akan terasa sulit dan berat bagi mereka kalau pengharaman khamr itu datang secara langsung.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa Maha Mengetahui tentang keadaan hamba-Nya. Oleh karena itu, dengan kelembutan dan kasih sayang-Nya, Allah subhaanahu wa ta’aalaa tidak langsung mengharamkan secara langsung, namun Allah subhaanahu wa ta’aalaa menetapkan keharaman khamr ini secara bertahap.

Tahap pertama, meminum khamr belum diharamkan, akan tetapi Allah memberikan peringatan bahwa bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Ayat yang menyebutkan tentang hal ini adalah (artinya), “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)

Tahap pertama ini merupakan tahap persiapan bagi jiwa untuk menerima ketetapan Allah subhaanahu wa ta’aalaa tentang haramnya khamr, karena seorang yang memiliki akal sehat tentu tidak akan membiasakan dirinya dengan melakukan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. (Lihat Ushulut Tafsir)         

Tahap kedua, larangan meminum khamr hanya berlaku ketika hendak shalat. Hal ini agar ketika mengerjakan shalat, tidak ada seorang pun yang mabuk. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (An-Nisa’: 43)

Tahap ketiga, adalah pengharaman khamr secara mutlak, kapanpun dan di manapun. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.” (Al-Maidah: 90)

Laknat Allah atas Khamr dan Siapapun yang Terkait Dengannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وبَائِعَهَا ومُبْتَاعَهَا وحَامِلَهَا والْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَـمَنِهَا
“Allah melaknat khamr, dan juga melaknat peminumnya, orang yang memberi minum, orang yang memerasnya (membuatnya), orang yang meminta diperaskan (minta dibuatkan khamr), penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualan khamr.” (HR. Ahmad, no. 5716 dan yang lainnya. Shahih, lihat ar-Raudh an-Nadhir no. 216, al-Irwa` no. 1529)

Apa Itu Judi?
Hakekat perjudian adalah dua pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang tertentu dan dikumpulkan sebagai hadiah. Kemudian mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia berhak mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari kontribusi para peserta yang dikumpulkan tadi.

Undian Berhadiah = Judi?
Kalau kita pelajari hakekat perjudian di atas, maka apakah undian berhadiah termasuk di dalamnya?
Sebuah undian bisa mengandung unsur judi manakala ada keharusan bagi setiap peserta untuk membayar sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu kepada pihak penyelenggara. Dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari uang yang dikumpulkan dari peserta undian tadi. Pada saat itulah, undian menjadi salah satu bentuk perjudian. Karena pada hakekatnya, uang yang disetorkan oleh para peserta itu adalah uang taruhan dari sebuah praktek perjudian. Sehingga undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.

Tidak jauh berbeda dengan undian berhadiah adalah kuis atau sayembara via SMS yang diselenggarakan oleh operator telepon seluler atau pihak tertentu yang bekerjasama dengannya. Pada prakteknya, secara otomatis pulsa pelanggan yang mengikuti kuis tersebut akan berkurang. Dan itulah sebenarnya uang yang dipertaruhkan dalam arena kuis (baca: perjudian) yang terkadang pesertanya bisa mencapai jutaan orang.

Sifat Buruk Khamr dan Judi
Kalau kita perhatikan dengan seksama ayat 90-91 surat Al-Maidah di atas, kita akan mendapati bahwa perbuatan meminum khamr dan berjudi itu memiliki sifat dan dampak negatif sebagai berikut:

        Pertama, Kotor dan Najis
Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyifati perbuatan- perbuatan tersebut dengan sifat yang semestinya tidak ada seorang pun mau mendekatinya apalagi menyentuhnya, yaitu sifat الرجس, maknanya adalah kotor dan najis.
Maka siapakah yang masih mau mendekati, menyentuh, dan apalagi bergelimang dengan sesuatu yang menjijikkan tersebut?

        Kedua, Perbuatan Syaithan
Sifat jelek berikutnya yang disebutkan oleh Allah dalam ayat di atas adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu termasuk perbuatan syaithan, makhluk terlaknat yang telah divonis akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Syaithan tidak tinggal diam, ia berusaha mencari teman untuk diajak bersama masuk jahannam. Ia ingin agar manusia berbuat seperti apa yang ia perbuat. Dari ayat ini, Anda menjadi tahu perbuatan syaithan yang akan menjadi sebab tergelincirnya manusia ke dalam jurang neraka.

        Ketiga, Tidak Akan Meraih Kemenangan
Setelah mengabarkan bahwa keempat perbuatan tersebut najis, kotor, dan merupakan perbuatan syaithan, maka Allah subhaanahu wa ta’aalaa pun memerintahkan untuk menjauhinya dan sekaligus mengabarkan bahwa barangsiapa yang benar-benar menjauhi perbuatan tersebut, maka ia akan meraih kemenangan, yaitu kehidupan yang bahagia, selamat dunia akhirat. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.”
Hal ini memberikan pengertian bahwa barangsiapa yang masih saja melakukan perbuatan-perbuatan najis tersebut, maka ia tidak akan meraih kemenangan yang dijanjikan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

Keempat, Penyebab Timbulnya Permusuhan dan Kebencian
Selanjutnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengabarkan bahwa meminum khamr dan berjudi merupakan penyebab rusaknya hubungan antar sesama. Syaithanlah biangnya. Ia menjadikan judi dan khamr sebagai sarana agar manusia saling benci dan memusuhi.
Maka bukan suatu hal yang aneh apabila setiap praktek perjudian atau acara pesta minuman keras kerap kali diakhiri dengan kekacauan, pertengkaran, saling benci dan dendam, bahkan pembunuhan. Na’udzubillah.
Itulah judi dan miras. Pangkal dari kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

        Kelima, Menghalangi Seseorang dari Dzikrullah dan Shalat
Syaithan pun juga menjadikan judi dan minuman keras ini sebagai perangkat untuk menjauhkan seseorang dari berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan beribadah kepada-Nya.
Sungguh sangat merugi ketika seseorang jauh dari mengingat Allah, tidak pernah mendirikan shalat, dan menjalankan ibadah yang lainnya. Padahal dengan berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa hati seseorang menjadi tenteram, dan dengan shalat, seseorang akan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa melindungi dan menjauhkan kita dan keluarga kita dari berbagai kejelekan dan segala perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya. Amin.

        Wallahu a’lam bish shawab. 

Penulis: Ustadz Abu Abdillah hafizhahullaahu ta’aalaa
Sumber : http://www.buletin-alilmu.com/2012/12/09/bahaya-judi-dan-minuman-keras/