Senin, 16 September 2013

HUKUM GAMBAR DI DALAM TV (Bagaimana dengan TV Rodja?)

Tanya:

Apa hukum gambar mahluk bernyawa di layar TV? Benarkah ulama salafy beda pendapat tentang hal tersebut? Karena ustadz Firanda yang murid para ulama salafy itu muncul berkali-kali di TV Rodja.
Mohon penjelasannya.


Jawab:

Oleh Al Ustadz Askari bin Jamal hafizhahulloh

Bukan lagi muncul berkali-kali, memang punyanya dia. Dia dan teman-temannya. Tentang masalah televisi, barakallahufiikum ini termasuk diantara wasa’il al i’lam al haditsah (وسائل الإعلام الحديث), termasuk diantara wasilatul i’lam, yakni sarana informasi yang baru yang tidak ada di zaman sebelumnya. Yang tidak ada di zaman para ulama as salaf rahimahumullahu ta’ala. Dan perlu diketahui bahwa di zaman para ulama as salaf, mereka menyebarkan ilmu dengan majelis-majelis. Dan melakukan rihlah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Demikian pula dengan penyebaran kitab-kitab. Sehingga ilmu itu sampai ke generasi berikutnya dan generasi yang berikutnya. Dan sampai ke generasi kita sekarang ini, walhamdulillah. Meskipun mereka tidak mengenal adanya sarana televisi dan yang lainnya, ilmu itu menyebar, ilmu tersebut menyebar walhamdulillah.

Kemudian pada akhir-akhir belakangan ini, seperti pada masa kita, muncul wasa’il al i’lam yang disebut televisi. Dan televisi ini tentu berbeda halnya dengan radio. Adapun radio, sekedar menyampaikan suara. Maka, radio tidak ada isykal dalam hal ini. Dalam hal hukum asalnya, hukum asal radio. Tidak ada pembicaraan. Berbeda halnya dengan televisi yang memang diperbincangkan oleh para ulama, dan diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Disebabkan karena penayangannya yang menampakkan gambar manusia. Gambar makhluk hidup. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa telah datang riwayat-riwayat yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menjelaskan tentang hukum صورة, hukum gambar. Gambar makhluk hidup, manusia, hewan. Kata nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:
 

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ 

 
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Tidak lagi dimanakan صورة yang diharamkan. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, inilah yang menjadi permasalahan. Munculnya alat potret, alat untuk memotret. Yang memotret gambar-gambar makhluk hidup, ini juga disebut صورة maka demikian pula halnya dengan yang sifatnya bergerak, juga disebut صورة. Sehingga sebagian dari kalangan para ulama melihat bahwa dari sisi penamaan saja disebut صورة sehingga dia termasuk dalam keumuman yang disebutkan oleh rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahwa itu صورة, oleh karena itu para ulama mengharamkan. Para ulama mengharamkan foto, rekaman-rekaman yang menyisakan gambar makhluk hidup, terkecuali dalam kondisi حاجة ماسة. Dalam kondisi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh ummat. Yang sulit bagi mereka untuk menghindarinya. Seperti misalnya KTP, SIM, pasport, termasuk pula yang disebutkan oleh para ulama ketika mereka hendak membuat sketsa untuk mengetahui penjahat. Bagaimana rupa dan ciri-ciri penjahat tersebut, maka ini para ulama membolehkan disebabkan karena المصلحةِ (maslahat) yang lebih besar yang didapatkan dari hal tersebut.

Demikian pula seorang ketika memiliki uang. Kebanyakan uang-uang sekarang ada gambar makhluk hidupnya. Apakah setiap antum menerima uang, harus dicoret, dicoret setelah itu dibelanjakan, orang heran. Kenapa ini kepalanya dihilangkan. Maka ini adalah merupakan hal-hal yang sifatnya hajah (حاجة ماسة) atau darurat. Jadi ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, termasuk pula yang disebutkan oleh sebagian para ulama, dan ini juga merupakan hal yang masih diperselisihkan tentang hukum gambar yang bergerak (video). Sebagian para ulama memandang bahwa termasuk diantara maslahat pula, termasuk diantara kemaslahatan pula seorang merekam sesuatu demi kemaslahatan, demi kemaslahatan. Mungkin pengajaran tentang sesuatu, bagaimana cara mengajarkan shalat. Dengan praktek secara langsung, dengan memperlihatkan videonya. Atau misalnya tata cara pelaksanaan ibadah haji, diperlihatkan langsung caranya dengan perbuatannya.

Maka ini para ulama menganggap sebagiannya termasuk diantara hajjah yang dibutuhkan oleh ummat. Sehingga para ulama membolehkan, para ulama membolehkan hal tersebut. Sebagian para ulama, mereka menghindari hal-hal yang sifatnya segala sesuatu yang sifatnya صورة yang berbentuk صورة, apabila telah cukup, tanpa gambarpun telah mencukupi. Dengan ceramah, dengan suara, apabila itu telah mencukupi maka tidak dibutuhkan yang namanya صورة. Dan alhamdulillah sebagaimana yang kita sebutkan bahwa para ulama salaf dahulu, mereka menyebarkan ilmu di tengah-tengah kaum muslimin. Dan ilmu itu menyebar tanpa menggunakan televisi. Tanpa menggunakan televisi. Namun kita tidak bisa mengingkari bahwa televisi merupakan hal yang sifatnya diperselisihkan di kalangan para ulama.

Dan disini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, saya tidak berbicara tentang barangnya. Barang yang disebut televisi itu. karena barang yang disebut televisi itu tidak bisa dihukumi, tidak bisa dihukumi, itu barang. Namun yang dihukumi adalah penayangannya. Sebagian stasiun televisi mereka ada yang menayangkan siaran langsung. Seperti misalnya siaran tentang Makkah, siaran tentang Madinah. Apalagi kalau di Makkah itu, siarannya dengan ayat-ayat Al Qur’an Al Karim, berganti dari satu ayat ke ayat yang lain, tidak ada musik di dalamnya. Maka ini tidak ada problem sama sekali, tidak ada problem. Siaran langsung, seperti halnya seorang bercermin, seperti halnya cermin, berada di hadapan cermin, begitu kita meninggalkan cermin maka hilang. Maka siaran langsung tidak ada masalah dalam hal ini. Demikian pula siaran tentang Al Madinah An Nabawiyah yang diisi dengan hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ini tidak ada isykal, tidak ada problem dalam hal ini.
Sebagian siaran ada yang menyiarkan Al Qur’an Al Karim full 24 jam, tanpa gambar, tanpa gambar. Saya agak lupa namanya, apa namanya itu Qur’an Majid, atau Qur’an Majd, Al Majd, atau Al Majid, wallahu a’lam, TV. Jadi yang tampil di layar televisi tersebut hanya ayat, kalau tidak salah apakah ada artinya dalam bahasa inggris wallahu a’lam. Jadi ayat kemudian di belakangnya itu latar belakangnya pemandangan, ini juga tidak ada masalah, tidak ada permasalahan dalam hal ini. Namun yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama ketika ada gambarnya, ketika ada gambar. Sebagian para ulama membolehkan karena melihat bahwa disini ada kemaslahatan. Dan sebagian para ulama menghindar dan mengatakan bahwa menghindari lebih baik selama masih ada الوسائل sarana-sarana dakwah yang lainnya, maka menggunakan yang lainnya itu lebih berhati-hati, lebih baik. Sebab bagaimanapun tetap saja disebut صورة, tetap saja disebut صورة. Sehingga menghindarinya wallahu ta’ala a’lam itu lebih baik.

Namun kita tidak mengingkari bahwa permasalahan ini termasuk masail ijtihadiyah, permaslahan ijtihad, yang kita tidak boleh saling mengingkari, atau saling menyesatkan antara satu dengan yang lainnya antara yang membolehkan dengan yang tidak membolehkan. Masail khilafiyah ijtihadiyah. Seperti berselisihnya para ulama dalam permasalahan yang lain. Bangkit dari ruku’ ada yang bersedekap ada yang tidak bersedekap. Dalam bertasyahhud, ada yang menggerakkan jari, ada yang tidak menggerakkan jari. Ini masalah yang biasa terjadi di kalangan para ulama, perbedaan wijhatun nazhor, perbedaan dalam memandang sesuatu, itu hal yang biasa terjadi di kalangan para ulama fuqaha. Sehingga ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, ini berkenaan tentang hukum asal televisi tersebut.

Namun yang kadang menjadi permasalahan, adanya siaran-siaran yang tidak sejalan dengan apa yang kita ketahui di dalam prinsip-prinsip islam. Ini yang menjadi permaslahan. Stasiun televisi menyiarkan musik misalnya, stasiun televisi menyiarkan film-film, pertunjukan ini, pertunjukan itu, attamfiliyat, sinetron ini, sinetron itu, yang merusak. Jelas ini adalah suatu hal yang sangat memudharatkan bagi ummat. Lalu bagaimana dengan televisi yang dakwah, yang sifatnya dakwah. Selama tidak mengandung unsur-unsur yang menyesatkan, dan menyelisihi manhaj ahlussunnah wal jama’ah, maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa itu sesat. Karena kita kembali kepada perselisihan yang terjadi di kalangan para ulama tentang hukum ini. Jadi jangan sampai ada yang menisbatkan kepada ahlussunnah, atau kepada ikhwan salafiyyun, bahwa mereka menganggap orang yang menggunakan televisi secara mutlak, misalnya.

Tidak sama sekali, jangan salah memahami sesuatu. Namun yang diingkari oleh para ulama adalah acaranya, apa yang ditayangkan. Terkhusus apabila membawa nama ahlussunnah wal jama’ah. Seperti yang disebut rodja, yang itu merupakan singkatan dari radio dakwah ahlussunnah wal jama’ah, mengatasnamakan ahlussunnah. Apabila benar-benar mengisi atau menayangkan acara-acara yang sifatnya menebarkan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari para ulama sunnah, dari pada da’i yang dikenal mereka menyebarkan sunnah rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Jauh dari syubhat, jauh dari hal-hal yang diperingatkan oleh para ulama, maka ahlan wa sahlan. Itu merupakan sesuatu yang semoga memberi manfaat kepada ummat. Meskipun sebagaimana yang kita sebutkan, saya sendiri atau mungkin juga yang lainnya, lebih berhati-hati untuk mengikuti pendapat tidak menayangkan diri. Tidak menampilkan wajah, tidak menampilkan wajah dengan merekam, atau video dan yang semisalnya.

Namun yang disayangkan adalah penayangan-penayangan dari sebagian yang dianggap oleh mereka termasuk diantara syaikh atau tokoh ahlussunnah wal jama’ah. Namun para ulama memberi peringatan dari mereka. Ini yang menjadi permasalahan. Adanya orang-orang yang dimasukkan yang mereka terjatuh ke dalam penyimpangan. Ke dalam penyakit-penyakit hizbiyyah, ke dalam bid’ah. Dan ini tentu membutuhkan pembahasan yang lebih lengkap, di waktu-waktu yang lainnya, insya Allahu Ta’ala. Namun salah satu contoh saja, seperti yang ditayangkan di TV Rodja, seorang da’i dari Arab Saudi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi. Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini ditampilkan di TV Rodja sebagaimana yang diberitakan oleh sebagian ikhwan. Dan juga disebutkan dalam situsnya. Dan diterjemahkan ceramahnya. Sementara para ulama, mereka mempermasalahkan siapa itu Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi?

Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi ini seorang yang ketika menjelaskan sesuatu, dia sering sekali keluar dari jalur. Jalur yang ditempuh oleh para ulama. Salah satunya, tatkala dia ada yang menyebutkan bahwa dia sedang mendakwahi orang-orang dari kalangan non muslim. Dia membaca surat Maryam. Setelah dia membaca surat Maryam, dia membuat ucapan dari dirinya sendiri, dari dirinya sendiri. Lalu dia melantunkannya seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim, lalu dia memberi nama ucapannya yang dia buat itu dengan nama surat. Dia katakan, ini surat tuffah (surat apel) setelah dia membaca surat Maryam. Dengan lantunannya dia mengatakan (yang artinya)

Ahmad pergi ke pasar
Membeli apel
Setelah itu, dia pulang naik otobis (bis kota maksudnya)
Setelah itu, dia kembali ke apartemennya
Ternyata dia menghilangkan kuncinya
Akhirnya dia lewat rumah tetangganya
Setelah itu, dia masuk ke dalam rumahnya
Istirahatlah dia

Setelah dia mengatakan ini, dia mengucapkan “ini surat apel” kata dia. Tertawa orang-orang mendengarkan tertawa, dan dia juga tertawa. Lalu dia mengatakan ini surat apel, dengan lantunan seperti dia melantunkan Al Qur’an Al Karim. Ini ditanyakan kepada Al Allamah Shalih Al Fauzan, hafizhahullahu ta’ala. Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang membaca ini, membuat ucapan dari dirinya sendiri, lalu dia membaca seperti bacaan Al Qur’an, lalu dia menamakan surat tuffah. Kata beliau, ini dikhawatirkan orang ini mengolok-olok Al Qur’an Al Karim, meskipun dia sedang berkelakar, meskipun dia sedang bermain-main. Ini dikhwatirkan mengolok-olok Al Qur’an, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. “(At-Taubah 65-66)

Ayat-ayat Allah subhanahu wata’ala dipermainkan. Ini da’i, ini ditayangkan, ceramah-ceramahnya, nasehat-nasehatnya, TV Rodja ini. Suatu ketika tatkala membahas tentang ketaatan kepada wulatul ‘umur, hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
 

يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. (قَالَ حُذَيْفَةُ): كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ

“Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak menjalani sunnahku, dan akan berada pada mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati-hati setan yang berada dalam jasad manusia.” (Hudzaifah berkata), “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku menemui mereka?” Beliau menjawab, “Engkau dengar dan engkau taati walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.” (Sahih, HR. Muslim)

Bagaimana menyikapi hadits ini? Bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada penguasa meskipun dia dzolim, meskipun dia dzolim. Apa kata dia? Bahwa hadits ini itu hanya terkhusus. Jadi dia menafsirkan hadits ini, adalah hadits yang dibawa kepada makna apabila hakim itu adil, asalnya dia adil, hanya saja ada orang per orang yang dia dzolimi, yang dia ambil hartanya secara paksa. Meskipun asal hukum penguasa itu adil. Itu maksudnya hadits ini, seakan-akan dia justru membolehkan apabila hakim tersebut dzolim, maka boleh khuruj. Boleh memberontak kepada penguasa tersebut. Maka ditanyakan kepada Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, kata beliau orang ini shahibu hawa’, pengikut hawa nafsu. Orang ini pengikut hawa nafsu. Orang-orang yang seperti ini, masih banyak ucapan-ucapan yang lainnya. Dia mendengarkan cerita orang lalu dia dengan tegas mengatakan bahwa di Suriah, peperangan di Suriah, itu malaikat sampai turun ke sana. Darimana kamu tahu? Darimana kamu tahu bahwa malaikat turun di sana?

Dan kalimat-kalimat yang seperti ini. Sehingga para ulama memberikan peringatan dari orang ini. Fatwa Shalih Al Fauzan, fatwa syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh mufti kerajaan Arab Saudi, memberikan peringatan. Maka yang seperti ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak bisa ditolerir. Meskipun penampakannya, penampakan seperti seorang sunni salafy. Namun ini sangat mengkhawatirkan. Akan menyeret ummat ini kepada bid’ah, kepada penyimpangan. Maka yang wajib, bagi yang mengetahui menerangkan kepada ummat, menerangkan kepada ummat. Dan mengambil ilmu dari orang yang jelas bahwa mereka itu dari ahlussunnah, dari para ulama, itu lebih baik. Daripada menayangkan acara-acara yang seperti ini yang dikhawatirkan menyeret ummat kepada kesesatan dan penyimpangan. Maka ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, salah satu contoh saja diantara sekian banyak hal-hal yang lainnya yang suatu saat insya Allahu ta’ala akan kita terangkan, wallahu ta’ala a’lam.

Download Audio disini


tipi

Persoalan Hidayah

oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]


Setiap orang pasti mendambakan kebahagiaan bagi dirinya dan orang lain, sebab sudah menjadi tabiat manusia bahwa ia senang jika melihat orang lain berbahagia seperti dirinya. Namun perlu diketahui bahwa persoalan hidayah bukanlah perkara mudah bagi setiap orang. Persoalan hidayah hanya ada di tangan Allah -Azza wa Jalla-. Dia-lah yang menentukan siapa diantara hamba-hamba-Nya yang berhak mendapatkannya. Tak ada seorang makhluk pun yang berhak menentukan bahwa si fulan dan fulan yang mendapatkan hidayah.

Seorang hamba hanyalah dibebani oleh Allah untuk berusaha memberikan petunjuk tentang jalan-jalan hidayah. Adapun seorang diberi hidayah untuk mengamalkan dan melakukan jalan-jalan tersebut, maka bukanlah urusan hamba si pemberi nasihat. Tapi semuanya kembali kepada Allah -Azza wa Jalla-. Bahkan diri seorang hamba, ia tak mampu beri hidayah, kecuali Allah yang menunjukinya dan memberinya taufiq untuk menapaki jalan-jalan hidayah.
Para pembaca yang budiman, hidayah bagaikan permata –bahkan lebih dari itu-, sulit untuk didapatkan, kecuali bagi orang-orang yang Allah rahmati. Lantaran itu, para nabi saja tak mampu memberi hidayah kepada keluarga mereka.

Lihat saja Nabi Nuh -alaihish sholatu was salam- tak mampu memberikan hidayah kepada anak dan istrinya.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ (45) قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ (46) قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ (47)  [هود/45-48]
“Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan Sesungguhnya janji Engkau Itulah yang benar. dan Engkau adalah hakim yang seadil-adilnya.” Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan). Sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” Nuh berkata: Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang Aku tiada mengetahui (hakekat)nya. dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Huud : 45-47) 

Perhatikanlah, Nabi Nuh -Shallallahu alaihi wa sallam- telah lama mendakwahi kaumnya, dan keluarganya. Bahkan anak dan istrinya termasuk orang-orang merugi, karena tak mengikuti jalan hidayah yang Nuh ajarkan kepada mereka. Mereka lebih memilih jalan kekafiran. Na’udzu billah min dzalik.

Inilah yang Allah jelaskan dalam firman-Nya,
قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلًا وَنَهَارًا (5) فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلَّا فِرَارًا (6) وَإِنِّي كُلَّمَا دَعَوْتُهُمْ لِتَغْفِرَ لَهُمْ جَعَلُوا أَصَابِعَهُمْ فِي آَذَانِهِمْ وَاسْتَغْشَوْا ثِيَابَهُمْ وَأَصَرُّوا وَاسْتَكْبَرُوا اسْتِكْبَارًا (7) ثُمَّ إِنِّي دَعَوْتُهُمْ جِهَارًا (8) ثُمَّ إِنِّي أَعْلَنْتُ لَهُمْ وَأَسْرَرْتُ لَهُمْ إِسْرَارًا (9) [نوح/5-9]
Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran). Dan Sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (kemukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan sangat. Kemudian Sesungguhnya aku telah menyeru mereka (kepada iman) dengan cara terang-terangan, kemudian sesungguhnya aku (menyeru) mereka (lagi) dengan terang-terangan dan dengan diam-diam”. (QS. Nuuh : 5-9)

Dakwah ini dilakukan setelah da’wah dengan cara diam-diam tidak berhasil. Sesudah melakukan da’wah secara diam-diam, kemudian secara terang-terangan namun tidak juga berhasil. Maka nabi Nuh -alaihish sholatu was salam- melakukan kedua cara itu dengan sekaligus. Tapi juga tak berhasil memberikan hidayah kepada kaumnya. Ini menunjukkan mahalnya hidayah.

Nasib yang serupa juga menimpa istri Nabi Luth -alaihish sholatu was salam-. Beliau hidup serumah dengan istrinya, bergaul, dan berjumpa. Akan tetapi hidayah itu tak menembus relung hatinya. Hidayah itu hanya masuk telinga kanan, lalu keluar dari telinga kiri!!

Allah -Ta’ala- berfirman,
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (83) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (84)  [الأعراف/83-85]
“Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”. (QS. Al-A’raaf : 83-84)

Istrinya dibinasakan, karena ia enggan mengikuti jalan hidayah yang ditawarkan oleh suaminya kepadanya. Alangkah sialnya seorang wanita yang berada di dalam rumah ilmu dan kenabian, dibacakan ayat-ayat dan nasihat kepadanya, tapi ia masih tetap enggan dan durhaka kepada suaminya.
Allah -Ta’ala- berfirman,
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ  [التحريم/10]
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), Maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (Jahannam)”. (QS. At-Tahrim : 10)

Al-Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Maksudnya, (perumpamaan) tentang bergaulnya dan hidupnya mereka di tengah kaum muslimin, hal itu tidak membuahkan hasil bagi mereka, dan tidak pula memberi manfaat kepada mereka sedikitpun di sisi Allah, jika iman tak ada dalam hati”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (8/171)]

Hidayah untuk beriman, mengamalkan sunnah, dan meninggalkan maksiat adalah perkara khusus, hanya ada di tangan Allah. Jadi, tak ada diantara hamba Allah yang mampu menentukan orang lain mendapatkan hidayah sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- saja tak mampu memberi hidayah kepada paman beliau yang telah banyak membela dan menolong dakwah beliau.
Dari Sa’id bin Al-Musayyab dari ayahnya berkata,
لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَمِّ قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيدُ لَهُ تِلْكَ الْمَقَالَةَ حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا وَاللَّهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
وَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّكَ لاَ تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Tatkala kematian menghampiri Abu Tholib, maka ia didatangi oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau mendapati di sisinya ada Abu Jahl, Abdullah bin Abi Umayyah bin Al-Mughiroh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Wahai pamanku, “Nyatakanlah, Laa ilaaha illallah (Tidak sembahan yang haq, selain Allah), sebuah kalimat yang aku akan jadikan persaksian bagimu di sisi Allah”. Kemudian Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah menimpali, “Wahai Abu Tholib, apakah engkau membenci agama Abdul Muththolib?!” Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- senantiasa mengajukan kalimat itu kepada Abu Tholib, dan mengulang-ulanginya sampai Abu Tholib menyatakan sesuatu yang paling terakhir ia katakan kepada mereka bahwa ia tetap berada di atas agama Abdul Muththolib, dan enggan menyatakan, “Laa ilaaha illallaah”. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Ingatlah, demi Allah, aku akan memohonkan ampunan bagimu selama aku tak dilarang darimu”.

Lantaran itu, Allah -Azza wa Jalla- menurunkan firman-Nya,
 مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam”. (QS. At-Taubah : 113)
Allah -Ta’ala- menurunkan ayat tentang Abu Tholib seraya berfirman kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-,
إِنَّكَ لاَ تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”. (QS. Al-Qoshosh : 56)“. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab At-Tafsir (3/273), dan Muslim dalam Kitab Al-Iman (1/54)]
Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, “Para ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abu Tholib. Demikianlah kesepakatan mereka tentang hal itu telah dinukil oleh Az-Zajjaj dan yang lainnya. Ayat ini umum, karena tak ada yang dapat memberi hidayah, dan tidak pula menyesatkan orang lain, kecuali Allah -Ta’ala-”. [Lihat Syarah Shohih Muslim (1/97)]

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata setelah membawakan ayat-ayat dan hadits di atas, “Demikian itu karena apabila beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- saja yang merupakan makhluk utama secara mutlak dan paling agung kedudukannya di sisi Allah, serta paling dekat amalannya; beliau saja tak mampu memberi hidayah kepada orang-orang yang beliau cintai berupa hidayah taufiq. Hidayah itu semuanya hanyalah ada di tangan Allah. Dia-lah yang bersendirian dalam memberi hidayah kepada hati sebagaimana halnya Dia bersendirian dalam menciptakan makhluk. Karenanya, tampaklah bahwa Dia adalah sembahan yang haq”. [Lihat Al-Qoul As-Sadid (hal. 79)]
Urusan makhluk, seperti memberikan hidayah kepada makhluk; semuanya kembali kepada Allah, sampai Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- saja tak mampu memberikan hidayah (taufiq) kepada mereka. Syaikh Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata usai menjelaskan hal ini, “Jika permasalahannya demikian, maka bagaimanakah pandangan kalian tentang selain beliau (Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-)? Maka tak ada campur tangan dalam urusan makhluk bagi siapa saja, seperti arca-arca, berhala-berhala, para wali, dan para nabi. Urusan makhluk semuanya kembali kepada Allah”. [Lihat Al-Qoul Al-Mufid (1/290) karya Al-Utsaimin]

Jadi, Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- tak punya campur tangan dalam urusan makhluk, seperti memberi hidayah, menyelamatkan manusia dari siksa neraka, atau memasukkan mereka ke dalam surga. Semua ini adalah urusan Allah.

Olehnya, Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pernah mendakwahi kerabatnya dan mengabarkan kepada mereka bahwa beliau tak mampu menolong dan menyelamatkan mereka di hari kiamat, jika mereka berbuat syirik.

Hendaknya seorang muslim selalu memohon hidayah taufiq agar ia senantiasa dibimbing oleh Allah menuju jalan-jalan hidayah yang mengantarkan ke surga-Nya. Lantaran itu, Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- mengajarkan kita doa yang masyhur:
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ
“Wahai Yang Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (3517). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2091)]

sumber : http://pesantren-alihsan.com/

Dauroh Internasional 2 Negara ( Malaysia & Singapura ), al-ustadz Luqman Ba'abduh

Bismillah….

Insya’Allah Dauroh di jangka pada : 19-23 Dzul Qaedah 1434h / 25hb-29 September 2013.
 
oleh; Ustaz Luqman Ba ‘Abduhحفظه الله, Alumni Darul Hadith ,Yemen.


1) Kami mengucapkan Jazakumullahu khairan wa barakallahufikum kepada …mana mana pihak serta individu yang terlibat dalam menjayakan Dauroh yang telah lalu serta yang sedang berlangsung dan yang akan datang.

2) Apa jua sumbangan samada yang berbentuk sokongan moral, tenaga atau harta yang diinfaqkan Semoga apa yang dilakukan mudah mudahan tercatat sebagai sedekah dan amal jariyah kita.Amin.

Jazakumullahu khairan wa barakallahufikum

جــــزا كم الله خيراً كثيراُ وبــــارك الله فيكم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ikhlas dari Penyelaras.


Sabtu, 14 September 2013

Miss World, Wanita Tua atau Muda?


بسم الله الرحمن الرحيم

Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [An-Nur: 60]

Penjelasan Makna Ayat:
1) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang tidak lagi haid, tidak lagi bisa memiliki anak dan tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, maka dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab mereka, baik di depan mahram maupun non mahram.

2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan kerudung, yaitu pakaian yang menutup dari kepala sampai ke dada (khimar) dan jubah wanita (dir’un). Adapun yang dibolehkan untuk dilepaskan oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan di atas kerudung dan jubah wanita.

3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepaskan jilbab, namun tetap tidak dibolehkan menampakkan perhiasan. Dan tentunya larangan ini lebih ditekankan bagi wanita muda.

4) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa lebih baik bagi wanita tua untuk tetap mengenakan jilbab, karena hal itu lebih menjaga KESUCIAN DIRI. [Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari, 19/216, Ibnu Katsir, 6/83]


TELADAN DARI SEORANG WANITA DI MASA SALAF

Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah meriwayatkan tentang seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus Shalih, Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin dan ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maku aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan).” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab itu lebih baik.” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]

Itulah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Sebagian mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai kerudung dan jubah
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana dan kaos ketat
- Lebih parah lagi yang berpakaian tapi telanjang.

Allaahul Musta’an.

Tolak Miss World

Senin, 09 September 2013

Daurah Ilmiah, Balikpapan (08 – 09 Dzul Qa’dah 1434 H / 14 – 15 September 2013 )

Hadirilah!

Dauroh Ilmiah 2 Hari

tema:

“BERPEGANG TEGUH DENGAN PRINSIP SALAF”

(Upaya Menggapai Keselamatan Iman dan Aqidah dari badai Fitnah)
Bersama:

Al USTADZ ABU ABDILLAH LUQMAN BA’ADUH

(Pengasuh Ma’had As Salafy Jember Jawa Timur)

Insya Allah :
Hari : Sabtu – Ahad  (08 – 09 Dzul Qa’dah 1434 H / 14 – 15 September 2013)

Tempat :
Masjid  Zaadul Ma’ad (Komplek Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Balik Papan)

Waktu :
09.00 Wita – Selesai

Live :
Ibnul Qoyyim Radio FM 107.9 Mhz 
Streaming di www.salafybpp.com

Informasi:
+62 89 617 933 055
+62 54 861 712


Kamis, 05 September 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank

Pertanyaan:

Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?


Jawaban:

Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.


Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Pertama: keperluan si penyimpan.

Siapa saja yang berada dalam kondisi darurat atau terdesak untuk menyimpan uangnya di bank karena takut dirampok, khawatir rusak, penyimpanan di rumahnya akan mendatangkan bahaya, dan semisalnya, insya Allah tidak mengapa bila menyimpan uang di bank dengan menjaga diri agar tidak bergampangan dengan muamalah bank dan tidak mengambil bentuk riba apapun yang bank berikan. 

Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ telah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
 “Padahal sesungguhnya Dia telah menjelaskan kepada kalian segala sesuatu yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa kalian makan. [Al-An’âm: 119]

Kalau keperluan menyimpan uang bukanlah hal yang mendesak, penyimpanan tersebut adalah hal yang tidak diperbolehkan. Allah ‘Azza Wa Jalla telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, tetapi janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Mâ`idah: 2]


Kedua: tingkat keharaman yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan.

Bila seluruh bentuk transaksi dan muamalah mereka adalah dalam hal yang diharamkan, Kita tidak boleh menyimpan uang pada mereka. Bila sebagian kegiatan mereka ada yang halal, tetapi ada pula yang haram, tidaklah mengapa Kita menyimpan uang bila dalam kondisi mendesak atau darurat. 

Wallahu A’lam.


Berikut beberapa fatwa dari beberapa ulama terkemuka pada masa ini yang berkaitan dengan pertanyaan.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah

Pertanyaan

“Apakah boleh harta yang dikhawatirkan dari pencuri untuk disimpan di bank-bank riba, kemudian dia mengambilnya di waktu yang dia perlukan tanpa mengambil bunga dan tidak dipungut biaya dalam penyimpanan tersebut, ataukah tidak (boleh)?”

Jawaban

“Tidak boleh menyimpan uang dan semisalnya di bank dan lembaga-lembaga keuangan dan yayasan-yayasan lainnya yang mengandung riba, baik penyimpanan tersebut adalah dengan mengambil bunga maupun tanpa bunga, karena hal tersebut mengandung bentuk bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan, padahal (Allah) Ta’âlâ telah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]

Kecuali, kalau harta itu dikhawatirkan hilang karena dicuri, dirampok, atau semisalnya, juga misalnya tidak ditemukan jalan untuk menjaga (harta tersebut) kecuali dengan menyimpan (harta) itu di bank-bank riba, (seseorang) boleh menyimpannya di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan semisalnya yang mengandung riba, (tetapi) tanpa mengambil bunga sebagai penjagaan terhadap harta karena menyimpannya di bank terhitung sebagai mengerjakan hal teringan di antara dua hal terlarang ….”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/346-347, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]

Dalam fatwa lain disebutkan,
“Tidak boleh menyimpan harta di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan yang bermuamalah dengan riba, kecuali dalam kondisi darurat. Apabila terdesak untuk hal tersebut guna menjaga hartanya, seseorang (boleh) menyimpan pada (bank-bank tersebut) tanpa mengambil manfaat dari harta yang disimpan.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/350, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afify, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]



Dalam fatwa lain juga disebutkan,

Pertanyaan
“Telah terjadi pembahasan tentang masalah rekening-rekening yg beraneka ragam milik suatu jam’iyyah ‘lembaga, organisasi, yayasan’ pada bank-bank setempat guna memudahkan penyampaian bantuan, partisipasi, zakat-zakat, sedekah-sedekah, dan selainnya untuk jam’iyyah dengan rekening-rekening jam’iyyah yang berbilang agar mempermudah pembayaran dari pihak pribadi, bank-bank, dan serikat-serikat, yang hal tersebut akan memperdekat rekening jam’iyyah kepada setiap pihak dan setiap pribadi. Kami mengangkat pembahasan ini kepada para Syaikh yang mulia agar para Syaikh memberi pengarahan dengan pandangannya. Semoga Allah menjaga dan memelihara para Syaikh sekalian.”

Jawaban
Tidaklah mengapa membuka rekening-rekening untuk jam’iyyah kebaikan dan selainnya di bank-bank bila maksudnya adalah hal yang tersebut dalam pertanyaan karena hal tersebut mempermudah dan tidak ada hal yang terlarang di dalamnya. Yang dilarang adalah membuka rekening untuk investasi yang terlarang dan pengambilan manfaat-manfaat riba pada tabungan berdasarkan hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah (shallâllahu ‘alaihi wa sallam) melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, dua saksi, dan penulisnya.” [1]

Hanya kepada Allah-lah kita mengharap taufiq. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, (serta kepada) keluarga dan para shahabatnya.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/375-376, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdul Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid]


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullâh ditanya,
“Apa pendapat Antum tentang bank-bank tempat kami menyimpan? Bank apa yang Engkau nasihatkan, wahai Syaikh?

Beliau menjawab,
“Adapun tentang menyimpan uang di bank-bank, Saya tidak berpendapat (bahwa boleh) menyimpan. Kecuali, untuk suatu keperluan (mendesak), seperti seseorang takut terhadap uangnya yang berada di rumah, dia (boleh) menyimpan (uang)nya di bank-bank ini untuk suatu keperluan dalam hal tersebut. Saya menegaskan bahwa boleh menyimpan uang di bank-bank disebabkan oleh suatu keperluan (mendesak) karena bank-bank bukanlah riba 100%. Bank-bank memiliki banyak muamalah bagus yang bukan haram. Andaikata muamalah bank adalah riba 100%, pastilah Kami mengatakan bahwa, andaikata uangmu terbakar, janganlah engkau menyimpannya di bank karena engkau akan berserikat bersama mereka dalam riba. Dibangun di atas hal ini, kami menegaskan bahwa, apabila ada keperluan (mendesak) untuk menyimpan uang di bank-bank, bila bank-bank itu tidak bermuamalah, kecuali dengan riba, selamanya janganlah engkau menyimpan uang tersebut di bank-bank, walaupun uangmu terbakar, atau engkau menggalikan sebuah lubang untuk (uangmu) kemudian engkau meletakkan uangmu di lubang itu dan janganlah engkau menyimpannya di bank. Adapun kalau bank-bank tersebut bekerja dengan hal yang boleh dan hal yang haram, tiaklah mengapa engkau menyimpan uangmu di bank-bank untuk keperluan (mendesak).

Adapun tentang bank yang terbaik, Saya tidak mengetahui bank yang muamalahnya paling baik. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa Syarikat Ar-Rajihy adalah yang paling selamat di antara yang lain dalam muamalah riba.”

[Liqâ` Al-Bâb Al-Maftûh no. 14]



Guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, ditanya,
“Apa hukum orang yang menyimpan uangnya di bank, dan mereka memberinya bunga. Di antara (para penyimpan) itu, ada yang mengambil (bunga), tetapi di antara mereka ada (pula) yang meninggalkan (bunga) tersebut untuk bank?

Beliau menjawab,
“Kewajiban dia adalah meninggalkan (bunga) itu untuk bank karena keselamatan (terhadap dosa) tidak bisa dinilai dengan suatu apapun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا للهِ أَبْدَلَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, (Allah) akan menggantikan (untuknya) dengan hal lebih baik daripada sesuatu itu.” [2]

Kalau mengambil (bunga) tersebut, dia diperhadapkan kepada laknat,
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan berupa riba, penulis, dan dua saksinya.” [3]

Telah berlalu bahwa Kami mengatakan: seseorang tidak boleh menyimpan di bank, kecuali bagi orang yang mengkhawatirkan hartanya terhadap para pencuri atau dia takut bila hartanya rusak. Adapun kalau tidak khawatir, dia tidak pantas menyimpan (harta)nya di bank karena hal tersebut membantu mereka (pihak bank) untuk menggunakan uang tersebut dan mengambil keuntungannya.
[Tuhfatul Mujîb hal. 64]


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyâllahu ‘anhumâ, (pen.).
[2] Dalam kitab Ash-Shahih Al-Musnad Mimmâ Laisa Fi Ash-Shahîhain 2/443 no. 1523 karya Syaikh Muqbil, beliau menshahihkan hadits di atas dengan lafazh,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan kepadamu hal yang lebih baik daripada sesuatu itu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy -dalam Al-Kubrâ- dari seorang shahabat badui]
[3] Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad (lafazh hadits milik beliau), Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Abdullah bin Mas’ûd radhiyâllahu ‘anhu, (-pen.).

sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-tentang-menyimpan-uang-di-bank.html


Mutiara Hikmah Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq Terhadap Orang-orang yang tidak mau Berzakat

Kota Madinah Diselimuti Kesedihan

Saat matahari menyingsing di hari Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah, Madinah diselimuti kesedihan dengan wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Musibah terbesar yang menimpa umat, khususnya para sahabat yang selama ini merasakan pahit getir perjuangan Islam bersama Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam. Sebuah musibah yang benar-benar membuat galau hati orang-orang terbaik umat ini. Di antara mereka pun ada yang tak tahu harus berbuat apa. Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radiallohu anhu, mengurung diri di rumah bersama sang istri Fathimah. Sahabat ‘Utsman bin Affan radiallohu anhu, terdiam seribu bahasa. Sementara sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu, tak dapat menguasai dirinya, hingga tidak terkontrol ucapannya. Dengan lantang beliau berseru, “Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak wafat! Beliau hanya dipanggil oleh Allah subhaanahu wata’aala, untuk sementara waktu sebagaimana yang pernah dialami Nabi Musa (selama 40 hari, pen.), serta akan kembali untuk memotong tangan dan kaki orang-orang (yang mengatakan bahwa beliau telah wafat).” (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim karya al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi, hlm. 37—39, dan ar-Rahiqul Makhtum, hlm. 468)

Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq1 radiallohu anhu Pelipur Lara Kegalauan Umat

Demikianlah kondisi umum yang menyelimuti kota Madinah di hari kematian Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Betapa rahmat Allah subhaanahu wata’aala, yang sangat luas menghendaki sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, manusia terbaik di umat ini setelah Rasul-Nya shallallohu alaihi wasallam, sebagai pelipur lara bagi segala kegalauan di hari itu.

Alkisah, ketika itu sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tidak berada di tempat kejadian. Beliau sedang berada di As-Sunh, sebuah tempat yang terletak di ‘awali (dataran tinggi) kota Madinah. Saat mendengar berita kematian Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, dengan cepat beliau radiallohu anhu meluncur ke rumah sang putri, ‘Aisyah radiallohu anha, tempat wafat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Sesampainya di rumah ‘Aisyah, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, langsung mendatangi pembaringan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Disingkapnya kain yang menutupi wajah beliau shallallohu alaihi wasallam, didekapnya tubuh beliau shallallohu alaihi wasallam, dan diciumnya, seraya mengatakan, “Sungguh engkau, wahai Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, selalu dalam kebaikan ketika hidup dan mati. Demi Allah, tidaklah Allah subhaanahu wata’aala, menjadikan untukmu dua kematian. Sungguh kematian yang Allah subhaanahu wata’aala, tetapkan untukmu telah tiba.”

Kemudian beliau radiallohu anhu keluar menuju Masjid Nabawi yang telah dipenuhi oleh para sahabat. Ketika itu, ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu tak dapat menguasai dirinya dan kata-katanya pun tak lagi terkontrol, sebagaimana tersebut di atas. Naiklah sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, ke atas mimbar. Beliau mulai pembicaraan dengan memuji Allah subhaanahu wata’aala, kemudian berkata, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, barang siapa yang menyembah Muhammad shallallohu alaihi wasallam, maka Muhammad shallallohu alaihi wasallam, sekarang telah wafat. Barang siapa yang menyembah Allah subhaanahu wata’aala, maka sesungguhnya Allah Mahahidup dan tidak akan mati.” Setelah itu, beliau radiallohu anhu membacakan firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul. Sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan (kebaikan) kepada orang-orang yang bersyukur.” (Ali ‘Imran: 144)

Dengan jiwa yang teguh, ilmu yang tinggi, dan akhlak yang mulia, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu,—biidznillah—berhasil mengondisikan umat dan membimbing mereka kepada kebenaran. Akhirnya, tidaklah mereka keluar dari masjid melainkan telah terbimbing di atas kebenaran. Ayat ke-144 dari Surah Ali ‘Imran tersebut kemudian dilantunkan di lorong-lorong kota Madinah, seakan-akan baru diturunkan di hari itu.

Kemudian—seiring berjalannya waktu—sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang sangat dekat posisinya dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tersebut dibai’at oleh kaum Muhajirin dan Anshar sebagai pemimpin umat (khalifah). Di balai pertemuan (saqifah) Bani Sa’idah, beliau dipercaya untuk memimpin umat melanjutkan misi perjuangan Islam yang telah dilakukan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.  (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim, hlm. 42—45)

Kondisi Umat di Awal Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu

Para pembaca yang mulia, kondisi umat di awal masa kekhalifahan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, sangat berbeda dengan kondisi mereka di masa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Mereka terbagi menjadi empat kelompok.

1. Sekelompok orang yang berteguh diri di atas jalan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Mereka adalah mayoritas umat.

2. Sekelompok orang yang masih menyatakan keislaman, namun tidak mau berzakat. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan kelompok yang pertama.

3. Sekelompok orang yang terang-terangan mengumumkan kekafiran dan keluar dari Islam, seperti pengikut Thulaihah dan Sajah. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan dua kelompok sebelumnya. Hanya saja, di setiap suku ada orang-orang yang memerangi orang-orang murtad tersebut.

4. Sekelompok orang yang tidak menampakkan sikapnya, sambil menunggu pemenang dari tiga kelompok tersebut, untuk kemudian bergabung dengan mereka.” (Lihat Fathul Bari karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, 12/288—289)


Kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, di Tengah Derasnya Arus Kemurtadan

Kondisi umat yang memprihatinkan tersebut tak membuat Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, putus asa. Berbagai kebijakan strategis pun beliau tempuh untuk stabilisasi keadaan. Dengan keilmuan yang tinggi dan perhitungan yang matang, beliau memutuskan untuk mengirim pasukan perang kepada kelompok orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau berzakat. Berkat pertolongan Allah subhaanahu wata’aala, tidaklah berlalu setahun melainkan beliau telah berhasil mengatasi semua itu.

Al-Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahulloh dalam kitabnya al-Fashl fil Milali wal Ahwa’i wan Nihal mengatakan, “Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, mengirim pasukan perang kepada mereka semua. Fairuz dan pasukannya yang dikirim ke markas al-Aswad (di Shan’a) berhasil membunuhnya.2 Sementara Musailamah al-Kadzdzab yang bermarkas di Yamamah juga berhasil dibunuh (oleh pasukan Khalid bin al-Walid radiallohu anhu, pen.). Thulaihah dan Sajah kembali memeluk Islam. Demikian pula mayoritas orang-orang murtad lainnya. Tidak sampai setahun, semua telah kembali ke pangkuan Islam. Walillahil hamdu.”3

Subhanallah, ternyata kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang terkesan keras tersebut sangat strategis dalam mengembalikan kepercayaan umat terhadap agamanya dan mengantarkan Islam kepada kejayaannya. Gerakan bersenjata para nabi palsu dan pengikutnya berhasil ditumpas. Bahkan, sebagian mereka kembali ke dalam agama Islam. Para penentang zakat yang juga melakukan perlawanan bersenjata berhasil dilumpuhkan dan ditundukkan di bawah naungan syariat Islam yang mulia. Syiar Islam kembali bercahaya di tengah umat, yang sebelumnya sempat redup. Panji-panji tauhid pun kembali berkibar, yang sebelumnya sempat melemah.

Tak heran, bila sahabat Abu Hurairah radiallohu anhu, berkata, “Demi Allah, Dzat yang tiada berhak diibadahi kecuali Dia, seandainya Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tidak diangkat sebagai khalifah, niscaya Allah subhaanahu wata’aala, tidak diibadahi.” Beliau mengulangi ucapan tersebut tiga kali, kemudian menyebutkan hujjahnya. (al-Bidayah wan Nihayah karya al-Imam Ibnu Katsir, 6/305)

Demikian pula al-Imam Ali Ibnul Madini t, beliau berkata, “Sesungguhnya Allah subhaanahu wata’aala, mengokohkan agama ini dengan Abu Bakar ash-Shiddiq radiallohu anhu, di tengah derasnya arus kemurtadan, dan dengan Ahmad bin Hanbal t di tengah maraknya keyakinan sesat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk (bukan kalamullah).” (Tadzkiratul Huffazh karya al-Imam adz-Dzahabi, 2/432)


Syubhat Orang-Orang yang Tidak Mau Berzakat di Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu,
Tidak diragukan lagi bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam Islam. Di dalam Al-Qur’anul Karim, banyak sekali ayat yang menunjukkan perintah berzakat. Di antaranya adalah firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (al-Bayyinah: 5)

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (an-Nur: 56)

Dalam mutiara kenabian, terpancar petuah mulia bahwa menunaikan zakat merupakan bagian dari lima rukun Islam. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ, وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Agama Islam dibangun di atas lima hal: (1) bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) shaum di bulan Ramadhan, dan (5) berhaji ke Baitullah.” (HR. al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari sahabat Abdullah bin Umar c)

Menurut aturan syariat, tidak berzakat merupakan dosa besar. Di dalam Al-Qur’anul Karim, dengan tegas Allah l mengancam orang-orang yang tidak mau berzakat. Allah subhaanahu wata’aala, berfirman:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (at-Taubah: 34—35)

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali Imran: 180)4

Di dalam kitab-kitab hadits, didapati pula ancaman Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.

Para pembaca yang mulia, kewajiban berzakat merupakan keyakinan yang telah terpatri dalam sanubari umat di masa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Namun, ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, wafat dan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, menjadi khalifah, muncullah syubhat (kerancuan berpikir) pada sebagian elemen umat bahwa kewajiban zakat tersebut hanya berlaku semasa hidup Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak berlaku sepeninggal beliau n. Mereka berdalil dengan firman Allah subhaanahu wata’aala :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (at-Taubah: 103)

Menurut mereka, selain Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, tidak ada yang dapat membersihkan dan menyucikan jiwa mereka, sehingga bagaimana mungkin doanya dapat (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka? Akhirnya, mereka tidak mau menunaikan zakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, (Lihat Fathul Bari, 12/290)


Sikap Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohuanhu dan Para Sahabat

Para sahabat Nabi bersepakat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tersebut bersalah, apapun alasannya. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya. Dengan pertimbangan kondisi dan lain hal, mayoritas sahabat berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut sementara waktu dibiarkan saja dan dilakukan upaya pendekatan persuasif kepada mereka, dengan harapan keimanan mereka bisa kokoh dan siap untuk berzakat. Disampaikanlah pendapat tersebut kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu. Ternyata Khalifah tidak sependapat dengan mereka. Beliau radiallohu anhu lebih memilih bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat tersebut dan bertekad bulat untuk memerangi mereka. (Lihat al-Bidayah wan Nihayah, 6/311)

Sikap tegas Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu tersebut, awalnya tidak mendapat respon dari para sahabat, termasuk ‘Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu. Terjadilah diskusi ilmiah di antara mereka, hingga tampak jelas bahwa kebenaran berada di pihak Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu. Akhirnya, terhimpunlah kata sepakat di kalangan para sahabat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut harus diperangi.

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari no. 6924—6925, dari Abu Hurairah radiallohu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu berkata kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, “Wahai Abu Bakr, mengapa engkau memerangi mereka padahal Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, telah bersabda: ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laailaaha illallah (tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah). Barang siapa mengucapkannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah’.”

Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta (yang wajib ditunaikan, pen.). Demi Allah, jika mereka menolak untuk menyerahkan seekor anak kambing betina (sebagai zakat) kepadaku, yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya.”

Umar bin al-Khaththab radiallohu anhu berkata, “Demi Allah, tidaklah aku meyakini kecuali seperti apa yang telah dilapangkan oleh Allah subhaanahu wata’aala, pada dada Abu Bakr, yakni keharusan memerangi mereka. Aku menjadi tahu bahwa pendapat itulah yang benar.”
Asy-Syaikh Hafizh al-Hakami t berkata, “Umar bin al-Khaththab z dan sebagian besar sahabat memahami bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat berarti telah terlindungi dari hukuman dunia. Berdasarkan hal ini, mereka tidak menyetujui tindakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat (karena mereka masih mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.). Adapun Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu memahami bahwa seseorang (yang mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.) boleh diperangi hingga benar-benar terbukti bahwa ia telah menunaikan hak-haknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi n, ‘Barang siapa menunaikannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah.’ Kemudian beliau z berkata, ‘Zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan.’ Pemahaman Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, tersebut ternyata juga diriwayatkan secara tegas oleh beberapa sahabat—di antaranya Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan yang lainnya radiallohu anhum,— bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bersaksi pula bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat…..’ Hal ini pula yang dikandung oleh firman Allah subahaanahu wata’aala :
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 5)

Oleh karena itu, perlindungan (terhadap jiwa dan harta) tersebut tidak terwujud melainkan dengan menunaikan berbagai kewajiban yang datang dari Allah subhaanahu wata’aala, dan diiringi tauhid. Ketika Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu menjelaskan hal ini kepada para sahabat, mereka pun sependapat dengannya dan meyakini bahwa itulah pendapat yang benar.” (Ma’arijul Qabul, 2/430)

Terkait dengan latar belakang kesepakatan para sahabat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ menjelaskan bahwa kesepakatan para sahabat bersama Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu tersebut berdasarkan dua alasan.

1. Adanya kekufuran pada orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.

2. Sikap mereka yang tidak mau berzakat.

Penolakan mereka terhadap perintah Allah subhaanahu wata’aala, (kewajiban berzakat) merupakan bentuk kekufuran, sedangkan penolakan mereka untuk menyerahkan zakat kepada Khalifah merupakan bukti nyata bahwa mereka tidak mau berzakat. Jadi, dua alasan itulah yang melatarbelakangi kebijakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut. (Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 42/45)

Sebagai penutup kajian kali ini, ada satu faedah penting terkait rincian hukum terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat. Berikut ini pemaparannya.

- Jika seseorang tidak berzakat karena penentangannya terhadap kewajiban syariat zakat, dia dihukumi sebagai seorang kafir murtad.

- Jika dia tidak berzakat karena sifat bakhil dan malas, namun tetap meyakini kewajiban syariat zakat, maka zakatnya diambil secara paksa dan dia diberi pelajaran.

- Jika dia tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya, dia tergolong murtad, karena kesiapan berperang untuk mempertahankan sikapnya tersebut merupakan bukti penentangannya terhadap syariat zakat. Inilah kondisi (sebagian) orang-orang murtad (di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu). Mereka tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya. Kalaulah mereka tidak mau berzakat dan tidak siap berperang karenanya, niscaya para sahabat akan mencukupkan dengan mengambil (paksa) zakat dari mereka, memberi pelajaran kepada mereka, dan tidak memerangi mereka. Namun, ketika mereka tidak mau berzakat dan bersiap untuk berperang karenanya, ini adalah bukti penentangan mereka terhadap syariat zakat. (Lihat Syarh Risalah Kitab al-Iman Abi Ubaid Qasim bin Sallam karya asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah ar-Rajhi, 1/43)

Para pembaca yang mulia, demikianlah secercah cahaya dari kehidupan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, yang penuh ilmu dan iman, khususnya ketika menghadapi berbagai fitnah dan gejolak besar yang terjadi di tengah-tengah umat. Semoga kita dapat mendulang mutiara hikmah darinya.

Amin Ya Rabbal Alamin.

Catatan Kaki:
1 Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq radiallohu anhu, terlahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Luai bin Ghalib al-Qurasyi at-Taimi. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, pada Murrah bin Ka’b. Sahabat Nabi n yang mulia ini akrab dipanggil dengan ‘Atiq (sebuah julukan beliau). Sebabnya ada beberapa versi. Menurut al-Imam al-Laits bin Sa’d, al-Imam Ahmad bin Hanbal, al-Imam Yahya bin Ma’in, dan yang lainnya, karena ketampanan wajah beliau. Adapun menurut al-Imam al-Fadhl bin Dukain, karena bersegeranya beliau dalam kebaikan. Menurut al-Imam Mush’ab bin az-Zubair, karena bersihnya nasab beliau dari keburukan. Menurut riwayat Ummul Mukminin Aisyah radiallohu anha, karena beliau terbebas dari azab api neraka.

Abu Bakr adalah kunyah beliau, sedangkan ash-Shiddiq adalah gelar kehormatan yang Allah subhaanahu wata’aala, sematkan untuk beliau melalui lisan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Sebabnya adalah beliau bersegera membenarkan segala yang datang dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, senantiasa jujur dalam keimanannya, dan tidak pernah muncul dari beliau kejelekan dalam semua kondisi. (Lihat Tarikh al-Khulafa’ karya al-Imam as-Suyuthi, hlm. 31—33 dan Tahdzib al-Asma’ wal Lughat karya al-Imam an-Nawawi, 2/181)
2 Menurut al-Qadhi ‘Iyadh dan yang sependapat dengannya, terbunuhnya al-Aswad al-‘Ansi terjadi sesaat menjelang wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. (Lihat Fathul Bari, 12/292)
3 Dinukil dari Fathul Bari, 12/289.
4 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang tidak menunaikan zakat. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.” (Fathul Bari, 3/318)

(Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc)