Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau berkata: Ucapan selamat untuk orang-orang kafir dengan hari
raya christmas atau hari raya-hari raya lainnya yang menyangkut
keagamaan adalah haram dengan sepakat, sebagaimana yang telah dinukil
oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “Ahkam Ahli Dzimmah”.
Beliau berkata: Adapun ucapan selamat atas syiar-syiar orang-orang
kafir yang khusus, adalah haram dengan sepakat, seperti mengucapkan
selamat atas hari raya dan puasanya dengan mengatakan “Hari raya yang
berkah untukmu” (selamat hari raya) dan yang lainnya, maka sekalipun
yang mengatakannya selamat dari kekufuran tetapi ia termasuk ke dalam
perkara yang diharamkan.
Kedudukannya ibarat orang yang mengucapkan selamat atas sujudnya
mereka (orang kafir) terhadap salib, bahkan yang demikian itu dosanya
dan kemarahan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum
khamr, bunuh diri, pemerkosa, dan lain-lain.
Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat untuk seseorang dengan
kemaksiatannya, kebid’ahannya, atau kekufurannya berarti ia telah
mengundang kemarahan dan kebencian Allah.”
Sesungguhnya diharamkannya memberikan ucapan selamat atas hari raya
orang kafir seperti yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim adalah
karena di dalamnya mengandung sikap pengukuhan dan persetujuan atas apa
yang ada pada mereka dari syiar-syiar kufur dan secara tidak langsung
berarti telah ridho dengannya.
Sekalipun ia tidak ridho dengan kekufuran untuk dirinya, akan tetapi
diharamkan bagi seorang muslim untuk ridho dengan syiar-syiar kafir atau
agar yang lainnya mengucapkan selamat untuknya, karena Allah tidak
ridho akan hal itu.
Allah berfirman: “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak
memerlukan imanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hambanya, dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuran itu.” (Q.S.
Az Zumar: 7).
Dan Allah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah Kuridhoi
Islam itu jadi agama bagimu.” (Q.S. Al Maidah: 3).
Jika kita diberikan ucapan selamat dengan hari rayanya maka kita
tidak boleh menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan bukan pula
hari raya yang diridhoi oleh Allah dan memenuhi undangannya pun haram.
(Dikutip dari terjemahan Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari secara
ringkas dari kitab: “IJABAAT MUFIDAH WA TAUJIHAAT SADIDAH”, Karya
Muhammad bin Natsir Al ‘Uraini)
http://www.salafy.or.id/fatwa-fatwa/hukum-memberikan-selamat-hari-raya-atas-orang-non-muslim/
Senin, 23 Juli 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 7/23/2012 01:51:00 PM with No comments
Posted in Akhlaq, Aqidah, Fatwa, Manhaj, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar