Sabtu, 01 Desember 2012

Bagaimana Hukum Menyemir Rambut ?

Seputar Menyemir Rambut

Ustadzah Ummu ‘Affan Nafisah Bintu Abi Salim dan Ustadzah Ummu Ishaq

Banyak cara yang dilakukan wanita untuk tampil beda. Salah satunya dengan menyemir rambut. Hal ini mereka lakukan sebagai satu cara agar tampak lebih cantik, menurut anggapan mereka tentunya. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Budaya menyemir rambut telah sedemikian menggejala. Banyak kita dapati ibu dan remaja putri berambut pirang, atau warna lainnya yang berbeda dengan warna rambutnya yang asli.

Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah sesuatu yang lumrah dari kacamata syariat, bagi seorang tua yang telah beruban atau mereka yang beruban sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila yang melakukan hal ini selain mereka?

Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang permasalahan ini. Fatwa keduanya yang dinukil dari kitab Fatawa Al Mar’ah (1/520-522), terangkum dalam pembahasan berikut (disertai beberapa tambahan).

Masalah mewarnai (menyemir) rambut itu sendiri bisa dirinci sebagai berikut:

1. Menyemir rambut yang telah beruban dengan menggunakan inai/pacar atau yang selainnya. Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya. Rasulullah bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka” (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Namun tidak boleh mengecat/ menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu ‘Anhu ke hadapan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau ‘Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.
Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau hal lain. Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali. Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata’ala. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan ubannya. Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.


2. Selain uban hendaknya dibiarkan sebagaimana aslinya dan tidak dirubah/ disemir. Kecuali jika warna rambutnya tersebut dianggap jelek maka boleh disemir dengan warna yang sesuai, sekedar menghilangkan warna yang jelek tersebut. Sedangkan rambut lainnya yang tidak ada masalah padanya maka dibiarkan sebagaimana aslinya karena tidak ada keperluan untuk mengubahnya.

Juga ditanyakan kepada kedua Syaikh tentang hukum menyemir sebagian rambut atau menyemir beberapa bagian rambut wanita dengan warna yang berbeda dari warna aslinya, baik itu dengan warna putih, merah, ataupun pirang keemasan, sehingga sebagian rambutnya berwarna asli dan pada bagian yang lain terwarnai.
Keduanya mengatakan, dikhawatirkan hal itu menyerupai wanita kafir jika model demikian bersumber dari mereka, sementara ada larangan untuk menyerupai mereka. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (Hadits riwayat Abu Dawud. Asy Syaikh Al Albani berkata dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 204: “isnadnya shahih”).
Asy Syaikh Al Al Bani menyatakan wajb bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita, untuk memperhatikan masalah tasyabbuh ini dalam seluruh keadaan mereka, khususnya dalam penampilan dan pakaian mereka….(Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 206).

Dan tentunya masalah penataan dan pemodelan rambut juga termasuk ketentuan di atas.

Wallahu ‘alam.
Sumber: Majalah Asy Syariah
Vol 1/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H

Judul Asli: “Meraih Kecantikan Semu”
Halaman 78-7
http://ghuroba.blogsome.com/2007/08/05/seputar-menyemir-rambut/
http://kaahil.wordpress.com/2009/01/10/bagaimana-hukum-menyemir-rambut/

0 komentar:

Posting Komentar