Seputar Menyemir Rambut
Ustadzah Ummu ‘Affan Nafisah Bintu Abi Salim dan Ustadzah Ummu Ishaq
Banyak cara yang
dilakukan wanita untuk tampil beda. Salah satunya dengan menyemir
rambut. Hal ini mereka lakukan sebagai satu cara agar tampak lebih
cantik, menurut anggapan mereka tentunya. Bagaimana Islam memandang hal
ini?
Budaya menyemir
rambut telah sedemikian menggejala. Banyak kita dapati ibu dan remaja
putri berambut pirang, atau warna lainnya yang berbeda dengan warna
rambutnya yang asli.
Adapun menyemir
rambut dengan warna selain hitam adalah sesuatu yang lumrah dari
kacamata syariat, bagi seorang tua yang telah beruban atau mereka yang
beruban sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila yang melakukan
hal ini selain mereka?
Asy Syaikh
Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan pernah
ditanya tentang permasalahan ini. Fatwa keduanya yang dinukil dari kitab
Fatawa Al Mar’ah (1/520-522), terangkum dalam pembahasan berikut
(disertai beberapa tambahan).
Masalah mewarnai (menyemir) rambut itu sendiri bisa dirinci sebagai berikut:
1. Menyemir rambut yang telah beruban dengan menggunakan inai/pacar atau yang selainnya.
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi
orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan
tidak menyemirnya. Rasulullah bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka” (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya)
Namun tidak boleh
mengecat/ menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan
dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu ‘Anhu ke hadapan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan adanya
larangan Rasulullah Sholallau ‘Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi
seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam
seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.
Sebagaimana
dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun
kemudian memutih karena usia atau hal lain. Orang yang mengalami keadaan
ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.
Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu
Wata’ala. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna
hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada
kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan
ubannya. Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil
semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.
2. Selain uban hendaknya dibiarkan sebagaimana aslinya dan tidak dirubah/ disemir. Kecuali
jika warna rambutnya tersebut dianggap jelek maka boleh disemir dengan
warna yang sesuai, sekedar menghilangkan warna yang jelek tersebut.
Sedangkan rambut lainnya yang tidak ada masalah padanya maka dibiarkan
sebagaimana aslinya karena tidak ada keperluan untuk mengubahnya.
Juga ditanyakan
kepada kedua Syaikh tentang hukum menyemir sebagian rambut atau menyemir
beberapa bagian rambut wanita dengan warna yang berbeda dari warna
aslinya, baik itu dengan warna putih, merah, ataupun pirang keemasan,
sehingga sebagian rambutnya berwarna asli dan pada bagian yang lain
terwarnai.
Keduanya mengatakan, dikhawatirkan hal itu menyerupai wanita kafir jika model demikian bersumber dari mereka, sementara ada larangan untuk menyerupai mereka. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (Hadits riwayat Abu Dawud. Asy Syaikh Al Albani berkata dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 204: “isnadnya shahih”).
Asy Syaikh Al Al
Bani menyatakan wajb bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita, untuk
memperhatikan masalah tasyabbuh ini dalam seluruh keadaan mereka,
khususnya dalam penampilan dan pakaian mereka….(Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah hal 206).
Dan tentunya masalah penataan dan pemodelan rambut juga termasuk ketentuan di atas.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Majalah Asy Syariah
Vol 1/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H
Judul Asli: “Meraih Kecantikan Semu”
Halaman 78-7
Vol 1/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H
Judul Asli: “Meraih Kecantikan Semu”
Halaman 78-7
http://ghuroba.blogsome.com/2007/08/05/seputar-menyemir-rambut/
http://kaahil.wordpress.com/2009/01/10/bagaimana-hukum-menyemir-rambut/
0 komentar:
Posting Komentar