Rabu, 19 Juni 2013

Kriteria Miskin

Pertanyaan :
Bismillah. Afwan, Ustadz, saya mau bertanya. Apa kriteria miskin menurut syariat? Saya bekerja di sekolah swasta dengan gaji Rp450.000,00/bulan. Gaji sebesar ini tidak cukup untuk biaya hidup kami sekeluarga. Apakah kami termasuk miskin? Saya mohon doa Ustadz agar kami diberi kelapangan rezeki dan kesabaran.

Jawaban:
Berdasarkan pertanyaan di atas, Anda termasuk miskin.
Definisi miskin dalam hal ini adalah orang yang berpenghasilan lebih dari setengah kebutuhannya, tetapi belum mencukupi.
Adapun fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhannya.

sumber : http://qonitah.com/?p=343

 

0 komentar:

Posting Komentar