Jawabannya (di jawab oleh al Ustadz Qomar)
Wa’alaikumussalam.
Secara hukum agama, pernikahan sah selama
syarat dan rukunnya terpenuhi walaupun mempelai pria tidak di dampingi
walinya. Sebab, wali bagi mempelai pria tidak termasuk syarat sah
pernikahan atau rukunnya.
Meskipun demikian, kami sarankan agar
pihak wanita dan keluarganya tidak menerima begitu saja pria yang
datang tanpa wali, kecuali jika memang si wali tidak memungkinkan untuk
datang. Setidak-tidaknya, mempelai pria di dampingi anggota keluaga yang
lain agar tampak jelas keseriusannya dalam pernikahan tersebut. Selain
itu, agar terlihat bahwa dia bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab
dalam keluarga kelak.
(Sumber Majalah Muslimah Qonitah, edisi 03/vol.01/1434H-2013M-ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)
sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2013/05/17/apakah-mempelai-pria-wajib-ditemani-wali/
0 komentar:
Posting Komentar