Rabu, 29 Mei 2013

Apakah Mempelai Pria Wajib Ditemani Wali?

Assalamu’alaikum. Afwan, Ustadz. Ada seorang ikhwan yang hendak menikah, tetapi tidak di temani orang tua atau walinya. Yang saya tanyakan, apakah pernikahan yang di lakukan itu sah atau batal? Saya mohon penjelasan Ustadz.

Jawabannya (di jawab oleh al Ustadz Qomar)
Wa’alaikumussalam.
Secara hukum agama, pernikahan sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi walaupun mempelai pria tidak di dampingi walinya. Sebab, wali bagi mempelai pria tidak termasuk syarat sah pernikahan atau rukunnya.

Meskipun demikian, kami sarankan agar pihak wanita dan keluarganya tidak menerima begitu saja  pria yang datang tanpa wali, kecuali jika memang si wali tidak memungkinkan untuk datang. Setidak-tidaknya, mempelai pria di dampingi anggota keluaga yang lain agar tampak jelas keseriusannya dalam pernikahan tersebut. Selain itu, agar terlihat bahwa dia bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam keluarga kelak. 

(Sumber Majalah Muslimah Qonitah, edisi 03/vol.01/1434H-2013M-ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)

sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2013/05/17/apakah-mempelai-pria-wajib-ditemani-wali/


0 komentar:

Posting Komentar