Seorang laki-laki mempunyai fitrah untuk
cenderung kepada lawan jenisnya yaitu seorang wanita. Begitu juga
seorang wanita senantiasa menginginkan untuk bisa bersanding dengan
orang yang dicintainya. Laki-laki yang bisa melindunginya, menjaganya,
dan menyayanginya dengan tulus. Oleh karena itu, Islam sebagai agama
yang sempurna telah mensya’riatkan adanya pernikahan. Dimana dengan
syari’at yang agung ini Allah subhaanahu wata’ala telah menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan bagi laki-laki dan wanita.
Allah Ta’aala berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم:21]
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir.” (Ar Ruum : 21)
Dan juga dalam ayat yang lain Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
فَاطِرُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأَنْعَامِ أَزْوَاجًا. [الشورى:11]
“Dialah Allah yang telah menciptakan
langit dan bumi. Dan menjadikan pasangan-pasangan bagi kalian dari jenis
kalian sendiri. Dan dari jenis binatang ternak juga
berpasang-pasangan.” (Asy syuura :11)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
استوصوا بالنساء خيرا, فإنهنّ عوان عندكم, استحللتم فروجهنّ بكلمة الله
“Berwasiatlah kebaikkan kepada
wanita, sesunggunhya mereka disisi kalian (bagaikan) tawanan, dihalalkan
kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. At-Tirmidzi : 1163 dan beliau berkata : “ Hasan Shahih, Dan An-Nasa’i : 9169 dan akhir hadits ( استحللتم), Muslim : 1218 dari Hadits Jabir)
Tanpa adanya hubungan
pernikahan seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita walaupun hanya
untuk berjabat tangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:
لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له
“ Aku menancapkan besi pada kepala seorang adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Berkata
Syaikh Al-Albani di Al-Silsilah As-Shohihah 1/395, Hadits ini
diriwayatkan oleh Ar-Rouyani dalam musnadnya 2/227 dengan sannad yang
Jayyid)
Bahkan seorang laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangannya terhadap kaum wanita ajnabiyah (asing/bukun mahram).
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ [النور:30]
“Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (an-Nur : 30)
Seorang wanita tidak boleh berhubungan dengan laki-laki ajnabi
(asing) karena akan menimbulkan fitnah seperti dengan mengobrol bersama
atau melalui telepon dan saling berbalas sms dengan lawan jenisnya
tanpa ada hajat (keperluan) mendesak bahkan untuk mereka berduaan pada
suatu tempat. Karena wanita adalah fitnah yang paling besar bagi
laki-laki maka dia harus berusaha untuk menjaga dirinya agar tidak
terjatuh ke dalam fitnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Sepeninggalku aku tidak meninggalkan
pada ummatku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada
fitnah (godaan) wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu)
Yang kita sayangkan pada
zaman ini adalah jauhnya para pemuda dan pemudi dari tuntunan agama.
Mungkin tidak seratus persen kesalahan itu dari mereka sendiri, tetapi
banyak faktor yang lain menyebabkan mereka jauh dari perkara yang syar’i
seperti karena faktor pendidikan yang salah atau karena pergaulan
mereka yang kurang baik. Tidak hanya itu, lingkungan dan media masa juga
mempunyai andil dari menjerumuskan pemuda dan pemudi dari perkara yang
melanggar agama ini. Sehingga banyak kita lihat para wanita keluar dari
rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i. Aurat yang seharusnya
ditutupi, mereka singkapkan sehingga laki-laki manapun bebas untuk
memandang keelokan tubuhnya. Na’udzubillah. Hampir-hampir di setiap tempat kita dapati para wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Betapa hati ini terluka
melihat kenyataan seperti itu, di samping kanan-kiri, di depan dan di
belakang, di sekeliling kita wanita berjalan tanpa busana (syar’i) atau
berpakaian tetapi telanjang. Sekarang mana kecemburuan kita melihat
para suami keluar di tengah kondisi yang seperti itu? Bukankah keadaan
seperti itu bisa menjadi ancaman bagi suami kita sehingga mereka
terjatuh pada perkara yang haram…?. Apalagi suami kita mengeluhkan
keadaan yang mereka hadapi dari dahsyatnya fitnah wanita. Tentu sebagai
seorang istri yang mencintai dan menginginkan kebaikkan suaminya akan
berusaha membantu suaminya agar tetap taat kepada Allah, terjaga dari
perbuatan maksiat atau lebih terjaga kehormatannya akan melakukan yang
terbaik untuk suaminya walaupun dengan sesuatu yang pada keumuman wanita
merasa berat dengannya yaitu syari’at poligami. Bukankah kebahagian
suami kita juga kebahagian kita, kalau dengan suami kita menikah lebih
dari satu istri bisa lebih terjaga kehormatannya kenapa kita tidak
menyukai hal yang baik untuk suami kita..?!
Sungguh agama ini telah
sempurna dengan memberikan syari’at ta’adud (poligami) untuk menjadi
jalan keluar bagi masalah ini. Yaitu seorang suami menjadi lebih terjaga
dengan didampingi oleh istri-istrinya dan seorang wanita menjadi
terlindungi dengan dia mempunyai seorang suami. Allah Ta’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3)
Poligami bukanlah sebuah musibah bagi
istri pertama. Seorang istri seharusnya bisa memahami hal ini dan
mengerti betapa beratnya beban yang ditanggung oleh suaminya. Beban jiwa
ketika dia keluar rumah menghadapi fitnah wanita dan beban pikiran dan
tenaga untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sudah sepantasnya kita
membantu suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara
syar’i walaupun dengan sesuatu yang banyak para wanita berat
terhadapnya yaitu syariat poligami. Kalau dengan seorang suami memiliki
lebih dari satu istri dia lebih bisa terjaga pandangannya dengan yang
halal, terjaga kehormatannya dengan adanya istri-istrinya maka kenapa
kita katakan tidak untuk sebuah kebaikan, apalagi yang mendapatkannya
adalah orang yang kita cintai yaitu suami kita. Salah seorang istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Ummu Habibah binti Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ
“ Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku, putri Abu Sufyan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ
“ Haah…, apakah engkau senang dengan hal itu?”
Ummu Habibah berkata,
نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي
“Ya, (agar) aku tidak bersendirian
dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku
dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِي
“ Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku (menggabungkan dua saudara dalam pernikahan –ed).” (HR. Bukhari)
Maka kalau ada yang bertanya kenapa aku
ingin dimadu maka akan kubawakan hadits ini dan berkata karena aku
mencintai suamiku maka aku menginginkan kebaikkan untuknya, dan poligami
diantara kebaikkan itu. Maka aku katakan untuk para muslimah justru
kebaikkan poligami diantara yang paling merasakan kebaikkan dan
manfaatnya adalah para wanita tetapi banyak wanita yang tidak mengerti.
Maka seharusnya kita katakan sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah,
Alhamdulillah (segala puji bagi Allah) yang telah mensyariatkan poligami
untuk kebaikkan alam semesta ini walaupun banyak orang yang tidak
memahaminya.
Perlu diketahui bahwa dengan menikah lagi
tidak berarti seorang suami tidak mencintai istrinya yang pertama atau
tidak menginginkannya lagi. Bahkan itu adalah bukti cintanya karena dia
tidak memilih untuk menceraikannya agar bisa menikah lagi. Atau memilih
jalan yang lain melanggar syariat Allah. Tetapi banyak alasan yang
mendorong seorang suami menikah lagi, sebagian suami ada yang memiliki
kemampuan syahwat yang besar yang tak cukup dengan hanya seorang istri,
sebagian lagi terdorong agar lebih terjaga kehormatannya, sebagian lagi
terdorong sebagai solusi terbaik dalam rumah tanggganya, yang lain
karena terdorong ingin mempunyai anak atau banyak anak dan alasan-alasan
lainnya.
Cukuplah seorang istri dikatakan egois
ketika dia menolak atau menghalangi suaminya mengambil haqnya untuk
menikah lagi, apalagi ada alasan yang sangat kuat dia melakukan hal
tersebut. Sebagai seorang muslimah seharusnya dia menerima apa-apa yang
telah disyari’atkan dalam agama ini. Allah Subhaaanahu wata’aala
berfirman :
Allah Ta’aalaa berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. al-Ahdzab [33] : 36)
Apa sih salahnya jika ada seorang suami
ingin menikah lagi? Dan ia sendiri mampu untuk berlaku adil terhadap
para istrinya mengapa harus kita tidak setujui atau bahkan menghalangi
mereka dalam mengambil haqnya..?!
(1) Penulis adalah istri dari Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Muraja’ah Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty
http://bilahatirindupoligami.wordpress.com/2012/03/15/aku-seorang-istri-yang-ingin-dimadu/
0 komentar:
Posting Komentar