Tanya : Mempelajari bahasa inggris itu hukumnya halal atau haram?
Jawab :
Kalau ada kebutuhan duniawi atau dibutuhkan oleh agama untuk mempelajari
bahasa inggris atau bahasa-bahasa asing lainnya, boleh-boleh saja
mempelajarinya. Tetapi kalau tidak ada keperluan, dilarang
mempelajarinya.
(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa,
Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia Jilid XII
hal 133)
Tanya :
Apa perbedaan antara menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan tolong menolong dengan mereka?
Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling
tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya
menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin. Misalnya
orang-orang kafir itu memerangi satu negeri Islam. Lalu sebagian kaum
muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut,
baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum
muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali. Itu juga
termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Karena yang dimaksud
menjadikan mereka sebagai wali atau bertolong-tolongan (yang diharamkan)
dengan mereka adalah tolong-tolong dalam memerangi kaum muslimin.
Adapun meminta pertolongan dari mereka, itu kembali kepada kemaslahatan.
Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap
harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka.
Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada
mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
(Dinukil dari Muhadhoroh terbuka Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin hal. 20)
http://www.salafy.or.id/fatwa-fatwa/hukum-mempelajari-bahasa-inggris/
Senin, 23 Juli 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 7/23/2012 01:22:00 PM with No comments
Posted in Fatwa, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar