Tanya : Mohon pencerahan untuk saya tentang hukum orang yang berdinas
di kemiliteran Mesir padahal ini adalah sumber pencahariannya.
Peraturan kemiliteran dan Undang-undang mewajibkan baginya agar sebagian
mereka menghormati sebagian yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh
orang–orang di negara lain. Kami harus memberikan penghormatan dengan
cara yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya, menghormati bendera negara serta berhukum dan memberikan
vonis hukuman terhadap perkara diantara kami dengan selain syari”at
Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni undang-undang kemiliteran ?
Jawab :
Tidak boleh menghormati bendera dan wajib berhukum kepada syari’at Islam
dan menyerahkan putusan kepadanya juga, tidak boleh seorang muslim
memberi hormat kepada para pimpinan atau kepala seperti halnya yang
dilakukan oleh orang-orang di negara lain, karena terdapat hadits yang
melarang untuk menyerupai mereka. Juga, karena hal itu merupakan bentuk
berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghormati mereka. Wa shallallahu ’ala
Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.
(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al
Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa, halaman 149.
Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah
min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).
http://www.salafy.or.id/fatwa-fatwa/menghormati-bendera-berdasarkan-undang-undang/
Senin, 23 Juli 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 7/23/2012 01:27:00 PM with No comments
Posted in Aqidah, Fatwa, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar