Rabu, 19 Juni 2013

Wajah Buruk Perjudian

Judi merupakan maksiat dan dosa besar yang telah lama ada sejak ribuan tahun yang lalu. Maksiat adalah jerat setan dalam menundukkan dan memperdaya lawannya dari kalangan bani Adam.  Dengan judi, setan membuat manusia lalai dari Allah dan ibadah serta berbagai ketaatan. Perjudian banyak memiliki keburukan dan kerusakan yang tak terhingga. Keburukan terbesar dari judi, ia menciptakan kemalasan dan angan-angan kosong bagi si pelakunya. Tak heran bila si penjudi malas dalam ketaatan dan senang duduk berangan-angan bersama setan dan bala tentaranya dari kalangan penjudi lain.
Allah -Ta’ala- berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  [البقرة/219]
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqoroh : 219)
Allah menerangkan bahwa al-khomer (minuman keras) dan al-maisir (perjuadian) mengandung dosa yang besar, karena di dalamnya terdapat banyak madhorot (kerugian dan bahaya)  bagi dunia dan akhirat pelakunya. Walaupun di dalam khomer dan judi terdapat manfaat. Akan tetapi jika kita menimbang antara kebaikan dan keburukannya, maka keburukannya jauh lebih banyak dibandingkan kebaikannya.

Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata, “Allah -Subhanahu- mengabarkan bahwa khomer (minuman keras) dan judi –walaupun di dalamnya terdapat manfaat-, namun dosa yang akan menimpa pelakunya adalah lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Karena, tak ada suatu kebaikan yang menandingi rusaknya akal yang terjadi akibat pengaruh khomer. Lantaran itu, akan timbul darinya keburukan yang tak terjangkau. Demikian pula, tak ada suatu kebaikan di dalam perjudian yang menandingi keburukan yang ada di dalamnya berupa pertaruhan harta, menghadapkan diri dalam risiko kefakiran, menimbulkan berbagai macam permusuhan yang akan mengantarkan kepada pertumpahan darah dan terlanggarnya kehormatan”. [Lihat Fathul Qodir (1/295) karya Asy-Syaukaniy]

Judi adalah setiap permainan yang mempertaruhkan harta; si pemenang mengambil seluruh taruhan dari yang terkalahkan. Judi memiliki banyak bentuk, sarana dan nama, bisa berupa permainan ludo, ular tangga, domino, halma, catur, kartu yoker, poker, bahkan kini perjudian merambah seluruh lini olah raga dan lainnya, baik resmi atau ilegal.Intinya, semua disebut “judi”, sebab di dalamnya terdapat taruhan harta.

Jadi, jangan tertipu dengan nama. Apapun namanya, jika ia taruhan yang saling merugikan antara pihak lainnya, maka ia tetap judi!! Walaupun sebagian penipu menamainya dengan “sumbangan”, “undian”, “sayembara”, “kuis”, “kupon putih” dan lainnya!!! Judi tetap judi!!!!

Berkembangnya dunia komunikasi juga dimanfaat oleh para bandar rakus untuk meraup banyak keuntungan. Tak heran jika Hand Phone (HP) kita sering kedatangan SMS jahat yang mengajak kita berjudi atas nama sayembara, kuis, tanya-jawab, dan lainnya. Majalah, TV dan lainnya pun tak luput dari usaha judi seperti ini. Tapi ketahuilah bahwa semua itu judi, karena seseorang harus mengeluarkan harta taruhan. Bahkan para ulama menganggap permainan anak-anak kecil yang memasang taruhan berupa buah kelapa kecil sebagai judi!! [Lihat Ad-Durr Al-Mantsur (5/472) dan Al-Qomus Al-Fiqhiy (hal. 309)]

Cukuplah kerusakan judi, ia mampu mengobarkan api permusuhan dan kebencian diantara para pelakunya dan yang lainnya. Judi juga akan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Tak pelak bila kebanyakan para pelaku judi adalah orang-orang yang lalai dan jauh dari ketaatan kepada Allah. Bahkan sering kita menyaksikan ada diantara mereka yang lebih sibuk dengan perjudian dari menegakkan sholat, atau menunaikan kewajiban lainnya. Dia terserang malas sehingga tulang-belulangnya lemas bila diajak bekerja mencari rezki. Hidupnya manja dan dipenuhi angan-angan.
Dengarkan Allah -Ta’ala- berfirman dalam menjelaskan bahaya dan akibat buruk perjudian,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ  [المائدة/91]
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maa’idah : 91)
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan kerusakan dan keburukan judi dan khomer, “Allah mengabarkan tentang kerusakan-kerusakan (perbuatan-perbuatan itu) yang mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Diantaranya, (1) perbuatan dosa itu (yakni, judi dan minum khomer) adalah perbuatan keji dan najis, walaupun bukan najis konkrit. Perkara-perkara yang keji termasuk hal yang sepantasnya dijauhi dan tidak menodai diri dengan kotoran-kotorannya. (2) perbuatan-perbuatan dosa itu termasuk pekerjaan setan yang merupakan musuh paling berbahaya bagi manusia. Sudah dimaklumi bahwa seorang musuh diingatkan bahayanya, jerat-jerat dan perbuatannya, khususnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh musuh demi menjerumuskan lawannya di dalam hal-hal tadi, karena di dalamnya terdapat kehancuran lawannya. Kita harus teguh dan berusaha menjauh dari pekerjaan musuh yang nyata (yakni, setan) serta waspada darinya dan takut terjerumus di dalamnya. (3) tak mungkin ada keberuntungan bagi seorang hamba, kecuali dengan menjauhi perbuatan dosa itu (yakni, judi dan minum khomer). Sebab keberuntungan itu adalah meraih cita-cita yang dicintai dan selamat dari sesuatu yang ditakutkan. Perbuatan-perbuatan dosa ini merupakan penghalang bagi keberuntungan. (4) Perbuatan-perbauatan dosa ini adalah penyebab adanya permusuhan dan kebencian diantara manusia. Sementara setan amat bersemangat dalam menyebarkan permusuhan dan kebencian –khususnya, dalam khomer dan perjudian- agar menciptakan permusuhan dan kebencian diantara kaum beriman. Karena di dalam khomer terdapat risiko terhambatnya akal dan  hilangnya pikiran. Semua ini akan mengantarkan kepada kebencian antara dirinya dan saudaranya yang beriman. Terlebih lagi, bila hal itu teriringi oleh makian yang termasuk konsekuensi perbuatan peminum khomer. Terkadang juga mengantarkan kepada pembunuhan. Sedangkan dalam perjudian, yang satu mengalahkan yang lain. Dia pun mengambil harta lawannya yang banyak tanpa ada barterannya. Hal ini menjadi sebab terbesar bagi permusuhan dan kebencian. (5) Perbuatan-perbuatan dosa ini menghalangi hati dari mengingat Allah dan sholat yang merupakan tujuan diciptakannya hamba, lalu badan mengikuti hati (dalam hal itu). Dengan mengingat Allah dan sholat terdapat kebahagian seorang hamba. Kedua dosa ini menghalanginya dari hal tersebut dengan sekuat-kuatnya, hatinya sibuk, pikirannya lalai karena sibuk dengan keduanya sampai berlalu waktu yang panjang baginya, sedang ia tak tahu dimanakah ia berada. Maksiat apakah yang lebih besar  dan keji dibandingkan maksiat yang menodai pelakunya dan menjadikannya sebagai orang yang keji serta menjerumuskannya dalam pekerjaan setan dan jeratnya. Akhirnya, ia pun patuh kepada setan sebagaimana halnya hewan yang hina patuh kepada pengembalanya. Maksiat itu menghalangi antara seorang hamba dengan keberuntungannya”. [LihatTafsir As-Sa'diy (hal. 243)]

Inilah beberapa buah keburukan dan bahaya perjudian. Karenanya, syariat Islam tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena sesuatu yang terlarang itu akan mendatangkan keburukan bagi dunia dan akhirat seseorang. Keburukan itu akan datang, cepat atau lambat. Namun kita amat heran melihat orang-orang yang suka berjudi lewat togel atau poker dan lainnya. Allah -Ta’ala- sudah melarangnya, namun mereka tetap lancang melanggar batasan Allah. Kelak orang yang seperti ini akan menyesal di depan Allah, karena ia telah menghabiskan harta, pikiran dan tenaganya dalam perkara yang sia-sia, bahkan haram, yaitu perjudian!!!
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.  Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.  Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). 
http://pesantren-alihsan.org/wajah-buruk-perjudian-2.html

0 komentar:

Posting Komentar