Apa penyebab haramnya bekerja di kantor pajak?
Jawaban :
Pajak dihukumi haram karena :
1.
Memakan
harta sesama muslim dengan cara yang bathil.
2.
Tidak
berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman salaf.
3.
Tasyabbuh
perbuatan orang-orang kafir dan pemrintah dzalim.
4.
Pajak
di zaman salaf diterapkan terhadap orang kafir, bukan terhadap muslim.
Selain itu terdapat hadits yang menunjukkan bahwa
pajak termasuk dosa besar. Lihat halam 38 majalah edisi ini pada akhir hadits
yang menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang meminta agar dirinya dirajam
karena telah berzina.
Ada kitab khusus yang membahas tentang pajak,
ditulis oleh Fahd Nahsyali al-‘Adani, dan diberi pendahuluan oleh Asy-Syaikh
Muhammad Al-Imam.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi .
(Asy-Syariah Vol.VII/No.83/1433H/2012
dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas)
Cat.
Hadits yang diisyaratkan diatas
“...Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu
datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke
wajah Khalid shingga Khalid mencelanya. Nabi shallallahu ‘alahi waslam
mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu hai
Khalid, Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya,sungguh dia telah bertobat
dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu
akan diampuni dosanya...” (HR. Muslim no. 3208)
http://berbagifaedah.blogspot.com/2012/07/haramnya-berkerja-di-kantor-pajak_14.html
0 komentar:
Posting Komentar