Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts Wal Ifta’ Saudi Arabia
Penjualan burung perhiasan (peliharaan)
seperti beo, burung-burung berwarna dan al-balabal (salah satu jenis
burung berkicau) dengan tujuan (mendengar ) suaranya adalah boleh.
Karena sesungguhnya memandang dan
mendengar suaranya adalah keinginan yang diperbolehkan. dan tidak ada
dalil dari syariat tentang keharaman menjual atau membelinya bahkan
telah datang dalil yang menunjukkan bolehnya mengurungnya apabila diberi
makan dan minum serta sesuatu yang harus untuknya. dan diantaranya
adalah yang diriwayatkan imam Bukhori di dalam hadist anas Rhadiyallahu ‘anhu .
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا ، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ
أَبُو عُمَيْرٍ ، قَالَ : أَحْسِبُهُ فَطِيمًا وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ
يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ؟ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ ،
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam
adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang
saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair . [dia [perawi]
berkata : perkiraanku , dia anak yang baru disapih. Beliau Shalallahu
‘alaihi wassallam datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang
sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang
bermain dengannya “
Nughair adalah nama sejenis burung.
Di dalam syarahnya, Fathul Baari,
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat
dari hadits tersebut : “Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung,……..”
Sumber : Fatwa Lajnah da’imah lil buhuts lil ifta 13 / 38-40 dengan ringkasan
FATWA IBNU BAAZ Rahimahullahu
Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?
Maka beliau menjawab : “Tidak
ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari
perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena
sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal.
dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami.
Wallahu waliyu Taufiq
Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793
Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :
“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”
Beliau juga berfatwa yang sama tentang ikan hias, yaitu boleh selama tidak ada kedzoliman.
Fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
Penanya : Fadhilatus syaikh, berkaitan dengan pemeliharaan burung di dalam kandang, maka apa hukumnya?
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
: “Tidak mengapa memelihara burung di dalam kandang apabila dia
memberinya apa-apa yang dibutuhkan untuknya dari makanan, minuman dan
penghangat pada hari-hari dingin dan pendingin pada hari-hari yang
panas. berdasarkan sabda nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam :
“Seorang wanita masuk neraka
karena seekor kucing miliknya yang dia kurung,. Dia tidak memberinya
makan sewaktu mengurungnya. Dia tidak pula melepasnya agar dia dapat
makan serangga bumi.”
maka ini menunjukkan bahwa barang siapa
yang mengurung hewan dan tidak kekurangan di dalam memenuhi kebutuhannya
maka sesungguhnya tidak ada yang salah dalam perbuatan tersebut.
Sumber : Fatwa Nur ala Darb
Fatwa kedua
Soal : Sebagian orang
bekerja dalam penjualan burung dengan harga yang tinggi, dan sungguh
satu ekor mencapai (60.000) riyal, (5000) riyal atau (10.000) riyal ,
apa pendapat Anda?
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu : : Jenis burung apa ini? Apakah elang?
Penanya : Misalnya merpati
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
: mereka mengatakan bahwa disana ada beberapa jenis tertentu yang
mahal, maka seluruh pasar berada pada harga ini. apabila seperti ini dan
orang menginginkannya maka tidak mengapa. akan tetapi terkait dengan
merpati maka kami menyangka bahwa harganya tidak akan sampai ke harga
ini kecuali disebabkan untuk bermain-main dengannya. dan bermain-main
dengan merpati membuang-buang waktu dan membuang-buang waktu adalah
terlarang, kalau bukan karena sebab ini maka apa bedanya merpati Lima
ratus riyal dengan Lima ribu ??
Penanya : Mereka mengatakan bahwa di sana ada jenis merpati yang bisa mengantarkan surat sampai ke dammam dan ke kuwait.
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
: ini seperti zaman dahulu ketika manusia mengendarai unta dan keledai
dan sekarang surat melalui faksimile yang ada. Juga telpon suara. Maka
tidak ada kebutuhan untuk hal itu sekarang
Penanya : Dan Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan ini ya syaikh ??
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu:
Demi Allah, aku menganggap bahwa ini termasuk yang dikhawatirkan dari
menghamburkan harta dari satu sisi, dan termasuk dari dari tolong
menolong atas perbuatan sia-sia dari sisi yang lain.
Adapun keadaanya dari memboroskan harta,
bagaimana dia bisa menghabiskan lima ribu riyal untuk merpati ini ???
dan bisa jadi datang kucing dan memakannya dan bisa jadi mati karena
kehausan atau yang semisalnya ??
Sumber : liqo’ul babil maftuh 45-18
Sumber catatan :
Baca Juga Hukum Mengurung Binatang
http://assamarindy.wordpress.com/2011/10/06/hukum-memelihara-burung-dan-ikan-hias/
0 komentar:
Posting Komentar